Coca-Cola Co. dan pemerintah Amerika Serikat, bersama dua perusahaan lainnya akan meluncurkan proyek yang menggunakan teknologi digital blockchain.
Proyek yang menggunakan blockchain ini ditujukan untuk memerangi penggunaan tenaga kerja paksa di seluruh dunia. Departemen Luar Negeri Amerika Serikat mengatakan proyek ini menjadi proyek besar pertama dari pemerintah dengan teknologi blockchain.
Berdasarkan data Organisasi Buruh Internasional mencatat hampir 25 juta orang bekerja dalam kondisi paksa di seluruh dunia. Dari jumlah tersebut, 47 persen di antaranya berada di kawasan Asia Pasifik.
Selengkapnya silahkan baca disini :
https://m.cnnindonesia.com/teknologi/20180319094303-185-284076/coca-cola-gunakan-teknologi-blockchain-basmi-kerja-paksa