follow us on twitter . like us on facebook . follow us on instagram . subscribe to our youtube channel . announcements on telegram channel . ask urgent question ONLY . Subscribe to our reddit . Altcoins Talks Shop Shop


This is an Ad. Advertised sites are not endorsement by our Forum. They may be unsafe, untrustworthy, or illegal in your jurisdiction. Advertise Here

Author Topic: Transaksi Bitcoin, Apakah dapat dijerat Hukum Money Laundering?  (Read 2793 times)

Offline Milyuner

  • Full Member
  • *
  • Activity: 213
  • points:
    283
  • Karma: 2
  • Trade Count: (0)
  • Referrals: 5
  • Last Active: June 05, 2022, 07:06:00 PM
    • View Profile

  • Total Badges: 18
    Badges: (View All)
    10 Posts First Post Fifth year Anniversary
Re: Transaksi Bitcoin, Apakah dapat dijerat Hukum Money Laundering?
« Reply #15 on: October 05, 2018, 11:39:13 PM »
~snip~
masa itu hanya Bitcoin saja yang masih ada , dan silkroad menggunakan Bitcoin sebagai alat transaksi di web nya .
kita tahu bahwa transaksi bitcoin tidak privacy , jadi kemungkinan bisa dilacak .
sekarang ada Monero mata uang digital yang benar-benar 100% privat, tidak dapat dilacak, aman .
alamat pengirim , alamat penerima , jumlah transaksi , tidak dapat dilihat tanpa seizin pengguna nya .
saya pikir ini mustahil bisa diungkap , atau kah memang sudah bisa saya tidak tau .

oh ya , pendiri silkroad adalah 'Ross William Ulbricht' dan saya pikir ini adalah akun beliau di forum sebelah :[u=5341]
Nah, itu dia Monero dengan privasinya dan juga ZCoin (kalo gak salah) yang menerapkan zero node, intinya semua catatan transaksi "dibuat" hilang lah istilahnya ;D Tantangan baru buat polisi di semua negara.

Tapi ini diskusi yang bagus saya pikir, semoga bisa bermanfaat juga buat member lain yang ikut membaca :)

Coba ntar saya liat akunnya deh.
« Last Edit: October 06, 2018, 03:28:13 AM by Milyuner »

Altcoins Talks - Cryptocurrency Forum

Re: Transaksi Bitcoin, Apakah dapat dijerat Hukum Money Laundering?
« Reply #15 on: October 05, 2018, 11:39:13 PM »


Offline Taufiq-yy1

  • Full Member
  • *
  • Activity: 171
  • points:
    238
  • Karma: -3
  • Trade Count: (0)
  • Referrals: 0
  • Last Active: January 10, 2019, 06:55:52 AM
    • View Profile

  • Total Badges: 15
    Badges: (View All)
    10 Posts First Post Fifth year Anniversary
Re: Transaksi Bitcoin, Apakah dapat dijerat Hukum Money Laundering?
« Reply #16 on: October 06, 2018, 02:20:33 AM »
Bisa digunakan money laundering karena menggunakan wallet offline yang susah dilacak kepemilikannya.

Offline dodok

  • Hero Member
  • *
  • Activity: 721
  • points:
    23122
  • Karma: 30
  • Trade Count: (0)
  • Referrals: 2
  • Last Active: May 13, 2024, 03:47:18 PM
    • View Profile

  • Total Badges: 16
    Badges: (View All)
    Fifth year Anniversary Fourth year Anniversary 10 Posts
Re: Transaksi Bitcoin, Apakah dapat dijerat Hukum Money Laundering?
« Reply #17 on: October 06, 2018, 02:27:26 AM »
Hallo kawan-kawan, kali ini saya ingin bertukar fikiran dan berdiskusi. barang kali ada member yang memiliki pengetahuan tentang hukum disini. Kita tahu bahwa posisi bitcoin di Indonesia masih abu-abu, berdasarkan ketentuan perundangan-undangan bitcoin dilarang sebagai alat transaksi pembayaran juncto (merujuk) UU tentang Uang No7 Thn 2011 selanjutnya untuk aturan berbasis elektronik juga sudah tertuang pada PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan PBI 19/12/PBI/2017​ tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Dulu saya pernah membahas tentang Legalitas Lihat : [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin dan [Diskusi] Menata Legalitas Cryptocurrency di Indonesia namun kali ini akan membahas tentang Money Laundering.

Bagaimana bitcoin dapat berhubungan dengan Money Laundering? secara singkat Money Laundering adalah pencucian uang dimana anda dianggap ingin melakukan mixer uang agar tidak diketahui aset anda oleh pemerintah, bank mapun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).  Tentang Money Laundering secara rinci dapat anda baca disini : Pengertian Money Laundering.

Permasalahannya:
Q: Apakah Bitcoin dapat dikatakan sebagai modus Money Laundering?
A: Iya, sebab secara legal bitcoin belum dapat dilakukan audit oleh pemerintah meskipun Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) berencana melakukan pengawasan dan memasukkan bitcoin kedalam kategori komoditas.

Q: Lalu bagaimana agar transaksi saya tidak melanggar perundang-undangan?
A: Kita tahu sejak adanya bitcoin bull pada 2017 lalu, banyak anak muda menjadi kaya dalam sekejap. Namun itu akan membuat semua orang curiga misalnya, tetangga (dianggap nuyul), bank maupun polisi. sebab adanya ketidak wajaran yang terjadi dalam aset anda.
Jadi, sarannya jika anda melakukan Widrawal rupiah (melalui exchange/partner exchanger/teman) harap dituliskan berita acara transfer anda. misalnya: "Pembayaran widrawal trading" atau anda dapat melaporkan kepada bank melalui cs bahwa anda seorang trader untuk dicatat pada pekerjaan. fungsinya untuk pelaporan pencatatan keuangan biar gak dianggap "abuse".

Apakah anda memiliki pendapat lain?
ya kalau menurut saya tingal pinter pinteran aj kita main cryptonya soalnya crypto ini di awasi terus sama pemerintah..saran saya kalau mau nyairin jangan gede gede biar tidak di angap pencucian uang gan
center]
        ▄▄█▀█▀█▀█▀█▄▄
     ▄█▀█ █▄█▄█▄█▄█ █▀█▄
   ▄█ █▄█████████████▄█▀█▄
  █▄▀███  ▀███████▀  ██▄███
 █▄▄████    ▀███▀    ███████
▐▄▄█████  █▄  ▀  ▄█  ███████▌
▐▄▄█████  ██▀   ▀██  ███████▌
▐▄▄█████  ▀  ▄█▄  ▀  ███████▌
 █▄▄██     ▄█████▄     █████
  █▀▄█▄▄▄▄█████████▄▄▄▄▀███
   ▀█ █▀█████████████▀█▄█▀
     ▀█▄█ █▀█▀█▀█▀█ █▄█▀
        ▀▀█▄█▄█▄█▄█▀▀
.
Maximus Coin
██
██
██
██
██
██
██
██
██
██
██
██
██
Building the world’s first ever
decentralized ecosystem backed by
the distributed cloud storage network.
█████
██
██
██
██
██
██
██
██
██
██
██
█████
No Central Servers
No Privacy Breach
▄▄████████▄▄
▄████████████████▄
▄████████████████████▄
███████████████▀▀  █████
████████████▀▀      ██████
▐████████▀▀   ▄▄     ██████▌
▐████▀▀    ▄█▀▀     ███████▌
▐████████ █▀        ███████▌
████████ █ ▄███▄   ███████
████████████████▄▄██████
▀████████████████████▀
▀████████████████▀
▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀
▄▄████████▄▄
▄████████████████▄
▄████████████████████▄
███████████▀    ▐███████
███████████    ▄▄█████████
▐██████████▀    ▀▀█████████▌
▐█████████▌       █████████▌
▐███████████    ███████████▌
███████████    ███████████
██████████    ██████████
▀████████▄  ▄████████▀
▀████████████████▀
▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀
[/center]

Offline sampoerna

  • Legendary
  • *
  • Activity: 2000
  • points:
    45831
  • Karma: 250
  • Trade Count: (0)
  • Referrals: 0
  • Last Active: March 25, 2024, 02:05:29 PM
    • View Profile

  • Total Badges: 24
    Badges: (View All)
    Fifth year Anniversary Fourth year Anniversary 10 Posts
Re: Transaksi Bitcoin, Apakah dapat dijerat Hukum Money Laundering?
« Reply #18 on: October 06, 2018, 05:21:07 AM »
Yang jelas memang bagimanapun kita melakukannya tetap saja negara akan menjadi tameng bagi kita karena mereka belum melegalkan Kripto. Memang disini nanti akan ada pendapat orang masing-masing yang berbeda. Tetapi jika untuk money Laundering karena menggunakan wallet offline yang susah dilacak kepelikannya.

Offline Iconetlife

  • Full Member
  • *
  • Activity: 178
  • points:
    249
  • Karma: 3
  • eLYQD ICO
  • Trade Count: (0)
  • Referrals: 2
  • Last Active: February 03, 2019, 05:51:25 AM
    • View Profile

  • Total Badges: 16
    Badges: (View All)
    10 Posts First Post Fifth year Anniversary
Re: Transaksi Bitcoin, Apakah dapat dijerat Hukum Money Laundering?
« Reply #19 on: October 06, 2018, 06:12:53 AM »
saya ingin bertanya :
1 .jika bitcoin belum termasuk barang komoditas , lalu bitcoin sebagai apa di indonesia ?
2. bagaimana mungkin kita menambahkan jenis pekerjaan sebagai trader , jika bitcoin tidak/belum termasuk barang komoditas ?
3. jika menjual/beli suatu barang yg "masih belum jelas" kategori barang tsb , apakah tidak termasuk kategori money laundring ?

saya masih belum dapat memahami masalah itu
1. Sebelum saya menjelaskan kepada om cryptojax, saya ingin menyamakan frame dulu. Semua yang saya katakan diatas berdasarkan hukum legalitas (asas legalitas). Secara hukum, Indonesia tidak mengenal alat pembayaran selain rupiah dan dollar (pengecualian khusus). Sedangkan bitcoin dikatakan sebagai virtual currency yang tidak diatur didalam peraturan perundang-undangan kita. Kemudian bitcoin juga belum ditetapkan sebagai komoditi (baru rencana bappebti untuk mengatur itu) sebab sampai sekarang belum keluar aturan itu.

Namun, pandangan masyarakat berbeda-beda. ada yang mengatakan itu digital asset, komoditas, cryptocurrency, sekuritas dan lain sebagainya. karena bitcoin memiliki fungsi demikian.

2. Dikatakan diatas bahwa bitcoin masih area abu-abu, pemerintah juga tidak melarang untuk memperdagangkan bitcoin (hanya menghimbau untuk tidak menggunakan bitcoin karena memiliki resiko tinggi). jadi, tidak masalah jika kita mengklain bahwa kita seorang pedagang bitcoin (Trader).

3. Bukan begitu mas, konsep money laudring sebenarnya hanya untuk mengetahui identitas aset berasal dari mana. diatas saya tidak mengatakan bahwa bitcoin itu money laundering, akan tetapi bitcoin dapat dikatakan sebagai money laundering ketika sumber pendapatan tidak diketahui dengan jelas.

Offline cryptojax

  • Full Member
  • *
  • Activity: 160
  • points:
    406
  • Karma: 5
  • Trade Count: (0)
  • Referrals: 0
  • Last Active: June 30, 2021, 09:02:36 PM
    • View Profile

  • Total Badges: 16
    Badges: (View All)
    10 Posts First Post Fifth year Anniversary
Re: Transaksi Bitcoin, Apakah dapat dijerat Hukum Money Laundering?
« Reply #20 on: October 06, 2018, 09:02:11 AM »
<snip>
1. Sebelum saya menjelaskan kepada om cryptojax, saya ingin menyamakan frame dulu. Semua yang saya katakan diatas berdasarkan hukum legalitas (asas legalitas). Secara hukum, Indonesia tidak mengenal alat pembayaran selain rupiah dan dollar (pengecualian khusus). Sedangkan bitcoin dikatakan sebagai virtual currency yang tidak diatur didalam peraturan perundang-undangan kita. Kemudian bitcoin juga belum ditetapkan sebagai komoditi (baru rencana bappebti untuk mengatur itu) sebab sampai sekarang belum keluar aturan itu.

Namun, pandangan masyarakat berbeda-beda. ada yang mengatakan itu digital asset, komoditas, cryptocurrency, sekuritas dan lain sebagainya. karena bitcoin memiliki fungsi demikian.

2. Dikatakan diatas bahwa bitcoin masih area abu-abu, pemerintah juga tidak melarang untuk memperdagangkan bitcoin (hanya menghimbau untuk tidak menggunakan bitcoin karena memiliki resiko tinggi). jadi, tidak masalah jika kita mengklain bahwa kita seorang pedagang bitcoin (Trader).

3. Bukan begitu mas, konsep money laudring sebenarnya hanya untuk mengetahui identitas aset berasal dari mana. diatas saya tidak mengatakan bahwa bitcoin itu money laundering, akan tetapi bitcoin dapat dikatakan sebagai money laundering ketika sumber pendapatan tidak diketahui dengan jelas.
terimakasih om atas pencerahan nya , saya pikir diskusi ini jadi menarik .
tidak apa ya om  jika saya masih tanya2  ;D , soal nya masih penasaran . kebetulan saya agak buta di ranah yg seperti ini .

untuk point 1 masih bisa dimaklumi apapun saat ini sebutan untuk cryptocurrency karena hal itu sudah tidak jadi masalah , sebab sudah ada wacana bappebti untuk mengatur kejelasan nya . saya pikir memang sudah sepantasnya hal itu bisa direalisasikan secepatnya .

tapi di point 2 , membuat saya berpikir kenapa pemerintah tidak membuat larangan saja , kenapa hanya menghimbau ?
padahal pemerintah tau bahwa ini mempunyai resiko yg tinggi bagi rakyat nya .
mungkin om bisa bantu saya , kadang orang awam tidak mengerti jalan pikiran pemerintah .

point 3 , saya salah persepsi kalau begitu . ;D

Offline Milyuner

  • Full Member
  • *
  • Activity: 213
  • points:
    283
  • Karma: 2
  • Trade Count: (0)
  • Referrals: 5
  • Last Active: June 05, 2022, 07:06:00 PM
    • View Profile

  • Total Badges: 18
    Badges: (View All)
    10 Posts First Post Fifth year Anniversary
Re: Transaksi Bitcoin, Apakah dapat dijerat Hukum Money Laundering?
« Reply #21 on: October 06, 2018, 09:31:52 AM »
~snip
tapi di point 2 , membuat saya berpikir kenapa pemerintah tidak membuat larangan saja , kenapa hanya menghimbau ?
padahal pemerintah tau bahwa ini mempunyai resiko yg tinggi bagi rakyat nya .
snip~
Saya ikutan ya, hehe  ;D

Saya pikir mungkin beberapa faktor berikut ini adalah alasan pemerintah (opini saya pribadi) :

- Karena pemerintah masih ingin mempelajari teknologi dibalik cryptocurrency dan penggunaannya selain untuk kepentingan finansial. Sekaligus untuk menentukan kebijakan/regulasi bagi penggiat dibidang teknologi blockchain.

- Perdagangan cryptocurrency bisa mendatangkan income bagi negara dalam bentuk pajak, baik pajak pribadi maupun perusahaan yang bergerak dibidang ini.

- Pemerintah masih melakukan riset tentang efek positif dan negatif dari perdagangan dan penggunaan cryptocurrency terhadap masyarakat.

Altcoins Talks - Cryptocurrency Forum

Re: Transaksi Bitcoin, Apakah dapat dijerat Hukum Money Laundering?
« Reply #21 on: October 06, 2018, 09:31:52 AM »


Offline JasmineRose

  • Hero Member
  • *
  • *
  • Activity: 927
  • points:
    1515
  • Karma: 15
  • 🔰 FERRUM NETWORK 🔰
  • Trade Count: (0)
  • Referrals: 5
  • Last Active: January 26, 2021, 03:34:56 AM
    • View Profile

  • Total Badges: 22
    Badges: (View All)
    10 Posts First Post Sixth year Anniversary
Re: Transaksi Bitcoin, Apakah dapat dijerat Hukum Money Laundering?
« Reply #22 on: October 06, 2018, 02:11:21 PM »
Bagaimanapun bentuknya, yang namanya uang itu bisa dijadikan money laundryng oleh oknum oknum tertentu. Tinggal kitanya yang sudah tahu tindak kejahatan itu jangan mengikutinya
HOMT


















Powered by,

Offline cryptojax

  • Full Member
  • *
  • Activity: 160
  • points:
    406
  • Karma: 5
  • Trade Count: (0)
  • Referrals: 0
  • Last Active: June 30, 2021, 09:02:36 PM
    • View Profile

  • Total Badges: 16
    Badges: (View All)
    10 Posts First Post Fifth year Anniversary
Re: Transaksi Bitcoin, Apakah dapat dijerat Hukum Money Laundering?
« Reply #23 on: October 06, 2018, 05:06:06 PM »
~snip
Saya ikutan ya, hehe  ;D

Saya pikir mungkin beberapa faktor berikut ini adalah alasan pemerintah (opini saya pribadi) :

- Karena pemerintah masih ingin mempelajari teknologi dibalik cryptocurrency dan penggunaannya selain untuk kepentingan finansial. Sekaligus untuk menentukan kebijakan/regulasi bagi penggiat dibidang teknologi blockchain.

- Perdagangan cryptocurrency bisa mendatangkan income bagi negara dalam bentuk pajak, baik pajak pribadi maupun perusahaan yang bergerak dibidang ini.

- Pemerintah masih melakukan riset tentang efek positif dan negatif dari perdagangan dan penggunaan cryptocurrency terhadap masyarakat.
makin rame yang ikutan makin bagus om , artinya member tertarik untuk berinteraksi pada topik ini  ;D
menanggapi argumen om Milyuner ,

- blockchain dan crypto adalah dua hal yg berbeda , tanpa cryptocurrency blockchain tidak ada masalah .
justru tanpa blockchain cryptocurrency yg jadi bermasalah .
nah , yg dipelajari kan tehnologi nya , bukan produk dari tehnologi tsb .
bisa saja kan tehnologi nya dipelajari , tanpa bersinggungan dengan produk nya .

- saya masih gagal paham om , apakah cryptocurrency sudah dikenakan pajak ? status nya saja masih abu2 seperti perkataan om Iconetlife

- saya setuju , riset memang harus dilakukan . mungkin indikator positif dan negatif berimbang , maka nya pemerintah hanya bersikap menghimbau , tidak melarang atau menyetujui .

thanks , om atas argumen argumen nya  :D

Offline Basic_Instinct

  • 1st Step
  • *
  • Activity: 3
  • points:
    64
  • Karma: 0
  • Trade Count: (0)
  • Referrals: 0
  • Last Active: October 07, 2018, 11:28:29 PM
    • View Profile

  • Total Badges: 6
    Badges: (View All)
    First Post Fifth year Anniversary Fourth year Anniversary
Re: Transaksi Bitcoin, Apakah dapat dijerat Hukum Money Laundering?
« Reply #24 on: October 06, 2018, 07:01:45 PM »
Jadi, sarannya jika anda melakukan Widrawal rupiah (melalui exchange/partner exchanger/teman) harap dituliskan berita acara transfer anda. misalnya: "Pembayaran widrawal trading" atau anda dapat melaporkan kepada bank melalui cs bahwa anda seorang trader untuk dicatat pada pekerjaan. fungsinya untuk pelaporan pencatatan keuangan biar gak dianggap "abuse".

misalkan ada seseorang yang melakukan pembayaran hutang kepada kita senilai 100jt, apa harus juga di masukan berita acara "untuk bayar hutang"? atau pembayaran yang lain. kalau seperti itu berapa banyak orang di Indonesia harus di audit keuangannya karena banyak jg org melakukan transfer tidak memasukan berita acara.
Di indodax, pada waktu kita melakukan withdraw rupiah memangnya ada opsi untuk membuat berita acara? tidak ada, jadi abuse dong kalau tidak ada opsi membuat berita acara (yang ada opsi itu pada saat kita transfer rupiah ke indodax). pemeriksaan bukan kepada kita tapi ke pihak exchange, exchange harus melaporkan transaksi ke OJK atau ke instansi lain yang terkait. Oleh sebab itu belum ada desentralisasi exchange yang bisa langsung wd ke rekening langsung.
Kalau antar personal atau misalkan dari exchanger, memang biasanya pihak exchanger yang membuat berita acara tersebut. CMIIW

Offline abidis

  • Full Member
  • *
  • Activity: 141
  • points:
    222
  • Karma: 1
  • Trade Count: (0)
  • Referrals: 1
  • Last Active: January 14, 2019, 12:53:00 PM
    • View Profile

  • Total Badges: 15
    Badges: (View All)
    10 Posts First Post Fifth year Anniversary
Re: Transaksi Bitcoin, Apakah dapat dijerat Hukum Money Laundering?
« Reply #25 on: October 07, 2018, 07:43:05 AM »
Segala aktifitas bisnis secara online ( forex trading, cryptocurrency, youtuber, instagram, facebook live ( income berdasarkan jumlah viewer) dan lain sebagainya. Dapat membuat orang bisa kaya mendadak. Namun pada prinsipnya dalam setiap transaksi crypto ( wd atau depsito ) ada aturan yang dibuat oleh exchanger atau developer program acara tsb. Hal ini sudah dapat dijadikan bukti bahwa darimana uang yang kita peroleh.
Untuk masalah penilaian tidak ada yang bis menentukan, karena sebaik apapun kita akan dinilai negatif oleh orang yang pada dasarnya tidk suka dengan kita karena kedengkian.
   

██████████████     ████████████    █████          ███              ██████              █████           ███          ████████▀    ████████▀    ███        ███
█████████████       ▄██████████▄    ███  ██        ███             ███████             ███  ██         ███        ███                 ███                  ███       ███
█████                               ████            ███   ██       ███            ███     ███           ███   ██        ███        ███                 ███                    ███   ███
████                                 ████            ███    ██      ███           ███        ███          ███    ██      ███        ███                 ███▀▀▀▀▀▀          ██████
█████████████▄             ████            ███     ██     ███         ████████████        ███     ██     ███        ███                 ███▀▀▀▀▀▀          ██████ 
███                                   ████            ███       ██   ███        ███               ███      ███       ██   ███        ███                 ███                     ███   ███
███                                   ████            ███        ██  ███      ███                   ███    ███        ██  ███        ███                 ███                    ███      ███
███                           ▄██████████▄    ███          █████    ███                       ███  ███          █████         ████████▄   ████████▄       ███         ███
███       

.EXCHANGE MADE SIMPLE.
                                                                                                   
           
                                                                                                 

|
The Next Generation Exchange
WhitePaper ⋄❖⋄ Telegram ⋄❖⋄ Facebook ⋄❖⋄ Twitter
Medium ⋄❖⋄ Youtube ⋄❖⋄ Linkedin ⋄❖⋄ Reddit
|
PUBLIC ICO COUNTDOWN
.═⟹  ICO WEBSITE  ⟸═.

Offline Iconetlife

  • Full Member
  • *
  • Activity: 178
  • points:
    249
  • Karma: 3
  • eLYQD ICO
  • Trade Count: (0)
  • Referrals: 2
  • Last Active: February 03, 2019, 05:51:25 AM
    • View Profile

  • Total Badges: 16
    Badges: (View All)
    10 Posts First Post Fifth year Anniversary
Re: Transaksi Bitcoin, Apakah dapat dijerat Hukum Money Laundering?
« Reply #26 on: October 07, 2018, 02:38:11 PM »
~snip~

untuk point 1 masih bisa dimaklumi apapun saat ini sebutan untuk cryptocurrency karena hal itu sudah tidak jadi masalah , sebab sudah ada wacana bappebti untuk mengatur kejelasan nya . saya pikir memang sudah sepantasnya hal itu bisa direalisasikan secepatnya .

tapi di point 2 , membuat saya berpikir kenapa pemerintah tidak membuat larangan saja , kenapa hanya menghimbau ?
padahal pemerintah tau bahwa ini mempunyai resiko yg tinggi bagi rakyat nya .
mungkin om bisa bantu saya , kadang orang awam tidak mengerti jalan pikiran pemerintah .

~snip~

Maaf sebelumnya agak terlalu lama membalas, kemaren sempat mau balas dan sudah menulis banyak sekali namun ketika dipost hilang. Entah karena sistem forum ini apa pengaturan browserku.

Oke, kembali kepokok permasalahan.
Bappebti  sebenarnya sudah mulai merancang skema pengaturan untuk melakukan pengawasan, update peraturan kepala Bappebti agustus lalu tentang transaksi elektronik pada penyelenggara perdagangan komoditi (silahkan lihat web bappebti).

Kemudian, menurut asumsi saya kenapa Bappebti agak lama memutuskan crypto sebagai komoditi? Kemungkinan itu akan bermasalah dengan undang-undang No. 10 tahun 2011 tentang perdagangan berjangka komoditi (hasil revisi dari UU No. 32  tahun 1997). Karena disana disebutkan secara rinci apa itu perdagangan komoditi dan jenis-jenisnya, Sehingga jika akan menambahkan Crypto dalam komoditas maka harus melakukan revisi undang-undang.

Sedangkan Revisi undang-undang membutuhkan waktu yang begitu lama, karena pada dasarnya pembentukan uu adalah presiden bersama DPR. Asumsinya begini :
Bappebti yang merumuskan naskah akademik untuk didiskusikan bersama-sama dengan OJK (perizinan pelaporan keuangan), Bank Indonesia (Perizinan dan regulator penetapan KYC dan AML) dan DPR sebagai Dewan pengawas pemerintah. Jika semuanya sudah deal baru presiden menandatangani itu dan jadilah revisi undang-undang.

Point kedua, pemerintah tidak dapat melakukan pelarangan karena akan menimbulkan banyak kegaduhan dan sudah cukup banyak perusahaan dan perseorangan yang terjun pada crypto. Jikapun pemerintah melakukan larangan pasti sudah tidak dapat dibendung karena sifatnya yang multinasional yang itu juga bukan sesuatu yang dapat dibuktikan sebagai bentuk kejahatan.


Offline TiangSepuh

  • Full Member
  • *
  • Activity: 144
  • points:
    236
  • Karma: 5
  • The World’s First Blockchain Core
  • Trade Count: (0)
  • Referrals: 2
  • Last Active: April 14, 2019, 03:07:47 PM
    • View Profile

  • Total Badges: 19
    Badges: (View All)
    10 Posts First Post Fifth year Anniversary
Re: Transaksi Bitcoin, Apakah dapat dijerat Hukum Money Laundering?
« Reply #27 on: October 07, 2018, 02:45:34 PM »
semua orang sudah mengambil keputusan dari setiap transaksi ... pasti ada untung dan rugi . saya rasa cukup dengan kepribadian diri ,

███
███
███
███
███
███
███
███
███
███
███
■    PRIVATE SALE is LIVE    ■
▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄
Whitepaper   ■   Bounty   ■   Bitcointalk

███
███
███
███
███
███
███
███
███
███
███
                        ███
                     ▄▄ ▀▀▀ ███
                     ██▀ ▄▄ ▀▀▀
                   ▄▄    █▀▀ ▄▄ ██
                   ▀▀ ▄█  ▄▄ ▀
                  ██  ▀ ▄ ▀
                  ▄▄ █▄ ▀▀
                  ▀▀  ▄ ▀
   ▄▄              ██ ▀ ▀
   ██▀               ▄ ▀
  ▄  ▄█         ▄ ▄   ▀
 ███  ▀ █▄ ▄▀ ▀▄  ▀  ▄ ██ ██
  ▀▀ █▄ ▄  ▄█ ▀ █▀  ▀ ▄ ▄▄  ▄█▄
███     ▀▀   ▄█▄       ▄ ▀ ▄ ▀ ▄
▀▀▀ ██ ██ ██  ▀         ▄▄ ▀▀ ▀██
                         ▀ ▄█  ▄▄
                        ▄█ ▀▀ ▀██
                        ▄ ▄█▄
                       ▀▀ ▀▀
                      ██
Skynet
███
███
███
███
███
███
███
███
███
███
███
Telegram   ■   Facebook   ■   Twitter   ■   Medium   ■   Reddit   ■   LinkedIn
▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄
CREATING THE INTELLIGENT MACHINE ECONOMY

███
███
███
███
███
███
███
███
███
███
███

Offline jimmydvd

  • Full Member
  • *
  • Activity: 207
  • points:
    376
  • Karma: 4
  • Trade Count: (0)
  • Referrals: 4
  • Last Active: February 06, 2021, 07:44:36 PM
    • View Profile

  • Total Badges: 19
    Badges: (View All)
    10 Posts First Post Fifth year Anniversary
Re: Transaksi Bitcoin, Apakah dapat dijerat Hukum Money Laundering?
« Reply #28 on: October 07, 2018, 02:48:08 PM »
Hallo kawan-kawan, kali ini saya ingin bertukar fikiran dan berdiskusi. barang kali ada member yang memiliki pengetahuan tentang hukum disini. Kita tahu bahwa posisi bitcoin di Indonesia masih abu-abu, berdasarkan ketentuan perundangan-undangan bitcoin dilarang sebagai alat transaksi pembayaran juncto (merujuk) UU tentang Uang No7 Thn 2011 selanjutnya untuk aturan berbasis elektronik juga sudah tertuang pada PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan PBI 19/12/PBI/2017​ tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Dulu saya pernah membahas tentang Legalitas Lihat : [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin dan [Diskusi] Menata Legalitas Cryptocurrency di Indonesia namun kali ini akan membahas tentang Money Laundering.

Bagaimana bitcoin dapat berhubungan dengan Money Laundering? secara singkat Money Laundering adalah pencucian uang dimana anda dianggap ingin melakukan mixer uang agar tidak diketahui aset anda oleh pemerintah, bank mapun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).  Tentang Money Laundering secara rinci dapat anda baca disini : Pengertian Money Laundering.

Permasalahannya:
Q: Apakah Bitcoin dapat dikatakan sebagai modus Money Laundering?
A: Iya, sebab secara legal bitcoin belum dapat dilakukan audit oleh pemerintah meskipun Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) berencana melakukan pengawasan dan memasukkan bitcoin kedalam kategori komoditas.

Q: Lalu bagaimana agar transaksi saya tidak melanggar perundang-undangan?
A: Kita tahu sejak adanya bitcoin bull pada 2017 lalu, banyak anak muda menjadi kaya dalam sekejap. Namun itu akan membuat semua orang curiga misalnya, tetangga (dianggap nuyul), bank maupun polisi. sebab adanya ketidak wajaran yang terjadi dalam aset anda.
Jadi, sarannya jika anda melakukan Widrawal rupiah (melalui exchange/partner exchanger/teman) harap dituliskan berita acara transfer anda. misalnya: "Pembayaran widrawal trading" atau anda dapat melaporkan kepada bank melalui cs bahwa anda seorang trader untuk dicatat pada pekerjaan. fungsinya untuk pelaporan pencatatan keuangan biar gak dianggap "abuse".

Apakah anda memiliki pendapat lain?
kalau menurut saya bitcoin dilarang sebagai transaksi ya masuk akal karena alat resmi negara kita rupiah dan bitcoin hanya di situ dilarang menurut saya akan tetapi bitcoin sebagai alat tukar mata uang digital atau transaksi digital kayaknya belum ada larangan makanya bitcoin mau di kategorikan ke komuditas karena diperjual belikan sehingga dari sana akan ada perundang -undangan menurut saya.

Offline Iconetlife

  • Full Member
  • *
  • Activity: 178
  • points:
    249
  • Karma: 3
  • eLYQD ICO
  • Trade Count: (0)
  • Referrals: 2
  • Last Active: February 03, 2019, 05:51:25 AM
    • View Profile

  • Total Badges: 16
    Badges: (View All)
    10 Posts First Post Fifth year Anniversary
Re: Transaksi Bitcoin, Apakah dapat dijerat Hukum Money Laundering?
« Reply #29 on: October 07, 2018, 02:49:02 PM »
Jadi, sarannya ~snip~

misalkan ada seseorang yang melakukan pembayaran hutang kepada kita senilai 100jt, apa harus juga di masukan berita acara "untuk bayar hutang"? atau pembayaran yang lain. kalau seperti itu berapa banyak orang di Indonesia harus di audit keuangannya karena banyak jg org melakukan transfer tidak memasukan berita acara.
Di indodax, pada waktu kita melakukan withdraw rupiah memangnya ada opsi untuk membuat berita acara? tidak ada, jadi abuse dong kalau tidak ada opsi membuat berita acara (yang ada opsi itu pada saat kita transfer rupiah ke indodax). pemeriksaan bukan kepada kita tapi ke pihak exchange, exchange harus melaporkan transaksi ke OJK atau ke instansi lain yang terkait. Oleh sebab itu belum ada desentralisasi exchange yang bisa langsung wd ke rekening langsung.
Kalau antar personal atau misalkan dari exchanger, memang biasanya pihak exchanger yang membuat berita acara tersebut. CMIIW

Benar, harus dijelaskan untuk pembayaran hutang untuk apa (prinsipnya seperti itu). Karena pernah ada kasus orang menerima dana 10 jt dari orang lain tanpa dikenal kemudian orang tersebut tidak melaporkan kepada bank, kemudian orang yang mengaku salah transfer meminta kepada orang tersebut dan mendatanginya (minta cash). Selang beberapa bulan orang yang mendapat transfer dana ditangkap oleh polisi dan diduga melakukan pencucian uang untuk pendanaan terorisme. Nah jika sudah begini mau apa?? 

Pokok yang kedua juga benar, mamang Exchange wajib melakukan pelaporan keuangan setiap bulan pada OJK. Namun yang saya himbau adalah WD melalui vocer / transaksi pembelian bitcoin secara langsung kepada orang lain dengan rupiah.

 

ETH & ERC20 Tokens Donations: 0x2143F7146F0AadC0F9d85ea98F23273Da0e002Ab
BNB & BEP20 Tokens Donations: 0xcbDAB774B5659cB905d4db5487F9e2057b96147F
BTC Donations: bc1qjf99wr3dz9jn9fr43q28x0r50zeyxewcq8swng
BTC Tips for Moderators: 1Pz1S3d4Aiq7QE4m3MmuoUPEvKaAYbZRoG
Powered by SMFPacks Social Login Mod