Perlu amandemen UU Nomor 7 Tahun 2011 jika ingin mengesahkan crypto menjadi salah satu alat pembayaran di Indonesia. Saya kurang yakin akan banyak pihak yang mendukung untuk amandemen ini. Kecuali jika crypto memang sudah legal sebagai alat pembayaran yang sah di sebagian besar negara-negara dunia, mungkin saja pemerintah akan mempertimbangkan urgensinya. Untuk saat ini, saya kira crypto cukup menjadi aset digital saja. Kalaupun butuh fiat, proses untuk convertnya di exchange bisa dibilang cukup mudah.