Untuk pelarangan cripto currency di indonesia di gunakan untuk transaksi jual beli itu sudah di atur di
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Namun itu terjadi pro dan kontra sehingga menjadikan isu nasional bahkan internasional. Bahkan di BALI infonya pernah di lakukan swiping untuk yang menggunakan cripto untuk transaksi pembayaran.
Terlepas dari penggunaan untuk transaksi sekarang di indonesia banyak yang menggunakan untuk aset digital ,yang fungsinya sama seperti property,emas dan aset aset lainnya .
Pemerintah tidak melarang untuk penggunaan ini namun pemerintah masih belum ada regulasi untuk mengaturnya ,seperti pajak, pertanggungan dll, meskipun di indonesia sudah ada exchanger yaitu INDODAX , tempat kita menjual dan beli digital aset tersebut menggunakan rupiah.
Terus apa yang kita lakukan?
Tergantung personal masing-masing kita menyikapi suatu aset , kita mau nahan atau jual ,itu sebuah keputusan bisnis .
Yang penting yang kita lakukan tidak melanggar hukum.