Altcoins Talks - Cryptocurrency Forum
Local => Kripto berita dan diskusi (Bahasa Indonesia) => Berita & Teknologi => Topic started by: Rafa Azka Pratama on April 30, 2018, 07:40:13 PM
-
Beberapa cara untuk melaporkan konten atau berita hoax :
1. Pengguna bisa melakukan screen capture disertai url link, kemudian mengirimkan data ke [email protected]. Kiriman aduan segera diproses setelah melalui verifikasi. Kerahasiaan pelapor dijamin dan aduan konten dapat dilihat di laman web trustpositif.kominfo.go.id
2. Melalui web : https://www.aduankonten.id
Caranya :
- masuk ke aduankonten.id
- daftarkan diri
- unggah tautan link, screenshot konten yang ingin dilaporkan beserta alasan
- pantau proses penanganannya
Sumber :
https://kominfo.go.id/content/detail/8732/ini-cara-melaporkan-konten-hoax/0/sorotan_media
http://tz.ucweb.com/5_2sFgj
-
wah mantab ini gan,,
Sangat membantu sekali di dunia crypto ini...
-
Perkembangan teknologi yang begitu pesat mempermudah kita untuk menyebarkan berita dengan cepat dan luas karena itulah kita harus lebih hati2 dalam menyebarkan sebuah berita dan harus lebih teliti dalam menyikapinya karena jika berita yg kita sebarkan adalah hoax maka akan merugika diri kita sendiri.....
-
apakah disana kita bisa melaporkan web pising, yang sekarang ini marak sekali terjadi
-
Kira-kira kalau di laporkan nanti hukuman untuk pelaku penyebar berita Hoak apa ya om ?
dan bagaimana jika kita salah mengira, misal kita mengira itu Hoax padahal bukan, apa akibatnya untuk si Pelapor ??
-
Kira-kira kalau di laporkan nanti hukuman untuk pelaku penyebar berita Hoak apa ya om ?
dan bagaimana jika kita salah mengira, misal kita mengira itu Hoax padahal bukan, apa akibatnya untuk si Pelapor ??
Hukuman bagi penyebar berita hoax adalah bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Sesuai Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE.
Sudah saya jelaskan dithread sebelumnya :
https://www.altcoinstalks.com/index.php?topic=14809.msg73054#msg73054
Jika kita salah dalam membuat laporan, bisa jadi yg dilaporkan akan menuntut balik.
Jadi sebelum melaporkan haruslah mempunyai bukti yang kuat dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
-
Banyak sekali isu di sosial media baik yang hoax dan yang resmi,
kita harus di sharing sebelum di shering.
karna keputusan kita ada di tangan kita sendiri.
salah mengambil keputusan masalah menanti bahkan ber akibat fatal buat kita.
-
apakah disana kita bisa melaporkan web pising, yang sekarang ini marak sekali terjadi
wah kalau bisa melaporkan web phising boleh tuh gan kita laporkan web web phising yang marak belakangan ini
-
boleh nih di coba gan agar akun akun hoax yang tersebar dapat diatasi dan ditindak lanjuti lagi
-
boleh nih di coba gan agar akun akun hoax yang tersebar dapat diatasi dan ditindak lanjuti lagi
Kalo masalah laporan dan hukum jangan coba2 lah mas....haruslah benar2 cukup bukti dan bisa bisa dipertanggungjawabkan, kalo coba2 ntar malah jadi bumerang pada diri kita sendiri...hehe
Walaupun kita tidak mau melaporkan, yang terpenting adalah kita bisa lebih teliti, hati2 dan lebih tau berita hoax itu seperti apa sehingga kita tidak asal2an menyebarkannya.