Altcoins Talks - Cryptocurrency Forum
Local => Kripto berita dan diskusi (Bahasa Indonesia) => Berita & Teknologi => Topic started by: atmanagari on September 12, 2018, 09:59:42 PM
-
Minat masyarakat untuk berinvestasi di bitcoin meningkat seiring lonjakan harga mata uang digital tersebut. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama pun menegaskan keuntungan dari hasil jual beli atau investasi bitcoin merupakan penghasilan yang kena pajak.
“Apabila dalam bertransaksi jual/beli atau investasi bitcoin terdapat keuntungan, maka itu merupakan penghasilan yang dikenakan pajak (PPh). Sesuai (sistem) self assessment, maka wajib pajak melaporkan penghasilan tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan dan membayar pajak,” kata Yoga kepada Katadata, Selasa (5/12).
Menurut dia, tidak ada perhitungan khusus mengenai keuntungan investasi bitcoin. "Normal saja, selisih antara harga jual dengan harga beli itu keuntungan yang menjadi obyek pajak penghasilan," ucapnya.
Selengkapnya :
https://amp.katadata.co.id/berita/2017/12/06/ditjen-pajak-keuntungan-bitcoin-kena-pajak-dan-dilaporkan-di-spt
-
yg di laporkan kalau ane baca sekilas
itu sih mengenai keuntungan trading nya bukan mengenai aset atau nominal bitcoin yg d miliki
-
bukannya pajak mengenai transaksi mata uang digital seperti Bitcoin sudah dibebankan kepada exchange ya?
jika memiliki bitcoin akan dikenakan pajak itu artinya bukan desentralisasi dong, melainkan sentralisasi karena diatur oleh pemerintah
-
Untuk masalah kepemilikan bitcoin saya rasa itu adalah tugas exchanger untuk melaporkan nya, karena exchanger pasti memiliki list hampir keseluruhan pemilik aset cryptocurrency bukan? Apalgi exchanger itu memiliki identitas seperti ktp sehingga pemilik tersebut valid. Meski banyak juga yang memakai identitas orang lain. Tp lebih banyak yang menggunakan identitas sendiri. Dan untuk pajak harusnya tugas exchanger
-
Minat masyarakat untuk berinvestasi di bitcoin meningkat seiring lonjakan harga mata uang digital tersebut. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama pun menegaskan keuntungan dari hasil jual beli atau investasi bitcoin merupakan penghasilan yang kena pajak.
“Apabila dalam bertransaksi jual/beli atau investasi bitcoin terdapat keuntungan, maka itu merupakan penghasilan yang dikenakan pajak (PPh). Sesuai (sistem) self assessment, maka wajib pajak melaporkan penghasilan tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan dan membayar pajak,” kata Yoga kepada Katadata, Selasa (5/12).
Menurut dia, tidak ada perhitungan khusus mengenai keuntungan investasi bitcoin. "Normal saja, selisih antara harga jual dengan harga beli itu keuntungan yang menjadi obyek pajak penghasilan," ucapnya.
Selengkapnya :
https://amp.katadata.co.id/berita/2017/12/06/ditjen-pajak-keuntungan-bitcoin-kena-pajak-dan-dilaporkan-di-spt
makin kesini makin banyak orang yang tertarik berinvestasi kedalam dunia kripto dan bitcoin, tapi usulan pajak tersebut menurut ane sangat ribet dan kalo kita bikin list transaksi atau penghasilan kan banyak banget gak cuma satu exchange dan transaksinya. jadi saya rasa kerja sama exchanger, pihak bank dan orangnya sangat diperlukan jika hal itu benar adanya dan ditetapkan pemerintah.
-
makin kesini makin banyak orang yang tertarik berinvestasi kedalam dunia kripto dan bitcoin, tapi usulan pajak tersebut menurut ane sangat ribet dan kalo kita bikin list transaksi atau penghasilan kan banyak banget gak cuma satu exchange dan transaksinya. jadi saya rasa kerja sama exchanger, pihak bank dan orangnya sangat diperlukan jika hal itu benar adanya dan ditetapkan pemerintah.
entah akan seperti apa langkah pemerintah dalam mengambil sikap untuk mengatasi permasalahan yg satu ini gan ,kita nantikan saja perkembangan yg akan terjadi .
-
Kalau ada pajak tahunan bakalan menyusahkan ni. Sebaiknya pajak di berlakukan untuk exchanger saja. Kalau semua kena pajak bisa pada lari semua yang nahan Bitcoin. Harga pasti akan jatuh jika diberlakukan yang punya coin bukan yang sudah mengambil untung.
-
Setelah saya baca, belum ada teknis yang jelas terkait pelaporan pajak Bitcoin tahunan. Selama belum ada teknis dan regulasi khusus yang mengatur itu, saya rasa itu belum bisa diaplikasikan. Sebenarnya yang saya bingungkan adalah pemerintah kelihatannya kurang mengapresiasi keberadaan Bitcoin, tapi untuk urusan membebankan pajak dari penghasilan Bitcoin cukup antusias. :-\
-
saya sedikit bingung gan knapa harus lapor SPT ? bukankah BITCOIN masih belum di legalkan di indonesia
-
Untuk masalah kepemilikan bitcoin saya rasa itu adalah tugas exchanger untuk melaporkan nya, karena exchanger pasti memiliki list hampir keseluruhan pemilik aset cryptocurrency bukan? Apalgi exchanger itu memiliki identitas seperti ktp sehingga pemilik tersebut valid. Meski banyak juga yang memakai identitas orang lain. Tp lebih banyak yang menggunakan identitas sendiri. Dan untuk pajak harusnya tugas exchanger
Exchanger juga dikenakan pajak sendiri. Trader juga demikian. Exchanger tidak bertanggung jawab atas pajak trader. Tanggungan masing-masing. Exchanger mungkin lebih ke soal pendataan asset trader
bukannya pajak mengenai transaksi mata uang digital seperti Bitcoin sudah dibebankan kepada exchange ya?
jika memiliki bitcoin akan dikenakan pajak itu artinya bukan desentralisasi dong, melainkan sentralisasi karena diatur oleh pemerintah
Exchanger punya keuntungan sendiri. Trader punya keuntungan sendiri. Kalau soal wajib pajak, dua-duanya dikenakan pajak. Bukan hanya exchanger saja.
Maksud dari desentralisasi itu, bukan "tidak terkena pajak". Tetapi sama halnya dengan , agan menyimpan uang agan sendiri, atau bertransaksi jual beli sendiri tanpa perantara, tanpa diatur orang.
yg di laporkan kalau ane baca sekilas
itu sih mengenai keuntungan trading nya bukan mengenai aset atau nominal bitcoin yg d miliki
Iya gan, yang harus di spt adalah keuntungannya saja. Bukan total asset
-
Tenang saja Gan. Sampai sekarang pun ternyata tidak ada penerapan pajak mengenai kripto untuk para trader.
Mungkin itu hanya berita hoax saja. Syukurlah, sampai hari ini tidak ada penerapan pajak seperti yang diceritakan di artikel
-
makin kesini makin banyak orang yang tertarik berinvestasi kedalam dunia kripto dan bitcoin, tapi usulan pajak tersebut menurut ane sangat ribet dan kalo kita bikin list transaksi atau penghasilan kan banyak banget gak cuma satu exchange dan transaksinya. jadi saya rasa kerja sama exchanger, pihak bank dan orangnya sangat diperlukan jika hal itu benar adanya dan ditetapkan pemerintah.
iya gan. Bakalan sangat ribet dan merepotkan pemerintah dalam hal pendataan asset. Sangat susah sepertinya.
Itu malah menjadi poin plus, agar pajak tidak jadi duterapkan ke para trader.
-
entah akan seperti apa langkah pemerintah dalam mengambil sikap untuk mengatasi permasalahan yg satu ini gan ,kita nantikan saja perkembangan yg akan terjadi .
Semoga saja tidak jadi direalisasikan gan :)
Kalau ada pajak tahunan bakalan menyusahkan ni. Sebaiknya pajak di berlakukan untuk exchanger saja. Kalau semua kena pajak bisa pada lari semua yang nahan Bitcoin. Harga pasti akan jatuh jika diberlakukan yang punya coin bukan yang sudah mengambil untung.
Iya gan. Bakalan menyusahkan. Sangat merugikan bagi crypto trader. Semoga gak jadi direalisasikan
-
Setelah saya baca, belum ada teknis yang jelas terkait pelaporan pajak Bitcoin tahunan. Selama belum ada teknis dan regulasi khusus yang mengatur itu, saya rasa itu belum bisa diaplikasikan. Sebenarnya yang saya bingungkan adalah pemerintah kelihatannya kurang mengapresiasi keberadaan Bitcoin, tapi untuk urusan membebankan pajak dari penghasilan Bitcoin cukup antusias. :-\
Betul sekali Gan. Mungkin itu cuma wacana dari sebagian orang saja.
Nyatanya sampai sekarang belum diaplikasikan.
Untuk poin kedua : sudah bukan menjadi rahasia lagi , pemerintah kadang terkesan kurang bijaksana dalam soal keuangan. Mengharapkan keuntungan sebesar-besarnya, tak terlalu menfutamakan soal nasib orang bawah.
Dalam konteks ini, saya tidak membicarakan pak Presiden. Pak Jokowi adalah orang baik. Kepemimpinannya sangat bagus. Mungkin, masih ada beberapa oknum pemerintahan yang masih lebih mengutamakan kepentingan diri dan kaumnya (fraksinya), daripada memikirkan kepentingan rakyat.
-
saya sedikit bingung gan knapa harus lapor SPT ? bukankah BITCOIN masih belum di legalkan di indonesia
Hehehe, tidak perlu bingung gan.
Mungkin itu masih cuma wacana saja, dari sejumlah orang. Atau mungkin juga, hanya berita hoax.
Toh sampai sekarang belum diaplikasikan :)
-
saya sedikit bingung gan knapa harus lapor SPT ? bukankah BITCOIN masih belum di legalkan di indonesia
Hehehe, tidak perlu bingung gan.
Mungkin itu masih cuma wacana saja, dari sejumlah orang. Atau mungkin juga, hanya berita hoax.
Toh sampai sekarang belum diaplikasikan :)
ya mungkin saja itu masih dikaji mereka gan jadi kita tunggu saja informasi selanjutnya .mudah mudahan saja apapun keputusan nya nanti bisa adil untuk semuanya
-
Maaf bukanya saya tidak mau Untuk membayar Pajak, Tapi Kurang Bijak kalo menurut saya, kita trading / jualaan jika kita mendapatkan untung kita di kenakan Pajak, Tapi jika Kita Rugi Kita yang nanggung Sendiri.
Saya sependapat dengan yang sudah di katakan agan - agan di atas bahwa pajak untuk dalam negeri sudah di tanggung EXchanger lokal.
-
Berita ini sepertinya sudah berbulan-bulan yang lalu (akhir tahun 2017 - awal tahun 2018). Dan sampai sekarang tidak ada kabarnya. Tidak tahu nanti kelanjutannya bagaimana.
Setuju dengan pendapat teman-teman. Semoga tidak jadi diterapkan.
-
Di exchanger saat kita melakukan transaksi jual beli, kita dikenakan fee transaksi oleh pihak exchanger. Jika setelah itu kita masih dikenakan pajak lagi atas keuntungan hasil jual beli tersebut, kok rasanya wacana ini nggak fair menurut saya. Apalagi kalo dikenakan atas dasar kepemilikan Bitcoin.
Mendingan begini, pajak diterapkan langsung oleh exchanger aja. Jadi saat kita melakukan transaksi jual beli, fee transaksi sudah termasuk pajak, kayak kalo kita beli makanan di restoran ataupun beli produk di supermarket. Sedangkan kepemilikan Bitcoin mustinya nggak dikenakan pajak karena tingkat fluktuatifnya yang tinggi.
-
Minat masyarakat untuk berinvestasi di bitcoin meningkat seiring lonjakan harga mata uang digital tersebut. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama pun menegaskan keuntungan dari hasil jual beli atau investasi bitcoin merupakan penghasilan yang kena pajak.
“Apabila dalam bertransaksi jual/beli atau investasi bitcoin terdapat keuntungan, maka itu merupakan penghasilan yang dikenakan pajak (PPh). Sesuai (sistem) self assessment, maka wajib pajak melaporkan penghasilan tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan dan membayar pajak,” kata Yoga kepada Katadata, Selasa (5/12).
Menurut dia, tidak ada perhitungan khusus mengenai keuntungan investasi bitcoin. "Normal saja, selisih antara harga jual dengan harga beli itu keuntungan yang menjadi obyek pajak penghasilan," ucapnya.
Selengkapnya :
https://amp.katadata.co.id/berita/2017/12/06/ditjen-pajak-keuntungan-bitcoin-kena-pajak-dan-dilaporkan-di-spt
Kan sebagian besar trader itu perorangan ya. Klo setiap orang harus lapor keuntungan bakalan rumit dong. Mungkin kebijakan ini lebih di titik beratkan ke exchanger nya. Atau juga ini cuma berita angin lalu alias berita wacana bahkan berita Hoax.
-
saya pikir kebijakan pembayaran pajak ini diberatkan ke pihak excharger saja , mengapa karena kepemilikan kan perorangan dan volum tidak terbatas dan blom real seperti uang fiat yang kita tabung dibank , dan harga pun tidak menentu terkadang naik dan turun , seumpama pemerintah mematok harga btc 250jt dan realisasi hanya 90jt nombok dong pemilik bitcoin receh :-[
kebijakan yang sulit di telaah menurut saya untuk saat ini , entah esok jika sudah dilegalkan mau tidak mau menuruti pemerintah ;D
-
selama ini bitcoin peminatnya tinggi karena selain hasilnya yang lumayan besar juga tidak ada ketentuan dari pemerintah tentang pajak yang dibebankan kepada pengguna uang digital
-
Tenang saja Gan. Sampai sekarang pun ternyata tidak ada penerapan pajak mengenai kripto untuk para trader.
Mungkin itu hanya berita hoax saja. Syukurlah, sampai hari ini tidak ada penerapan pajak seperti yang diceritakan di artikel
Yaps bener gan kayanya Hoax deh. Toh buktinya crypto sendiri belum 'diakui' oleh pemerintah kita.
Kalopun kita ditagih pajak, kita demo aja untuk dilegalkan. Kan kayanya seru kalo beli gorengan pake doge haha
#justkidding gan
Tapi ane yakin, suatu saat nanti entah kapan akan ada pajak pemerintah tentang crypto ini.
-
Tenang saja Gan. Sampai sekarang pun ternyata tidak ada penerapan pajak mengenai kripto untuk para trader.
Mungkin itu hanya berita hoax saja. Syukurlah, sampai hari ini tidak ada penerapan pajak seperti yang diceritakan di artikel
Yaps bener gan kayanya Hoax deh. Toh buktinya crypto sendiri belum 'diakui' oleh pemerintah kita.
Kalopun kita ditagih pajak, kita demo aja untuk dilegalkan. Kan kayanya seru kalo beli gorengan pake doge haha
#justkidding gan
Tapi ane yakin, suatu saat nanti entah kapan akan ada pajak pemerintah tentang crypto ini.
Ya betul , lagipula status kripto diindonesia belum dilegalkan oleh pemerintah, kenapa harus mikirin pajak SPT tahunan. kalupun status kripto dindonesia sudah sah dan legal baru deh dan saya setuju jika ada pajak SPT tahunan dan itupun harus ada kerja sama dengan Exchange.
-
Minat masyarakat untuk berinvestasi di bitcoin meningkat seiring lonjakan harga mata uang digital tersebut. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama pun menegaskan keuntungan dari hasil jual beli atau investasi bitcoin merupakan penghasilan yang kena pajak.
“Apabila dalam bertransaksi jual/beli atau investasi bitcoin terdapat keuntungan, maka itu merupakan penghasilan yang dikenakan pajak (PPh). Sesuai (sistem) self assessment, maka wajib pajak melaporkan penghasilan tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan dan membayar pajak,” kata Yoga kepada Katadata, Selasa (5/12).
Menurut dia, tidak ada perhitungan khusus mengenai keuntungan investasi bitcoin. "Normal saja, selisih antara harga jual dengan harga beli itu keuntungan yang menjadi obyek pajak penghasilan," ucapnya.
Selengkapnya :
https://amp.katadata.co.id/berita/2017/12/06/ditjen-pajak-keuntungan-bitcoin-kena-pajak-dan-dilaporkan-di-spt
kalau ini menurut ane blm bisa di berlakukan.
mengingat tidak semua bitcoin di dapat dari trading.
dan sekaligus marketnya pun belum tentu masuk ke wilayah negara indonesia.
yang bisa jadi transaksinya tiidak dapat di tracking.
-
Minat masyarakat untuk berinvestasi di bitcoin meningkat seiring lonjakan harga mata uang digital tersebut. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama pun menegaskan keuntungan dari hasil jual beli atau investasi bitcoin merupakan penghasilan yang kena pajak.
“Apabila dalam bertransaksi jual/beli atau investasi bitcoin terdapat keuntungan, maka itu merupakan penghasilan yang dikenakan pajak (PPh). Sesuai (sistem) self assessment, maka wajib pajak melaporkan penghasilan tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan dan membayar pajak,” kata Yoga kepada Katadata, Selasa (5/12).
Menurut dia, tidak ada perhitungan khusus mengenai keuntungan investasi bitcoin. "Normal saja, selisih antara harga jual dengan harga beli itu keuntungan yang menjadi obyek pajak penghasilan," ucapnya.
Selengkapnya :
https://amp.katadata.co.id/berita/2017/12/06/ditjen-pajak-keuntungan-bitcoin-kena-pajak-dan-dilaporkan-di-spt
kalau ini menurut ane blm bisa di berlakukan.
mengingat tidak semua bitcoin di dapat dari trading.
dan sekaligus marketnya pun belum tentu masuk ke wilayah negara indonesia.
yang bisa jadi transaksinya tiidak dapat di tracking.
Saya juga gak setuju dengan perhitungan objek pajaknya yang di ambil dari dasar harga jual dikurang dengan harga beli. Menurut saya itu terlalu kejam buat investor crypto di indonesia. Sedangkan kita tahu pajak dari saham atau forex saja kecil dan mereka mengambilnya cuma dari transaksi jual beli.
-
Status bitcoin diindonesia masih belum legal kenapa harus repot-repot memikirkan hal itu, lagipula nilai dari bitcoin yang fluktuatif/berubah-ubah tidak bisa dijadikan patokan baku buat penentuan laporan SPT tahunan.
-
Kalau saya sendiri ngak setuju sih jika bitcoin dikenakan pajak, soalnya kan ini mata uang digital yang konsepnya itu decentralized jadi tidak ada yang mengendalikan. Kalau dikenakan pajak seakan mata uang ini sudah mulai ingin dikendalikan. Dan untuk menghitung penghasilan perbulan terbilang susah
-
jika tidak ada badan pengawasnya sih susah untuk mengidentifikasi siapa saja yang memiliki bitcoin gan, kecuali ada kesadaran untuk membayar pajak.
-
saya sedikit bingung gan knapa harus lapor SPT ? bukankah BITCOIN masih belum di legalkan di indonesia
Hehehe, tidak perlu bingung gan.
Mungkin itu masih cuma wacana saja, dari sejumlah orang. Atau mungkin juga, hanya berita hoax.
Toh sampai sekarang belum diaplikasikan :)
ya mungkin saja itu masih dikaji mereka gan jadi kita tunggu saja informasi selanjutnya .mudah mudahan saja apapun keputusan nya nanti bisa adil untuk semuanya
Saya setuju sekali,apa yang di katakan agan semua,suatu saat mungkin akan di kenakan pajak tahunan untuk penghasilan bitcoin tersebut.atau ngak setiap transaksi aja di kenakan pajak berapa persen yang sesuai dengan pencairan dananya,senghinga tidak usah lagi di kenakan lagi SPPT.maaf gan kalau salah!
-
jika ingin dimaskukan ke spt tahunan pemerintah pertama kali yang harus dilakukan adalah melegalkan adanya crypto,
dan haru menetapkan harga max yang tepat untuk membayar pajak karena nila tukar crypto kan tidak setabil layaknya uang fiat
-
jika crypto bisa memberikan sumbangan pendapatan negara dari pajak, kenapa pemerintah tidak melegalkan nya ya?
-
Kalau penghasilan kita tidak tetap maka bisa di laporkan dengan membuat perhitungan Norma namun apabila kita bekerja di perusahaan dan memiliki penghasilan tetap maka bisa di cantumkan di kolom harta yaitu berupa investasi namun tidak perlu ditambahin embel-embel kripto atau bitcoin. ;D