Bank Indonesia (BI), menerbitkan penyesuaian Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/6/PBI/2018 mengenai Penyelenggaraan Uang Elektronik. Penyesuaian disebut sebagai respons atas dinamika dan variasi bisnis berbasis uang elektronik.
"Penyelenggaraan uang elektronik perlu didasarkan pada kondisi keuangan yang baik agar mampu memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat," ujar Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Wijanarko dalam media briefing terkait PBI Uang Elektronik di Gedung Bank Indoensia.
Sumber: https://ekonomi.kompas.com/read/2018/05/07/202208026/bi-bikin-15-poin-perubahan-aturan-soal-uang-elektronik
Sekedar tambahan Mas, perbedaan Uang elektronik dan Uang Virtual menurut CEO Bitcoin Indonesia Oscar Darmawan:
Uang elektronik Uang elektronik memiliki server jadi ada perusahaan penerbit dan penanggungjawabnya. Sistem uang elektronik itu transaksinya terekam di server pusat.
Uang elektronik yang ada saat ini berbasis server dan berbasis chip. Contohnya, Sakuku oleh BCA, Mandiri eCash, Rekening Ponsel CIMB Niaga. Kemudian untuk berbasis chip eMoney milik Mandiri, TapCash BNI, Brizzi milik BRI, Flazz milik BCA, MegaCash milik Bank Mega dan JakCard milik Bank DKI.
Uang VirtualMata uang virtual seperti Bitcoin seluruh sistemnya berdasarkan rantai blok atau blockchain.
Sehingga mulai dari penerbitan, cara transaksi maupun pencatatan semua tercatat di jaringan desentralisasi blockchain. Jadi setiap orang bisa menjalankan server rantai blok tersebut.