Altcoins Talks - Cryptocurrency Forum
Local => Kripto berita dan diskusi (Bahasa Indonesia) => Pemula => Topic started by: hair on March 19, 2019, 03:05:02 AM
-
saya sebagai newbie masih bingung istilah delist asset digital di exchange, apakah asset itu tidak perjualkan belikan lagi di exchange tersebut atau di hapus? bagi yang paham bagi infonya gan.
-
Setahu saya delistig aset pada digital exchange bisa diartikan pencabutan /pemberhentian / mengeluarkan saham / aset dalam suatu exchange dengan sudah melewati beeberapa prosedur dan aset itu tidak bisa diperdagangkan lagi di exchange tersebut.
-
Setahu saya delistig aset pada digital exchange bisa diartikan pencabutan /pemberhentian / mengeluarkan saham / aset dalam suatu exchange dengan sudah melewati beeberapa prosedur dan aset itu tidak bisa diperdagangkan lagi di exchange tersebut.
oh begitu gan. jadi di pindahkan ke exchange lain ya gan untuk membagi asset tersebut agar ada pergerakan harganya?
-
intinya sih coin tersebut di cabut atau tidak ada lagi di list trading exchange tersebut, bisa disebabkan karena biasanya tidak bisa memenuhi syarat tertentu seperti kurangnya peminat.
-
delisting - pencabutan sebuah aset digital pada suatu market exchange. biasanya disebabkan karena tokennya tidak laku atau permintaan yang sedikit. kadang kadang ane juga menemukan token tersebut pemindahan smart contract. tapi bisa dilist lagi tergantung market exchangenya.
-
Khasus delisting koin di exchange ada banyak sekali dan tentunya para holder dan investor yang memgang koin yang masuk dafrtar koin delisting harus segera jual aset mereka daripada nanti hangus. kalau gak salah dulu koin tron di idex juga delisting
-
Setahu saya delisting aset pada digital exchange bisa diartikan pencabutan /pemberhentian / mengeluarkan saham / aset dalam suatu exchange dengan sudah melewati beeberapa prosedur dan aset itu tidak bisa diperdagangkan lagi di exchange tersebut.
Betul sekali. Delisting merupakan sebuah istilah untuk pemberhentian listing suatu token atau koin pada sebuah exchange. Terkait apa penyebabnya, ada banyak kemungkinan. Mungkin karena demand tidak memenuhi standar kelayakan, gagalnya proyek dari koin/token tersebut atau sebab lainnya.
-
saya sebagai newbie masih bingung istilah delist asset digital di exchange, apakah asset itu tidak perjualkan belikan lagi di exchange tersebut atau di hapus? bagi yang paham bagi infonya gan.
Delisting berlatarbelakang dari kata listing yang berarti proses pendaftaran. Ketika imbuhan de- disematkan pada kata maka akan bermakna antonim (kebalikan) mirip dengan un- (uninstall). Dengan demikian, delisting dalam bidang crypto merujuk pada proses penghilangan/pencabutan/pembongkaran jenis crypto dari daftar yang berada di exchanger/market tertentu. Semoga membantu.
-
Untuk arti simpelnya sih, delisting adalah penghapusan suatu coin pada exchanger, artinya coin yang didelist tidak akan bisa ditradingkan di exchanger yang melakukan delist.
Contohnya kemarin binance menghapus/delist BitcoinSV dari exchangernya.
-
intinya sih coin tersebut di cabut atau tidak ada lagi di list trading exchange tersebut, bisa disebabkan karena biasanya tidak bisa memenuhi syarat tertentu seperti kurangnya peminat.
Memang begitu, di delist juga terkadang faktor perusahaan nya yg engga jelas tiba2. Selain kurangnya volume, jika management nya kurang dan malah ada issue buruk. Mukin bisa di delist. Tp biasanya sih karena faktor volume yang jauh dari minimal dan terus menerus setau saya
-
Dicabut izin listingnya. ;D
Dalam artian udah gak listing lagi di sebuah exchanger karena alasan tertentu.
Gitu sih pemahaman ane..
-
Delisting adalah penghapusan pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). ... Status perusahaan yang telah delisting biasanya tetap menjadi perusahaan publik tapi sahamnya tidak tercatat di BEI. Perusahaan yang sahamnya sudah delisting, tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat.