Altcoins Talks - Cryptocurrency Forum

Local => Kripto berita dan diskusi (Bahasa Indonesia) => Berita & Teknologi => Topic started by: Pandu Kelana on March 31, 2018, 04:22:50 AM

Title: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Crypto
Post by: Pandu Kelana on March 31, 2018, 04:22:50 AM
INFORMASI PENTING UNTUK TEMAN-TEMAN ALTS INDONESIA 4

Topik kali ini saya akan mencoba memberikan informasi terkait status hukum kripto di Indonesia dan kasus hukum tentang kripto di Indonesia. (mohon dibaca dengan seksama).

Belum lama ini bitcoin dan altcoin masih ramai diperbincangkan diseluruh negara, mulai dari sifatnya, kegunaannya, hingga permasalahan legalitas dan kepengurusan pajak, saya tidak akan membahas pengertian hal tersebut karena sudah banyak bahasan diluar topik ini. Hanya saja saya ingin memposisikan bagaimana cara digital asset mendapat status hukum di Indonesia dan di lindungi undang-undang negara Republik Indonesia.

[ STATUS HUKUM ]

Secara konsep bitcoin dan altcoin diartikan sebagai "cryptocurrency" yang artinya dapat digunakan sebagai alat pembayaran, namun bitcoin dan altcoin tidak sampai disitu saja. Bitcoin dan altcoin dapat juga di posisikan menjadi "Digital Asset" (mungkin ini salah satu alasan bahwa bitcoin.co.id merubah nama menjadi indodax.com)*hanya asumsi

Bisakah kripto di artikan sebagai digital aset? "bisa", kita akan membahas itu.
1. Aset adalah sesuatu yang mempunyai nilai tukar/ modal/ kekayaan (lihat kbbi)1. ada yang lebis spesifik mengartikan aset yakni "Aset adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, dan yang mempunyai nilai ekonomis." pengertian ini saya ambil di dalam rancangan undang-undang tentang perampasan aset.2
2. Digital adalah adalah kata, gambar, dan grafis yang mendeskrepsikan dalam bentuk numeris melalui piranti komputer 3

"Artinya bahwa kripto memiliki kriteria sebagai digital aset." sampai disini apakah anda sependapat?

Kemudian dalam digital asset terdapat yang namanya dokumen elektronik (lihat pasal 1 ayat 4 UU ite no 11 TAHUN 2008).
Nah, selanjutnya dokumen elektronik telah secara sah diakui oleh undang-undang, lihat pasal 6 UU ITE "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan."

Quote
Dari uraian diatas, kripto memiliki kriteria sebagai dokumen elektronik yang dapat dilacak transaksinya dan dapat dipertanggungjawabkan dihadapan hukum, sehingga jika suatu saat ada yang menemui permasalahan hukum baik itu kasus penipuan mapun penggelapan berbentuk bitcoin/digital aset masih dapat ditempuh dijalur hukum.


[ HATI-HATI TERHADAP PEMANGGILAN POLISI TERKAIT PENGGUNA BITCOIN/DIGITAL ASET ]

1. Saya tegaskan bahwa bitcoin dan altcoin tidak sah sebagai alat pembayaran di Indonesia (ilegal dan dapat dijerat secara perdata). Jadi, anda tidak diperbolehkan untuk membeli pulsa, token, belanja olshop, dll dengan menggunakan pembayaran bitcoin.

2. Hati-hati jika ada oknum polisi yang mendatangi anda terkait penggunaan bitcoin, sudah ada teman saya yang diintrogasi polisi karena bitcoin.

kasusnya seperti ini :
Quote
Teman saya sebut saja andi (nama samaran), suatu ketika andi didatangi oleh oknum polisi karena dituduh memiliki bitcoin (dalam pandangan oknum tersebut kripto adalah ilegal). Kemudian dibawa kekantor polisi dan di introgasi yang intinya kripto ilegal di indonesia. setelah selesai di introgasi diperbolehkan pulang.

Selang beberapa hari, ayah Andi dapat telpon misterius yang menyatakan untuk menyiapakan uang sejumlah 100jt dan akan mencabut Berita Acara yang ada dikepolisian. namun hingga saat ini tidak ada kabar lagi dari kepolisian, nomor yang menghubungi juga sudah tidak aktif.
Simpulkan saja sendiri cerita diatas, saya hanya ingin mengatakan bahwa:

jika suatu saat anda didatangi polisi, hal-hal yang perlu diperhatikan adalah :


-----------------------------------
Catatan kaki :
1. https://kbbi.web.id/aset (https://kbbi.web.id/aset)
2. http://www.hukumonline.com/pusatdata/downloadfile/fl56276/parent/28134 (http://www.hukumonline.com/pusatdata/downloadfile/fl56276/parent/28134)
3. Tom E Rolnicki, pengantar dasar jurnalisme 2008, prenada media grup rawangmangu  jakarta dialihbahasakan oleh Tri Wibowo halaman 410
4. Saya mengambil dari forum lain karena saya terlibat diskusi langsung dengan author, dan saya merasa penting untuk dishare disini.


--------------------------------------------------------------------
Peraturan Post dalam tread ini :
1. Tidak boleh spaming Post demi mengejar target post (post anda akan dihapus tanpa konfirmasi),
2. Anda dianjurkan menambahi / mengoreksi tread diatas, Saya lebih mengapresiasi pada pertanyaan yang berkualitas untuk didiskusikan.
3. Boleh berpendapat disertakan sumber, pendapat pribadi tidak diperkenankan dalam hukum.
4. Jika tread ini menyalahi aturan forum, saya akan segera menghapus tread ini.


Dedicated to kaisa


Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Crypto
Post by: jondel on April 03, 2018, 08:48:18 AM
Kalau saya baca dari cerita diatas.. ada oknum yang sengaja memanfaatkan ketidaktahuan (umumnya untuk yang baru dalam bitcoin/altcoin). Untungnya calon korban tidak termakan gertakan si oknum.
Terimakasih untuk infonya...  :) :)
Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Crypto
Post by: Pandu Kelana on April 05, 2018, 02:11:24 AM
Kalau saya baca dari cerita diatas.. ada oknum yang sengaja memanfaatkan ketidaktahuan (umumnya untuk yang baru dalam bitcoin/altcoin). Untungnya calon korban tidak termakan gertakan si oknum.
~
Memang ada saja oknum2 yang merasa berkepentingan kalok kita melakukan WD agak gede.
Contoh diatas:
- Orang yg bisikin polisi
- Oknum polisi
- Orang yg telepon utk bayar 100juta

Kemarin saya malah teman lama yg mendadak merasa berkentingan dengan saya.... ;D
Padahal dulu2 untuk diajak berkomunikasi aja susah....

Indahnya dunia
Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Crypto
Post by: sitiaisah on April 18, 2018, 09:13:35 AM
itu namanya pas butuh pas di cari udah gak butuh mundur teratur melarikan diri....
makasih mas beritanya untuk menambah ke hati hatian yang mana segala modus
semakin canggih juga kayaknya yaa memang namanya juga zaman canggih
Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Crypto
Post by: Mayata on June 17, 2018, 05:51:01 PM
     Dengan adanya info ini setidaknya kita jadi mawas diri untuk tidak menggunakan uang digital sebagai alat jual beli barang layaknya uang konvensional karena masih ilegal. Waspada jika ada yang melaporkan kepihak berwajib karena banyak dapat hasil dari forum yang dikira dari hasil kejahatan atau ilegal, tidak gentar ketika menghadapi kejadian seperti itu dan mampu menjelaskan duduk perkaranya. Yang tidak kalah penting harus tetap bermasyarakat agar orang tidak curiga terhadap kita atau tidak iri dan menjelaskan dari mana hasil yang kita dapat, anggaplah sosialisasi cryptocurrency jika itu memang perlu dan tidak pelit ilmu  :)
Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Crypto
Post by: fulled on June 20, 2018, 07:38:17 PM
Virtual currency dilarang untuk digunakan sebagai alat pembayaran, selama gak digunakan untuk alat pembayaran aman aman saja.
Quote
Uang rupiah adalah alat pembayaran yang sah di wilayah negara Republik Indonesia.[2] Prinsipnya, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, rupiah wajib digunakan dalam:

a.   setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;

b.   penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau

c.   transaksi keuangan lainnya, yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

 
Setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam:

a.   setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;

b.   penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau

c.   transaksi keuangan lainnya,

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Dari sisi hukuman, cuma dijerat dengan kurungan dan tidak penjara, ini adalah hukuman yang termasuk ringan menurut aku

Dan jika sewaktu waktu entah bagaimana ada aparat penegak hukum yang datang, tenang saja, selama agan yakin crypto agan gak digunakan ke hal hal laen yang dilarang undang undang, seperti perjudian, funding terorisme dan lain lain, insyaallah gak akan sampai ke tingkat penuntutan kok.

Selalu tanyakan identitas aparat yang datang, tanya surat tugasnya dll, terus mulai juga berteman sama lawyer gan, jadi kalau sewaktu waktu ada hal yg berkaitan dengan aparat penegak hukum, agan agan punya pendamping

Quote
sumber http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5a1e13e9c9fc4/legalitas-ibitcoin-i-menurut-hukum-indonesia
Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Crypto
Post by: JasmineRose on August 20, 2018, 01:12:43 PM
Waah thanks banget gan informasinya, saya baru tau kalau ada yang tertangkap karena memiliki bitcoin selain dibali, ya memang bitcoin blm legal jd tidak boleh beli pulsa dll selain rupiah, untuk kita harus hati2. Kalau secara individu memang sering lupa. Tp jika bersm2 pasti bisa saling membantu dalam pngetahuan teknologi dan penggunaanya
Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Crypto
Post by: Iconetlife on September 26, 2018, 06:35:29 PM
Hallo semua, Saya kaisa orang yang membuat tulisan diatas diforum sebelah (sengaja saya membuat nama berbeda menjadi iconetlife sekalian buat branding web kecil saya). oke kembali ketopik.

Sampai saat ini status hukum cryptocurrency masih sama dengan apa yang saya tulis diatas, hanya saja untuk kabar yang beredar tentang klausul Bappebti merencanakan bitcoin cs sebagai bentuk komoditas belum secara sah termaktub dalam peraturan, baik uu, kepress, maupun peraturan kepala bappebti. jadi jika aturan tersebut belum terbit artinya Indonesia masih abu-abu untuk memutuskan bitcoin cs diposisikan sebagai apa.

Mungkin lain kali saya akan membuat topik tentang analisa hukum cryptocurrency berkaitan dengan money laundering, soalnya penting disosialisasikan. karena kita tahu banyak orang muda sekarang kaya akibat crypto dan tidak ada laporan keuangan secara masuk akal, jika tercium ppatk atau polisi kasus diatas dapat terulang kembali dengan tuduhan money laundering.  >:(
Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Crypto
Post by: andysnowy78 on October 22, 2018, 02:29:31 PM
Thanks infonya,jadi lebih hati hati lagi nih setelah lihat postingan ini,dan baru tahu juga kalau indodax itu dulu bitcoin.co.id , ya begitulah kalau berurusan sama oknum oknum yang niatnya cuman minta imbalan,infonya sangat bermanfaat untuk saya yang baru mengenal bitcoin,sekali lagi terimakasih
Title: Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Crypto
Post by: andriyana on December 26, 2018, 05:56:41 PM
saya baru tau kalo ada beberapa orang yang di panggil ke polisian karena bitcoin.  makasih gan info nya mendengar brita di atas saya akan semakin hati2 dalam transaksi / menggunakan bitcoin dan altcoin