Sudahkah Agan di sini membaca dua berita ini , Sebenarnya berita ini sudah terbit beberapa hari lalu . Namun layak kita diskusikan di sini
Tentu harus dengan bahasa yang sopan, tanpa menyalahkan pihak lain .
1. NU Jatim menerbitkan Fatwa haram terhadap Cryptocurrency karena seperti judi
https://www.google.com/amp/s/amp.kompas.com/wiken/read/2021/10/30/055700881/keluarkan-fatwa-haram-uang-kripto-nu--cryptocurrency-seperti-judi 2 . El-Salvador menerima Bitcoin sebagai alat pembayaran sekolah
https://www.google.com/amp/s/amp.kompas.com/money/read/2021/06/11/052302426/bitcoin-jadi-alat-pembayaran-sah-di-el-salvador-apa-keuntungannyaSaya pribadi kalau mengomentari berita nomer 1.
Jangankan Cryptocurrency bisa di anggap haram, Rupiah pun banyak yang haram jika cara kita mendapatkannya dengan cara yang salah. Cryptocurrency juga sama seperti tersebut, Judi sudah jelas itu haram. Tetapi di dalam Cryptocurrency itu tidak semuanya mengandung unsur Judi.
Sedangkan mengomentari berita nomer 2.
Ini adalah kemajuan Cryptocurrency yang menurut saya perlu kita perlu banggakan, dan semoga semakin banyak negara yang menerima Bitcoin . Tidak hanya sebagai alat pembayaran sekolah, tetapi juga untuk alat jual beli /transaksi yang sah.