Misal kasusnya seperti ini, sejak awal punya NPWP itu statusnya NPWP NE (Non-Efektif), karena hanya digunakan sebagai salah satu persyaratan saja. Sehingga sejak awal tidak pernah melakukan laporan SPT. Lalu, kalau ternyata semakin ke sini, penghasilan naik dan pemasukan di rekening itu bisa dibilang sudah mencukupi untuk menjadi wajib pajak efektif, apakah ini juga nantinya bisa kena denda jika suatu saat mengurus NPWPnya lagi?
Kalau tidak ada tunggakan sebelum jadi NE tentunya ketika reaktivasi tidak bayar apa-apa lagi gan.
Nah kalau sebelum jadi NE ternyata ditemukan pernah ada denda tapi ga bayar, ga ngerti ane apa akan ditagih kembali.
Ane masih agak bingung, untuk penghitungan kena wajib pajak itu segala pemasukan yang masuk dalam rekening bank, atau pemasukan dari gaji rutin saja ya gan?
Semua jenis penghasilan itu dikenai pajak gan, yang ga kena salah satunya adalah hibah, misal dikasih duit ortu/anak (harus segaris). Kalau dikasih duit mertua termasuk kena pajak AFAIK.
Jadi kalau terkait kerjaan agan sendiri ya semua kena pajak: penghasilan trading, ngojek, gaji karyawan, campaign dsb.