Altcoins Talks - Cryptocurrency Forum

Local => Kripto berita dan diskusi (Bahasa Indonesia) => Berita & Teknologi => Topic started by: MUGNIA on April 12, 2024, 01:23:36 PM

Title: Bappebti Keluarkan Aturan Baru Buat Pedagang Aset Kripto RI, Simak!
Post by: MUGNIA on April 12, 2024, 01:23:36 PM
Bappebti sebagai badan pengawas yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam pembinaan, pengembangan, pengaturan, dan pengawasan kegiatan perdagangan berjangka komoditi, termasuk aset kripto, memiliki tanggung jawab dalam mewujudkan perdagangan berjangka yang sehat dan transparan. SE ini menjawab kebutuhan pelaku usaha yang telah berizin dari Bappebti terkait implementasi Perba Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (crypto asset) di Bursa Berjangka,"

Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/market/20240410224447-17-529723/bappebti-keluarkan-aturan-baru-buat-pedagang-aset-kripto-ri-simak

Bagaimana tanggapan agan semua dengan aturan yang dikeluarkan ini ?
Title: Re: Bappebti Keluarkan Aturan Baru Buat Pedagang Aset Kripto RI, Simak!
Post by: joniboini on April 13, 2024, 04:32:55 PM
Yang ane pahami dari deskripsi yang dipaparkan di berita di atas, sepertinya peraturan ini mendorong 'desentralisasi' bisnis kripto yang tadinya dipegang dua perusahaan saja. Kalau pemahaman ini benar maka ke depannya bisa saja ada banyak perusahaan yang berjalan dibidang penyimpanan aset kripto, kliring dst. Bisa dibilang perubahan yang oke sih daripada berpusat di satu-dua perusahaan saja, karena bakal rentan korupsi, serangan siber, atau model serangan lainnya.
Title: Re: Bappebti Keluarkan Aturan Baru Buat Pedagang Aset Kripto RI, Simak!
Post by: MUGNIA on April 26, 2024, 10:29:39 PM
Yang ane pahami dari deskripsi yang dipaparkan di berita di atas, sepertinya peraturan ini mendorong 'desentralisasi' bisnis kripto yang tadinya dipegang dua perusahaan saja. Kalau pemahaman ini benar maka ke depannya bisa saja ada banyak perusahaan yang berjalan dibidang penyimpanan aset kripto, kliring dst. Bisa dibilang perubahan yang oke sih daripada berpusat di satu-dua perusahaan saja, karena bakal rentan korupsi, serangan siber, atau model serangan lainnya.

jadi bisa dikatakan oke lah ya bang kalau benar diterapkan diindonesia
secara kejahatan siber sangat menghawatirkan yang tampa kita sadari bisa kehilangan diluar nurul kita