follow us on twitter . like us on facebook . follow us on instagram . subscribe to our youtube channel . announcements on telegram channel . ask urgent question ONLY . Subscribe to our reddit . Altcoins Talks Shop Shop


This is an Ad. Advertised sites are not endorsement by our Forum. They may be unsafe, untrustworthy, or illegal in your jurisdiction. Advertise Here Ads bidding Bidding Open

Author Topic: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Crypto  (Read 5406 times)

Offline Pandu Kelana

  • Full Member
  • *
  • Activity: 163
  • points:
    2134
  • Karma: 12
  • INDONESIAN SUPPORT!
  • Trade Count: (0)
  • Referrals: 10
  • Last Active: April 23, 2019, 02:28:07 PM
    • View Profile

  • Total Badges: 16
    Badges: (View All)
    10 Posts First Post Fifth year Anniversary
INFORMASI PENTING UNTUK TEMAN-TEMAN ALTS INDONESIA 4

Topik kali ini saya akan mencoba memberikan informasi terkait status hukum kripto di Indonesia dan kasus hukum tentang kripto di Indonesia. (mohon dibaca dengan seksama).

Belum lama ini bitcoin dan altcoin masih ramai diperbincangkan diseluruh negara, mulai dari sifatnya, kegunaannya, hingga permasalahan legalitas dan kepengurusan pajak, saya tidak akan membahas pengertian hal tersebut karena sudah banyak bahasan diluar topik ini. Hanya saja saya ingin memposisikan bagaimana cara digital asset mendapat status hukum di Indonesia dan di lindungi undang-undang negara Republik Indonesia.

[ STATUS HUKUM ]

Secara konsep bitcoin dan altcoin diartikan sebagai "cryptocurrency" yang artinya dapat digunakan sebagai alat pembayaran, namun bitcoin dan altcoin tidak sampai disitu saja. Bitcoin dan altcoin dapat juga di posisikan menjadi "Digital Asset" (mungkin ini salah satu alasan bahwa bitcoin.co.id merubah nama menjadi indodax.com)*hanya asumsi

Bisakah kripto di artikan sebagai digital aset? "bisa", kita akan membahas itu.
1. Aset adalah sesuatu yang mempunyai nilai tukar/ modal/ kekayaan (lihat kbbi)1. ada yang lebis spesifik mengartikan aset yakni "Aset adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, dan yang mempunyai nilai ekonomis." pengertian ini saya ambil di dalam rancangan undang-undang tentang perampasan aset.2
2. Digital adalah adalah kata, gambar, dan grafis yang mendeskrepsikan dalam bentuk numeris melalui piranti komputer 3

"Artinya bahwa kripto memiliki kriteria sebagai digital aset." sampai disini apakah anda sependapat?

Kemudian dalam digital asset terdapat yang namanya dokumen elektronik (lihat pasal 1 ayat 4 UU ite no 11 TAHUN 2008).
Nah, selanjutnya dokumen elektronik telah secara sah diakui oleh undang-undang, lihat pasal 6 UU ITE "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan."

Quote
Dari uraian diatas, kripto memiliki kriteria sebagai dokumen elektronik yang dapat dilacak transaksinya dan dapat dipertanggungjawabkan dihadapan hukum, sehingga jika suatu saat ada yang menemui permasalahan hukum baik itu kasus penipuan mapun penggelapan berbentuk bitcoin/digital aset masih dapat ditempuh dijalur hukum.


[ HATI-HATI TERHADAP PEMANGGILAN POLISI TERKAIT PENGGUNA BITCOIN/DIGITAL ASET ]

1. Saya tegaskan bahwa bitcoin dan altcoin tidak sah sebagai alat pembayaran di Indonesia (ilegal dan dapat dijerat secara perdata). Jadi, anda tidak diperbolehkan untuk membeli pulsa, token, belanja olshop, dll dengan menggunakan pembayaran bitcoin.

2. Hati-hati jika ada oknum polisi yang mendatangi anda terkait penggunaan bitcoin, sudah ada teman saya yang diintrogasi polisi karena bitcoin.

kasusnya seperti ini :
Quote
Teman saya sebut saja andi (nama samaran), suatu ketika andi didatangi oleh oknum polisi karena dituduh memiliki bitcoin (dalam pandangan oknum tersebut kripto adalah ilegal). Kemudian dibawa kekantor polisi dan di introgasi yang intinya kripto ilegal di indonesia. setelah selesai di introgasi diperbolehkan pulang.

Selang beberapa hari, ayah Andi dapat telpon misterius yang menyatakan untuk menyiapakan uang sejumlah 100jt dan akan mencabut Berita Acara yang ada dikepolisian. namun hingga saat ini tidak ada kabar lagi dari kepolisian, nomor yang menghubungi juga sudah tidak aktif.
Simpulkan saja sendiri cerita diatas, saya hanya ingin mengatakan bahwa:

jika suatu saat anda didatangi polisi, hal-hal yang perlu diperhatikan adalah :
  • Tanyakan surat tugas pada polisi tersebut (dalam surat tugas tersebut pasti ada yang melaporkan dalam berita acara, karena seperti ini merupakan adalah delik aduan).
  • Catat nama beserta pangkat polisi tersebut
  • Baca dengan seksama dan minta hasil berita acara kesaksian
  • Tegaskan bahwa anda membeli barang dengan menggunakan rupiah, walapun dari hasil jual beli bitcoin.


-----------------------------------
Catatan kaki :
1. https://kbbi.web.id/aset
2. http://www.hukumonline.com/pusatdata/downloadfile/fl56276/parent/28134
3. Tom E Rolnicki, pengantar dasar jurnalisme 2008, prenada media grup rawangmangu  jakarta dialihbahasakan oleh Tri Wibowo halaman 410
4. Saya mengambil dari forum lain karena saya terlibat diskusi langsung dengan author, dan saya merasa penting untuk dishare disini.


--------------------------------------------------------------------
Peraturan Post dalam tread ini :
1. Tidak boleh spaming Post demi mengejar target post (post anda akan dihapus tanpa konfirmasi),
2. Anda dianjurkan menambahi / mengoreksi tread diatas, Saya lebih mengapresiasi pada pertanyaan yang berkualitas untuk didiskusikan.
3. Boleh berpendapat disertakan sumber, pendapat pribadi tidak diperkenankan dalam hukum.
4. Jika tread ini menyalahi aturan forum, saya akan segera menghapus tread ini.


Dedicated to kaisa

« Last Edit: March 31, 2018, 10:41:37 AM by pandukelana2712 »

Altcoins Talks - Cryptocurrency Forum


Offline jondel

  • Jr. Member
  • *
  • Activity: 79
  • points:
    441
  • Karma: 0
  • Trade Count: (0)
  • Referrals: 0
  • Last Active: March 16, 2021, 09:17:58 AM
    • View Profile

  • Total Badges: 13
    Badges: (View All)
    Sixth year Anniversary Fifth year Anniversary Fourth year Anniversary
Kalau saya baca dari cerita diatas.. ada oknum yang sengaja memanfaatkan ketidaktahuan (umumnya untuk yang baru dalam bitcoin/altcoin). Untungnya calon korban tidak termakan gertakan si oknum.
Terimakasih untuk infonya...  :) :)

Offline Pandu Kelana

  • Full Member
  • *
  • Activity: 163
  • points:
    2134
  • Karma: 12
  • INDONESIAN SUPPORT!
  • Trade Count: (0)
  • Referrals: 10
  • Last Active: April 23, 2019, 02:28:07 PM
    • View Profile

  • Total Badges: 16
    Badges: (View All)
    10 Posts First Post Fifth year Anniversary
Kalau saya baca dari cerita diatas.. ada oknum yang sengaja memanfaatkan ketidaktahuan (umumnya untuk yang baru dalam bitcoin/altcoin). Untungnya calon korban tidak termakan gertakan si oknum.
~
Memang ada saja oknum2 yang merasa berkepentingan kalok kita melakukan WD agak gede.
Contoh diatas:
- Orang yg bisikin polisi
- Oknum polisi
- Orang yg telepon utk bayar 100juta

Kemarin saya malah teman lama yg mendadak merasa berkentingan dengan saya.... ;D
Padahal dulu2 untuk diajak berkomunikasi aja susah....

Indahnya dunia

Offline sitiaisah

  • Jr. Member
  • *
  • Activity: 59
  • points:
    369
  • Karma: 0
  • menyelam minum air
  • Trade Count: (0)
  • Referrals: 0
  • Last Active: July 18, 2019, 08:15:19 AM
    • View Profile

  • Total Badges: 11
    Badges: (View All)
    Poll Voter 50 Posts 10 Posts
itu namanya pas butuh pas di cari udah gak butuh mundur teratur melarikan diri....
makasih mas beritanya untuk menambah ke hati hatian yang mana segala modus
semakin canggih juga kayaknya yaa memang namanya juga zaman canggih
       ▄▄█████████▄▄
    ▄███▀▀       ▀▀███▄
  ▄██▀ ▄▄▄▄▄▄▄▄▄     ▀██▄

 ▄██   ▀██████████▄    ██▄
██           ▀████     ██

██     ▄███   ▄███▀      ██
██     ████ ▀▀▀▀         ██
██     ████ ▀██▄▄        ██
▀██    ███▀   ████▄     ██▀
 ▀██
           ▀▀███▄  ██▀
  ▀██▄
               ▄██▀
    ▀███▄▄
       ▄▄███▀
       ▀▀██
███████▀▀
rewardstoken.IO

██
██
██
██
██
██
██
██
██
██
██
██
██
██
██
██
██
██
██
██
██
██


██
██
██
██
██
██
██
██
██
██
██
|▄▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀█▄
█            ███▄
   █████    ▀████
   █████        █
   ▀▀▀▀▀        █
█                ▀
█   ▀▀▀▀▀▀▀   ███████
█   ▄▄▄▄▄▄▄   ███████
             ███████
█   ▀▀▀▀▀  ▄▄▄███████▄▄▄
           ▀█████████▀
 ▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀  ▀█████▀
                ▀█▀
|█████
██
██
██
██
██
██
██
██
██
██
██
█████
█████
██
██
██
██
██
██
██
██
██
██
██
█████

Offline Mayata

  • 1st Step
  • *
  • Activity: 4
  • points:
    112
  • Karma: 0
  • Trade Count: (0)
  • Referrals: 1
  • Last Active: July 14, 2018, 03:45:44 PM
    • View Profile

  • Total Badges: 6
    Badges: (View All)
    First Post Fifth year Anniversary Fourth year Anniversary
     Dengan adanya info ini setidaknya kita jadi mawas diri untuk tidak menggunakan uang digital sebagai alat jual beli barang layaknya uang konvensional karena masih ilegal. Waspada jika ada yang melaporkan kepihak berwajib karena banyak dapat hasil dari forum yang dikira dari hasil kejahatan atau ilegal, tidak gentar ketika menghadapi kejadian seperti itu dan mampu menjelaskan duduk perkaranya. Yang tidak kalah penting harus tetap bermasyarakat agar orang tidak curiga terhadap kita atau tidak iri dan menjelaskan dari mana hasil yang kita dapat, anggaplah sosialisasi cryptocurrency jika itu memang perlu dan tidak pelit ilmu  :)

Offline fulled

  • Sr. Member
  • *
  • *
  • Activity: 592
  • points:
    2698
  • Karma: 14
  • Trade Count: (0)
  • Referrals: 41
  • Last Active: April 28, 2022, 05:10:41 AM
    • View Profile

  • Total Badges: 21
    Badges: (View All)
    10 Posts First Post Sixth year Anniversary
Virtual currency dilarang untuk digunakan sebagai alat pembayaran, selama gak digunakan untuk alat pembayaran aman aman saja.
Quote
Uang rupiah adalah alat pembayaran yang sah di wilayah negara Republik Indonesia.[2] Prinsipnya, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, rupiah wajib digunakan dalam:

a.   setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;

b.   penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau

c.   transaksi keuangan lainnya, yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

 
Setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam:

a.   setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;

b.   penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau

c.   transaksi keuangan lainnya,

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Dari sisi hukuman, cuma dijerat dengan kurungan dan tidak penjara, ini adalah hukuman yang termasuk ringan menurut aku

Dan jika sewaktu waktu entah bagaimana ada aparat penegak hukum yang datang, tenang saja, selama agan yakin crypto agan gak digunakan ke hal hal laen yang dilarang undang undang, seperti perjudian, funding terorisme dan lain lain, insyaallah gak akan sampai ke tingkat penuntutan kok.

Selalu tanyakan identitas aparat yang datang, tanya surat tugasnya dll, terus mulai juga berteman sama lawyer gan, jadi kalau sewaktu waktu ada hal yg berkaitan dengan aparat penegak hukum, agan agan punya pendamping

Quote
sumber http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5a1e13e9c9fc4/legalitas-ibitcoin-i-menurut-hukum-indonesia
« Last Edit: June 20, 2018, 07:47:27 PM by fulled »

Offline JasmineRose

  • Hero Member
  • *
  • *
  • Activity: 927
  • points:
    1515
  • Karma: 15
  • 🔰 FERRUM NETWORK 🔰
  • Trade Count: (0)
  • Referrals: 5
  • Last Active: January 26, 2021, 03:34:56 AM
    • View Profile

  • Total Badges: 22
    Badges: (View All)
    10 Posts First Post Sixth year Anniversary
Waah thanks banget gan informasinya, saya baru tau kalau ada yang tertangkap karena memiliki bitcoin selain dibali, ya memang bitcoin blm legal jd tidak boleh beli pulsa dll selain rupiah, untuk kita harus hati2. Kalau secara individu memang sering lupa. Tp jika bersm2 pasti bisa saling membantu dalam pngetahuan teknologi dan penggunaanya
HOMT


















Powered by,

Altcoins Talks - Cryptocurrency Forum


Offline Iconetlife

  • Full Member
  • *
  • Activity: 178
  • points:
    249
  • Karma: 3
  • eLYQD ICO
  • Trade Count: (0)
  • Referrals: 2
  • Last Active: February 03, 2019, 05:51:25 AM
    • View Profile

  • Total Badges: 16
    Badges: (View All)
    10 Posts First Post Fifth year Anniversary
Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Crypto
« Reply #7 on: September 26, 2018, 06:35:29 PM »
Hallo semua, Saya kaisa orang yang membuat tulisan diatas diforum sebelah (sengaja saya membuat nama berbeda menjadi iconetlife sekalian buat branding web kecil saya). oke kembali ketopik.

Sampai saat ini status hukum cryptocurrency masih sama dengan apa yang saya tulis diatas, hanya saja untuk kabar yang beredar tentang klausul Bappebti merencanakan bitcoin cs sebagai bentuk komoditas belum secara sah termaktub dalam peraturan, baik uu, kepress, maupun peraturan kepala bappebti. jadi jika aturan tersebut belum terbit artinya Indonesia masih abu-abu untuk memutuskan bitcoin cs diposisikan sebagai apa.

Mungkin lain kali saya akan membuat topik tentang analisa hukum cryptocurrency berkaitan dengan money laundering, soalnya penting disosialisasikan. karena kita tahu banyak orang muda sekarang kaya akibat crypto dan tidak ada laporan keuangan secara masuk akal, jika tercium ppatk atau polisi kasus diatas dapat terulang kembali dengan tuduhan money laundering.  >:(

Offline andysnowy78

  • Baby Steps
  • *
  • Activity: 36
  • points:
    119
  • Karma: 1
  • Trade Count: (0)
  • Referrals: 0
  • Last Active: February 15, 2020, 05:04:23 PM
    • View Profile

  • Total Badges: 15
    Badges: (View All)
    10 Posts First Post Karma
Thanks infonya,jadi lebih hati hati lagi nih setelah lihat postingan ini,dan baru tahu juga kalau indodax itu dulu bitcoin.co.id , ya begitulah kalau berurusan sama oknum oknum yang niatnya cuman minta imbalan,infonya sangat bermanfaat untuk saya yang baru mengenal bitcoin,sekali lagi terimakasih

Offline andriyana

  • Full Member
  • *
  • Activity: 179
  • points:
    487
  • Karma: 1
  • Trade Count: (0)
  • Referrals: 2
  • Last Active: April 21, 2023, 07:07:47 PM
    • View Profile

  • Total Badges: 14
    Badges: (View All)
    10 Posts First Post Fifth year Anniversary
Re: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Crypto
« Reply #9 on: December 26, 2018, 05:56:41 PM »
saya baru tau kalo ada beberapa orang yang di panggil ke polisian karena bitcoin.  makasih gan info nya mendengar brita di atas saya akan semakin hati2 dalam transaksi / menggunakan bitcoin dan altcoin

 

ETH & ERC20 Tokens Donations: 0x2143F7146F0AadC0F9d85ea98F23273Da0e002Ab
BNB & BEP20 Tokens Donations: 0xcbDAB774B5659cB905d4db5487F9e2057b96147F
BTC Donations: bc1qjf99wr3dz9jn9fr43q28x0r50zeyxewcq8swng
BTC Tips for Moderators: 1Pz1S3d4Aiq7QE4m3MmuoUPEvKaAYbZRoG
Powered by SMFPacks Social Login Mod