~snip~
untuk point 1 masih bisa dimaklumi apapun saat ini sebutan untuk cryptocurrency karena hal itu sudah tidak jadi masalah , sebab sudah ada wacana bappebti untuk mengatur kejelasan nya . saya pikir memang sudah sepantasnya hal itu bisa direalisasikan secepatnya .
tapi di point 2 , membuat saya berpikir kenapa pemerintah tidak membuat larangan saja , kenapa hanya menghimbau ?
padahal pemerintah tau bahwa ini mempunyai resiko yg tinggi bagi rakyat nya .
mungkin om bisa bantu saya , kadang orang awam tidak mengerti jalan pikiran pemerintah .
~snip~
Maaf sebelumnya agak terlalu lama membalas, kemaren sempat mau balas dan sudah menulis banyak sekali namun ketika dipost hilang. Entah karena sistem forum ini apa pengaturan browserku.
Oke, kembali kepokok permasalahan.
Bappebti sebenarnya sudah mulai merancang skema pengaturan untuk melakukan pengawasan, update peraturan kepala Bappebti agustus lalu tentang transaksi elektronik pada penyelenggara perdagangan komoditi (silahkan lihat web bappebti).
Kemudian, menurut asumsi saya kenapa Bappebti agak lama memutuskan crypto sebagai komoditi? Kemungkinan itu akan bermasalah dengan undang-undang No. 10 tahun 2011 tentang perdagangan berjangka komoditi (hasil revisi dari UU No. 32 tahun 1997). Karena disana disebutkan secara rinci apa itu perdagangan komoditi dan jenis-jenisnya, Sehingga jika akan menambahkan Crypto dalam komoditas maka harus melakukan revisi undang-undang.
Sedangkan Revisi undang-undang membutuhkan waktu yang begitu lama, karena pada dasarnya pembentukan uu adalah presiden bersama DPR. Asumsinya begini :
Bappebti yang merumuskan naskah akademik untuk didiskusikan bersama-sama dengan OJK (perizinan pelaporan keuangan), Bank Indonesia (Perizinan dan regulator penetapan KYC dan AML) dan DPR sebagai Dewan pengawas pemerintah. Jika semuanya sudah deal baru presiden menandatangani itu dan jadilah revisi undang-undang.
Point kedua, pemerintah tidak dapat melakukan pelarangan karena akan menimbulkan banyak kegaduhan dan sudah cukup banyak perusahaan dan perseorangan yang terjun pada crypto. Jikapun pemerintah melakukan larangan pasti sudah tidak dapat dibendung karena sifatnya yang multinasional yang itu juga bukan sesuatu yang dapat dibuktikan sebagai bentuk kejahatan.