Benar gan, meskipun dalam tafsirnya, masih banyak ulama yang berbeda-beda pandangan. Bahkan mantan ketua MUI saja, beliau sudah almarhum, mempunyai 2 bank, yang 1 konvensional dan yang 1 syariah. Melihat fenomena itu tentu makin membingungkan umat, karena sekelas beliau tentu faham bahaya riba, tapi tetap dijalankan, jadi pasti ada pertimbangan lain yang mendorong terjadinya hal ini. Soal Riba sepertinya akan selalu menjadi bahasan yang kontroversi sampai akhir jaman. Tapi pilihan ditangan kita..mau tetap menggunakan atau meninggalkan.
Tidak semua yang berhubungan dengan bank dilarang, Menyimpang uang dengan memperhatikan point2 tertentu, transfer ke sesama bank dan beda bank dibolehkan, yang dilarang hanya yang ada hubungannya dengan riba..
Kalau penyataan agan tentang mantan ketua MUI sbenarnya bisa saya bantah tapi ujung2 bakalan jadi debat yang tidak berujung, jadi lebih baik dihindari. Mungkin sedikit saran kunjungan ig yang saya sertakan dan silahkan agan pelajari dan nilai sendiri
Sangat sepakat dengan point
"Pilihan di tangan kita"