Ada yang tahu tidak perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) diatas 500 juta?
PKP kurang dari Rp 50.000.000 dikenai tarif pajak sebesar 5%
PKP antara Rp 50.000.000 - Rp 250.000.000 dikenai tarif pajak sebesar 15%
PKP antara Rp 250.000.000 - Rp 500.000.000 dikenai tarif pajak sebesar 25%
PKP di atas Rp 500.000.000 dikenai tarif pajak 30%.
dari keterangan di atas dikenakan pajak 30% artinya hampir setegah pendapatan kita harus di setor, sama aja ini namanya nyolong duit rakyat.ada yang menjelaskan rincinya seperti apa?