Seperti itu ya gan, berarti kalau menurut penjelasan agan adalah penambahan nominalnya untuk meraih keuntungan, itu yang mengakibatkan Riba Sedangkan jika kita memberi karena sukarela disebut sedekah. +1 👍
Bukan karna sukarela gan, karna terkadan pengembalian lebih pun karna sukarela. Misal dia mengatakan "Sya sukarela mengembalikan 1,2juta asalkan kamu memnjamkan 1Juta. Walaupun sukarela tetap tergolong RIBA
Jadi lebih tepatnya Tergantung barang yang pinjamkan tersebut..
Apakah Pindah hak milik atau tidak.* Contoh Pemindahan hak milik : Uang
Jika kita meminjamkan uang kepada orang lain maka kepemilikan uang pindah ke orang tersebut, Maka uang tersebut sudah bukan punya kita lagi melainkan sudah milik sepenuhnya orang yang dipinjamkan. Maka jika seandainya dia balikkan lebih maka itulah RIBA
* Contoh Tidak berpindah hak milik : Mobil. Motor
Jika kita meminjamkan mobil/motor, kepemilikannya tetap punya kita. Mobil/motor tersebut tetap punya kita sepenuhnya. Yang dipinjamkan tidak punya hak kepemilikan sedikit pun. Jadi jika pengembaliannya dilebihkan bukan RIBA, tapi bisa dikategorikan sedekah, berbuat baik, sewa dsb
Bgitusih gan, semoga agan dapat poinnya.
Mungkin sedikit tambahan lagi,
- RIBA, jika kembalikan lebih walaupun sukarela tetapi ada perasaan ngk senang, jengkel, marah, nyesel dsb.
- Bukan Riba, jika dikembalikkan lebih biasa membuat hati plong, tidak ada beban, senang dll