Pemerintah Korea Selatan menyita lebih dari 47 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp678 miliar dalam bentuk mata uang kripto, seperti Bitcoin, Ethereum, dan lainnya dari 12.000 orang yang diduga melakukan penggelapan pajak. Mereka termasuk pembawa acara TV terkenal hingga taipan properti.
Menurut laporan Financial Times, pemerintah Korea Selatan telah menghukum warganya yang menggunakan mata uang kripto untuk membantu mereka menghindari pajak. Penyitaan ini merupakan bagian dari penyelidikan yang dilakukan pejabat Korea dan disebut sebagai penyitaan kripto terbesar dalam sejarah Korea Selatan.
Pejabat Pemerintah Provinsi Gyeonggi mengatakan, penyelidikan dilakukan selama berbulan-bulan dan fokus pada pedagang yang menyembunyikan uang untuk menghindari pajak di salah satu pasar mata uang kripto paling aktif di dunia.
Laporan juga menyebutkan bursa lokal diduga menggunakan kripto untuk menyembunyikan aset karena mereka tidak mensyaratkan nomor registrasi atau alamat asli investor. Penyidik pun melacak para pelaku menggunakan nomor ponsel.
"Kami akan melakukan yang terbaik untuk melindungi pembayar pajak yang patuh dan memenuhi mandat perpanjakan kami yang adil dengan menyelidiki dan melacak aset yang mungkin disembunyikan oleh para penghindari pajak di tengah maraknya perdagangan kripto baru-baru ini," kata Direktur Jenderal Biro Keadilan Provinsi Gyeonggi Kim Ji-hye, dikutip dari Yahoo Finance, Minggu (27/6/2021).
Source:
https://www.inews.id/finance/bisnis/pemerintah-korea-selatan-sita-kripto-senilai-rp678-miliar-dari-warganyaBagaimana pendapat anda tentang berita tersebut, apakah ada pengaruhnya kenapa crypto mengalami penurunan?