Nah itu disebutkan masih punya aset yang 'nyangkut', artinya beliau punya akun di Indodax, namun mungkin sudah lama tidak menggunakannya. Asumsi saya lebih banyak menggunakan exchange luar.
Benar juga. Hanya saja kesannya seperti tidak punya akun di sana.
Biasanya yang punya akun di exchange tertentu, pasti follow channel sosmednya setidaknya. Dari channel tersebut tentu bisa pantau perkembangan exchange tersebut.
Dari kita semua ini, untuk trading kemungkinan banyak menggunakan exhange luar seperti Binance dan top exchange lainnya. Tapi untuk urusan WD, harusnya dulunya kemungkinan menggunakan Indodax sih.
Mengenai penambahan list coin yang bisa ditukar disana maupun yang di delist pastinya ada, terlebih untuk exchange resmi di Indonesia mesti mengikut juga panduan dari Bappebti perihal mana saja coin yang bisa diperdagangkan merujuk pada daftar terupdate yang dirilis lembaga tersebut (yang terbaru sudah mencapai 545 jenis aset kripto - Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2024.
Ya, ada aturan tertentu untuk listing koin, sesuai dengan arahan Bappebti. Selain itu, untuk deadcoin, sudah pasti akan langsung didelist dari exchange Indodax karena sudah tidak ada gunanya mempertahankan koin deadcoin. Ini juga berlaku di exchange manapun yang ada di seluruh dunia.