Altcoins Talks - Cryptocurrency Forum

Local => Kripto berita dan diskusi (Bahasa Indonesia) => Berita & Teknologi => Topic started by: Vx1 on January 14, 2021, 02:25:32 AM

Title: 229 Jenis Cryptocurrency yang Diakui Kemendag
Post by: Vx1 on January 14, 2021, 02:25:32 AM
Bagi orang-orang yang sudah lama berkecimpung di dunia Cryptocurrency mungkin tidak begitu penting membaca berita ini, karena di akui atau tidak di akui oleh kemendag Bitcoin dan Cryptocurrency sudah menjadi mata uang Cryptocurrency yang populer di Dunia.
Namun dengan adanya berita ini , mungkin akan menambah keyakinan kepada orang-orang yang ragu dengan keberadaan Cryptocurrency.
Ini adalah daftar 229 jenis mata uang Cryptocurrency yang di akui oleh Kemendag Indonesia https://money.kompas.com/read/2021/01/11/114000826/terbitkan-aturan-baru-ini-daftar-229-jenis-kripto-yang-diakui-kemendag?page=all#page2
Title: Re: 229 Jenis Cryptocurrency yang Diakui Kemendag
Post by: hair on January 14, 2021, 09:07:29 AM
Wah, ada banyak koin di indodax yang gak masuk list.  Apakah akan di delist? Tron and dot aman untuk tranding ;D
Title: Re: 229 Jenis Cryptocurrency yang Diakui Kemendag
Post by: pelana vreo on January 14, 2021, 01:15:06 PM
Lagi - lagi saya tidak menemukan Monero pada daftar list artikel diatas,sepertinya koin yang ada pada daftar sudah memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh kemendag.
Title: Re: 229 Jenis Cryptocurrency yang Diakui Kemendag
Post by: hair on January 14, 2021, 01:32:25 PM
Lagi - lagi saya tidak menemukan Monero pada daftar list artikel diatas,sepertinya koin yang ada pada daftar sudah memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh kemendag.
Dash sama monero sepertinya karena pengaruh sifat koin privasinya jadi itu menjadi pertimbangan tidak masuk daftar kemedag
Title: Re: 229 Jenis Cryptocurrency yang Diakui Kemendag
Post by: Vx1 on January 14, 2021, 04:37:55 PM
Wah, ada banyak koin di indodax yang gak masuk list.  Apakah akan di delist? Tron and dot aman untuk tranding ;D
Kurang tau juga Gan, koin-koin yang tidak masuk list dari Kemendag itu akan di delist atau tidak oleh Indodax. Tapi menurut saya sih Tidak Gan, selama koin tersebut masih ramai di perdagangkan di market tersebut koin tidak akan delist!
Title: Re: 229 Jenis Cryptocurrency yang Diakui Kemendag
Post by: hair on January 14, 2021, 09:23:17 PM
Tapi menurut saya sih Tidak Gan, selama koin tersebut masih ramai di perdagangkan di market tersebut koin tidak akan delist!
Kalau memang tidak masih aman gan,  kalau sudah pemerintah turun tangan,  mau tidak mau harus ditaati. Karena ada beberapa koin yang saya pantau ternyata tidak ada di list,  jadi ragu juga untuk trading disana sejak diterbitkan berita ini.
Title: Re: 229 Jenis Cryptocurrency yang Diakui Kemendag
Post by: Vinstheer on January 19, 2021, 02:31:40 AM
Kemendag sudah mengakui 229 sebagai Cryptocurrency yang sah , sudah waktunya pemerintah kita melegalkan Cryptocurrency sebagai alat transaksi yang sah ! Bagaimana pendapat Agan-agan ?
Title: Re: 229 Jenis Cryptocurrency yang Diakui Kemendag
Post by: hair on January 19, 2021, 04:17:52 AM
Kemendag sudah mengakui 229 sebagai Cryptocurrency yang sah , sudah waktunya pemerintah kita melegalkan Cryptocurrency sebagai alat transaksi yang sah ! Bagaimana pendapat Agan-agan ?
Alat transaksi pembayaran yang sah?  Gak mungkin lah gan,  itu sangat beresiko,  harga cypto itu fluaktif.  Kalau cuma sekedar untuk trading gak masalah
Title: Re: 229 Jenis Cryptocurrency yang Diakui Kemendag
Post by: yohananaomi on February 13, 2021, 12:03:41 AM
Kemendag sudah mengakui 229 sebagai Cryptocurrency yang sah , sudah waktunya pemerintah kita melegalkan Cryptocurrency sebagai alat transaksi yang sah ! Bagaimana pendapat Agan-agan ?
secara teoritis terlihat mudah tetapi dalam pelaksanaan tentu akan mengalami dilema karena kita mengetahui bahwa untuk sesuatu izin saja dinegara kita sudah sangat susah dan berbelit belit apalagi ini yang berhubungan dengan keuangan negara karena kalau disahkan jadi alat pertukaran yang diakui tentu harus juga menanggung resiko yang akan dialami, sedangkan crypto punya sifat sangat tidak mudah bisa dikendalikan.
Title: Re: 229 Jenis Cryptocurrency yang Diakui Kemendag
Post by: hair on February 13, 2021, 12:56:19 PM
sedangkan crypto punya sifat sangat tidak mudah bisa dikendalikan.
Oleh sebab itu akan sangat mustahil jika crypto dijadikan alat pertukaran. Diakui pemerintah sebagai asset komoditi aja sudah bagus sis. Saya yakin pertumbuhan crypto akan semakin berkembang pesat dari tahun ke tahun.
Title: Re: 229 Jenis Cryptocurrency yang Diakui Kemendag
Post by: sacrotic on April 29, 2021, 02:50:50 AM
Pemerintah perlu mengeluarkan keputusan sebelum terlambat artinya negara harus punya kendali akan perkembangan cryptocurrency. Dengan terbitnya aturan ini maka pemerintah bisa melakukan pengawasan, penindakan atas pelanggaran hukum serta melindungi hak konsumen jadi ini semua dilakukan untuk masyarakat dan terpenting adalah untuk menjaga stabilnya rupiah dari gempuran mata uang digital.
Title: Re: 229 Jenis Cryptocurrency yang Diakui Kemendag
Post by: hair on April 29, 2021, 10:51:01 PM
Pemerintah perlu mengeluarkan keputusan sebelum terlambat artinya negara harus punya kendali akan perkembangan cryptocurrency. Dengan terbitnya aturan ini maka pemerintah bisa melakukan pengawasan, penindakan atas pelanggaran hukum serta melindungi hak konsumen jadi ini semua dilakukan untuk masyarakat dan terpenting adalah untuk menjaga stabilnya rupiah dari gempuran mata uang digital.
Melidungi hak konsumen?  Sepertinya itu sudah menjadi resiko pribadi gan.  Asset digital susah dilacak kalau sudah di curi. Siapa yang bertanggung jawab?  Pemerintah?
Title: Re: 229 Jenis Cryptocurrency yang Diakui Kemendag
Post by: yohananaomi on September 13, 2021, 09:32:49 PM
-snip-
Melidungi hak konsumen?  Sepertinya itu sudah menjadi resiko pribadi gan.  Asset digital susah dilacak kalau sudah di curi. Siapa yang bertanggung jawab?  Pemerintah?
kalau pemerintah mengakui sebagai mata uang seperti rupiah jelas harus ada pertanggung jawaban seperti pemerintah menanggung uang nasabah di Bank, kemungkinan ini yang berat bagi pemerintah untuk mengakui sebagai mata uang sah.
Title: Re: 229 Jenis Cryptocurrency yang Diakui Kemendag
Post by: Tomi amirsah on October 21, 2024, 06:02:57 PM
Kemendag sudah mengakui 229 sebagai Cryptocurrency yang sah , sudah waktunya pemerintah kita melegalkan Cryptocurrency sebagai alat transaksi yang sah ! Bagaimana pendapat Agan-agan ?
Saya kurang yakin jika pemerintah akan melegal kan nya karena banyak nya pertimbangan yang haruss di perhatikan,apakah ini akan menjadi awal yang baik dan menguntungkan,dan menurut saya sulit untuk di legal kan,dan perlu pertimbangan yang matang
Title: Re: 229 Jenis Cryptocurrency yang Diakui Kemendag
Post by: hair on January 15, 2025, 04:52:30 PM
Saya kurang yakin jika pemerintah akan melegal kan nya karena banyak nya pertimbangan yang haruss di perhatikan,apakah ini akan menjadi awal yang baik dan menguntungkan,dan menurut saya sulit untuk di legal kan,dan perlu pertimbangan yang matang
sekarang banyak crypto yang didelist di market lokal om karena tidak memenuhi standar dari peraturan pemerintah Indo
cuma anehnya koin lokal masih bertahan sampai sekarang ;D
Title: Re: 229 Jenis Cryptocurrency yang Diakui Kemendag
Post by: taufik123 on January 16, 2025, 10:23:33 PM
sekarang banyak crypto yang didelist di market lokal om karena tidak memenuhi standar dari peraturan pemerintah Indo
cuma anehnya koin lokal masih bertahan sampai sekarang ;D
Meskipun tiba-tiba delist tapi gak ngaruh sama harga pasar karena emang market lokal indo gak bakal ngaruh untuk pasar global.
Banyak memecoin yang di market lokal di delist secara langsung untuk mengikuti aturan yaang sudah ada.
Tapi untuk koin lokal yang anda maksud koin lokal sepeti apa, apakah ada daftarnya?
Title: Re: 229 Jenis Cryptocurrency yang Diakui Kemendag
Post by: alltalk on January 16, 2025, 10:40:50 PM
Meskipun tiba-tiba delist tapi gak ngaruh sama harga pasar karena emang market lokal indo gak bakal ngaruh untuk pasar global.
Betul. Exchange di Indonesia ini paling cuman beberapa, tidak akan berpengaruh selama tidak delist di market besar global seperti Binance. Tapi kalau delist dari exchange top, pasti akan ada pengaruh langsung ke harga.

Banyak memecoin yang di market lokal di delist secara langsung untuk mengikuti aturan yaang sudah ada.
Wajar kalau memecoin banyak yang didelist. Toh itu memecoin resikonya terlalu besar untuk user exchange dari Indonesia. Pemerintah berupaya meminimalisir potensi kerugian.

Tapi untuk koin lokal yang anda maksud koin lokal sepeti apa, apakah ada daftarnya?
Kalau koin lokalnya ada di daftar, berarti kriterianya memenuhi standar. Saya kurang paham koin lokal apa yang dimaksud Om Hair, cuman selama koin lokalnya punya fundamental bagus ya kenapa enggak.

Title: Re: 229 Jenis Cryptocurrency yang Diakui Kemendag
Post by: taufik123 on January 17, 2025, 05:47:08 PM
Saya kurang paham koin lokal apa yang dimaksud Om Hair, cuman selama koin lokalnya punya fundamental bagus ya kenapa enggak.
Apa mungkin koin yang berasal dri indonesia atau koin-koin umum yang biasanya di peringkat atas CMC.
Tapi koin-koin yang asalnya dari indo yang saya tahu cuman SEKUYA yang termasuk memecoin, tapi proyeknya bagus.

Yang sudah masuk dalam daftar juga belum tentu aman juga, karena harganya juga fluktuatif dan juga beresiko untuk di delist di kemudian hari.
Title: Re: 229 Jenis Cryptocurrency yang Diakui Kemendag
Post by: alltalk on January 18, 2025, 11:14:28 PM
Apa mungkin koin yang berasal dri indonesia atau koin-koin umum yang biasanya di peringkat atas CMC.
Tapi koin-koin yang asalnya dari indo yang saya tahu cuman SEKUYA yang termasuk memecoin, tapi proyeknya bagus.
Mungkin saja, biar yang bersangkutan yang menjelaskan dulu.  ;)
Entah itu proyek SEKUYA atau lainnya, yang namanya memecoin itu high risk. Saya termasuk yang agak skeptis dengan koin atau token dari dalam negeri, kecuali yang punya fundamental kuat seperti TKO.

Yang sudah masuk dalam daftar juga belum tentu aman juga, karena harganya juga fluktuatif dan juga beresiko untuk di delist di kemudian hari.
Betul. Tidak ada jaminan aman, terutama yang koin/token baru. Mending pilih koin top yang punya fundamental kuat. BTC, ETH, XRP, DOT, dsbb.

Title: Re: 229 Jenis Cryptocurrency yang Diakui Kemendag
Post by: hair on January 19, 2025, 12:03:42 AM
Meskipun tiba-tiba delist tapi gak ngaruh sama harga pasar karena emang market lokal indo gak bakal ngaruh untuk pasar global.
Banyak memecoin yang di market lokal di delist secara langsung untuk mengikuti aturan yaang sudah ada.
Tapi untuk koin lokal yang anda maksud koin lokal sepeti apa, apakah ada daftarnya?
yang delist gitu bayar kompensasi gak sama owner crypto?
mungkin ada semacam agreement beberapa tahun gitu di list di market yang bersangkutan
atau karena gak sesuai regulasi sama pemerintah wakanda maka sah-sah saja
ibaratnya ada kontrak tiba-tiba putus di tengah jalan


bukanya banyak yang om koin lokal macam ASix, VEX, Kunci dll, apa karena feenya gede sehingga bertahan
Title: Re: 229 Jenis Cryptocurrency yang Diakui Kemendag
Post by: alltalk on January 20, 2025, 11:59:17 PM
yang delist gitu bayar kompensasi gak sama owner crypto?
Owner crypto?
Setau saya gak ada yang seperti itu. Apa iya pihak exchange mau bayar ke platform-platform yang punya koin/token.  :D

mungkin ada semacam agreement beberapa tahun gitu di list di market yang bersangkutan
atau karena gak sesuai regulasi sama pemerintah wakanda maka sah-sah saja
ibaratnya ada kontrak tiba-tiba putus di tengah jalan
Yang saya tau ketika sudah listing di suatu exchange, maka selama tidak ada masalah atau tidak perubahan aturan (regulasi), token/koinnya bisa terus ada di exchange tersebut. Nah untuk yang di exchange lokal, ada aturan lain yang berpengaruh yaitu regulasi yang dibuat pemerintah. Harusnya pihak exchange lokal juga menyertakan persyaratan aturan dari pemerintah untuk menerima listing koin/token yang baru.