Jika jenis investasi bodong berkedok cryptocurrency dianggap sebagai sebuah kendala, seharusnya pemerintah bisa menetapkan regulasi kepada setiap developer yang hendak membuat proyek ataupun ICO.
Jadi seluruh penyelenggara ICO diwajibkan mendaftarkan semua bentuk usaha dan kegiatannya, serta pelaporan finansialnya terhadap instansi yang ditunjuk oleh pemerintah (dalam hal ini biasanya OJK), sehingga proyek ataupun ICO yang bodong bisa diminimalisir.
Dan setiap proyek/ ICO tersebut harus menyertakan syarat-syarat tertentu saat mempublish kegiatannya.