Yang ane pahami dari deskripsi yang dipaparkan di berita di atas, sepertinya peraturan ini mendorong 'desentralisasi' bisnis kripto yang tadinya dipegang dua perusahaan saja. Kalau pemahaman ini benar maka ke depannya bisa saja ada banyak perusahaan yang berjalan dibidang penyimpanan aset kripto, kliring dst. Bisa dibilang perubahan yang oke sih daripada berpusat di satu-dua perusahaan saja, karena bakal rentan korupsi, serangan siber, atau model serangan lainnya.