Sudah banyak negara-negara yang melegalkan Crypto sampai saat ini dan perkembangan Crypto nya pun sangat baik antara lain Amerika serikat,Jepang,Denmark,Rusia,Korea Selatan dan Finlandia.Sedangkan untuk negara Indonesia yang kita cintai ini,sampai sekarang belum melegalkan Crypto.Akan tetapi Indonesia tidak melarang peredaran mata uang Crypto,yang dapat diposisikan layaknya mata uang asing dan sah untuk di perjual belikan atau di tukarkan dengan rupiah.