Bank Indonesia menganggap bahwa Bitcoin itu dapat digunakan, diperjualbelikan, atau disimpan sebagai asset atau suatu bentuk komoditas digital oleh masyarakat Indonesia, namun tidak boleh digunakan sebagai alat pembayaran karena satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia hanyalah mata uang Rupiah (Dollar, Yen, Bitcoin tidak diperbolehkan). Penggunaan dan kepemilikan Bitcoin merupakan tanggung jawab pribadi tiap penggunanya.