Saya rasa Investor tidak besembunyi khususnya di indonesia, hanya di karenakan pemerintah belum menerima Crypto.
Mungkin mereka sebagian lagi Hold Coin mereka, atau sebagian lagi sudah MEnjadi gila ... karena rugi waktu beli Coin ICo yang scam.
Pada dasarnya pemerintah Indonesia tidak ada larangan Kita memiliki KOin crypto tapi bukan sebagai alat pembayran yang sah di indonesia. Dengan REsiko Di tangggung pribadi Setiap Individu jika ada hal -hal yang tidak di inginkan.
Untuk saat Ini pemerintah khususnya Indonesia Belum bisa untuk menerima Crypto dikarenakan belum ada JASA OTORITAS yang menangani Coin Crypto. Otoritas ini sangat di perlukan sebagai Wadah/ tempat Legalitas coin crypto, Dengan adanya otoritas ini dmungkinkan ICO scam sudah tidak ada karena Setiap Coin baru memiliki Legalitas yang SAH.