cukup terkaget dengan fakta "berbagai ICO curang telah mengumpulkan lebih dari $ 1 miliar (sekitar Rp 14 triliun)." harusnya hal ini tidak boleh terulang lagi, dan penegak hukum crypto dunia menindak lanjuti hal ini, minimal harus ada penekanan dari jumlah penipuan yang dilakukan oleh berbagai ico di tahun 2018.
atau jika dimungkinkan, membuat satuan anti cyber crime crypto yang diwakili oleh orang-orang terbaik dari setiap negara dan berkumpul menjadi satu guna melawan scammer.