Altcoins Talks - Cryptocurrency Forum
Local => Kripto berita dan diskusi (Bahasa Indonesia) => Berita & Teknologi => Topic started by: armanda90 on January 23, 2024, 04:43:45 AM
-
Minggu yang lalu saya sangat terkejut dengan sistem penarikan di salah satu market lokal Tokocrypto yang mewajibkan mengisi nama dan alamat saat melakukan penarikan dan fitur ini berlaku untuk semua jenis penarikan.
Untuk penarikan sesama user Tokocrypto mungkin mereka mau memberikan data nama akun yang akan kita kirim saldo krypto namun yang menjadi permasalahan utama saat melakukan penarikan atau mengirim saldo krypto ke user luar apakah mereka akan berkenan memberikan nama dana alamat tempat tinggal mereka?
Saya rasa fitur penarikan asset di market Tokocrypto berlaku permanen untuk semua user yang ingin melakukan penarikan wajib harus melengkapi nama dan alamat tujuan pengiriman asset krypto.
Bagaimana tanggapan kalian dengan fitur ini yang diterapkan pihak tokocrypto, apakah kalian setuju atau ini justru sangat meresahkan?
(https://talkimg.com/images/2024/01/23/kCchP.png)
-
-snip-
saya sudah lama tidak menggunakan lagi tokocrypto lebih tertarik menggunakan Triv. mungkin ada aturan baru yang harus dilakukan oleh setiap pengguna dari tokocrypto, tetapi kalau memang fitur itu diwajibkan untuk harus dipergunakan disetiap penarikan tentu akan menambah beban baru lagi, karena seharusnya justru harus dipermudah dalam setiap transaksi yang dilakukan.
belum lagi yang dikirimkan apakah mau nama dan alamat dicatat dan apakah bisa dipertanggung jawabkan karena itu data diri orang lain yang seharusnya tidak disangkut pautkan dengan kita.
mungkin kalau sesama pengguna tokocrypto mungkin tidak ada masalah karena data pribadi yang kita kirimkan memang sudah terdata disana atas inisiatip dirinya sendiri.
apakah anda sudah menanyakan hal ini ke bagian pengaduan mengapa ada perubahan yang terjadi, mungkin akan ada info lebih jelas yang bisa juga disharing disini.
-
saya bukan pengguna tokocrypto, walaupun saya punya akun disana, saya tidak menggunakannya
nampaknya ini merupakan cara untuk melacak arus transaksi kita kemana saja, mungkin untuk menghindari pencucian uang, atau tidaknya lainnya yang bertentangan dengan hukum
agak resah juga sih kalau setiap saat harus isi alamat trasaksi penerima
artinya kita sudah di awasi setiap transaksi yang kita lakukan
btw itu wajib di isi ya? gak bisa di skip?
-
mungkin kalau sesama pengguna tokocrypto mungkin tidak ada masalah karena data pribadi yang kita kirimkan memang sudah terdata disana atas inisiatip dirinya sendiri.
apakah anda sudah menanyakan hal ini ke bagian pengaduan mengapa ada perubahan yang terjadi, mungkin akan ada info lebih jelas yang bisa juga disharing disini.
Bener, kalau pengiriman sesama market Tokocrypto tidak masalah untuk mereka mengirim data pribadi seperti nama dan alamat, namun permasalahannya bagaimana jika kita mengirim ke orang luar atau pengguna Binance dan market luar lainnya yang tidak ingin data mereka diketahui. Saya sudah konfirmasi ke pihak CS katanya untuk mengikuti aturan yang diterappkan pihak Bappeti atau ada kemungkinan untuk mencari celah penggunaan pajak kembali. ;D
btw itu wajib di isi ya? gak bisa di skip?
Nah ini belum saya coba, beberapa penarikan terakhir kebetulan convert lokal dan dia memberikan data valid, untuk pilihan data dikosongin tidak bisa untuk mengirim saldo crypto kita namun untuk menggunakan data sembarangan belum saya coba. Mungkin ada baiknya dicoba akan berhasil atau tidak saat menggunakan data yang berbeda antara penerima valid di tokocrypto dengan data yang kita gunakan saat mengirim saldo di Tokocrypto.
-
~
Saya rasa fitur penarikan asset di market Tokocrypto berlaku permanen untuk semua user yang ingin melakukan penarikan wajib harus melengkapi nama dan alamat tujuan pengiriman asset krypto.
Bagaimana tanggapan kalian dengan fitur ini yang diterapkan pihak tokocrypto, apakah kalian setuju atau ini justru sangat meresahkan?
Mungkin bisa chat CS dari Tokocrypto dan bertanya tentang kendala yang terjadi ketika ingin mengirim aset kepada orang luar dan saya juga yakin mereka akan enggan untuk memberikan alamat, dan mungkin juga untuk pengguna dalam negeri. Bagaimana tanggapan mereka tentang hal itu, apakah mereka akan memberikan solusi atau tidak!
Jika tidak, kita bisa berfikir dan mempertimbangkan penggunaan Tokocrypto sebagai Exchange pilihan. Karena di luaran sana, banyak Exchange yang memberikan kemudahan kepada membernya ketika mau mengirim dan menerima aset.
-
Sekarang tokocrypto memang memiliki fitur ini untuk menarik koin mana pun untuk memberikan nama dan alamat tapi saya beberapa hari yang lalu menarik TRX dari tokocrypto ke Binance itu di nama sendiri dan alamat sendiri penarikan sukses tidak ada kata masalah malahan kata temen ane di isi ngasal aja gak apa apa katanya tapi saya coba pake nama sendir jadi tidak perlu pake nama orang lain.
Kayak nya sekarang tokocrypto menerapkan sistem yang lebih ketat, mungkin karena tidak ingin ada pencucian uang atau sebagai nya, jadi menurut ane dengan ada nya fitur ini sedikit terganggu karena harus mengisis nama dulu untuk kirim koin sedangkan market lokal lainnya tidak seperti ini.
-
Sekarang tokocrypto memang memiliki fitur ini untuk menarik koin mana pun untuk memberikan nama dan alamat tapi saya beberapa hari yang lalu menarik TRX dari tokocrypto ke Binance itu di nama sendiri dan alamat sendiri penarikan sukses tidak ada kata masalah malahan kata temen ane di isi ngasal aja gak apa apa katanya tapi saya coba pake nama sendir jadi tidak perlu pake nama orang lain.
Kayak nya sekarang tokocrypto menerapkan sistem yang lebih ketat, mungkin karena tidak ingin ada pencucian uang atau sebagai nya, jadi menurut ane dengan ada nya fitur ini sedikit terganggu karena harus mengisis nama dulu untuk kirim koin sedangkan market lokal lainnya tidak seperti ini.
Info yang bagus gan, kalau ngisi nama dan alamat ngasal ternyata berhasil, saya belum mencobanya karena saya memakai Tokocrypro untuk penarikan IDR aja sih.
Ya semakin maraknya kasus pencucian uang, mengharuskan exchange lokal memiliki policy tersebut.
Tapi sebenarnya gak masalah kalau kita juga mainannya cuma bounty, airdrop, trading.
Karena mereka hanya menduga ada pencucian uang di crypto, dan itu hanya sekedar dugaan.
-
ndata sembarangan belum saya coba.
bisa di coba-coba juga ini om, siapa tahu works
emang untuk apa sih mengisi kayak gituan?
apakah kebijakan dari pemerintah Indo atau dr ownernya tokocrypto
semoga kagak berimbas ke binance lah
privasi lebih penting dripada di awasi kayak gitu
-
bisa di coba-coba juga ini om, siapa tahu works
emang untuk apa sih mengisi kayak gituan?
apakah kebijakan dari pemerintah Indo atau dr ownernya tokocrypto
Sepertinya kebijakan Bappeti sama halnya dengan larangan penarikan ke e wallet beberapa waktu yang lalu, mungkin saat ini aturan belum begitu ketat dari pihak Tokocrypto tracking nama dan alamat yang kita gunakan sudah sesuai atau belum. Takutnya ke depan jika benar-benar di tracking bisa saja saldo kita nyangkut dan sangat sulit menagajukan proses refund via tokocrypto.
Masih menjadi misteri kenapa ada kebijakan seperti itu pada transaksi krypto, padahal Tokocrypto sudah menerapkan pajak dan untuk apa mencari data tambahan lagi untuk penarikan pajak.
-
gi yang memprioritaskan privasi, tentu ini jadi pertimbangan tersendiri mengenai kebijakan dari Tokocrypto yang mengharuskan mengisi data diri. Tetapi bukankah setiap melakukan pendaftaran semua pengguna Tokocrypto sudah melakukan KYC ya? Ane bahkan sudah mengirimkan data berupa foto KTP ketika mendaftar dan verifikasi. Bahkan ane menyadari itu dijadikan sebagai syarat withdraw aset dalam bentuk apapun dari dompet di Tokocrypto.
Seharusnya data KTP saja sudah cukup untuk mengatasi apabila ada transaksi mencurigakan terjadi pada akun pengguna Tokocrypto.
-
gi yang memprioritaskan privasi, tentu ini jadi pertimbangan tersendiri mengenai kebijakan dari Tokocrypto yang mengharuskan mengisi data diri. Tetapi bukankah setiap melakukan pendaftaran semua pengguna Tokocrypto sudah melakukan KYC ya? Ane bahkan sudah mengirimkan data berupa foto KTP ketika mendaftar dan verifikasi. Bahkan ane menyadari itu dijadikan sebagai syarat withdraw aset dalam bentuk apapun dari dompet di Tokocrypto.
Seharusnya data KTP saja sudah cukup untuk mengatasi apabila ada transaksi mencurigakan terjadi pada akun pengguna Tokocrypto.
Ini benar gan , kita diawal sudah melakukan KYC.
Kalau kgak KYC kita tidak bisa melakukan penarikan di tokocrypto.
Anehnya kenapa harus mengisi data diri lagi saat melakukan transaksi.
Transaksi mencurigakan itu kalau nominalnya besar wajar dicurigai, kalau hanya berkisar dibawah 50 juta, gua rasa itu hal biasa.
Mungkin ada pertimbangan lain dari Tokocrypto, yang sampai saat ini kita juga paham.
Apakah ada ketakutan- ketakutan yang membuat policy ini ada..
-
ndata sembarangan belum saya coba.
bisa di coba-coba juga ini om, siapa tahu works
Ada semacam pernyataan tidak, bahwa data yang diisi tersebut adalah benar sesuai dengan data yang agan miliki? Kalau ada semacam pernyataan tersebut sebelum agan sign, maka perlu berhati-hati juga kalau misalkan menggunakan data 'ngasal', mungkin tidak berdampak sekarang namun siapa tahu jadi masalah dikemudian hari.
semoga kagak berimbas ke binance lah
privasi lebih penting dripada di awasi kayak gitu
Bukankah Binance juga perlu KYC?
https://www.binance.com/en/blog/community/playing-by-the-rules-kyc-at-binance-3957562386953350877 (https://www.binance.com/en/blog/community/playing-by-the-rules-kyc-at-binance-3957562386953350877)
Tujuan KYC kan diantaranya untuk mengatasi pencucian uang; Jika ada transaksi yang mencurigakan tentu Binance juga akan melakukan hal serupa dengan cara mereka.
https://www.binance.me/en-AU/support/faq/binance-p2p-s-statement-on-anti-money-laundering-and-illegal-foreign-exchange-transactions-5be45ba170494ddbb7cac8d943fabf9e (https://www.binance.me/en-AU/support/faq/binance-p2p-s-statement-on-anti-money-laundering-and-illegal-foreign-exchange-transactions-5be45ba170494ddbb7cac8d943fabf9e)
Selama kita menggunakan CEX yang menerapkan KYC, maka mau tidak mau mesti ikut aturan yang mereka tetapkan; Dan jika tidak mau dimintai data-data seperti itu, alternatifnya gunakan DEX.
-
gi yang memprioritaskan privasi, tentu ini jadi pertimbangan tersendiri mengenai kebijakan dari Tokocrypto yang mengharuskan mengisi data diri. Tetapi bukankah setiap melakukan pendaftaran semua pengguna Tokocrypto sudah melakukan KYC ya? Ane bahkan sudah mengirimkan data berupa foto KTP ketika mendaftar dan verifikasi. Bahkan ane menyadari itu dijadikan sebagai syarat withdraw aset dalam bentuk apapun dari dompet di Tokocrypto.
Seharusnya data KTP saja sudah cukup untuk mengatasi apabila ada transaksi mencurigakan terjadi pada akun pengguna Tokocrypto.
Padahal tokocrypto bisa melakukan tracking tersendiri saat mengirim saldo crypto sesama user tokocrypto, tidak perlu lagi mengisi nama dan alamat atau tempat tinggal penerima koin crypto yang akan kita kirim. Padahal data yang kita gunakan untuk KYC sangat membantu bagi mereka untuk mengecek kembali saat kita melakukan pengiriman atau penarikan saldo krypto antar sesame user Tokocrypto. Namun anehnya ini aturan berlaku tidak hanya pengiriman sesama Tokocrypto tetapi juga pengiriman ke exchange lain atau ke wallet pribadi.
Kira-kira kalau kirim asset dari tokocrypto ke wallet pribadi apakah kalian setuju untuk menggunakan data asli? ini riskan sih dan peluang untuk pejabat pajak tracking assets kekayaan kita.
-
skip--
Info yang bagus gan, kalau ngisi nama dan alamat ngasal ternyata berhasil, saya belum mencobanya karena saya memakai Tokocrypro untuk penarikan IDR aja sih.
Ya semakin maraknya kasus pencucian uang, mengharuskan exchange lokal memiliki policy tersebut.
Tapi sebenarnya gak masalah kalau kita juga mainannya cuma bounty, airdrop, trading.
Karena mereka hanya menduga ada pencucian uang di crypto, dan itu hanya sekedar dugaan.
Iyah gan ane berhasil tapi itu ngisi nama + alamat sendiri sedangkan yang ngasal isi nama dan alamat kata teman ane dia berhasil narik koin dari TRX ke yang lain, berarti gak ada masalah kan.
Exchange sekarang memiliki aturan yang ketat termasuk dari tekanan pemerintah juga, jika ada aturan baru maka biasa nya exchange menerapkan nya sesuai regulasi yang ada.
Kita mungkin gak masalah karena cuma ngasilin dari bounty dan airdrop sedangkan user lain mungkin tidak tahu kalau mereka bisa melakukan money laundring, tapi untuk antisipasi mungkin exchange menerapkan kebijakan yang lebih ketat lagi.
-
Kira-kira kalau kirim asset dari tokocrypto ke wallet pribadi apakah kalian setuju untuk menggunakan data asli? ini riskan sih dan peluang untuk pejabat pajak tracking assets kekayaan kita.
Kalaupun agan melakukan penolakan, apakah bakal ada perubahan kebijakan nantinya kalau dasarnya adalah aturan pemerintah? Mungkin kalau ada organisasi yang mewakili trader atau konsumen kripto bisa melayangkan protes tapi ane ga tahu di Indo ada yang punya kekuatan semacam itu atau tidak. Persatuan pengurus exchange juga ane rasa ga bakal protes toh ga secara langsung mengancam pendapatan mereka. Malah bisa jadi hal ini juga menguntungkan karena mereka dapat detail data pengguna yang lebih utuh lagi.
Di sisi lain hal kaya gini udah lumrah di jasa lain khususnya kalau agan pake fiat. Kalau mau transfer dst kan pihak bank atau pihak ketiga yang agan pake pasti mencatat destinasinya, dan bukan tidak mungkin dibalik layar mereka ngeshare data tersebut ke pemerintah. Kalau emang mau mengurangi risiko ya memang opsi terbaik adalah menggunakan DEX atau P2P secara langsung.
-
Exchange sekarang memiliki aturan yang ketat termasuk dari tekanan pemerintah juga, jika ada aturan baru maka biasa nya exchange menerapkan nya sesuai regulasi yang ada.
Kita mungkin gak masalah karena cuma ngasilin dari bounty dan airdrop sedangkan user lain mungkin tidak tahu kalau mereka bisa melakukan money laundring, tapi untuk antisipasi mungkin exchange menerapkan kebijakan yang lebih ketat lagi.
Bisa dipastikan semua exchange lokal saat ini sudah berapa dibawah Bappeti dan mau tidak mau harus mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah agar menghindari regulasi yang bertentangan.
Mungkin fitur penarikan dengan mengisi nama dan alamat merupakan ide dari pemerintah atau Bappeti untuk mendapatkan data tambahan target penerimaan pajak buat negara. Secara tidak langsung Tokocrypto harus mengikuti regulasi yang diterapkan pemerintah dan semoga saja ke depan tidak ada lagi aturan aneh yang mau diterapkan Bappeti.
Update Bappeti terbaru yang harus diikuti oleh exchange lokal saat ini fitur penarikan ke e wallet sudah disuspend, meskipun banyak user yang merasa keberatan namun pihak tkocrypto tidak bisa melanggar aturan Bappeti.
-
Takutnya ke depan jika benar-benar di tracking bisa saja saldo kita nyangkut dan sangat sulit menagajukan proses refund via tokocrypto.
bukanya kalau sudah di proses sama tokocrypto pasti akan sampai ke alamat tujuan (penerima om)
sangkut dalam artinya bahwa dana yang kita kirim terindikasi dilakukan dalam hal yang tidak benar?
Ada semacam pernyataan tidak, bahwa data yang diisi tersebut adalah benar sesuai dengan data yang agan miliki?
saya tidak tahu pasti, si OP juga belum memberikan keterangannya. setidaknya pengguna tokocrypto lebih berhati-hati saja kalau mengirim takutnya ada pihak tertentu yang menyalagunakan malah kita kena imbasnya
Bukankah Binance juga perlu KYC?
saya tidak bertanya tentang KYC om
kalau itu sudah tahu
yang saya tanya itu terkait memberi alamat penerima yang akan kita kirim setiap transaksi
-
Update Bappeti terbaru yang harus diikuti oleh exchange lokal saat ini fitur penarikan ke e wallet sudah disuspend, meskipun banyak user yang merasa keberatan namun pihak tkocrypto tidak bisa melanggar aturan Bappeti.
Yup benar fitur penarikan ke e-wallet sekarang di suspend semua di exchange lokal dan di wajibkan ke bank konvensional langsung, lagi lagi karena tidak ingin ada nya pencucian yang mungkin hingga penarikan e-wallet di suspend.
Sekarang aturan makin ketat, bagaimana pun kita sebagai warga negara Indonesia maka harus ngikutin pihak pemerintah.
yang saya tanya itu terkait memberi alamat penerima yang akan kita kirim setiap transaksi
Kayak nya engga deh gan kalau Binance karena kan pusat regulasi nya bukan di indonesia jadi tidak akan ada nama+alamat saat ngirim koin tertentu maka ini kebijakan berbeda sedangkan Binance adalah market global.
-
Yup benar fitur penarikan ke e-wallet sekarang di suspend semua di exchange lokal dan di wajibkan ke bank konvensional langsung, lagi lagi karena tidak ingin ada nya pencucian yang mungkin hingga penarikan e-wallet di suspend.
Sekarang aturan makin ketat, bagaimana pun kita sebagai warga negara Indonesia maka harus ngikutin pihak pemerintah.
Biasanya saya melakukan penarikan melalu e wallet namun saat ini sudah tidak tersedia lagi opsi tersebut, pihak market ingin mengikuti regulasi pemerintah dan kita sebagai pengguna market lokal harus mengikuti aturan dari market yang bersangkutan. Namun tadi saya coba cek fitur deposit dengan e-wallet masih tersedia seperti menggunakan dana dan juga ovo, apakah yang ditutup hanya fiture penarikannya saja dan untuk deposit masih diperbolehkan?
Namun jika aturan dari pemerintah untuk sisi positif bagi pengguna tokocrypto dan pihak market itu sendiri saya rasa tidak perlu dikhawatirkan dan harus didukung.
-
Saya rasa fitur penarikan asset di market Tokocrypto berlaku permanen untuk semua user yang ingin melakukan penarikan wajib harus melengkapi nama dan alamat tujuan pengiriman asset krypto.
Bagaimana tanggapan kalian dengan fitur ini yang diterapkan pihak tokocrypto, apakah kalian setuju atau ini justru sangat meresahkan?
(https://talkimg.com/images/2024/01/23/kCchP.png)
Iya, dan ini wajib diisi.
Tapi ya mau bagaimana lagi, kita ikuti saja alurnya bagaimana.
Walau memang sedikit menambah kerjaan sih.
Karena memang tidak bisa diskip. Mungkin aturan baru ini karena semakin ketatnya peraturan terkait exchange kali ya di Indonesia.
Nah, tapi, sepertinya sebenarnya ini nggak terlalu signifikan, maksudnya adalah data itu nggak perlu diisi lengkap atau ebnar-benar sesuai dengan full name di KTP dna juga alamatnya. Jadi untungnya itu nggak sinkron dengan data ID akun Tokocrypto lainnnya. jadi semisal mau mengirimkan koin atau token ke alamat wallets lain, tinggal di isi saja pakai nama panggilan atau apa, terus isi alamatnya dengan alamat umumnya.
Kecuali jika memang itu verifikasinya benar-benar sinkron dan harus sesuai ID KTP penerima, itu lah baru super ketat dan menyebalkan. hehee
-
Kayak nya engga deh gan kalau Binance karena kan pusat regulasi nya bukan di indonesia jadi tidak akan ada nama+alamat saat ngirim koin tertentu maka ini kebijakan berbeda sedangkan Binance adalah market global.
ini om biar lebih jelas apa tentang statment saya
bisa di coba-coba juga ini om, siapa tahu works
emang untuk apa sih mengisi kayak gituan?
apakah kebijakan dari pemerintah Indo atau dr ownernya tokocrypto
semoga kagak berimbas ke binance lah
privasi lebih penting dripada di awasi kayak git
-
Nah, tapi, sepertinya sebenarnya ini nggak terlalu signifikan, maksudnya adalah data itu nggak perlu diisi lengkap atau ebnar-benar sesuai dengan full name di KTP dna juga alamatnya. Jadi untungnya itu nggak sinkron dengan data ID akun Tokocrypto lainnnya. jadi semisal mau mengirimkan koin atau token ke alamat wallets lain, tinggal di isi saja pakai nama panggilan atau apa, terus isi alamatnya dengan alamat umumnya.
Ane rasa ini terlalu berisiko. Meskipun mereka ga langsung memeriksa transaksi dan detail data yang agan kasih, bukan tidak mungkin mereka nantinya menutup akun agan secara tiba-tiba lalu bertanya kenapa agan ngisi datanya ga tepat, kenapa nama orang ini ga terdaftar di kontak agan dst. Ane pernah lihat kasus serupa di platform lain, walau bukan exchange, tapi kemungkinan kejadiannya sama besar mengingat ujungnya ini jasa sentralistik yang kita pakai. Kalau memang tidak mau ngasih data wallet pribadi secara detail, opsi terbaik memang berhenti memakai exchange atau layanan sejenis dan pindah ke P2P. Untuk likuidasi BTC sekalipun ane rasa opsinya meningkat daripada tahun-tahun sebelumnya, so bisa dicoba aja.
-
Wkwkwkw makin gak karuan, maunya sih punya inovasi baru dan semua pengguna bisa terdeteksi sehingga siapapun yang melakukan penarikan bisa ketahuan.
Mungkin di sematkan alamat supaya kantor pajak bisa sekalian sowan kalo pas WD 1M.
Makin kesini aturannya makin kesana wkwkwkwk, padahal di awal pendaftaran sudah Verifikasi KYC dll, tapi masih minta alamat lengkap, Tapi kalo di isi alamat Fake bagaimana?
Entahlah saya sendiri sudah gak makek Exchange lokal semenjak banyak aturan yang menekan pengguna untuk menyerahkan semua privasinya dan lagi Pengenaan pajak membuat fee makin mahal.
-
Wkwkwkw makin gak karuan, maunya sih punya inovasi baru dan semua pengguna bisa terdeteksi sehingga siapapun yang melakukan penarikan bisa ketahuan.
Mungkin di sematkan alamat supaya kantor pajak bisa sekalian sowan kalo pas WD 1M.
Makin kesini aturannya makin kesana wkwkwkwk, padahal di awal pendaftaran sudah Verifikasi KYC dll, tapi masih minta alamat lengkap, Tapi kalo di isi alamat Fake bagaimana?
Entahlah saya sendiri sudah gak makek Exchange lokal semenjak banyak aturan yang menekan pengguna untuk menyerahkan semua privasinya dan lagi Pengenaan pajak membuat fee makin mahal.
Bener banget, dengan mengisi nama dan alamat otomatis petugas pajak sangat mudah mendeteksi jika ada penarikan dengan nominal yang cukup besar dan hitung2 tambahan pemasukan pajak negara. Namun untuk hasil dari cryptocurrency itu masuk dalam katagori pajak apa ya?
Saat ini nominal penarikan saya di Tokocrypto cuma sebatas hasil signature dan tidak terlalu besar, jika ada nominal besar saya lebih memilih convert aja ke seller Finder apalagi sama-sama bayar fee saat trading stable koin USDT di Tokocrypto. Sejak diterapkan satu bulan ini sepertinya pihak Tokocrypto tetap melanjutkan proses penarikan assets krypto dengan melengkapi nama dan alamat tempat tinggal user yang ingin kita kirimkan saldo.
-
Entahlah saya sendiri sudah gak makek Exchange lokal semenjak banyak aturan yang menekan pengguna untuk menyerahkan semua privasinya dan lagi Pengenaan pajak membuat fee makin mahal
sudah hal normal di negeri wakanda om. mereka harus taat hukum yang ada di Indonesia, mungkin itu cara mereka untuk pencegahan hal yang tidak diinginkan di kemudian hari
seperti yang terjadi padai kasus binance yang CEO di hukum karena gak bisa mempertanggung jawabkan dari transaksi yang ada
jadi Tokocrypto menjalankan cara ini ;D
-
Wkwkwkw makin gak karuan, maunya sih punya inovasi baru dan semua pengguna bisa terdeteksi sehingga siapapun yang melakukan penarikan bisa ketahuan.
Mungkin di sematkan alamat supaya kantor pajak bisa sekalian sowan kalo pas WD 1M.
Makin kesini aturannya makin kesana wkwkwkwk, padahal di awal pendaftaran sudah Verifikasi KYC dll, tapi masih minta alamat lengkap, Tapi kalo di isi alamat Fake bagaimana?
Entahlah saya sendiri sudah gak makek Exchange lokal semenjak banyak aturan yang menekan pengguna untuk menyerahkan semua privasinya dan lagi Pengenaan pajak membuat fee makin mahal.
apakah karena pajak sedang jor2an dilakukan untuk sesuatu yang sampai sekarang hanya diketahui oleh pemerintah saja untuk penggunaan apa. belum lama Hotman dan Inul ribut soal pajak hiburan juga, yang mereka anggap sudah tidak realistis lagi, karena ribut ditunda tetapi pasti akan tetap dijalankan, nunggu lupa aza.
apakah memang petugas pajak sudah tidak ada kerjaan lagi yach, sampai urusan transaksi dipantengin, padahal kalau mau cari pajak yang benar tinggal selidiki aza perusahaan besar pasti diWord blocked to prevent spamkan kejanggalan.
tetapi kalau menggunakan exchange luar, apakah tidak dicurigai juga transaksi di rekening apabila tidak sesuai dengan pekerjaan.
tunggu kabar terbaru yang lebih aneh lagi .....
-
Saat ini nominal penarikan saya di Tokocrypto cuma sebatas hasil signature dan tidak terlalu besar, jika ada nominal besar saya lebih memilih convert aja ke seller Finder apalagi sama-sama bayar fee saat trading stable koin USDT di Tokocrypto. Sejak diterapkan satu bulan ini sepertinya pihak Tokocrypto tetap melanjutkan proses penarikan assets krypto dengan melengkapi nama dan alamat tempat tinggal user yang ingin kita kirimkan saldo.
Sama gan ane juga kemarin coba narik ETH di Pintu karena emang fee di sana lebih murah cuma 10k tapi penarikan nya tetap di mintai nama dan alamat dengan lengkat bahkan ada tombol otomatis dimana nama dan alamat akan tersedia, alamat sama persis seperti saat melakukan KYC, jadi kek nya semua exchange lokal menerapkan sistem seperti ini kalau indodax ane belum pernah WD koin sejauh ini tapi ane rasa mungkin sama akan di mintai nya.
Sekarang emang makin ribet dah exchange lokal aturan malah makin ketat tidak cukup dengan KYC saja melainkan data penarikan pun di mintai :D, saya juga melihat berita kepolisan sekarang bekerja sama dengan tokocrypto untuk mencegah ada nya money laundring dan investasi ilegal.
-
Saat ini nominal penarikan saya di Tokocrypto cuma sebatas hasil signature dan tidak terlalu besar, jika ada nominal besar saya lebih memilih convert aja ke seller Finder apalagi sama-sama bayar fee saat trading stable koin USDT di Tokocrypto. Sejak diterapkan satu bulan ini sepertinya pihak Tokocrypto tetap melanjutkan proses penarikan assets krypto dengan melengkapi nama dan alamat tempat tinggal user yang ingin kita kirimkan saldo.
Sama gan ane juga kemarin coba narik ETH di Pintu karena emang fee di sana lebih murah cuma 10k tapi penarikan nya tetap di mintai nama dan alamat dengan lengkat bahkan ada tombol otomatis dimana nama dan alamat akan tersedia, alamat sama persis seperti saat melakukan KYC, jadi kek nya semua exchange lokal menerapkan sistem seperti ini kalau indodax ane belum pernah WD koin sejauh ini tapi ane rasa mungkin sama akan di mintai nya.
Sekarang emang makin ribet dah exchange lokal aturan malah makin ketat tidak cukup dengan KYC saja melainkan data penarikan pun di mintai :D, saya juga melihat berita kepolisan sekarang bekerja sama dengan tokocrypto untuk mencegah ada nya money laundring dan investasi ilegal.
Mungkin ini aturan dari pemerintah gan, jadi ya mau gimana lagi jalaninaja.
Tetapi kalau ada trik trik yang bisa dipake dishare aja.
Kemarin gua baca, ada yang ngisi asal-asalan bisa sukses.
Tapi kgak tau ya, gua belum nyoba.
-
Bagaimana tanggapan kalian dengan fitur ini yang diterapkan pihak tokocrypto, apakah kalian setuju atau ini justru sangat meresahkan?
(https://talkimg.com/images/2024/01/23/kCchP.png)
waduh mengunakan alamat , kalau memakai nama tidak masalah ini pake alamat rumah bisa bisa bakal ada surat cinta dari dirjen pajak secara tiba - tiba
aturan pememrintah yang menguntungkan sepihak , entah apa tujuan utama meraka demikian
saya tidak yakin jika ada penipuan di dunia crypto pemerintah bakal usut tuntas , pasti mereka menyatakan sudah tau ilegal masih dilakukan
sudah lama tidak buka tokocrypto sangat kaget dengan info ini.
-
waduh mengunakan alamat , kalau memakai nama tidak masalah ini pake alamat rumah bisa bisa bakal ada surat cinta dari dirjen pajak secara tiba - tiba
aturan pememrintah yang menguntungkan sepihak , entah apa tujuan utama meraka demikian
saya tidak yakin jika ada penipuan di dunia crypto pemerintah bakal usut tuntas , pasti mereka menyatakan sudah tau ilegal masih dilakukan
sudah lama tidak buka tokocrypto sangat kaget dengan info ini.
Alamat itu sangat sensitif ya, kalaupun nama orang pasti gak keberatan tapi untuk diminta alamat mereka sangat tidak setuju apalagi takut digunakan untuk hal yang tidak diinginkan ke depannya nanti.
Semua aturan pemerintah hanya mementingkan sepihak saja misalnya pada saat penetapan nilai pajak untuk transaksi crypto, tidak dilibatkan sama sekali pihak trader namun pemerintah sudah memutuskan sepihak untuk mengambil pajak dengan nilai yang cukup lumayan.
Semoga saja tahun depan pemerintah baru dan aturan baru terutama untuk penarikan di tokorcypto agar tidak ada lagi hal seperti ini diminta nama dan alamat.
-
waduh mengunakan alamat , kalau memakai nama tidak masalah ini pake alamat rumah bisa bisa bakal ada surat cinta dari dirjen pajak secara tiba - tiba
Betul juga apa yang Agan katakan, penggunaan alamat ini sepertinya memang ada kaitannya dengan Surat menyurat, sehingga jika terdeteksi alamat tersebut telah melakukan penarikan aset dalam jumlah besar bisa benar Dugaan Agan.
aturan pemerintah yang menguntungkan sepihak , entah apa tujuan utama meraka demikian
saya tidak yakin jika ada penipuan di dunia crypto pemerintah bakal usut tuntas , pasti mereka menyatakan sudah tau ilegal masih dilakukan
Tujuan pemerintah pastinya cuan, mereka tidak senang melihat Rakyat nya senang.
Dan saya juga setuju, Pemerintah pasti akan lepas tangan jika kita mengalami tindak kejahatan terhadap kita. Kecuali kita mau keluar uang banyak untuk membayar mereka untuk mengusut kasus yang kita alami.
-
waduh mengunakan alamat , kalau memakai nama tidak masalah ini pake alamat rumah bisa bisa bakal ada surat cinta dari dirjen pajak secara tiba - tiba
kan alamat penerima bukan pengirim ;D biasanya pajak kan ditanggung sama penerima
jadi sama juga di sistem tokocrypto
siap-siap saja cuan banyak dari hasil pajak crypto
kalau saya sih menghindari pajak crypto serapi mungkin ;D
-
Mungkin ini aturan dari pemerintah gan, jadi ya mau gimana lagi jalaninaja.
Tetapi kalau ada trik trik yang bisa dipake dishare aja.
Kemarin gua baca, ada yang ngisi asal-asalan bisa sukses.
Tapi kgak tau ya, gua belum nyoba.
Sudah menjadi aturan baru dari pemerintah mungkin, ya kita sebagai pengguna exchange lokal pasti akan jalani aja karena kalau gak nurutin maka gak bisa wd nanti nya ;D, aturan sekarang makin ke sini makin kesana, Hadeh
Kagak ada trik dalam hal ini yang ada cuma ketat, trik nya cuman paling kalau mau WD atau narik koin jangan di exchange lokal langsung aja ke seller yang terpercaya di sosmed, ane juga kadang gitu kalau ke pepet.
Iya gan teman ane juga bilang gitu ngasal isi nama dan alamat itu bisa sukses, terus katanya kalau penarikan dari Indodax masih belum nerapin isi dan alamat.
-
....jadi semisal mau mengirimkan koin atau token ke alamat wallets lain, tinggal di isi saja pakai nama panggilan atau apa, terus isi alamatnya dengan alamat umumnya.
Ane rasa ini terlalu berisiko. Meskipun mereka ga langsung memeriksa transaksi dan detail data yang agan kasih, bukan tidak mungkin mereka nantinya menutup akun agan secara tiba-tiba lalu bertanya kenapa agan ngisi datanya ga tepat, kenapa nama orang ini ga terdaftar di kontak agan dst. Ane pernah lihat kasus serupa di platform lain, walau bukan exchange, tapi kemungkinan kejadiannya sama besar mengingat ujungnya ini jasa sentralistik yang kita pakai. Kalau memang tidak mau ngasih data wallet pribadi secara detail, opsi terbaik memang berhenti memakai exchange atau layanan sejenis dan pindah ke P2P. Untuk likuidasi BTC sekalipun ane rasa opsinya meningkat daripada tahun-tahun sebelumnya, so bisa dicoba aja.
Iya om, kalau menurut saya juga ini memang cukup beresiko kalau misal mengisikan nama dan alamat random ketika melakukan withdrawal. Mungkin saat ini tidak begitu bermasalah, namun kita tidak tahu bagaimana kedepannya. Jaid, akan lebih baik jika menggunakan nama dan alamat sesuai KTP.
Walau sebenarnya, kemarin juga sempet hanya mengisi nama dan alamat, namun tidak selengkap di KTP, karena pas awal-awal pertama melakukan penarikan dengan fitur baru tersebut, jadi saya kira itu hanya untuk hanya untuk pengisian biasa saja. Hingga akhirnya, daripada ragu, saya coba menghubungi Admin di telegram mereka:
Dan memang, disarankan sesuai dengan yang tertera di informasi tersebut yaitu menggunakannya sesuai dengan Nama dan juga alamat yang sesuai dengan KTP. Berdasarkan info dari salah satu admin Tokocrypto di grup telegram juga demikian:
(https://talkimg.com/images/2024/01/31/kDoUJ.jpeg)
Dan adapun tujuan dari hal tersebut memang diperlukan untuk data & tracking:
(https://talkimg.com/images/2024/01/31/kD51b.jpeg)
Entah apapun tujuan akhirnya, masih belum bisa kita ketahui pastinya, namun, tentunya ketika sebuah exchange sudah mengatur fitur tersebut, pasti akan ada tujuannya di suatu saat nanti. Jadi, memang, kalau misal kita keberatan dengan fitur tersebut, akan lebih baik hindari menggunakan exchange local, untuk lebih menjaga privasi, karena ini bukan hanya akun kita, tetapi juga pemilik dari wallet penerimanya.
-
Sudah menjadi aturan baru dari pemerintah mungkin, ya kita sebagai pengguna exchange lokal pasti akan jalani aja karena kalau gak nurutin maka gak bisa wd nanti nya ;D, aturan sekarang makin ke sini makin kesana, Hadeh
Kagak ada trik dalam hal ini yang ada cuma ketat, trik nya cuman paling kalau mau WD atau narik koin jangan di exchange lokal langsung aja ke seller yang terpercaya di sosmed, ane juga kadang gitu kalau ke pepet.
Iya gan teman ane juga bilang gitu ngasal isi nama dan alamat itu bisa sukses, terus katanya kalau penarikan dari Indodax masih belum nerapin isi dan alamat.
Kalau memang aturan dari pemerintah dan Tokocrypto mengikuti regulasi dari Bappeti kenapa market lokal lain seperti Indodax dan juga Pintu belum menerapkan hal dan regulasi yang sama dengan Tokocrypto? Saya sedikit ragu dengan aturan ini harus mengisi nama dan alamat penerima saat melakukan penarikan assets krypto soalnya di Indodax dan Pintu untuk penarikan krypto ke wallet lain tidak perlu mengisi nama dan alamat seperti di Tokocrypto.
Biasanya kalau regulasi dari Bappeti diterapkan secara bersamaan untuk semua exchange lokal yang sudah memiliki izin Bappeti misalnya saat penarikan via fiture e wallet dinonaktifkan dan semua market lokal serentak menerapkan hal yang sama, apakah fitur penarikan harus mengisi nama dan alamat hanya peraturan sepihak dari Tokocrypto?
-
waduh mengunakan alamat , kalau memakai nama tidak masalah ini pake alamat rumah bisa bisa bakal ada surat cinta dari dirjen pajak secara tiba - tiba
kan alamat penerima bukan pengirim ;D biasanya pajak kan ditanggung sama penerima
jadi sama juga di sistem tokocrypto
siap-siap saja cuan banyak dari hasil pajak crypto
kalau saya sih menghindari pajak crypto serapi mungkin ;D
bisikin sih gimana caranya biar bebas dari pajak crypto :P , aku pikir dulu indodax sudah berat buat biaya penarikan nya , sekarang malah lebih parah pajak ada dimana - mana
andai kode vocer masih berlaku diindodax wakakakakakaak
-
Minggu yang lalu saya sangat terkejut dengan sistem penarikan di salah satu market lokal Tokocrypto yang mewajibkan mengisi nama dan alamat saat melakukan penarikan dan fitur ini berlaku untuk semua jenis penarikan.
Bagaimana tanggapan kalian dengan fitur ini yang diterapkan pihak tokocrypto, apakah kalian setuju atau ini justru sangat meresahkan?
Dilihat dari konteks ini sepertinya Tokocrypto mengetatkan untuk penarikan uang ini mengarah kepada KYC ataupun AML .
Konsep dasarnya seperti Bank lokal seperti Bank BRI , BNI , BCA dll . Saat kita ingin mengirim uang ke rekening orang lain pasti dari nomor rekeningnya terdeteksi orang tersebut dimulai dari Nama , Alamat dll.
Ini sangat rumit dan meresahkan juga bagi saya karena aturan ini sudah melenceng jauh dari cryptocurency , tapi ingat !
Tokocrypto itu adalah pasar terpusat (CEX) , segala sesuatu pasti memiliki regulasi tersendiri dan Tokocrypto seperti itu juga pasti ada tuntutan dari pemerintah , OJK , komunitas , paguyuban dll.
Saya bukan pengguna Tokocrypto tapi saya melihat kasus ini sepertinya saya juga akan terasa berat untuk melaluinya.
Sangat sedih saja jika aset saya ada di Tokocrypto tapi pas mau Withdrawl di berikan notice seperti ini.
-
Minggu yang lalu saya sangat terkejut dengan sistem penarikan di salah satu market lokal Tokocrypto yang mewajibkan mengisi nama dan alamat saat melakukan penarikan dan fitur ini berlaku untuk semua jenis penarikan.
Sama, saya juga lumayan terkejut dengan tambahan syarat pengiriman pake tambahan mencantumkan nama pengirim dan alamat. Tapi cukup diisi dengan nama panggilan dan nama kotanya saja, transaksinya bisa berhasil Om. Yang paling penting address tujuannya lengkap karena itu yang jadi point utama bisa terkirim atau tidaknya.
Untuk penarikan sesama user Tokocrypto mungkin mereka mau memberikan data nama akun yang akan kita kirim saldo krypto namun yang menjadi permasalahan utama saat melakukan penarikan atau mengirim saldo krypto ke user luar apakah mereka akan berkenan memberikan nama dana alamat tempat tinggal mereka?
Kalau ke user luar mungkin bisa diisi nama panggilan dan negaranya saja. Sudah pernah dicoba dengan cara ini? Saya rasa cukup dengan deskripsi umum tentang orang yang dituju dan alamatnya. Tidak perlu sampe diisi nama lengkap dan alamat detail.
Saya rasa fitur penarikan asset di market Tokocrypto berlaku permanen untuk semua user yang ingin melakukan penarikan wajib harus melengkapi nama dan alamat tujuan pengiriman asset krypto.
Tidak ada istilah berlaku permanen, Om. Fitur itu akan disesuaikan dengan kebutuhan/keperluan. Jika fitur itu malah bikin user Tokocrypto pergi, saya yakin bakal dinonaktifkan nantinya. Pihak Tokocrypto tidak akan mempertahankan fitur yang menurunkan popularitas Tokocrypto.
-
Minggu yang lalu saya sangat terkejut dengan sistem penarikan di salah satu market lokal Tokocrypto yang mewajibkan mengisi nama dan alamat saat melakukan penarikan dan fitur ini berlaku untuk semua jenis penarikan.
Sama, saya juga lumayan terkejut dengan tambahan syarat pengiriman pake tambahan mencantumkan nama pengirim dan alamat. Tapi cukup diisi dengan nama panggilan dan nama kotanya saja, transaksinya bisa berhasil Om. Yang paling penting address tujuannya lengkap karena itu yang jadi point utama bisa terkirim atau tidaknya.
lah ini ada info, cukup diisi nama dan kota aja udh berhasil.
Jadi kgak usah bingung2 dg rule yg baru di Toko crypto.
Gua semenjak ada aturan ntu blm sempat narik sih..
krn asetnya masih muter2
-
bisikin sih gimana caranya biar bebas dari pajak crypto :P , aku pikir dulu indodax sudah berat buat biaya penarikan nya , sekarang malah lebih parah pajak ada dimana - mana
andai kode vocer masih berlaku diindodax wakakakakakaak
Jika kita masih menggunakan CEX lokal, kemungkinan sudah tidak bisa. Karena memang exchange lokal yang memang sudah terdaftar di Bappebti itu akan tunduk pada aturan pemerintah.
Sedangkan memang sudah jelas terkait pajak crypto di peraturan ini:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yakni PMK 68/PMK.03/2022 (https://indodax.com/academy/pajak-crypto-di-indonesia/)
Dan besaran pajaknya yaitu PPh (0,1%), sedangkan PPn (0,11%).
Masalahnya adalah pajak tersebut akan dipotong langsung saat bertransaksi (jual beli) di exchange tersebut..
Sedangkan untuk penarikan dan deposit tidak dikenai pajak.
pajak indodax (https://blog.indodax.com/pajak-aset-kripto/)
pajak-TC (https://support.tokocrypto.com/hc/id/articles/5881269894029-Transaksi-Aset-Kripto-dikenakan-Pajak-oleh-Pemerintah-per-1-Mei-2022-tanda-Market-Kripto-di-Indonesia-telah-Diakui)
Jadi kalau mau yang tanpa pajak, mungkin harus menggunakan P2P personal tanpa perantara exchange lokal.
Atau mungkin ada agan-agan di sini yang punya referensi lain dan bisa share caranya.
-
lah ini ada info, cukup diisi nama dan kota aja udh berhasil.
Jadi kgak usah bingung2 dg rule yg baru di Toko crypto.
Gua semenjak ada aturan ntu blm sempat narik sih..
krn asetnya masih muter2
kalau ada yang simple ngapain mengisi yang ribet kan ;D
kalau khusus mbah harus diisi selengkapnya-lengkapnya seperti nama gang, no rumah, rt dll
agar bisa dilacak pergerakannya, apalagi mbah kan pemain kelas kakap di crypto ;D :D
-
bisikin sih gimana caranya biar bebas dari pajak crypto :P , aku pikir dulu indodax sudah berat buat biaya penarikan nya , sekarang malah lebih parah pajak ada dimana - mana
andai kode vocer masih berlaku diindodax wakakakakakaak
Jika kita masih menggunakan CEX lokal, kemungkinan sudah tidak bisa. Karena memang exchange lokal yang memang sudah terdaftar di Bappebti itu akan tunduk pada aturan pemerintah.
-snip-
Jadi kalau mau yang tanpa pajak, mungkin harus menggunakan P2P personal tanpa perantara exchange lokal.
Di Binance ada fitur P2P trading, mungkin agan bisa memanfaatkannya untuk trading aset kripto, kemudian jika ingin withdraw ke Rupiah gunakan Tokocrypto.
Sedikit catatan, karena Binance bekerjasama dengan Tokocrypto, maka akun di kedua exchange tersebut terlebih dulu dihubungkan agar mendapat benefit seperti gratis fee transfer koin tertentu, dll.
https://www.binance.com/id/support/faq/cara-menghubungkan-ke-dompet-tokocrypto-di-binance-me-c186d025d67344c8b6c08e457c902eae (https://www.binance.com/id/support/faq/cara-menghubungkan-ke-dompet-tokocrypto-di-binance-me-c186d025d67344c8b6c08e457c902eae)
https://www.tokocrypto.com/en/binance-guide (https://www.tokocrypto.com/en/binance-guide)
-
Di Binance ada fitur P2P trading, mungkin agan bisa memanfaatkannya untuk trading aset kripto, kemudian jika ingin withdraw ke Rupiah gunakan Tokocrypto.
Sedikit catatan, karena Binance bekerjasama dengan Tokocrypto, maka akun di kedua exchange tersebut terlebih dulu dihubungkan agar mendapat benefit seperti gratis fee transfer koin tertentu, dll.
https://www.binance.com/id/support/faq/cara-menghubungkan-ke-dompet-tokocrypto-di-binance-me-c186d025d67344c8b6c08e457c902eae (https://www.binance.com/id/support/faq/cara-menghubungkan-ke-dompet-tokocrypto-di-binance-me-c186d025d67344c8b6c08e457c902eae)
https://www.tokocrypto.com/en/binance-guide (https://www.tokocrypto.com/en/binance-guide)
Ini opsi yang bileh dicoba juga jika akun binance dan tokocrypto menggunakan email yang sama bisa diswich jadi saldo bisa dipindahin dari binance ke tokocrypto atau sebaliknya. Namun sekarang ada sistem baru dari Tokocrypto kalau withdraw ke Bank wajib menggunakan saldo IDR dan saat ini di Binance tidak tersedia pair tersebut hanya ada IDRT untuk market Pintu dan juga BIDR yang bisa di wd ke Tokocrypto namun harus konvert lagi ke IDR. Kalau rate P2P lebih bagus mending jual via P2P namun jika selisihnya lumayan jauh mending trade di USDT di tokocrypto dengan pair IDR jangan pair BIDR untuk bisa langsung withdraw ke rekening Bank.
-
Di Binance ada fitur P2P trading, mungkin agan bisa memanfaatkannya untuk trading aset kripto, kemudian jika ingin withdraw ke Rupiah gunakan Tokocrypto.
-snip-
Ini opsi yang bileh dicoba juga jika akun binance dan tokocrypto menggunakan email yang sama bisa diswich jadi saldo bisa dipindahin dari binance ke tokocrypto atau sebaliknya. Namun sekarang ada sistem baru dari Tokocrypto kalau withdraw ke Bank wajib menggunakan saldo IDR dan saat ini di Binance tidak tersedia pair tersebut hanya ada IDRT untuk market Pintu dan juga BIDR yang bisa di wd ke Tokocrypto namun harus konvert lagi ke IDR.
Kalau ke IDRT bukankah terkena fee transfer, apalagi dikirimnya ke exchange yang tidak bekerjasama dengan Binance?
Sementara kalau menggunakan BIDR ke Tokocrypto seingat saya jadinya seperti internal transfer meskipun itu dari Binance.
Untuk mengkonversi ke fiat Rupiah memang saat ini mesti melalui trade terlebih dulu*, tidak sebagaimana dulu ketika deposit ataupun withdraw langsung konversi dari/ke BIDR.
* https://support.tokocrypto.com/hc/id/articles/17977118368525-Pengumuman-Perubahan-BIDR-Menjadi-IDR (https://support.tokocrypto.com/hc/id/articles/17977118368525-Pengumuman-Perubahan-BIDR-Menjadi-IDR)
-
Kalau ke IDRT bukankah terkena fee transfer, apalagi dikirimnya ke exchange yang tidak bekerjasama dengan Binance?
Sementara kalau menggunakan BIDR ke Tokocrypto seingat saya jadinya seperti internal transfer meskipun itu dari Binance.
Yang ane pahami sih agan armanda ini tidak bilang IDRT gratis di Binance, tapi opsi yang ada cukup terbatas kalau mau narik rupiah dan hanya bisa lewat token yang dirilis oleh dua exchange yang berbeda ini. Ane pernah transfer IDRT dan memang kena fee sih, tapi bisa dbilang tidak terlalu mahal juga. Tinggal balik lagi exchange lokal pilihan kita apaan, daripada malah ribet harus trade lagi nanti karena exchange yang dipake ga support withdrawal ke bank langsung kalau pakau IDRT.
-
Kalau ke IDRT bukankah terkena fee transfer, apalagi dikirimnya ke exchange yang tidak bekerjasama dengan Binance?
Sementara kalau menggunakan BIDR ke Tokocrypto seingat saya jadinya seperti internal transfer meskipun itu dari Binance.
Yang ane pahami sih agan armanda ini tidak bilang IDRT gratis di Binance, tapi opsi yang ada cukup terbatas kalau mau narik rupiah dan hanya bisa lewat token yang dirilis oleh dua exchange yang berbeda ini. Ane pernah transfer IDRT dan memang kena fee sih, tapi bisa dbilang tidak terlalu mahal juga. Tinggal balik lagi exchange lokal pilihan kita apaan, daripada malah ribet harus trade lagi nanti karena exchange yang dipake ga support withdrawal ke bank langsung kalau pakau IDRT.
Quote post agan sampoerna sebelumnya menyarankan P2P personal tanpa melalui exchange lokal dikarenakan untuk menghindari pajak, maka di atas saya coba melihat alternatif yang ada yang sekiranya bisa mengurangi biaya kalaupun tetap menggunakan exchange lokal, semisal dari fee transfer. Jikapun opsi menggunakan IDRT bisa lebih murah daripada BIDR yang mesti di trade lagi ke fiat IDR karena aturan baru di Tokocrypto, tentunya ini bisa saja jadi alternatif lain.
-
Minggu yang lalu saya sangat terkejut dengan sistem penarikan di salah satu market lokal Tokocrypto yang mewajibkan mengisi nama dan alamat saat melakukan penarikan dan fitur ini berlaku untuk semua jenis penarikan.
Sama, saya juga lumayan terkejut dengan tambahan syarat pengiriman pake tambahan mencantumkan nama pengirim dan alamat. Tapi cukup diisi dengan nama panggilan dan nama kotanya saja, transaksinya bisa berhasil Om. Yang paling penting address tujuannya lengkap karena itu yang jadi point utama bisa terkirim atau tidaknya.
lah ini ada info, cukup diisi nama dan kota aja udh berhasil.
Jadi kgak usah bingung2 dg rule yg baru di Toko crypto.
Gua semenjak ada aturan ntu blm sempat narik sih..
krn asetnya masih muter2
nah saya belum mencoba cara ini , satu hari nanti saya akan mencoba lagi apakah bisa atau tidak , untuk saat ini belum bisa kayaknya karena semua aset sudah saya tarik ke pintu soalnya ,
-
Minggu yang lalu saya sangat terkejut dengan sistem penarikan di salah satu market lokal Tokocrypto yang mewajibkan mengisi nama dan alamat saat melakukan penarikan dan fitur ini berlaku untuk semua jenis penarikan.
Sama, saya juga lumayan terkejut dengan tambahan syarat pengiriman pake tambahan mencantumkan nama pengirim dan alamat. Tapi cukup diisi dengan nama panggilan dan nama kotanya saja, transaksinya bisa berhasil Om. Yang paling penting address tujuannya lengkap karena itu yang jadi point utama bisa terkirim atau tidaknya.
lah ini ada info, cukup diisi nama dan kota aja udh berhasil.
Jadi kgak usah bingung2 dg rule yg baru di Toko crypto.
Gua semenjak ada aturan ntu blm sempat narik sih..
krn asetnya masih muter2
nah saya belum mencoba cara ini , satu hari nanti saya akan mencoba lagi apakah bisa atau tidak , untuk saat ini belum bisa kayaknya karena semua aset sudah saya tarik ke pintu soalnya ,
sepertinya saya sempat melihat dan menerima lampiran tersebut dan karena ribet bagi saya dan saya tidak lakukan dan kalau gak salah saya mengunakan metode lainnya dengan memindahkan dahulu ke wallet yang sudah terpasang disana dan bisa dengan aman dilakukan.
sehingga saya tidak pernah melakukan itu selama ini untuk di sana.
-
sepertinya saya sempat melihat dan menerima lampiran tersebut dan karena ribet bagi saya dan saya tidak lakukan dan kalau gak salah saya mengunakan metode lainnya dengan memindahkan dahulu ke wallet yang sudah terpasang disana dan bisa dengan aman dilakukan.
sehingga saya tidak pernah melakukan itu selama ini untuk di sana.
ribet juga ya prosesnya. saya ada tokocrypto cuma kagak pernah dipakai ;D
mungkin cara tokocrypto untuk meregulasi jika terjadinya money laudring
apalagi ada regulasi dari pemerintah Indo dalam hal control
-
ribet juga ya prosesnya. saya ada tokocrypto cuma kagak pernah dipakai ;D
mungkin cara tokocrypto untuk meregulasi jika terjadinya money laudring
Tidak juga, masih bisa dimaklumi. Ya mungkin memang standar baru exchange lokal seperti itu. Bisa jadi ini bukan keputusan sepihak dari Tokocrypto tapi aturan baru ini atas dasar anjuran dari pemerintah. Selama masih masuk akal, saya kira tidak masalah untuk diikuti asalkan proses transaksi semuanya lancar di situ.
Mungkin saja salah satu langkah mencegah money laundering. Walaupun saya kira misalnya orang mau money laundering, harusnya ke hal-hal yang relatif lebih stabil nilainya, bukan ke hal yang spekulatif seperti koin crypto.
apalagi ada regulasi dari pemerintah Indo dalam hal control
Regulasi apa?
Pemerintah memang punya tugas untuk memberikan keamanan baik user exchange mau pihak exchange itu sendiri. Tapi bukan berarti pemerintah bisa mengontrol bisnis crypto ini.
-
Regulasi apa?
Pemerintah memang punya tugas untuk memberikan keamanan baik user exchange mau pihak exchange itu sendiri. Tapi bukan berarti pemerintah bisa mengontrol bisnis crypto ini.
oh gitu om ya, pencerahan ini sangat bermanfaat bagi bocil seperti saya
tak kira si bapetti berperan penting untuk mengahapus crypto yang sudah tidak layak dipertahankan jadi otomatis si tukang exchange akan mendelist. kalau begini ceritanya biarpun koin itu sampah sekalipun tetap aman di exchange bersangkutan
kalau TOKO gak tahu apakah rutin juga untuk memonitor koin yang layak maupun tak layak
-
oh gitu om ya, pencerahan ini sangat bermanfaat bagi bocil seperti saya
tak kira si bapetti berperan penting untuk mengahapus crypto yang sudah tidak layak dipertahankan jadi otomatis si tukang exchange akan mendelist. kalau begini ceritanya biarpun koin itu sampah sekalipun tetap aman di exchange bersangkutan
kalau TOKO gak tahu apakah rutin juga untuk memonitor koin yang layak maupun tak layak
Sama-sama, saya juga bukan expert tapi kita ini kayaknya bukan "bocil". :D
Ya, Bapebbti tentu bakal meminta pihak exchange untuk menghapus koin yang tidak layak, membahayakan, atau tidak memenuhi standar mereka. Tiap exchange sudah paham resikonya, mereka tidak perlu menunggu surat dari Bapebbti untuk mendelist koin-koin yang mana saja. Selain itu, pihak exchange pasti akan mendelist koin-koin yang volumenya rendah. Karena tidak menguntungkan bagi pihak exchange.
Kalau ente sering memantau media sosial atau site Tokocrypto, pasti tau kalau Tokocrypto sering mendelist beberapa koin. Alasannya seperti yang disebutkan di atas. Tokocrypto ini termasuk salah satu exchange lokal yang taat aturan pemerintah. Bahkan sering kali mengadakan edukasi ke masyarakat melalui seminar online dengan melibatkan pihak pemerintah.
-
Tokocrypto ini termasuk salah satu exchange lokal yang taat aturan pemerintah. Bahkan sering kali mengadakan edukasi ke masyarakat melalui seminar online dengan melibatkan pihak pemerintah.
Seingat ane pernah mendiskusikan masalah delisting ini sama agan hair di thread lain, kalau ga salah marketnya Indodax yang ga delist koin" micin. Kalau mereka masih punya pair trading koin" micin dengan volume rendah kaya gitu apakah emang penindakan dari pemerintah ga ada, atau emang listnya ga memasukkan koin" yang bersangkutan ya? Ane lebih sering make Pintu sih, dan setahu ane mereka juga jarang delist cuma emang pairnya dari dulu lebih dikit. Baru akhir" ini aja nambah banyak pair, kebanyakan token/koin meme iirc.
-
Sama-sama, saya juga bukan expert tapi kita ini kayaknya bukan "bocil". :D
Ya, Bapebbti tentu bakal meminta pihak exchange untuk menghapus koin yang tidak layak, membahayakan, atau tidak memenuhi standar mereka. Tiap exchange sudah paham resikonya, mereka tidak perlu menunggu surat dari Bapebbti untuk mendelist koin-koin yang mana saja. Selain itu, pihak exchange pasti akan mendelist koin-koin yang volumenya rendah. Karena tidak menguntungkan bagi pihak exchange.
Awalnya ane rasa tidak pernah ada koin bahaya dan koin yang tidak berbahaya, mungkin yang ane lihat adalah koin dengan volatilitas yang lebih tinggi dan juga volume transaski yang relatif rendah sehingga didefinisikan sebagai koin berbahaya.... kebijakan delisting selama ini menurut ane karena volume transaksi sudah tidak cukup besar, sehingga untuk membuat list menjadi lebih ramping, di hapuslah beberapa koin yang low volume...
Terkait itu ada aturan dari BAPPETI atau tidak, ane belum begitu paham... soalnya yang ane tahu, BAPPETI mengawasi mekanisme dari bursa lokal ini saja... mungkin ane belum belajar lebih dalam lagi soal informasi delisting ini, jadi masih minim pengetahuan.
-
oh gitu om ya, pencerahan ini sangat bermanfaat bagi bocil seperti saya
tak kira si bapetti berperan penting untuk mengahapus crypto yang sudah tidak layak dipertahankan jadi otomatis si tukang exchange akan mendelist. kalau begini ceritanya biarpun koin itu sampah sekalipun tetap aman di exchange bersangkutan
kalau TOKO gak tahu apakah rutin juga untuk memonitor koin yang layak maupun tak layak
Sama-sama, saya juga bukan expert tapi kita ini kayaknya bukan "bocil". :D
Ya, Bapebbti tentu bakal meminta pihak exchange untuk menghapus koin yang tidak layak, membahayakan, atau tidak memenuhi standar mereka. Tiap exchange sudah paham resikonya, mereka tidak perlu menunggu surat dari Bapebbti untuk mendelist koin-koin yang mana saja. Selain itu, pihak exchange pasti akan mendelist koin-koin yang volumenya rendah. Karena tidak menguntungkan bagi pihak exchange.
Kalau ente sering memantau media sosial atau site Tokocrypto, pasti tau kalau Tokocrypto sering mendelist beberapa koin. Alasannya seperti yang disebutkan di atas. Tokocrypto ini termasuk salah satu exchange lokal yang taat aturan pemerintah. Bahkan sering kali mengadakan edukasi ke masyarakat melalui seminar online dengan melibatkan pihak pemerintah.
Untuk delist koin di market lokal kayaknya bukan dibawah regulaso bappeti dan mereka hanya memiliko otoritas dalam hal listing koin saja, sepertinya Tokocrypto mengikiti kebijakan dan regulasi dari Binance terkait madalah delisting koin namun untuk listing tetap harus mengikuti regulasi dari bappeti.
Sepertinya agak sedikit melebar dari postingan OP tentang penarikan saldo di Tokocrypto. Untuk saat ini kalian sering menarik asset krypto ke market lokal via tokocrypto, indodax atau market lain?
-
Ya, Bapebbti tentu bakal meminta pihak exchange untuk menghapus koin yang tidak layak, membahayakan, atau tidak memenuhi standar mereka. Tiap exchange sudah paham resikonya, mereka tidak perlu menunggu surat dari Bapebbti untuk mendelist koin-koin yang mana saja. Selain itu, pihak exchange pasti akan mendelist koin-koin yang volumenya rendah. Karena tidak menguntungkan bagi pihak exchange.
Kalau ente sering memantau media sosial atau site Tokocrypto, pasti tau kalau Tokocrypto sering mendelist beberapa koin. Alasannya seperti yang disebutkan di atas. Tokocrypto ini termasuk salah satu exchange lokal yang taat aturan pemerintah. Bahkan sering kali mengadakan edukasi ke masyarakat melalui seminar online dengan melibatkan pihak pemerintah.
berarti emang beda tujuan bisnis sama indodax, tokocrypto lebih professional dalam mendelist crypto yang sudah tidak memilki standar
sedangkan si biru akan mempertahankan koin yang sudah mati sekalipun biar banyak yang pada nyagkut lagi ;D
ada hikmahnya sih siapa tahu ada yang pump koin mati tesebut apalagi saat bull season saat ini
-
Tokocrypto ini termasuk salah satu exchange lokal yang taat aturan pemerintah. Bahkan sering kali mengadakan edukasi ke masyarakat melalui seminar online dengan melibatkan pihak pemerintah.
Seingat ane pernah mendiskusikan masalah delisting ini sama agan hair di thread lain, kalau ga salah marketnya Indodax yang ga delist koin" micin. Kalau mereka masih punya pair trading koin" micin dengan volume rendah kaya gitu apakah emang penindakan dari pemerintah ga ada, atau emang listnya ga memasukkan koin" yang bersangkutan ya? Ane lebih sering make Pintu sih, dan setahu ane mereka juga jarang delist cuma emang pairnya dari dulu lebih dikit. Baru akhir" ini aja nambah banyak pair, kebanyakan token/koin meme iirc.
Ia pintu banyak list koin meme baru saat ini , cuma saya pribadi blom berani beli koin meme di pintu dan dimana pun , trauma beli koin meme , cukup sekali kehilangan dana di koin meme dah saya
-
Ia pintu banyak list koin meme baru saat ini , cuma saya pribadi blom berani beli koin meme di pintu dan dimana pun , trauma beli koin meme , cukup sekali kehilangan dana di koin meme dah saya
jangan beli meme apalagi yang belum ada di market besar, mending koleksi koin yang fundamentalnya bagus buat anak cucu nanti cuma di toko mahal biaya pajaknya ;D
-
-snip-
-snip- mending koleksi koin yang fundamentalnya bagus buat anak cucu nanti cuma di toko mahal biaya pajaknya ;D
Sepemahaman saya, kalau masalah besaran pajak transaksi aset kripto di semua exchange resmi Indonesia semuanya pasti menerapkan prosentase yang sama berdasar pada ketentuan dari pemerintah*. Jadi, konteks 'mahal biaya pajak' di atas bukan hanya di Tokocrypto saja.
Yang masih mungkin membedakan pada masing-masing exchange dalam hal biaya adalah besaran biaya penarikan.
* Lain hal jika membandingkannya dengan exchange luar terutama yang tidak terikat pajak pada wilayah hukum negara tertentu.
-
Seingat ane pernah mendiskusikan masalah delisting ini sama agan hair di thread lain, kalau ga salah marketnya Indodax yang ga delist koin" micin. Kalau mereka masih punya pair trading koin" micin dengan volume rendah kaya gitu apakah emang penindakan dari pemerintah ga ada, atau emang listnya ga memasukkan koin" yang bersangkutan ya? Ane lebih sering make Pintu sih, dan setahu ane mereka juga jarang delist cuma emang pairnya dari dulu lebih dikit. Baru akhir" ini aja nambah banyak pair, kebanyakan token/koin meme iirc.
Setau ane cuman sebatas himbauan, belum ada penindakan untuk exchange yang masih list koin-koin micin yang volumenya rendah. Saya juga punya akun Indodax dan dulu juga aktif di sana. Memang di Indodax koin-koin micin agak awet, tidak mudah delisting selama masih ada exchange luar yang listing koinnya. Kalau Tokocrypto, sepertinya bukan cuman berpatokan ke himbauan pemerintah tapi juga exchange Binance. Kalau di Binance kena delist, kemungkinan di Tokocrypto kena delist juga.
Awalnya ane rasa tidak pernah ada koin bahaya dan koin yang tidak berbahaya, mungkin yang ane lihat adalah koin dengan volatilitas yang lebih tinggi dan juga volume transaski yang relatif rendah sehingga didefinisikan sebagai koin berbahaya...
Pada dasarnya semua koin itu high risk, cuman ada koin-koin micin yang lebih high risk. Koin-koin ini yang membahayakan, dalam artian berpotensi merugikan banyak orang. Karena orang-orang kita itu mudah ikut hype tapi minim riset.
Terkait itu ada aturan dari BAPPETI atau tidak, ane belum begitu paham... soalnya yang ane tahu, BAPPETI mengawasi mekanisme dari bursa lokal ini saja... mungkin ane belum belajar lebih dalam lagi soal informasi delisting ini, jadi masih minim pengetahuan.
Masalah delisting memang kuncinya di pihak exchange itu sendiri, peran pemerintah sejauh ini baru sebatas memberikan anjuran. Agan tidak perlu banyak belajar, yang harusnya banyak belajar itu pihak exchangenya. Mereka perlu belajar untuk memahami banyaknya orang-orang yang berpotensi rugi kalau koin-koin micin yang volumenya rendah terus listing. Memang pihak exchange tidak pernah mengajak orang untuk beli koin tertentu, hanya saja ini masalahnya triggernya ada di pihak exchange karena merekalah yang memperkenalkan dan sekaligus melistingnya.
berarti emang beda tujuan bisnis sama indodax, tokocrypto lebih professional dalam mendelist crypto yang sudah tidak memilki standar
sedangkan si biru akan mempertahankan koin yang sudah mati sekalipun biar banyak yang pada nyagkut lagi ;D
Yang beda bukan tujuannya tapi caranya.
Kalau tujuannya ya sama, yaitu untung. Tapi yang satu lebih ikut aturan dan peduli dengan customernya.
-
oh gitu om maklum namanya juga bocil crypto
pasti ada salah dalam penafsiran dan beda sudut pandang dalam menjelaskan
akhir-akhir ini ada info di instagram bahwa beberapa exchange luar sosmednya di blokir sama kominfo
saking takutnya pemerintah kehilangan sumber pendapatkan dari pajak crypto lokal ;D
-
-snip- akhir-akhir ini ada info di instagram bahwa beberapa exchange luar sosmednya di blokir sama kominfo
saking takutnya pemerintah kehilangan sumber pendapatkan dari pajak crypto lokal ;D
Tidak perlu heran karena Binance dan exchange semisalnya bahkan sudah lama di blokir. Jadi, pemblokiran segala informasi dari media sosial yang dimilikinya pun wajar menjadi target pemblokiran berikutnya.
Sementara itu, untuk Binance app sendiri saya lihat masih tersedia di AppStore region Indonesia sedangkan untuk di Google Play (Indonesia) sudah tidak tersedia.
Sepintas terlihat kontradiksi ketika exchange tersebut di blokir tetapi aplikasinya masih bebas tersedia seperti di store dan bisa digunakan.
Mungkin berikutnya app ini juga menjadi sasaran pemblokiran.
Namun, bagaimanapun juga hal tersebut tentunya untuk mejaga keberadaan dari exchange lokal resmi agar persaingannya tetap kondusif.
Setidaknya kalau untuk Binance masih ada Tokocrypto sebagai "perwakilan" mereka di Indonesia.
-
Sepemahaman saya, kalau masalah besaran pajak transaksi aset kripto di semua exchange resmi Indonesia semuanya pasti menerapkan prosentase yang sama berdasar pada ketentuan dari pemerintah*. Jadi, konteks 'mahal biaya pajak' di atas bukan hanya di Tokocrypto saja.
Yang masih mungkin membedakan pada masing-masing exchange dalam hal biaya adalah besaran biaya penarikan.
* Lain hal jika membandingkannya dengan exchange luar terutama yang tidak terikat pajak pada wilayah hukum negara tertentu.
Untuk pajak saya rasa semua market lokal memiliki biaya yang sama sesuai dengan regulasi yang diterapkan pemerintah dalam setahun terakhir dan masih tetap dengan presentase yang sama belum ada revisi sama sekali, cuman yang membedakan mungkin potongan fee trading di setiap market lokal pasti berbeda antara satu sama lain sehinga dua potongan sekaligus agak terasa sedikit memberatkan bagi pengguna market lokal.
Untuk penarikan kayaknya tudak begitu jauh beda sekisih fee penrikan di Tokocrypto 10k dan di Indodax kalau tidak salah sekitar 12k IDR. Mungkin perbandingan fee trading dirasakan saat kebiasaan trade di market luar yang dikenakan fee trading saja tanpa adanya fee pajak.
-
-snip-
-snip-
Untuk penarikan kayaknya tudak begitu jauh beda sekisih fee penrikan di Tokocrypto 10k dan di Indodax kalau tidak salah sekitar 12k IDR. Mungkin perbandingan fee trading dirasakan saat kebiasaan trade di market luar yang dikenakan fee trading saja tanpa adanya fee pajak.
Saat ini, keduanya (Tokocrypto dan Indodax) menerapkan fee penarikan yang sama (IDR 10k), bahkan tadi saya lihat di Indodax sudah berlaku flat untuk semua jumlah withdraw. Namun dari daily limit withdraw untuk KYC level 1, masih lebih besar limit yang disediakan oleh Indodax.
Btw, apakah agan masih menggunakan Tokocrypto? dan apakah ketika melakukan withdraw masih dimintai data nama dan alamat penerima?
Saya sendiri pengguna Tokocrypto dan sampai saat ini belum mengalami seperti yang agan alami sebagaimana di OP.
(https://talkimg.com/images/2024/01/23/kCchP.png)
-
Saat ini, keduanya (Tokocrypto dan Indodax) menerapkan fee penarikan yang sama (IDR 10k), bahkan tadi saya lihat di Indodax sudah berlaku flat untuk semua jumlah withdraw. Namun dari daily limit withdraw untuk KYC level 1, masih lebih besar limit yang disediakan oleh Indodax.
Sudah sama ya fee penarikannya di Indodax dan Tokocrypto, terakhir pas withdraw di Indodax sudah lumayan lama sih fee penarikan 12.5k selisih cuman 2.5k dibandingkan dengan fee penarikan di Tokocrypto yang pas pertama kali hanya 6,5k sebelum naik menjadi 10k.
Btw, apakah agan masih menggunakan Tokocrypto? dan apakah ketika melakukan withdraw masih dimintai data nama dan alamat penerima?
Saya sendiri pengguna Tokocrypto dan sampai saat ini belum mengalami seperti yang agan alami sebagaimana di OP.
(https://talkimg.com/images/2024/01/23/kCchP.png)
Untuk penarikan assets crypto masih diminta keterangan alamat dan nama penerima yang akan kita kirim, namun selama ini tidak ada kendala dan data yang saya gunakan hanya nama untuk alamat hanya sebatas nama kota atau nama kabupaten domisili penerima saja, tidak spesifik dengan alamat atau nama jalan tempat tinggal penerima hingga nomor rumah namun proses penarikan tetap masih lancar.
-
Tidak perlu heran karena Binance dan exchange semisalnya bahkan sudah lama di blokir. Jadi, pemblokiran segala informasi dari media sosial yang dimilikinya pun wajar menjadi target pemblokiran berikutnya.
Sementara itu, untuk Binance app sendiri saya lihat masih tersedia di AppStore region Indonesia sedangkan untuk di Google Play (Indonesia) sudah tidak tersedia.
Sepintas terlihat kontradiksi ketika exchange tersebut di blokir tetapi aplikasinya masih bebas tersedia seperti di store dan bisa digunakan.
Mungkin berikutnya app ini juga menjadi sasaran pemblokiran.
Namun, bagaimanapun juga hal tersebut tentunya untuk mejaga keberadaan dari exchange lokal resmi agar persaingannya tetap kondusif.
Setidaknya kalau untuk Binance masih ada Tokocrypto sebagai "perwakilan" mereka di Indonesia.
bisa-bisa binance di palakin pajak juga kayak tokocyoto ;D
bahkan situsnya binance aja disini kagak bisa akses, bukan hanya di Indonesia saja
cuma untuk aplikasinya masih lancar jaya untuk digunakan di luar negeri
emang kalau sudah pemerintah turun tangan apapun bisa dibatasi dengan powernya
-
bisa-bisa binance di palakin pajak juga kayak tokocyoto ;D
bahkan situsnya binance aja disini kagak bisa akses, bukan hanya di Indonesia saja
cuma untuk aplikasinya masih lancar jaya untuk digunakan di luar negeri
emang kalau sudah pemerintah turun tangan apapun bisa dibatasi dengan powernya
Kalau untuk pajak ke Binance global, saya rasa pemetintah Indonesia tidak punya hak untuk itu. Binance global itu di luar territory nya Indonesia, pemerintah tidak bisa mengenai pajak ke mereka. Tapi kalau ada perwakilan Binance di Indonesia, perwakilan atau cabang Binance nya itu yang bisa kena pajak. Untuk Tokocrypto, setau saya mereka bukan cabang Binance, Tokocrypto itu perusahaan mandiri. Status Tokocrypto dengan Binance itu hanya sebatas mitra kerja atau partnership.
-
Btw, apakah agan masih menggunakan Tokocrypto? dan apakah ketika melakukan withdraw masih dimintai data nama dan alamat penerima?
Untuk penarikan assets crypto masih diminta keterangan alamat dan nama penerima yang akan kita kirim, namun selama ini tidak ada kendala dan data yang saya gunakan hanya nama untuk alamat hanya sebatas nama kota atau nama kabupaten domisili penerima saja, tidak spesifik dengan alamat atau nama jalan tempat tinggal penerima hingga nomor rumah namun proses penarikan tetap masih lancar.
Withdraw disini berarti pada aset kripto yang dikirim ke wallet penerima (baik itu wallet pribadi maupun wallet orang lain) diluar Tokocrypto ya?
Kalau kirim ke sesama pengguna Tokocrypto pernah coba? Apakah dimintai juga mengisi form seperti di atas?
Pada dasarnya mirip seperti yang diterapkan bank, yang mana ketika transfer ke rekening lain mesti mengisi juga tujuan transfer untuk apa.
-snip-
Kalau untuk pajak ke Binance global, saya rasa pemetintah Indonesia tidak punya hak untuk itu. Binance global itu di luar territory nya Indonesia, pemerintah tidak bisa mengenai pajak ke mereka. Tapi kalau ada perwakilan Binance di Indonesia, perwakilan atau cabang Binance nya itu yang bisa kena pajak. Untuk Tokocrypto, setau saya mereka bukan cabang Binance, Tokocrypto itu perusahaan mandiri. Status Tokocrypto dengan Binance itu hanya sebatas mitra kerja atau partnership.
Ya, Tokocrypto secara badan hukum bukan cabang dari Binance, namun disisi lain Binance merupakan pemilik saham mayoritas di Tokocrypto. https://investasi.kontan.co.id/news/binance-resmi-akuisisi-tokocrypto-ini-pertimbangannya (https://investasi.kontan.co.id/news/binance-resmi-akuisisi-tokocrypto-ini-pertimbangannya).
-
Ya, Tokocrypto secara badan hukum bukan cabang dari Binance, namun disisi lain Binance merupakan pemilik saham mayoritas di Tokocrypto. https://investasi.kontan.co.id/news/binance-resmi-akuisisi-tokocrypto-ini-pertimbangannya (https://investasi.kontan.co.id/news/binance-resmi-akuisisi-tokocrypto-ini-pertimbangannya).
Kalau ga salah baca struktur manajemen Tokocrypto juga banyak berubah dan kebanyakan punya relasi sama Binance, jadi walau diatas kertas ga ada tulisan cabang Binance ga salah juga kalau menyimpulkan demikian sih. Apapun itu pemerintah kayaknya juga fine" aja sama manuver ini, wong masih beroperasi sampai sekarang (apalagi kalau taat banget sama aturan pemerintah, ane rasa umurnya bakal panjang). Mungkin bakal berubah kalau exchange lain juga lama" diakuisisi sama pihak luar negeri nantinya.
-
Withdraw disini berarti pada aset kripto yang dikirim ke wallet penerima (baik itu wallet pribadi maupun wallet orang lain) diluar Tokocrypto ya?
Kalau kirim ke sesama pengguna Tokocrypto pernah coba? Apakah dimintai juga mengisi form seperti di atas?
Pada dasarnya mirip seperti yang diterapkan bank, yang mana ketika transfer ke rekening lain mesti mengisi juga tujuan transfer untuk apa.
Salah satu kekurangan dari market lokal khususnya Tokocrypto tidak ada fitur pengiriman ke sesama akun via internal seperti Binance bisa sesama akun dengan menggunakan ID hingga email. Untuk Tokocrypto harus melakukan pengiriman via address cryptocurrency dan tetap diminta keterangan nama dan alamat penerima yang akan kita kirim.
Mungkin regulasi dari pemerintah juga dan hal ini diterapkan oleh market Tokocrypto, namun saya sudah melakukan transaksi puluhan kali tetap tidak ada kendala meskipun harus memasukkan nama dan alamat penerima yang akan saya kirim assets crypto.
-
-snip-
Kalau kirim ke sesama pengguna Tokocrypto pernah coba? Apakah dimintai juga mengisi form seperti di atas?
Salah satu kekurangan dari market lokal khususnya Tokocrypto tidak ada fitur pengiriman ke sesama akun via internal seperti Binance bisa sesama akun dengan menggunakan ID hingga email. Untuk Tokocrypto harus melakukan pengiriman via address cryptocurrency dan tetap diminta keterangan nama dan alamat penerima yang akan kita kirim.
-snip-
Bisa jadi memang karena mengikut regulasi pemerintah, dimana setiap ada perpindahan aset kripto ke user lain mesti mengisi format data si penerima sekalipun misalkan usernya masih sama-sama menggunakan exchange Tokocrypto juga.
Berarti tetap dikenakan biaya transfer kah jika demikian, meskipun masih ke sesama pengguna Tokocrypto?
Kemudian, dulu setahu saya ada semacam "transfer internal" antara Tokocrypto dengan Binance, yang mana biayanya gratis. Namun semenjak BIDR sudah ditiadakan di Tokocrypto*, saya belum tahu lagi perkembangan perihal penarikan ataupun transfer (wallet connect transfer (https://support.tokocrypto.com/hc/id/articles/4402845161101-Transaksi-Jual-Beli-Aset-Kripto-Lebih-Mudah-Dengan-Wallet-Connect-Transfer)) antar kedua exchange tersebut bagaimana.
* https://support.tokocrypto.com/hc/id/articles/26482369870093-Pengumuman-Penghapusan-Aset-Kripto-BIDR (https://support.tokocrypto.com/hc/id/articles/26482369870093-Pengumuman-Penghapusan-Aset-Kripto-BIDR)
-
Ya, Tokocrypto secara badan hukum bukan cabang dari Binance, namun disisi lain Binance merupakan pemilik saham mayoritas di Tokocrypto. https://investasi.kontan.co.id/news/binance-resmi-akuisisi-tokocrypto-ini-pertimbangannya (https://investasi.kontan.co.id/news/binance-resmi-akuisisi-tokocrypto-ini-pertimbangannya).
Betul. Tokocrypto bukan cabang dari Binance. Makanya aturan Bapebbti hanya berlaku ke Tokocrypto saja, tidak sampai ke Binance. Meskipun Binance memiliki mayoritas sahamnya, namun Binance hanya menjadi pihak rekanan atau partnership. Bisa dibilang investor utamanya kalau dalam hitung2an modal.
Kalau ga salah baca struktur manajemen Tokocrypto juga banyak berubah dan kebanyakan punya relasi sama Binance, jadi walau diatas kertas ga ada tulisan cabang Binance ga salah juga kalau menyimpulkan demikian sih.
Kalau dulu seingat saya CEO nya Pang Xue Kai dan COO nya TK Harmanda. Entah mereka ini ada hubungannya sama Binance atau tidak saya juga kurang tau, tapi kayaknya kalau TK Harmanda itu lebih ke praktisi crypto. Sedangkan untuk struktural yang baru, saya banyak yang tidak familiar dengan mereka. Ya hitungannya secara badan hukum, Binance setau saya tidak beroperasi di Indonesia.
-
mungkin kalau sesama pengguna tokocrypto mungkin tidak ada masalah karena data pribadi yang kita kirimkan memang sudah terdata disana atas inisiatip dirinya sendiri.
apakah anda sudah menanyakan hal ini ke bagian pengaduan mengapa ada perubahan yang terjadi, mungkin akan ada info lebih jelas yang bisa juga disharing disini.
Bener, kalau pengiriman sesama market Tokocrypto tidak masalah untuk mereka mengirim data pribadi seperti nama dan alamat, namun permasalahannya bagaimana jika kita mengirim ke orang luar atau pengguna Binance dan market luar lainnya yang tidak ingin data mereka diketahui. Saya sudah konfirmasi ke pihak CS katanya untuk mengikuti aturan yang diterappkan pihak Bappeti atau ada kemungkinan untuk mencari celah penggunaan pajak kembali. ;D
btw itu wajib di isi ya? gak bisa di skip?
Nah ini belum saya coba, beberapa penarikan terakhir kebetulan convert lokal dan dia memberikan data valid, untuk pilihan data dikosongin tidak bisa untuk mengirim saldo crypto kita namun untuk menggunakan data sembarangan belum saya coba. Mungkin ada baiknya dicoba akan berhasil atau tidak saat menggunakan data yang berbeda antara penerima valid di tokocrypto dengan data yang kita gunakan saat mengirim saldo di Tokocrypto.
Mencari celah untuk penggunaan pajak kembali,apakah itu bisa berpotensi untuk memberatkan atau tidak ?
-
Mencari celah untuk penggunaan pajak kembali,apakah itu bisa berpotensi untuk memberatkan atau tidak ?
pastilah om artinya pengguna akan membayar 2 x lipat
pajak crypto + pajak pribadi
namanya juga negara cari untung jadi banyak cara yang bisa dilakukan