http://archive.is/uVoJI
ulasan nya cukup bagus , tapi sayang PLAGIARISME
lebih bagus lagi jika link sumber (http://apaitubitcoin.com/manfaat-dan-resiko-ico/) nya juga disertakan .
Manfaat Dan Resiko ICO (http://apaitubitcoin.com/manfaat-dan-resiko-ico/)
(https://i.imgur.com/GFkyUQG.png)
Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri.[1][2] Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator. Singkat kata, plagiat adalah pencurian karangan milik orang lain.[3] Dapat juga diartikan sebagai pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain yang kemudian dijadikan seolah-olah miliknya sendiri.[4] Setiap karangan yang asli dianggap sebagai hak milik si pengarang dan tidak boleh dicetak ulang tanpa izin yang mempunyai hak atau penerbit karangan tersebut.[3] Sesudah 2 × 24 jam berita surat kabar tersiar, maka seseorang dapat mengambil alih dengan syarat harus menyebutkan sumbernya.[3]
https://id.wikipedia.org/wiki/Plagiarisme