Altcoins Talks - Cryptocurrency Forum

Local => Kripto berita dan diskusi (Bahasa Indonesia) => Berita & Teknologi => Topic started by: Vx1 on January 14, 2021, 02:25:32 AM

Title: 229 Jenis Cryptocurrency yang Diakui Kemendag
Post by: Vx1 on January 14, 2021, 02:25:32 AM
Bagi orang-orang yang sudah lama berkecimpung di dunia Cryptocurrency mungkin tidak begitu penting membaca berita ini, karena di akui atau tidak di akui oleh kemendag Bitcoin dan Cryptocurrency sudah menjadi mata uang Cryptocurrency yang populer di Dunia.
Namun dengan adanya berita ini , mungkin akan menambah keyakinan kepada orang-orang yang ragu dengan keberadaan Cryptocurrency.
Ini adalah daftar 229 jenis mata uang Cryptocurrency yang di akui oleh Kemendag Indonesia https://money.kompas.com/read/2021/01/11/114000826/terbitkan-aturan-baru-ini-daftar-229-jenis-kripto-yang-diakui-kemendag?page=all#page2
Title: Re: 229 Jenis Cryptocurrency yang Diakui Kemendag
Post by: hair on January 14, 2021, 09:07:29 AM
Wah, ada banyak koin di indodax yang gak masuk list.  Apakah akan di delist? Tron and dot aman untuk tranding ;D
Title: Re: 229 Jenis Cryptocurrency yang Diakui Kemendag
Post by: pelana vreo on January 14, 2021, 01:15:06 PM
Lagi - lagi saya tidak menemukan Monero pada daftar list artikel diatas,sepertinya koin yang ada pada daftar sudah memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh kemendag.
Title: Re: 229 Jenis Cryptocurrency yang Diakui Kemendag
Post by: hair on January 14, 2021, 01:32:25 PM
Lagi - lagi saya tidak menemukan Monero pada daftar list artikel diatas,sepertinya koin yang ada pada daftar sudah memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh kemendag.
Dash sama monero sepertinya karena pengaruh sifat koin privasinya jadi itu menjadi pertimbangan tidak masuk daftar kemedag
Title: Re: 229 Jenis Cryptocurrency yang Diakui Kemendag
Post by: Vx1 on January 14, 2021, 04:37:55 PM
Wah, ada banyak koin di indodax yang gak masuk list.  Apakah akan di delist? Tron and dot aman untuk tranding ;D
Kurang tau juga Gan, koin-koin yang tidak masuk list dari Kemendag itu akan di delist atau tidak oleh Indodax. Tapi menurut saya sih Tidak Gan, selama koin tersebut masih ramai di perdagangkan di market tersebut koin tidak akan delist!
Title: Re: 229 Jenis Cryptocurrency yang Diakui Kemendag
Post by: hair on January 14, 2021, 09:23:17 PM
Tapi menurut saya sih Tidak Gan, selama koin tersebut masih ramai di perdagangkan di market tersebut koin tidak akan delist!
Kalau memang tidak masih aman gan,  kalau sudah pemerintah turun tangan,  mau tidak mau harus ditaati. Karena ada beberapa koin yang saya pantau ternyata tidak ada di list,  jadi ragu juga untuk trading disana sejak diterbitkan berita ini.
Title: Re: 229 Jenis Cryptocurrency yang Diakui Kemendag
Post by: Vinstheer on January 19, 2021, 02:31:40 AM
Kemendag sudah mengakui 229 sebagai Cryptocurrency yang sah , sudah waktunya pemerintah kita melegalkan Cryptocurrency sebagai alat transaksi yang sah ! Bagaimana pendapat Agan-agan ?
Title: Re: 229 Jenis Cryptocurrency yang Diakui Kemendag
Post by: hair on January 19, 2021, 04:17:52 AM
Kemendag sudah mengakui 229 sebagai Cryptocurrency yang sah , sudah waktunya pemerintah kita melegalkan Cryptocurrency sebagai alat transaksi yang sah ! Bagaimana pendapat Agan-agan ?
Alat transaksi pembayaran yang sah?  Gak mungkin lah gan,  itu sangat beresiko,  harga cypto itu fluaktif.  Kalau cuma sekedar untuk trading gak masalah
Title: Re: 229 Jenis Cryptocurrency yang Diakui Kemendag
Post by: yohananaomi on February 13, 2021, 12:03:41 AM
Kemendag sudah mengakui 229 sebagai Cryptocurrency yang sah , sudah waktunya pemerintah kita melegalkan Cryptocurrency sebagai alat transaksi yang sah ! Bagaimana pendapat Agan-agan ?
secara teoritis terlihat mudah tetapi dalam pelaksanaan tentu akan mengalami dilema karena kita mengetahui bahwa untuk sesuatu izin saja dinegara kita sudah sangat susah dan berbelit belit apalagi ini yang berhubungan dengan keuangan negara karena kalau disahkan jadi alat pertukaran yang diakui tentu harus juga menanggung resiko yang akan dialami, sedangkan crypto punya sifat sangat tidak mudah bisa dikendalikan.
Title: Re: 229 Jenis Cryptocurrency yang Diakui Kemendag
Post by: hair on February 13, 2021, 12:56:19 PM
sedangkan crypto punya sifat sangat tidak mudah bisa dikendalikan.
Oleh sebab itu akan sangat mustahil jika crypto dijadikan alat pertukaran. Diakui pemerintah sebagai asset komoditi aja sudah bagus sis. Saya yakin pertumbuhan crypto akan semakin berkembang pesat dari tahun ke tahun.
Title: Re: 229 Jenis Cryptocurrency yang Diakui Kemendag
Post by: sacrotic on April 29, 2021, 02:50:50 AM
Pemerintah perlu mengeluarkan keputusan sebelum terlambat artinya negara harus punya kendali akan perkembangan cryptocurrency. Dengan terbitnya aturan ini maka pemerintah bisa melakukan pengawasan, penindakan atas pelanggaran hukum serta melindungi hak konsumen jadi ini semua dilakukan untuk masyarakat dan terpenting adalah untuk menjaga stabilnya rupiah dari gempuran mata uang digital.
Title: Re: 229 Jenis Cryptocurrency yang Diakui Kemendag
Post by: hair on April 29, 2021, 10:51:01 PM
Pemerintah perlu mengeluarkan keputusan sebelum terlambat artinya negara harus punya kendali akan perkembangan cryptocurrency. Dengan terbitnya aturan ini maka pemerintah bisa melakukan pengawasan, penindakan atas pelanggaran hukum serta melindungi hak konsumen jadi ini semua dilakukan untuk masyarakat dan terpenting adalah untuk menjaga stabilnya rupiah dari gempuran mata uang digital.
Melidungi hak konsumen?  Sepertinya itu sudah menjadi resiko pribadi gan.  Asset digital susah dilacak kalau sudah di curi. Siapa yang bertanggung jawab?  Pemerintah?
Title: Re: 229 Jenis Cryptocurrency yang Diakui Kemendag
Post by: yohananaomi on September 13, 2021, 09:32:49 PM
-snip-
Melidungi hak konsumen?  Sepertinya itu sudah menjadi resiko pribadi gan.  Asset digital susah dilacak kalau sudah di curi. Siapa yang bertanggung jawab?  Pemerintah?
kalau pemerintah mengakui sebagai mata uang seperti rupiah jelas harus ada pertanggung jawaban seperti pemerintah menanggung uang nasabah di Bank, kemungkinan ini yang berat bagi pemerintah untuk mengakui sebagai mata uang sah.