Altcoins Talks - Cryptocurrency Forum

Local => Kripto berita dan diskusi (Bahasa Indonesia) => Berita & Teknologi => Topic started by: Santalima on April 24, 2018, 11:04:22 AM

Title: 4 Modus Investasi Ilegal Ini Bakal Tetap Marak
Post by: Santalima on April 24, 2018, 11:04:22 AM
Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi menyatakan, ada 4 modus investasi ilegal yang diprediksi bakal marak ke depannya. Modus investasi tersebut serupa dengan modus-modus yang diungkap oleh Satgas Waspada Investasi beberapa waktu lalu.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan, modus pertama adalah mata uang kripto (cryptocurrency). Menurut dia, investasi cryptocurrency bersifat spekulatif dan fluktuasinya sangat tinggi.

"Ada dua program investasi dalam cryptocurrency, yaitu lending atau bonus peminjaman cryptocurrency kepada pihak lain dan staking atau bonus penyimpanan cryptocurrency dalam jangka waktu tertentu," kata Tongam dalam media briefing di Jakarta, Jumat (20/4/2018).

Modus kedua adalah multilevel marketing (MLM). Tongam menjelaskan, MLM menawarkan produk atau jasa tanpa izin dan fokus kepada member get member dengan iming-iming imbal hasil, bukan kepada penjualan produk.

Modus ketiga adalah produk komoditas berjangka (forex atau future) yang tidak memperoleh izin dari Bappebti. Menurut Tongam, introducing broker akan menawarkan produk forex yang tidak memiliki izin.

"Perusahaan forex dari luar negeri juga menawarkan produk di Indonesia tanpa izin," ujar Tongam. Modus terakhir adalah duplikasi laman, yakni mengatasnamakan perusahaan legal yang memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang.

Perusahaan yang menyediakan laman tersebut menggunakan profil korporasi dari perusahaan legal. "Menggunakan juga nama website yang mirip dengan nama website resmi perusahaan legal," sebut Tongam.

Selama periode Januari-April 2018, Satgas Waspada Investasi telah meminta 72 entitas investasi ilegal untuk menghentikan kegiatannya.

Tongam mengungkapkan, penghentian kegiatan entitas investasi ilegal tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat, media, dan penelusuran yang dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi.

Sumber : https://ekonomi.kompas.com/read/2018/04/20/151400526/4-modus-investasi-ilegal-ini-bakal-tetap-marak
Title: Re: 4 Modus Investasi Ilegal Ini Bakal Tetap Marak
Post by: tresna on April 25, 2018, 02:25:00 PM
wah kalau seperti ini kita harus selalu waspada gan dalam menentukan investasi kedepannya
agar kita tidak terjerumus ke modus modus investasi ilegal tersebut
Title: Re: 4 Modus Investasi Ilegal Ini Bakal Tetap Marak
Post by: SALEKA on April 25, 2018, 02:48:06 PM
Penawaran investasi bodong/ilegal , biasanya datang dari email, sms dan penjelasan langsung dari tenaga marketingnya, penawarannya biasanya tidak masuk logika.

Sebelum berinvestasi di perusahaan investasi, cari tahu informasi mengenai perusahaan, karyawan, dan produknya.

1. Minta salinan rencana pemasaran dan penjualan dari perusahaan.
2. Semakin besar keuntungan yang ditawarkan, semakin besar risiko kerugian yang akan Anda alami.
3. Hindari perusahaan investasi yang tidak dapat menjelaskan rencana bisnis perusahaan.
4. Cari tahu apakah ada permintaan produk sejenis di pasaran.
Title: Re: 4 Modus Investasi Ilegal Ini Bakal Tetap Marak
Post by: mzainullah on April 26, 2018, 07:17:11 PM
kalau sekilas kata kata marak itu berarti ramai juga bisa di artikan
bebas bahkan sangat bebas ini menurut saya, yang tidak masuk akal
apakah memang dalam dunia internet tidak ada peraturannya? ataukah
memang harus perorangan yang menyeleksi sendiri, apakah memang
separah itu dunia maya yang sudah menjadi kebutuhan umum ?
Title: Re: 4 Modus Investasi Ilegal Ini Bakal Tetap Marak
Post by: tommyrinaldi on April 27, 2018, 01:23:24 AM
kalau sekilas kata kata marak itu berarti ramai juga bisa di artikan
bebas bahkan sangat bebas ini menurut saya, yang tidak masuk akal
apakah memang dalam dunia internet tidak ada peraturannya? ataukah
memang harus perorangan yang menyeleksi sendiri, apakah memang
separah itu dunia maya yang sudah menjadi kebutuhan umum ?

namanya juga dunia maya gan, semua dapat menggunakan dan beraktifitas disana
meskipun di internet ada peraturan yang ketat, pasti ada juga oknum yang dapat lolos dari peraturan tersebut
dan ujung ujung nya internet di salah gunakan
Title: Re: 4 Modus Investasi Ilegal Ini Bakal Tetap Marak
Post by: fauzy on May 01, 2018, 10:22:35 PM
wah kalau seperti ini kita harus selalu waspada gan dalam menentukan investasi kedepannya
agar kita tidak terjerumus ke modus modus investasi ilegal tersebut

kalau masalah modus investasi itu pasti banyak terjadi di crypto
karena di crypto ini peminatnya sebagian investor besar
Title: Re: 4 Modus Investasi Ilegal Ini Bakal Tetap Marak
Post by: kunifarahnabiliyah on May 01, 2018, 10:49:27 PM
kalau sekilas kata kata marak itu berarti ramai juga bisa di artikan
bebas bahkan sangat bebas ini menurut saya, yang tidak masuk akal
apakah memang dalam dunia internet tidak ada peraturannya? ataukah
memang harus perorangan yang menyeleksi sendiri, apakah memang
separah itu dunia maya yang sudah menjadi kebutuhan umum ?

kalau sudah masuk di internet itu tidak ada yang mengaturnya gan
jadi intinya hanya perseorangan yang bisa menyeleksinya sendiri sendiri
Title: Re: 4 Modus Investasi Ilegal Ini Bakal Tetap Marak
Post by: Santalima on May 02, 2018, 07:06:36 AM
~snip~
yang tidak masuk akal apakah memang dalam dunia internet tidak ada peraturannya? ataukah
memang harus perorangan yang menyeleksi sendiri, apakah memang
separah itu dunia maya yang sudah menjadi kebutuhan umum ?

Apakah memang dalam dunia internet tidak ada peraturannya?
Dalam dunia Internet ada juga kok mas peraturannya, tetapi Untuk modus pertama yaitu tentang Ivestasi Mata Uang Cripto, Di Indonesia belum ada Undang-Undang yang mengaturnya makanya Pemerintah selalu memberi himbauan agar masyarakat lebih hati2 dalam berinvestasi mata uang crypto.
Yang dilarang adalah melakukan transaksi menggunakan mata uang crypto karena itu bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam UU tersebut secara jelas dikatakan bahwa alat pembayaran yang sah di Indonesia hanyalah rupiah.

Untuk penipuan produk/jasa, Produk Komoditas dan duplikasi halaman itu ada aturannya mas.

1. Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dengan rumusan pasal sebagai berikut :
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

2. Pasal 28 ayat (1) UU ITE, yang menyatakan :
“Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”

Pasal 378 KUHP mengatur penipuan, sementara Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengatur mengenai berita bohong yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik

Mohon koreksi jika salah...Trima Kasih
Title: Re: 4 Modus Investasi Ilegal Ini Bakal Tetap Marak
Post by: Santalima on May 02, 2018, 07:23:01 AM

kalau sudah masuk di internet itu tidak ada yang mengaturnya gan
jadi intinya hanya perseorangan yang bisa menyeleksinya sendiri sendiri

Mungkin diperjelas dulu mas yang masuk ke internet dan tidak ada aturannya seperti yang dijelaskan mas itu tentang apa....Kalo semua yang masuk internet tidak ada aturannya, wah jadi brabe tuh Internet...hehehe

Contoh yang masuk internet : Berita Hoax, Penipuan, Pornografi, ujaran kebencian, dan masih banyak lagi hal2 yang diatur dalam undang2 terkait Internet.
Title: Re: 4 Modus Investasi Ilegal Ini Bakal Tetap Marak
Post by: mzainullah on May 03, 2018, 12:27:50 PM
Undang undang nya jelas perihal pelanggaran
Yang saya tahu itu peraturan di Indonesia bagaimana
Untuk internasional apakah juga berlaku
Title: Re: 4 Modus Investasi Ilegal Ini Bakal Tetap Marak
Post by: Santalima on May 03, 2018, 02:44:28 PM
Undang undang nya jelas perihal pelanggaran
Yang saya tahu itu peraturan di Indonesia bagaimana
Untuk internasional apakah juga berlaku

Berlaku juga untuk internasional mas, salah satu contoh seperti yang disebutkan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE yang berbunyi :

"Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia."

Memang masalah E-Comerce atau perdagangan elektronik masih banyak kekurangan dalam hal payung hukumnya, tapi paling tidak udah ada Undang2 yang mengaturnya dan semoga kedepan akan ada penyempurnaan dan semakin baik lagi.

Title: Re: 4 Modus Investasi Ilegal Ini Bakal Tetap Marak
Post by: SALEKA on May 03, 2018, 04:10:20 PM
Undang undang nya jelas perihal pelanggaran
Yang saya tahu itu peraturan di Indonesia bagaimana
Untuk internasional apakah juga berlaku

Terlepas dari undang-undang yang mengatur semua masalah investasi , bahkan di indonesia ada lembaga khusus yang namanya , Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan yang mana fungsinya menjamin uang para nasabah dan investor, tapi di indonesia masih banyak korban penipuan investasi,
Artinya kembali ke pribadi masing masing semua aturan hanya untuk meregulasi tetapi di lapangan prakteknya kitalah yang berperan.
Pengalaman dan wawasan di butuhkan untuk seorang investor.