-snip-
Saya coba lihat di aplikasi Tokocrypto pada Deposit IDR tidak ada keterangan apapun perihal besaran pajak deposit. Kalaupun ada biaya deposit ketika menggunakan e-Wallet, itupun hanya biaya admin saja, jelas ini berbeda dengan pajak.
Entah bagaimana efeknya kalau misalkan deposit saja masih kena pajak, apakah user masih minat atau tidak menggunakan exchange untuk tujuan trading aset Crypto.
Yups, kalo masalah Deposit selama ini gak ada pajak atau biaya yang di bebankan oleh Market.
Biaya Deposit biasanya karena Aplikasi E-Wallet yang digunakan atau Aplikasi Mobile Banking yang membebankan biaya transfer ke Rekening Exchange lokal.
Berbicara masalah pajak di indo ini memang masih abu-abu, ada beberapa ketidakjelasan tentang aturan pajak.
Ada perbedaan tarif pajak antara perdagangan di bursa terdaftar Bappebti dan di luar Bappebti.
- Di bursa terdaftar: PPh 0,1% dan PPN 0,11%
- Di luar Bappebti: PPh 0,2% dan PPN 0,22%
https://pajakku.com/read/63fed52bb577d80e80d9352c/Pajak-Kripto:-Dasar-Hukum-Tarif-dan-Cara-HitungSekarang saya sudah gak pernah makek Exchange loka, entah males atau gimana tapi udah beberapa tahun ini gak pernah nyentuh Exchange lokal.
Selain karena pajak juga karena Maintance yang selalu dijadikan alasan ketika ada Big Pump koin dll.