Di exchanger saat kita melakukan transaksi jual beli, kita dikenakan fee transaksi oleh pihak exchanger. Jika setelah itu kita masih dikenakan pajak lagi atas keuntungan hasil jual beli tersebut, kok rasanya wacana ini nggak fair menurut saya. Apalagi kalo dikenakan atas dasar kepemilikan Bitcoin.
Mendingan begini, pajak diterapkan langsung oleh exchanger aja. Jadi saat kita melakukan transaksi jual beli, fee transaksi sudah termasuk pajak, kayak kalo kita beli makanan di restoran ataupun beli produk di supermarket. Sedangkan kepemilikan Bitcoin mustinya nggak dikenakan pajak karena tingkat fluktuatifnya yang tinggi.