Altcoins Talks - Cryptocurrency Forum

Local => Kripto berita dan diskusi (Bahasa Indonesia) => Berita & Teknologi => Topic started by: MUGNIA on April 12, 2024, 01:23:36 PM

Title: Bappebti Keluarkan Aturan Baru Buat Pedagang Aset Kripto RI, Simak!
Post by: MUGNIA on April 12, 2024, 01:23:36 PM
Bappebti sebagai badan pengawas yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam pembinaan, pengembangan, pengaturan, dan pengawasan kegiatan perdagangan berjangka komoditi, termasuk aset kripto, memiliki tanggung jawab dalam mewujudkan perdagangan berjangka yang sehat dan transparan. SE ini menjawab kebutuhan pelaku usaha yang telah berizin dari Bappebti terkait implementasi Perba Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (crypto asset) di Bursa Berjangka,"

Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/market/20240410224447-17-529723/bappebti-keluarkan-aturan-baru-buat-pedagang-aset-kripto-ri-simak

Bagaimana tanggapan agan semua dengan aturan yang dikeluarkan ini ?
Title: Re: Bappebti Keluarkan Aturan Baru Buat Pedagang Aset Kripto RI, Simak!
Post by: joniboini on April 13, 2024, 04:32:55 PM
Yang ane pahami dari deskripsi yang dipaparkan di berita di atas, sepertinya peraturan ini mendorong 'desentralisasi' bisnis kripto yang tadinya dipegang dua perusahaan saja. Kalau pemahaman ini benar maka ke depannya bisa saja ada banyak perusahaan yang berjalan dibidang penyimpanan aset kripto, kliring dst. Bisa dibilang perubahan yang oke sih daripada berpusat di satu-dua perusahaan saja, karena bakal rentan korupsi, serangan siber, atau model serangan lainnya.
Title: Re: Bappebti Keluarkan Aturan Baru Buat Pedagang Aset Kripto RI, Simak!
Post by: MUGNIA on April 26, 2024, 10:29:39 PM
Yang ane pahami dari deskripsi yang dipaparkan di berita di atas, sepertinya peraturan ini mendorong 'desentralisasi' bisnis kripto yang tadinya dipegang dua perusahaan saja. Kalau pemahaman ini benar maka ke depannya bisa saja ada banyak perusahaan yang berjalan dibidang penyimpanan aset kripto, kliring dst. Bisa dibilang perubahan yang oke sih daripada berpusat di satu-dua perusahaan saja, karena bakal rentan korupsi, serangan siber, atau model serangan lainnya.

jadi bisa dikatakan oke lah ya bang kalau benar diterapkan diindonesia
secara kejahatan siber sangat menghawatirkan yang tampa kita sadari bisa kehilangan diluar nurul kita 
Title: Re: Bappebti Keluarkan Aturan Baru Buat Pedagang Aset Kripto RI, Simak!
Post by: lepbagong on May 24, 2024, 03:14:47 AM
Yang ane pahami dari deskripsi yang dipaparkan di berita di atas, sepertinya peraturan ini mendorong 'desentralisasi' bisnis kripto yang tadinya dipegang dua perusahaan saja. Kalau pemahaman ini benar maka ke depannya bisa saja ada banyak perusahaan yang berjalan dibidang penyimpanan aset kripto, kliring dst. Bisa dibilang perubahan yang oke sih daripada berpusat di satu-dua perusahaan saja, karena bakal rentan korupsi, serangan siber, atau model serangan lainnya.
jadi bisa dikatakan oke lah ya bang kalau benar diterapkan diindonesia
secara kejahatan siber sangat menghawatirkan yang tampa kita sadari bisa kehilangan diluar nurul kita 
kita berdoa saja semoga memang penerapan dan jumlahnya adi diperbanyak sehingga ada alternatif kalau terjadi yang tidak kita inginkan
masalahnya di kita yang bermain dan mendapatkna izin bisa saja orang2 yang pilihan sehingga ditakutkan tidak ada proteksi
karena banyak pengalaman terjadi seperti itu, semoga saja tidak tetapi ada perubahan walau skeptis.
bukan hanya kejahatan cyber saja tetapi hal yang lain juga bisa terjadi dan kita tidak dan belum menemukan karena masih baru, tetap optimis
Title: Re: Bappebti Keluarkan Aturan Baru Buat Pedagang Aset Kripto RI, Simak!
Post by: hair on May 25, 2024, 10:04:16 PM
secara kejahatan siber sangat menghawatirkan yang tampa kita sadari bisa kehilangan diluar nurul kita
untuk pertumbuhan ekosistem di indonesia bagus
harapannya agar lebih terseleksi lagi crypto yang bisa listing di exchange lokal
secara garis besar gak begitu terpegaruh bagi yang main crypto di exchange luar
Title: Re: Bappebti Keluarkan Aturan Baru Buat Pedagang Aset Kripto RI, Simak!
Post by: lepbagong on May 29, 2024, 03:10:25 AM
secara kejahatan siber sangat menghawatirkan yang tampa kita sadari bisa kehilangan diluar nurul kita
untuk pertumbuhan ekosistem di indonesia bagus
harapannya agar lebih terseleksi lagi crypto yang bisa listing di exchange lokal
secara garis besar gak begitu terpegaruh bagi yang main crypto di exchange luar
memang kejahatan cyber sudah taraf mengkwatirkan sehingga wajar harus selalu lebih bijak dalam komunikasi agar tak trserang penipuan.
setuju degan agan @hair memang harus diakui bahwa pertumbuhannya sangat cepat dan tentu ini kabar yang sangat bisa jadi baik.
dengan sendirinya apa yang terjadi akan bisa terpilah mana yang bisa untuk terus bertumbuh atau memang terhenti, secara alami akan terjadi pemisahan itu, setuju .... tentunya tidak akan ada pengaruh yang seperti anda katakan karena sudah berbeda.
Title: Re: Bappebti Keluarkan Aturan Baru Buat Pedagang Aset Kripto RI, Simak!
Post by: hair on June 02, 2024, 07:18:10 PM
pentingnya regulasi itu yang penting om adanya jaminanan dana investor aman
cuma tidak ada jaminan bahwa crypto yang listing akan rugpull makanya disetiap exchange sudah memperigatkan bahwa investasi di crypto itu resikonya tinggi
kalau cuma pengawasan itu istilahnya formalitas belaka terlepas dari itu adalah bagaimana investasi yang kita lakukan aman dan ada garansinya jika hal yang tidak diinginkan terjadi
Title: Re: Bappebti Keluarkan Aturan Baru Buat Pedagang Aset Kripto RI, Simak!
Post by: lepbagong on June 04, 2024, 03:40:52 PM
pentingnya regulasi itu yang penting om adanya jaminanan dana investor aman
cuma tidak ada jaminan bahwa crypto yang listing akan rugpull makanya disetiap exchange sudah memperigatkan bahwa investasi di crypto itu resikonya tinggi
kalau cuma pengawasan itu istilahnya formalitas belaka terlepas dari itu adalah bagaimana investasi yang kita lakukan aman dan ada garansinya jika hal yang tidak diinginkan terjadi
dengan adanya organisasi tersendiri maka ada regulasi yang bisa diterbitkan dan disesuaikan dengan situasi dinegara kita, karena kita butuh juga perlindungan kalau terjadi sesuatu maka setidaknya kita bisa lebih aman. seperti saya pernah baca dari ownernya Triv, mereka menjaminkan semua aset nasabahnya yang ada di mereka dalam SPAM BANnsi sehingga apabila ada sesuatu yang bisa membuat aset kita hilang dimereka maka ada penggantiannya. aku gak tau apakah ada kewajiban untuk semuanya juga melakukan itu ?
Title: Re: Bappebti Keluarkan Aturan Baru Buat Pedagang Aset Kripto RI, Simak!
Post by: joniboini on June 05, 2024, 06:02:16 AM
eperti saya pernah baca dari ownernya Triv, mereka menjaminkan semua aset nasabahnya yang ada di mereka dalam SPAM BANnsi sehingga apabila ada sesuatu yang bisa membuat aset kita hilang dimereka maka ada penggantiannya. aku gak tau apakah ada kewajiban untuk semuanya juga melakukan itu ?
Ane belum pernah dengar ada berita yang melaporkan hal itu sih. Cuma ga kaget juga kalau ada kewajiban kaya gitu. Walau ga secara langsung berkaitan sama peraturan baru yang diposting di thread ini, harusnya kalaupun ada jaminan dana letakknya ga boleh disatu perusahaan aja, karena sama aja bohong kalau semua exchange naruh duit disana. Kalau ada masalah malah tambah ribet. Kan diluar udah ada beberapa exchange yang hebol dan proses pembayaran dana ke konsumennya lama dan sulit banget diproses. Menurut ane kalaupun ada fitur SPAM BANnsi kaya gitu mah jangan dijadikan pegangan juga. Mending siap" untuk kemungkinan terburuk kalau berurusan dengan exchange kripto dkk.
Title: Re: Bappebti Keluarkan Aturan Baru Buat Pedagang Aset Kripto RI, Simak!
Post by: Husna QA on June 06, 2024, 04:08:41 PM
eperti saya pernah baca dari ownernya Triv, mereka menjaminkan semua aset nasabahnya yang ada di mereka dalam SPAM BANnsi sehingga apabila ada sesuatu yang bisa membuat aset kita hilang dimereka maka ada penggantiannya. aku gak tau apakah ada kewajiban untuk semuanya juga melakukan itu ?
Ane belum pernah dengar ada berita yang melaporkan hal itu sih. Cuma ga kaget juga kalau ada kewajiban kaya gitu. Walau ga secara langsung berkaitan sama peraturan baru yang diposting di thread ini, harusnya kalaupun ada jaminan dana letakknya ga boleh disatu perusahaan aja, karena sama aja bohong kalau semua exchange naruh duit disana. Kalau ada masalah malah tambah ribet. Kan diluar udah ada beberapa exchange yang hebol dan proses pembayaran dana ke konsumennya lama dan sulit banget diproses. Menurut ane kalaupun ada fitur SPAM BANnsi kaya gitu mah jangan dijadikan pegangan juga. Mending siap" untuk kemungkinan terburuk kalau berurusan dengan exchange kripto dkk.

Kalau di perbankan Indonesia, lebih kurang konsepnya seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang menjamin simpanan nasabah bank. Sebagaimana disebutkan om Jon di atas, jelas jaminan dana nasabah mesti terpisah dari exchange terlepas apakah lembaga penjaminnya terdiri dari satu atau beberapa perusahaan.

Kalau di Binance ada istilah Secure Asset Fund for Users (SAFU) (https://academy.binance.com/en/glossary/secure-asset-fund-for-users), semacam asuransi jika sesuatu terjadi pada Binance yang menyebabkan hilangnya dana nasabah.

Quote from: https://www.binance.info/en/blog/security/crypto-myths--debunked-part-7-if-an-exchange-is-hacked-you-lose-all-your-crypto-1302727099744178402
... some exchanges have proactively established insurance funds to provide additional protection to their users. One prominent example is Binance's Secure Asset Fund for Users (SAFU), funded by a portion of trading fees, which covers losses incurred by users as a result of extreme situations such as hacks. Some other exchanges have also established similar funds or insurance policies to provide an additional layer of protection for their customers.


Btw, saya baru ngeh ternyata kata 'asura' termasuk pada kata yang di filter oleh forum, sehingga ketika saya menuliskan kata 'asuransi' maka otomatis berubah menjadi 'SPAM BANnsi' (tulisan om Jon di atas juga terkena filter). Jadinya saya siasati dengan menambahkan BBCode sembarang diantara huruf pada kata tersebut.

Code: [Select]
[color=red]a[u][/u]sura[/color]
Title: Re: Bappebti Keluarkan Aturan Baru Buat Pedagang Aset Kripto RI, Simak!
Post by: hair on July 04, 2024, 12:43:27 PM
dengan adanya organisasi tersendiri maka ada regulasi yang bisa diterbitkan dan disesuaikan dengan situasi dinegara kita, karena kita butuh juga perlindungan kalau terjadi sesuatu maka setidaknya kita bisa lebih aman. seperti saya pernah baca dari ownernya Triv, mereka menjaminkan semua aset nasabahnya yang ada di mereka dalam SPAM BANnsi sehingga apabila ada sesuatu yang bisa membuat aset kita hilang dimereka maka ada penggantiannya. aku gak tau apakah ada kewajiban untuk semuanya juga melakukan itu ?
organisasi tersendiri itu seperti apa om? bukannya mereka tiap devisi udah ada organisasinya?
aku terlalu skeptis sama regulasi yang ada om, maklum negeri ini dipenuhi orang-orang bisnis yang selalu mencari untung dari aturan yang dibuat, dimana pengawasan seperti hanya formalitas belaka
istilahnya menambah banyak anggota tetapi kerjanya tak nampak
Title: Re: Bappebti Keluarkan Aturan Baru Buat Pedagang Aset Kripto RI, Simak!
Post by: Tomi amirsah on October 15, 2024, 04:46:43 PM
Yang ane pahami dari deskripsi yang dipaparkan di berita di atas, sepertinya peraturan ini mendorong 'desentralisasi' bisnis kripto yang tadinya dipegang dua perusahaan saja. Kalau pemahaman ini benar maka ke depannya bisa saja ada banyak perusahaan yang berjalan dibidang penyimpanan aset kripto, kliring dst. Bisa dibilang perubahan yang oke sih daripada berpusat di satu-dua perusahaan saja, karena bakal rentan korupsi, serangan siber, atau model serangan lainnya.
Jika memang benar di terapkan nya aturan baru ini untuk memenuhi kebutuhan pasar maka ini akan membuat pasar menjadi berkembang dan meningkat, juga dapat mengurangi akan ada nya serangan siber,dan ini pertanda baik bisa di bilang aturan baru ini oke lah.
Title: Re: Bappebti Keluarkan Aturan Baru Buat Pedagang Aset Kripto RI, Simak!
Post by: hair on February 02, 2025, 03:06:47 PM
Jika memang benar di terapkan nya aturan baru ini untuk memenuhi kebutuhan pasar maka ini akan membuat pasar menjadi berkembang dan meningkat, juga dapat mengurangi akan ada nya serangan siber,dan ini pertanda baik bisa di bilang aturan baru ini oke lah.
kalau serangan cryber pasti ada om
cuma kalau konsepnya desentralisasi lebih aman
namanya wakanda om susah buat di wujudkan
Title: Re: Bappebti Keluarkan Aturan Baru Buat Pedagang Aset Kripto RI, Simak!
Post by: lepbagong on February 11, 2025, 01:33:50 AM
Jika memang benar di terapkan nya aturan baru ini untuk memenuhi kebutuhan pasar maka ini akan membuat pasar menjadi berkembang dan meningkat, juga dapat mengurangi akan ada nya serangan siber,dan ini pertanda baik bisa di bilang aturan baru ini oke lah.
kalau serangan cryber pasti ada om
cuma kalau konsepnya desentralisasi lebih aman
namanya wakanda om susah buat di wujudkan
kalau untuk serangan cyber akan selalu ada benar kata agan dan tidak bisa menghindari tetapi bisa mengantisipasi agar tidak terkena serangan tersebut yang bisa dilakukan.
mau konsep seperti apapun selama negara kita ada kepentingan tertentu maka sangat susah untuk bisa terwujud dengan baik selalu akan ada kendala yang bisa terjadi dan itu biasa saja di wakanda karena banyak yang ingin berkontribusi disana.
Title: Re: Bappebti Keluarkan Aturan Baru Buat Pedagang Aset Kripto RI, Simak!
Post by: hair on February 11, 2025, 10:23:28 AM
kalau untuk serangan cyber akan selalu ada benar kata agan dan tidak bisa menghindari tetapi bisa mengantisipasi agar tidak terkena serangan tersebut yang bisa dilakukan.
mau konsep seperti apapun selama negara kita ada kepentingan tertentu maka sangat susah untuk bisa terwujud dengan baik selalu akan ada kendala yang bisa terjadi dan itu biasa saja di wakanda karena banyak yang ingin berkontribusi disana.
gak akan berhasil om, mau bagaimanapun
yang harus di benahi adalah SDAnya dulu
kalau itu udah bagus semua pasti berjalan dengan baik
Title: Re: Bappebti Keluarkan Aturan Baru Buat Pedagang Aset Kripto RI, Simak!
Post by: lepbagong on February 18, 2025, 02:26:17 AM
kalau untuk serangan cyber akan selalu ada benar kata agan dan tidak bisa menghindari tetapi bisa mengantisipasi agar tidak terkena serangan tersebut yang bisa dilakukan.
mau konsep seperti apapun selama negara kita ada kepentingan tertentu maka sangat susah untuk bisa terwujud dengan baik selalu akan ada kendala yang bisa terjadi dan itu biasa saja di wakanda karena banyak yang ingin berkontribusi disana.
gak akan berhasil om, mau bagaimanapun
yang harus di benahi adalah SDAnya dulu
kalau itu udah bagus semua pasti berjalan dengan baik
sepertinya sudah banyak yang apatis dengan apa yang terjadi di negara ini karena tidak ada perubahan untuk bisa membaik sehingga apapun yang akan dilakukan dipastikan ada kepentingan didalamnya dan susah untuk menghidari itu.
betul gan kalau SDA nya sudah dibenahi maka bisa dipastikan akan ada perubahan yang signifikan bagi rakyat, tetapi kapan dan bagaimana caranya untuk bisa merubah itu ?
Title: Re: Bappebti Keluarkan Aturan Baru Buat Pedagang Aset Kripto RI, Simak!
Post by: hair on February 18, 2025, 06:27:13 AM
sepertinya sudah banyak yang apatis dengan apa yang terjadi di negara ini karena tidak ada perubahan untuk bisa membaik sehingga apapun yang akan dilakukan dipastikan ada kepentingan didalamnya dan susah untuk menghidari itu.
betul gan kalau SDA nya sudah dibenahi maka bisa dipastikan akan ada perubahan yang signifikan bagi rakyat, tetapi kapan dan bagaimana caranya untuk bisa merubah itu ?
bukan apatis om
tetapi itu faktanya
menteri beubah regulasi juga beubah
dulu yang mengawasi crypto bappebti sekarang adalah OJK
terlalu gemuk lembaga di wakanda entah untuk itukah namanya efesiensi angaran??
Title: Re: Bappebti Keluarkan Aturan Baru Buat Pedagang Aset Kripto RI, Simak!
Post by: lepbagong on February 25, 2025, 01:50:41 AM
sepertinya sudah banyak yang apatis dengan apa yang terjadi di negara ini karena tidak ada perubahan untuk bisa membaik sehingga apapun yang akan dilakukan dipastikan ada kepentingan didalamnya dan susah untuk menghidari itu.
betul gan kalau SDA nya sudah dibenahi maka bisa dipastikan akan ada perubahan yang signifikan bagi rakyat, tetapi kapan dan bagaimana caranya untuk bisa merubah itu ?
bukan apatis om
tetapi itu faktanya
menteri beubah regulasi juga beubah
dulu yang mengawasi crypto bappebti sekarang adalah OJK
terlalu gemuk lembaga di wakanda entah untuk itukah namanya efesiensi angaran??
maklumin saja gan bagi-bagi kue hasil kerja sama ketika pemilu kemaren sehingga tidak bisa dihindarkan, itulah masalahnya pembagian ini harus merata dan tidak ada saling pilih tetapi akibatnya seperti agan katakan lembaganya terlalu gemuk dan ingin mendapatkan porsi.
tidak tau ada apa yang dipikirkan kalau sudah soal pajak maka semua mau memegang dan bisa menguasai karena sangat diuntungkan.
efensiensi anggaran hanya dalam wacana dan tidak bisa dibuktikan dalam kesehariannya.
Title: Re: Bappebti Keluarkan Aturan Baru Buat Pedagang Aset Kripto RI, Simak!
Post by: hair on February 25, 2025, 03:58:56 AM
ada-ada aja makanya banyak investor pada lari
karena beda kabinet beda peraturan
entah gimana dengan aturan baru crypto nanti, setidaknya pro sama para investor jangan diperas tapi gak ada tanggung jawabnya
Title: Re: Bappebti Keluarkan Aturan Baru Buat Pedagang Aset Kripto RI, Simak!
Post by: Husna QA on March 02, 2025, 01:03:09 AM
UPDATE

Pada 10 Januari 2025 lalu, tugas pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif yang semula berada di bawah Bappebti Kemendag sudah dialihkan ke kepada OJK dan BI. Dan saat ini masih dalam masa transisi, hingga sepenuhnya beralih paling lama 24 bulan sejak dimulainya peralihan tersebut, berdasarkan Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Sumber:
https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Bappebti-Kemendag-Alihkan-Tugas-Aset-Keuangan-Digital-termasuk-Aset-Kripto-serta-Derivatif-Keuangan-kepada-OJK-dan-BI.aspx (https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Bappebti-Kemendag-Alihkan-Tugas-Aset-Keuangan-Digital-termasuk-Aset-Kripto-serta-Derivatif-Keuangan-kepada-OJK-dan-BI.aspx)


Berdasarkan update tersebut di atas, thread ini saya lock.