Pemerintah Indonesia menyatakan bahwa bahwa bitcoin bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Selain itu, Pemerintah Indonesia juga melarang Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran untuk melakukan pemrosesan transaksi pembayaran dengan menggunakan virtual currency (termasuk bitcoin & altcoins).