Altcoins Talks - Cryptocurrency Forum

Local => Kripto berita dan diskusi (Bahasa Indonesia) => Topic started by: Iconetlife on September 29, 2018, 02:27:48 PM

Title: Transaksi Bitcoin, Apakah dapat dijerat Hukum Money Laundering?
Post by: Iconetlife on September 29, 2018, 02:27:48 PM
Hallo kawan-kawan, kali ini saya ingin bertukar fikiran dan berdiskusi. barang kali ada member yang memiliki pengetahuan tentang hukum disini. Kita tahu bahwa posisi bitcoin di Indonesia masih abu-abu, berdasarkan ketentuan perundangan-undangan bitcoin dilarang sebagai alat transaksi pembayaran juncto (merujuk) UU tentang Uang No7 Thn 2011 selanjutnya untuk aturan berbasis elektronik juga sudah tertuang pada PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan PBI 19/12/PBI/2017​ tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Dulu saya pernah membahas tentang Legalitas Lihat : [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin (https://bitcointalk.org/index.php?topic=3224067.0) dan [Diskusi] Menata Legalitas Cryptocurrency di Indonesia (https://bitcointalk.org/index.php?topic=3733567.0) namun kali ini akan membahas tentang Money Laundering.

Bagaimana bitcoin dapat berhubungan dengan Money Laundering? secara singkat Money Laundering adalah pencucian uang dimana anda dianggap ingin melakukan mixer uang agar tidak diketahui aset anda oleh pemerintah, bank mapun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).  Tentang Money Laundering secara rinci dapat anda baca disini : Pengertian Money Laundering. (https://id.wikipedia.org/wiki/Pencucian_uang)

Permasalahannya:
Q: Apakah Bitcoin dapat dikatakan sebagai modus Money Laundering?
A: Iya, sebab secara legal bitcoin belum dapat dilakukan audit oleh pemerintah meskipun Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) berencana melakukan pengawasan dan memasukkan bitcoin kedalam kategori komoditas.

Q: Lalu bagaimana agar transaksi saya tidak melanggar perundang-undangan?
A: Kita tahu sejak adanya bitcoin bull pada 2017 lalu, banyak anak muda menjadi kaya dalam sekejap. Namun itu akan membuat semua orang curiga misalnya, tetangga (dianggap nuyul), bank maupun polisi. sebab adanya ketidak wajaran yang terjadi dalam aset anda.
Jadi, sarannya jika anda melakukan Widrawal rupiah (melalui exchange/partner exchanger/teman) harap dituliskan berita acara transfer anda. misalnya: "Pembayaran widrawal trading" atau anda dapat melaporkan kepada bank melalui cs bahwa anda seorang trader untuk dicatat pada pekerjaan. fungsinya untuk pelaporan pencatatan keuangan biar gak dianggap "abuse".

Apakah anda memiliki pendapat lain?
Title: Re: Transaksi Bitcoin, Apakah dapat dijerat Hukum Money Laundering?
Post by: Ahmad Arwanj on September 29, 2018, 04:38:47 PM
Hallo kawan-kawan, kali ini saya ingin bertukar fikiran dan berdiskusi. barang kali ada member yang memiliki pengetahuan tentang hukum disini. Kita tahu bahwa posisi bitcoin di Indonesia masih abu-abu, berdasarkan ketentuan perundangan-undangan bitcoin dilarang sebagai alat transaksi pembayaran juncto (merujuk) UU tentang Uang No7 Thn 2011 selanjutnya untuk aturan berbasis elektronik juga sudah tertuang pada PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan PBI 19/12/PBI/2017​ tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Dulu saya pernah membahas tentang Legalitas Lihat : [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin (http://No links to other forumsindex.php?topic=3224067.0) dan [Diskusi] Menata Legalitas Cryptocurrency di Indonesia (http://No links to other forumsindex.php?topic=3733567.0) namun kali ini akan membahas tentang Money Laundering.

Bagaimana bitcoin dapat berhubungan dengan Money Laundering? secara singkat Money Laundering adalah pencucian uang dimana anda dianggap ingin melakukan mixer uang agar tidak diketahui aset anda oleh pemerintah, bank mapun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).  Tentang Money Laundering secara rinci dapat anda baca disini : Pengertian Money Laundering. (https://id.wikipedia.org/wiki/Pencucian_uang)

Permasalahannya:
Q: Apakah Bitcoin dapat dikatakan sebagai modus Money Laundering?
A: Iya, sebab secara legal bitcoin belum dapat dilakukan audit oleh pemerintah meskipun Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) berencana melakukan pengawasan dan memasukkan bitcoin kedalam kategori komoditas.

Q: Lalu bagaimana agar transaksi saya tidak melanggar perundang-undangan?
A: Kita tahu sejak adanya bitcoin bull pada 2017 lalu, banyak anak muda menjadi kaya dalam sekejap. Namun itu akan membuat semua orang curiga misalnya, tetangga (dianggap nuyul), bank maupun polisi. sebab adanya ketidak wajaran yang terjadi dalam aset anda.
Jadi, sarannya jika anda melakukan Widrawal rupiah (melalui exchange/partner exchanger/teman) harap dituliskan berita acara transfer anda. misalnya: "Pembayaran widrawal trading" atau anda dapat melaporkan kepada bank melalui cs bahwa anda seorang trader untuk dicatat pada pekerjaan. fungsinya untuk pelaporan pencatatan keuangan biar gak dianggap "abuse".

Apakah anda memiliki pendapat lain?


saya juga berpikir seperti itu saat pertama kali mengenal bitcoin tetangga saya juga pernh mengalami kasus serupa karena tetangga saya mengalami kesuksesan yang mendadak.saya perpikir apakah ini akan terjadi juga pada pengguna cripto lainnya.!.
Title: Re: Transaksi Bitcoin, Apakah dapat dijerat Hukum Money Laundering?
Post by: agusiska on September 29, 2018, 04:43:23 PM
setiap orang pasti punya pemikiran masing2, simple nya pasti ada 2 pendapat, positif dan negatif, lebih simple nya lagi apabila pemerintah melihat celah dari mudarat nya crypto, mereka pasti akan mengeluarkan regulasi atau malah melarang bitcoin secara terang2an, ini pasti menjadi berita buruk bagi kita para pemain crypto.
Title: Re: Transaksi Bitcoin, Apakah dapat dijerat Hukum Money Laundering?
Post by: was.here3 on September 29, 2018, 05:24:26 PM
Bisa digunakan money laundering karena menggunakan wallet offline yang susah dilacak kepemilikannya. Tapi, kalau dilihat2 mau cairkan via exchanger yang ada diIndonesia juga harusnya ketahuan sih kalau orang bener2 murni trading kan jelas bisa ditrack transaksinya.
Title: Re: Transaksi Bitcoin, Apakah dapat dijerat Hukum Money Laundering?
Post by: Iconetlife on September 29, 2018, 06:41:37 PM
Bisa digunakan money laundering karena menggunakan wallet offline yang susah dilacak kepemilikannya. Tapi, kalau dilihat2 mau cairkan via exchanger yang ada diIndonesia juga harusnya ketahuan sih kalau orang bener2 murni trading kan jelas bisa ditrack transaksinya.
Iya, memang begitu... saya hanya memberitahu kepada member disini untuk selalu berhati-hati dalam transaksi, setidaknya harus jelas uang tersebut dari mana saja.
Title: Re: Transaksi Bitcoin, Apakah dapat dijerat Hukum Money Laundering?
Post by: Iconetlife on September 29, 2018, 07:48:29 PM
saya juga berpikir seperti itu saat pertama kali mengenal bitcoin tetangga saya juga pernh mengalami kasus serupa karena tetangga saya mengalami kesuksesan yang mendadak.saya perpikir apakah ini akan terjadi juga pada pengguna cripto lainnya.!.
Nah, kesuksesan yang bersifat mendadak seperti itukan menjadi banyak pertanyaan masyarakat. apalagi jika orang tersebut malah bangga dan show-off hartanya. jika itu tercium polisi maka bisa jadi banyak kemungkinan, misalnya : Aparat bisa melakukan tindakan hukum baik secara transaksi digital maupun tuduhan money laudrieng, walapun itu dapat dibuktikan setidaknya prosesnya akan memerlukan waktu yang cukup lama (bisa juga sampai proses kurungan) dan yang paling ditakutkan jika terjadi pemerasan seperti yang saya ceritakan pada thread sebelumnya.
Title: Re: Transaksi Bitcoin, Apakah dapat dijerat Hukum Money Laundering?
Post by: Anzal RK on September 29, 2018, 11:11:27 PM
Tentu saja akan ada hukum tentang cryptocurrency karna kita bicara tentang uang dan pasti akan ada yang menjaga keamanan dan ketentramanya.
Walaupun sekarang baru sedikit hukum tentang crypto tapi pasti nantinya akan berkembang.
Title: Re: Transaksi Bitcoin, Apakah dapat dijerat Hukum Money Laundering?
Post by: Iconetlife on October 05, 2018, 08:36:19 AM
Update :

Sebenarnya Kasus Money Laundering / Pencucian Uang itu dekat kaitanya dengan proses KYC (know your customer) dan AML (anti money laundrering. karena banyak spekulasi disana bahwa bitcoin bukan tempat money laundering (menurutku sih tergantung case per case), jika begitu uang juga dapat dikatakan sebagai money laundering dong?

untuk menjawab ini, saya menemukan beberapa artikel yang menarik (klo sempet nanti saya terjemahkan dalam local indo di blog saya) :
https://en.wikipedia.org/wiki/Money_laundering
https://www.blockchain-council.org/blockchain/how-bitcoin-money-laundering-works/
https://blockonomi.com/bitcoin-money-laundering/

Menariknya juga untuk dibaca tulisan paper dari jurnal univesitas Indiana oleh Danton Bryans : https://www.repository.law.indiana.edu/cgi/viewcontent.cgi?article=11100&context=ilj
Title: Re: Transaksi Bitcoin, Apakah dapat dijerat Hukum Money Laundering?
Post by: Milyuner on October 05, 2018, 11:15:11 AM
Menurut saya selain itu ada cara lainnya untuk menghindari "tuduhan" money laundring terhadap kita.
Kita nggak perlu menulis pekerjaan kita sebagai trader, tetapi jika petugas pajak ataupun kepolisian atau instansi terkait membutuhkan bukti bahwa kita adalah seorang trader, kita bisa menunjukkan riwayat trading kita di exchanger seperti Indodax.

Setau saya di Indodax kita bisa melakukan pelacakan riwayat trading mundur hingga waktu saat kita pertama kali daftar. Nah kalo misalnya ada yang minta bukti, print aja, atau suruh tim audit untuk memeriksa riwayat perdagangan anda disana (biar mereka kerja agak keras dikit, hehe).
Title: Re: Transaksi Bitcoin, Apakah dapat dijerat Hukum Money Laundering?
Post by: Harihmawati on October 05, 2018, 12:07:36 PM
Saya punya pemikiran bahwa pejabat beli crypto currency lalu dipindahkan ke bank swiss atau bank luar negeri lain maka tidak akan bisa dilacak sama sekali?
Atau seorang koruptor di bayar menggunakan wallet offline dan di WD di exchange luar negeri, sepertinya bisa menjadi modus baru...
Title: Re: Transaksi Bitcoin, Apakah dapat dijerat Hukum Money Laundering?
Post by: Milyuner on October 05, 2018, 01:06:58 PM
Saya punya pemikiran bahwa pejabat beli crypto currency lalu dipindahkan ke bank swiss atau bank luar negeri lain maka tidak akan bisa dilacak sama sekali?
Atau seorang koruptor di bayar menggunakan wallet offline dan di WD di exchange luar negeri, sepertinya bisa menjadi modus baru...
Masih bisa dideteksi dengan melakukan pelacakan pada wallet. Siapapun penjahatnya, suatu saat dia akan melakukan penarikan dana melalui rekening bank, saat itulah menjadi salah satu kunci untuk melakukan penangkapan. Entah kalo si penjahat menggunakan mixer untuk mengacak transaksinya.
Title: Re: Transaksi Bitcoin, Apakah dapat dijerat Hukum Money Laundering?
Post by: cryptojax on October 05, 2018, 04:23:43 PM
saya ingin bertanya :
1 .jika bitcoin belum termasuk barang komoditas , lalu bitcoin sebagai apa di indonesia ?
2. bagaimana mungkin kita menambahkan jenis pekerjaan sebagai trader , jika bitcoin tidak/belum termasuk barang komoditas ?
3. jika menjual/beli suatu barang yg "masih belum jelas" kategori barang tsb , apakah tidak termasuk kategori money laundring ?

saya masih belum dapat memahami masalah itu



~
Masih bisa dideteksi dengan melakukan pelacakan pada wallet. Siapapun penjahatnya, suatu saat dia akan melakukan penarikan dana melalui rekening bank, saat itulah menjadi salah satu kunci untuk melakukan penangkapan. Entah kalo si penjahat menggunakan mixer untuk mengacak transaksinya.

1. bagaimana cara mengetahui bahwa wallet tsb milik si 'A' ?
stahu saya tidak ada nama di wallet , hanya sederet kombinasi angka/huruf unik .

2. bagaimana mengetahui hubungan wallet dengan rekening bank ?
Title: Re: Transaksi Bitcoin, Apakah dapat dijerat Hukum Money Laundering?
Post by: Milyuner on October 05, 2018, 05:47:05 PM
~snip

1. bagaimana cara mengetahui bahwa wallet tsb milik si 'A' ?
stahu saya tidak ada nama di wallet , hanya sederet kombinasi angka/huruf unik .

2. bagaimana mengetahui hubungan wallet dengan rekening bank ?
Saya tidak mengetahui secara teknis dengan persis, tapi itu pasti bisa dilakukan.
Pernah denger SilkRoad? Itu menjadi salah satu bukti bahwa pelacakan tetep bisa dilakukan. Transaksi narkoba adalah hal yang ilegal, mereka memilih menggunakan Bitcoin karena selain didukung format alamat wallet yang anonim mereka juga bisa mengacak transaksinya. Tapi toh tetep aja masih bisa ketangkap. Aaron Shamo salah satu pelaku. Masih banyak lagi hasil pelacakan dan penangkapan dari FBI yang lainnya.

Baca beritanya disini : https://www.google.co.id/amp/s/www.deseretnews.com/article/900000059/from-mormon-kid-to-alleged-drug-kingpin-inside-the-rise-and-fall-of-aaron-shamo.amp

Sebagai gambaran aja, bahwa hal itu memang bisa dilakukan, setidaknya FBI bisa.
Title: Re: Transaksi Bitcoin, Apakah dapat dijerat Hukum Money Laundering?
Post by: bright future on October 05, 2018, 05:54:53 PM
Tergantung gan, apakah hasil dan transaksi bitcoin anda berasal dari tindak kejahatan atau tidak. Kalau tidak atau halal kenapa harus takut akan resiko dituduh moneylaundery. Lagipula masih belum ada pasal dan uu tentang pelarangan atau keabsahan tentang bitcoin dinegeri kita. Selama itu positif kenapa harus takut dan jangan ragu untuk transaksi dengan bitcoin.
Title: Re: Transaksi Bitcoin, Apakah dapat dijerat Hukum Money Laundering?
Post by: cryptojax on October 05, 2018, 07:13:20 PM
~snip
Saya tidak mengetahui secara teknis dengan persis, tapi itu pasti bisa dilakukan.
Pernah denger SilkRoad? Itu menjadi salah satu bukti, transaksi narkoba adalah hal yang ilegal, selain didukung format alamat wallet yang anonim mereka juga mengacak transaksinya. Tapi toh masih bisa ketangkap. Aaron Shamo salah satu pelaku.

Baca beritanya disini : https://www.google.co.id/amp/s/www.deseretnews.com/article/900000059/from-mormon-kid-to-alleged-drug-kingpin-inside-the-rise-and-fall-of-aaron-shamo.amp

Sebagai gambaran aja, bahwa hal itu memang bisa dilakukan, setidaknya FBI bisa.
masa itu hanya Bitcoin saja yang masih ada , dan silkroad menggunakan Bitcoin sebagai alat transaksi di web nya .
kita tahu bahwa transaksi bitcoin tidak privacy , jadi kemungkinan bisa dilacak .
sekarang ada Monero mata uang digital yang benar-benar 100% privat, tidak dapat dilacak, aman .
alamat pengirim , alamat penerima , jumlah transaksi , tidak dapat dilihat tanpa seizin pengguna nya .
saya pikir ini mustahil bisa diungkap , atau kah memang sudah bisa saya tidak tau .

oh ya , pendiri silkroad adalah 'Ross William Ulbricht' dan saya pikir ini adalah akun beliau di forum sebelah :[u=5341]
Title: Re: Transaksi Bitcoin, Apakah dapat dijerat Hukum Money Laundering?
Post by: Milyuner on October 05, 2018, 11:39:13 PM
~snip~
masa itu hanya Bitcoin saja yang masih ada , dan silkroad menggunakan Bitcoin sebagai alat transaksi di web nya .
kita tahu bahwa transaksi bitcoin tidak privacy , jadi kemungkinan bisa dilacak .
sekarang ada Monero mata uang digital yang benar-benar 100% privat, tidak dapat dilacak, aman .
alamat pengirim , alamat penerima , jumlah transaksi , tidak dapat dilihat tanpa seizin pengguna nya .
saya pikir ini mustahil bisa diungkap , atau kah memang sudah bisa saya tidak tau .

oh ya , pendiri silkroad adalah 'Ross William Ulbricht' dan saya pikir ini adalah akun beliau di forum sebelah :[u=5341]
Nah, itu dia Monero dengan privasinya dan juga ZCoin (kalo gak salah) yang menerapkan zero node, intinya semua catatan transaksi "dibuat" hilang lah istilahnya ;D Tantangan baru buat polisi di semua negara.

Tapi ini diskusi yang bagus saya pikir, semoga bisa bermanfaat juga buat member lain yang ikut membaca :)

Coba ntar saya liat akunnya deh.
Title: Re: Transaksi Bitcoin, Apakah dapat dijerat Hukum Money Laundering?
Post by: Taufiq-yy1 on October 06, 2018, 02:20:33 AM
Bisa digunakan money laundering karena menggunakan wallet offline yang susah dilacak kepemilikannya.
Title: Re: Transaksi Bitcoin, Apakah dapat dijerat Hukum Money Laundering?
Post by: dodok on October 06, 2018, 02:27:26 AM
Hallo kawan-kawan, kali ini saya ingin bertukar fikiran dan berdiskusi. barang kali ada member yang memiliki pengetahuan tentang hukum disini. Kita tahu bahwa posisi bitcoin di Indonesia masih abu-abu, berdasarkan ketentuan perundangan-undangan bitcoin dilarang sebagai alat transaksi pembayaran juncto (merujuk) UU tentang Uang No7 Thn 2011 selanjutnya untuk aturan berbasis elektronik juga sudah tertuang pada PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan PBI 19/12/PBI/2017​ tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Dulu saya pernah membahas tentang Legalitas Lihat : [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin (http://No links to other forumsindex.php?topic=3224067.0) dan [Diskusi] Menata Legalitas Cryptocurrency di Indonesia (http://No links to other forumsindex.php?topic=3733567.0) namun kali ini akan membahas tentang Money Laundering.

Bagaimana bitcoin dapat berhubungan dengan Money Laundering? secara singkat Money Laundering adalah pencucian uang dimana anda dianggap ingin melakukan mixer uang agar tidak diketahui aset anda oleh pemerintah, bank mapun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).  Tentang Money Laundering secara rinci dapat anda baca disini : Pengertian Money Laundering. (https://id.wikipedia.org/wiki/Pencucian_uang)

Permasalahannya:
Q: Apakah Bitcoin dapat dikatakan sebagai modus Money Laundering?
A: Iya, sebab secara legal bitcoin belum dapat dilakukan audit oleh pemerintah meskipun Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) berencana melakukan pengawasan dan memasukkan bitcoin kedalam kategori komoditas.

Q: Lalu bagaimana agar transaksi saya tidak melanggar perundang-undangan?
A: Kita tahu sejak adanya bitcoin bull pada 2017 lalu, banyak anak muda menjadi kaya dalam sekejap. Namun itu akan membuat semua orang curiga misalnya, tetangga (dianggap nuyul), bank maupun polisi. sebab adanya ketidak wajaran yang terjadi dalam aset anda.
Jadi, sarannya jika anda melakukan Widrawal rupiah (melalui exchange/partner exchanger/teman) harap dituliskan berita acara transfer anda. misalnya: "Pembayaran widrawal trading" atau anda dapat melaporkan kepada bank melalui cs bahwa anda seorang trader untuk dicatat pada pekerjaan. fungsinya untuk pelaporan pencatatan keuangan biar gak dianggap "abuse".

Apakah anda memiliki pendapat lain?
ya kalau menurut saya tingal pinter pinteran aj kita main cryptonya soalnya crypto ini di awasi terus sama pemerintah..saran saya kalau mau nyairin jangan gede gede biar tidak di angap pencucian uang gan
Title: Re: Transaksi Bitcoin, Apakah dapat dijerat Hukum Money Laundering?
Post by: sampoerna on October 06, 2018, 05:21:07 AM
Yang jelas memang bagimanapun kita melakukannya tetap saja negara akan menjadi tameng bagi kita karena mereka belum melegalkan Kripto. Memang disini nanti akan ada pendapat orang masing-masing yang berbeda. Tetapi jika untuk money Laundering karena menggunakan wallet offline yang susah dilacak kepelikannya.
Title: Re: Transaksi Bitcoin, Apakah dapat dijerat Hukum Money Laundering?
Post by: Iconetlife on October 06, 2018, 06:12:53 AM
saya ingin bertanya :
1 .jika bitcoin belum termasuk barang komoditas , lalu bitcoin sebagai apa di indonesia ?
2. bagaimana mungkin kita menambahkan jenis pekerjaan sebagai trader , jika bitcoin tidak/belum termasuk barang komoditas ?
3. jika menjual/beli suatu barang yg "masih belum jelas" kategori barang tsb , apakah tidak termasuk kategori money laundring ?

saya masih belum dapat memahami masalah itu
1. Sebelum saya menjelaskan kepada om cryptojax, saya ingin menyamakan frame dulu. Semua yang saya katakan diatas berdasarkan hukum legalitas (asas legalitas). Secara hukum, Indonesia tidak mengenal alat pembayaran selain rupiah dan dollar (pengecualian khusus). Sedangkan bitcoin dikatakan sebagai virtual currency yang tidak diatur didalam peraturan perundang-undangan kita. Kemudian bitcoin juga belum ditetapkan sebagai komoditi (baru rencana bappebti untuk mengatur itu) sebab sampai sekarang belum keluar aturan itu.

Namun, pandangan masyarakat berbeda-beda. ada yang mengatakan itu digital asset, komoditas, cryptocurrency, sekuritas dan lain sebagainya. karena bitcoin memiliki fungsi demikian.

2. Dikatakan diatas bahwa bitcoin masih area abu-abu, pemerintah juga tidak melarang untuk memperdagangkan bitcoin (hanya menghimbau untuk tidak menggunakan bitcoin karena memiliki resiko tinggi). jadi, tidak masalah jika kita mengklain bahwa kita seorang pedagang bitcoin (Trader).

3. Bukan begitu mas, konsep money laudring sebenarnya hanya untuk mengetahui identitas aset berasal dari mana. diatas saya tidak mengatakan bahwa bitcoin itu money laundering, akan tetapi bitcoin dapat dikatakan sebagai money laundering ketika sumber pendapatan tidak diketahui dengan jelas.
Title: Re: Transaksi Bitcoin, Apakah dapat dijerat Hukum Money Laundering?
Post by: cryptojax on October 06, 2018, 09:02:11 AM
<snip>
1. Sebelum saya menjelaskan kepada om cryptojax, saya ingin menyamakan frame dulu. Semua yang saya katakan diatas berdasarkan hukum legalitas (asas legalitas). Secara hukum, Indonesia tidak mengenal alat pembayaran selain rupiah dan dollar (pengecualian khusus). Sedangkan bitcoin dikatakan sebagai virtual currency yang tidak diatur didalam peraturan perundang-undangan kita. Kemudian bitcoin juga belum ditetapkan sebagai komoditi (baru rencana bappebti untuk mengatur itu) sebab sampai sekarang belum keluar aturan itu.

Namun, pandangan masyarakat berbeda-beda. ada yang mengatakan itu digital asset, komoditas, cryptocurrency, sekuritas dan lain sebagainya. karena bitcoin memiliki fungsi demikian.

2. Dikatakan diatas bahwa bitcoin masih area abu-abu, pemerintah juga tidak melarang untuk memperdagangkan bitcoin (hanya menghimbau untuk tidak menggunakan bitcoin karena memiliki resiko tinggi). jadi, tidak masalah jika kita mengklain bahwa kita seorang pedagang bitcoin (Trader).

3. Bukan begitu mas, konsep money laudring sebenarnya hanya untuk mengetahui identitas aset berasal dari mana. diatas saya tidak mengatakan bahwa bitcoin itu money laundering, akan tetapi bitcoin dapat dikatakan sebagai money laundering ketika sumber pendapatan tidak diketahui dengan jelas.
terimakasih om atas pencerahan nya , saya pikir diskusi ini jadi menarik .
tidak apa ya om  jika saya masih tanya2  ;D , soal nya masih penasaran . kebetulan saya agak buta di ranah yg seperti ini .

untuk point 1 masih bisa dimaklumi apapun saat ini sebutan untuk cryptocurrency karena hal itu sudah tidak jadi masalah , sebab sudah ada wacana bappebti untuk mengatur kejelasan nya . saya pikir memang sudah sepantasnya hal itu bisa direalisasikan secepatnya .

tapi di point 2 , membuat saya berpikir kenapa pemerintah tidak membuat larangan saja , kenapa hanya menghimbau ?
padahal pemerintah tau bahwa ini mempunyai resiko yg tinggi bagi rakyat nya .
mungkin om bisa bantu saya , kadang orang awam tidak mengerti jalan pikiran pemerintah .

point 3 , saya salah persepsi kalau begitu . ;D
Title: Re: Transaksi Bitcoin, Apakah dapat dijerat Hukum Money Laundering?
Post by: Milyuner on October 06, 2018, 09:31:52 AM
~snip
tapi di point 2 , membuat saya berpikir kenapa pemerintah tidak membuat larangan saja , kenapa hanya menghimbau ?
padahal pemerintah tau bahwa ini mempunyai resiko yg tinggi bagi rakyat nya .
snip~
Saya ikutan ya, hehe  ;D

Saya pikir mungkin beberapa faktor berikut ini adalah alasan pemerintah (opini saya pribadi) :

- Karena pemerintah masih ingin mempelajari teknologi dibalik cryptocurrency dan penggunaannya selain untuk kepentingan finansial. Sekaligus untuk menentukan kebijakan/regulasi bagi penggiat dibidang teknologi blockchain.

- Perdagangan cryptocurrency bisa mendatangkan income bagi negara dalam bentuk pajak, baik pajak pribadi maupun perusahaan yang bergerak dibidang ini.

- Pemerintah masih melakukan riset tentang efek positif dan negatif dari perdagangan dan penggunaan cryptocurrency terhadap masyarakat.
Title: Re: Transaksi Bitcoin, Apakah dapat dijerat Hukum Money Laundering?
Post by: JasmineRose on October 06, 2018, 02:11:21 PM
Bagaimanapun bentuknya, yang namanya uang itu bisa dijadikan money laundryng oleh oknum oknum tertentu. Tinggal kitanya yang sudah tahu tindak kejahatan itu jangan mengikutinya
Title: Re: Transaksi Bitcoin, Apakah dapat dijerat Hukum Money Laundering?
Post by: cryptojax on October 06, 2018, 05:06:06 PM
~snip
Saya ikutan ya, hehe  ;D

Saya pikir mungkin beberapa faktor berikut ini adalah alasan pemerintah (opini saya pribadi) :

- Karena pemerintah masih ingin mempelajari teknologi dibalik cryptocurrency dan penggunaannya selain untuk kepentingan finansial. Sekaligus untuk menentukan kebijakan/regulasi bagi penggiat dibidang teknologi blockchain.

- Perdagangan cryptocurrency bisa mendatangkan income bagi negara dalam bentuk pajak, baik pajak pribadi maupun perusahaan yang bergerak dibidang ini.

- Pemerintah masih melakukan riset tentang efek positif dan negatif dari perdagangan dan penggunaan cryptocurrency terhadap masyarakat.
makin rame yang ikutan makin bagus om , artinya member tertarik untuk berinteraksi pada topik ini  ;D
menanggapi argumen om Milyuner (https://www.altcoinstalks.com/index.php?action=profile;u=38933) ,

- blockchain dan crypto adalah dua hal yg berbeda , tanpa cryptocurrency blockchain tidak ada masalah .
justru tanpa blockchain cryptocurrency yg jadi bermasalah .
nah , yg dipelajari kan tehnologi nya , bukan produk dari tehnologi tsb .
bisa saja kan tehnologi nya dipelajari , tanpa bersinggungan dengan produk nya .

- saya masih gagal paham om , apakah cryptocurrency sudah dikenakan pajak ? status nya saja masih abu2 seperti perkataan om Iconetlife (https://www.altcoinstalks.com/index.php?action=profile;u=39620)

- saya setuju , riset memang harus dilakukan . mungkin indikator positif dan negatif berimbang , maka nya pemerintah hanya bersikap menghimbau , tidak melarang atau menyetujui .

thanks , om atas argumen argumen nya  :D
Title: Re: Transaksi Bitcoin, Apakah dapat dijerat Hukum Money Laundering?
Post by: Basic_Instinct on October 06, 2018, 07:01:45 PM
Jadi, sarannya jika anda melakukan Widrawal rupiah (melalui exchange/partner exchanger/teman) harap dituliskan berita acara transfer anda. misalnya: "Pembayaran widrawal trading" atau anda dapat melaporkan kepada bank melalui cs bahwa anda seorang trader untuk dicatat pada pekerjaan. fungsinya untuk pelaporan pencatatan keuangan biar gak dianggap "abuse".

misalkan ada seseorang yang melakukan pembayaran hutang kepada kita senilai 100jt, apa harus juga di masukan berita acara "untuk bayar hutang"? atau pembayaran yang lain. kalau seperti itu berapa banyak orang di Indonesia harus di audit keuangannya karena banyak jg org melakukan transfer tidak memasukan berita acara.
Di indodax, pada waktu kita melakukan withdraw rupiah memangnya ada opsi untuk membuat berita acara? tidak ada, jadi abuse dong kalau tidak ada opsi membuat berita acara (yang ada opsi itu pada saat kita transfer rupiah ke indodax). pemeriksaan bukan kepada kita tapi ke pihak exchange, exchange harus melaporkan transaksi ke OJK atau ke instansi lain yang terkait. Oleh sebab itu belum ada desentralisasi exchange yang bisa langsung wd ke rekening langsung.
Kalau antar personal atau misalkan dari exchanger, memang biasanya pihak exchanger yang membuat berita acara tersebut. CMIIW
Title: Re: Transaksi Bitcoin, Apakah dapat dijerat Hukum Money Laundering?
Post by: abidis on October 07, 2018, 07:43:05 AM
Segala aktifitas bisnis secara online ( forex trading, cryptocurrency, youtuber, instagram, facebook live ( income berdasarkan jumlah viewer) dan lain sebagainya. Dapat membuat orang bisa kaya mendadak. Namun pada prinsipnya dalam setiap transaksi crypto ( wd atau depsito ) ada aturan yang dibuat oleh exchanger atau developer program acara tsb. Hal ini sudah dapat dijadikan bukti bahwa darimana uang yang kita peroleh.
Untuk masalah penilaian tidak ada yang bis menentukan, karena sebaik apapun kita akan dinilai negatif oleh orang yang pada dasarnya tidk suka dengan kita karena kedengkian.
Title: Re: Transaksi Bitcoin, Apakah dapat dijerat Hukum Money Laundering?
Post by: Iconetlife on October 07, 2018, 02:38:11 PM
~snip~

untuk point 1 masih bisa dimaklumi apapun saat ini sebutan untuk cryptocurrency karena hal itu sudah tidak jadi masalah , sebab sudah ada wacana bappebti untuk mengatur kejelasan nya . saya pikir memang sudah sepantasnya hal itu bisa direalisasikan secepatnya .

tapi di point 2 , membuat saya berpikir kenapa pemerintah tidak membuat larangan saja , kenapa hanya menghimbau ?
padahal pemerintah tau bahwa ini mempunyai resiko yg tinggi bagi rakyat nya .
mungkin om bisa bantu saya , kadang orang awam tidak mengerti jalan pikiran pemerintah .

~snip~

Maaf sebelumnya agak terlalu lama membalas, kemaren sempat mau balas dan sudah menulis banyak sekali namun ketika dipost hilang. Entah karena sistem forum ini apa pengaturan browserku.

Oke, kembali kepokok permasalahan.
Bappebti  sebenarnya sudah mulai merancang skema pengaturan untuk melakukan pengawasan, update peraturan kepala Bappebti agustus lalu tentang transaksi elektronik pada penyelenggara perdagangan komoditi (silahkan lihat web bappebti).

Kemudian, menurut asumsi saya kenapa Bappebti agak lama memutuskan crypto sebagai komoditi? Kemungkinan itu akan bermasalah dengan undang-undang No. 10 tahun 2011 tentang perdagangan berjangka komoditi (hasil revisi dari UU No. 32  tahun 1997). Karena disana disebutkan secara rinci apa itu perdagangan komoditi dan jenis-jenisnya, Sehingga jika akan menambahkan Crypto dalam komoditas maka harus melakukan revisi undang-undang.

Sedangkan Revisi undang-undang membutuhkan waktu yang begitu lama, karena pada dasarnya pembentukan uu adalah presiden bersama DPR. Asumsinya begini :
Bappebti yang merumuskan naskah akademik untuk didiskusikan bersama-sama dengan OJK (perizinan pelaporan keuangan), Bank Indonesia (Perizinan dan regulator penetapan KYC dan AML) dan DPR sebagai Dewan pengawas pemerintah. Jika semuanya sudah deal baru presiden menandatangani itu dan jadilah revisi undang-undang.

Point kedua, pemerintah tidak dapat melakukan pelarangan karena akan menimbulkan banyak kegaduhan dan sudah cukup banyak perusahaan dan perseorangan yang terjun pada crypto. Jikapun pemerintah melakukan larangan pasti sudah tidak dapat dibendung karena sifatnya yang multinasional yang itu juga bukan sesuatu yang dapat dibuktikan sebagai bentuk kejahatan.

Title: Re: Transaksi Bitcoin, Apakah dapat dijerat Hukum Money Laundering?
Post by: TiangSepuh on October 07, 2018, 02:45:34 PM
semua orang sudah mengambil keputusan dari setiap transaksi ... pasti ada untung dan rugi . saya rasa cukup dengan kepribadian diri ,
Title: Re: Transaksi Bitcoin, Apakah dapat dijerat Hukum Money Laundering?
Post by: jimmydvd on October 07, 2018, 02:48:08 PM
Hallo kawan-kawan, kali ini saya ingin bertukar fikiran dan berdiskusi. barang kali ada member yang memiliki pengetahuan tentang hukum disini. Kita tahu bahwa posisi bitcoin di Indonesia masih abu-abu, berdasarkan ketentuan perundangan-undangan bitcoin dilarang sebagai alat transaksi pembayaran juncto (merujuk) UU tentang Uang No7 Thn 2011 selanjutnya untuk aturan berbasis elektronik juga sudah tertuang pada PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan PBI 19/12/PBI/2017​ tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Dulu saya pernah membahas tentang Legalitas Lihat : [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin (http://No links to other forumsindex.php?topic=3224067.0) dan [Diskusi] Menata Legalitas Cryptocurrency di Indonesia (http://No links to other forumsindex.php?topic=3733567.0) namun kali ini akan membahas tentang Money Laundering.

Bagaimana bitcoin dapat berhubungan dengan Money Laundering? secara singkat Money Laundering adalah pencucian uang dimana anda dianggap ingin melakukan mixer uang agar tidak diketahui aset anda oleh pemerintah, bank mapun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).  Tentang Money Laundering secara rinci dapat anda baca disini : Pengertian Money Laundering. (https://id.wikipedia.org/wiki/Pencucian_uang)

Permasalahannya:
Q: Apakah Bitcoin dapat dikatakan sebagai modus Money Laundering?
A: Iya, sebab secara legal bitcoin belum dapat dilakukan audit oleh pemerintah meskipun Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) berencana melakukan pengawasan dan memasukkan bitcoin kedalam kategori komoditas.

Q: Lalu bagaimana agar transaksi saya tidak melanggar perundang-undangan?
A: Kita tahu sejak adanya bitcoin bull pada 2017 lalu, banyak anak muda menjadi kaya dalam sekejap. Namun itu akan membuat semua orang curiga misalnya, tetangga (dianggap nuyul), bank maupun polisi. sebab adanya ketidak wajaran yang terjadi dalam aset anda.
Jadi, sarannya jika anda melakukan Widrawal rupiah (melalui exchange/partner exchanger/teman) harap dituliskan berita acara transfer anda. misalnya: "Pembayaran widrawal trading" atau anda dapat melaporkan kepada bank melalui cs bahwa anda seorang trader untuk dicatat pada pekerjaan. fungsinya untuk pelaporan pencatatan keuangan biar gak dianggap "abuse".

Apakah anda memiliki pendapat lain?
kalau menurut saya bitcoin dilarang sebagai transaksi ya masuk akal karena alat resmi negara kita rupiah dan bitcoin hanya di situ dilarang menurut saya akan tetapi bitcoin sebagai alat tukar mata uang digital atau transaksi digital kayaknya belum ada larangan makanya bitcoin mau di kategorikan ke komuditas karena diperjual belikan sehingga dari sana akan ada perundang -undangan menurut saya.
Title: Re: Transaksi Bitcoin, Apakah dapat dijerat Hukum Money Laundering?
Post by: Iconetlife on October 07, 2018, 02:49:02 PM
Jadi, sarannya ~snip~

misalkan ada seseorang yang melakukan pembayaran hutang kepada kita senilai 100jt, apa harus juga di masukan berita acara "untuk bayar hutang"? atau pembayaran yang lain. kalau seperti itu berapa banyak orang di Indonesia harus di audit keuangannya karena banyak jg org melakukan transfer tidak memasukan berita acara.
Di indodax, pada waktu kita melakukan withdraw rupiah memangnya ada opsi untuk membuat berita acara? tidak ada, jadi abuse dong kalau tidak ada opsi membuat berita acara (yang ada opsi itu pada saat kita transfer rupiah ke indodax). pemeriksaan bukan kepada kita tapi ke pihak exchange, exchange harus melaporkan transaksi ke OJK atau ke instansi lain yang terkait. Oleh sebab itu belum ada desentralisasi exchange yang bisa langsung wd ke rekening langsung.
Kalau antar personal atau misalkan dari exchanger, memang biasanya pihak exchanger yang membuat berita acara tersebut. CMIIW

Benar, harus dijelaskan untuk pembayaran hutang untuk apa (prinsipnya seperti itu). Karena pernah ada kasus orang menerima dana 10 jt dari orang lain tanpa dikenal kemudian orang tersebut tidak melaporkan kepada bank, kemudian orang yang mengaku salah transfer meminta kepada orang tersebut dan mendatanginya (minta cash). Selang beberapa bulan orang yang mendapat transfer dana ditangkap oleh polisi dan diduga melakukan pencucian uang untuk pendanaan terorisme. Nah jika sudah begini mau apa?? 

Pokok yang kedua juga benar, mamang Exchange wajib melakukan pelaporan keuangan setiap bulan pada OJK. Namun yang saya himbau adalah WD melalui vocer / transaksi pembelian bitcoin secara langsung kepada orang lain dengan rupiah.
Title: Re: Transaksi Bitcoin, Apakah dapat dijerat Hukum Money Laundering?
Post by: cryptojax on October 07, 2018, 07:57:30 PM
~snip~

Maaf sebelumnya agak terlalu lama membalas, kemaren sempat mau balas dan sudah menulis banyak sekali namun ketika dipost hilang. Entah karena sistem forum ini apa pengaturan browserku.
saya juga melihat perubahan ketika mengakses forum ini , entah karena DDoS attack atau karena performa website down , atau ... makanya di pasang CDN (Cloudflare) , jadi mungkin browser agan tidak salah .

~snip~
Sedangkan Revisi undang-undang membutuhkan waktu yang begitu lama, karena pada dasarnya pembentukan uu adalah presiden bersama DPR. Asumsinya begini :
Bappebti yang merumuskan naskah akademik untuk didiskusikan bersama-sama dengan OJK (perizinan pelaporan keuangan), Bank Indonesia (Perizinan dan regulator penetapan KYC dan AML) dan DPR sebagai Dewan pengawas pemerintah. Jika semuanya sudah deal baru presiden menandatangani itu dan jadilah revisi undang-undang.
~snip~
oke , kembali lagi ke topik  ;D

sepertinya saya mulai paham masalah nya , memang benar , merevisi undang2 tidak semudah yg kita bayangkan , karena biasanya akan timbul konflik kepentingan disitu .
tau sendirilah bapak2 yg duduk di DPR  ;D

perseorangan aja mungkin gan , soalnya perusahaan cuma indodax , kalau perusahaan lain selain exchange saya tidak tau .
btw , terimakasih gan atas argumen nya yg bermanfaat buat saya .
Title: Re: Transaksi Bitcoin, Apakah dapat dijerat Hukum Money Laundering?
Post by: Yerusalem is Palestine on October 07, 2018, 08:03:30 PM
Menurut ane transaksi Bitcoin tidak akan dikenakan hukum money loundring atau pencucian uang,
karena yang dinamakan "dikenakan hukum" harus ada bukti dulu, sedangkan transaksi Bitocin tidak jelas siapa pemiliknya.
Title: Re: Transaksi Bitcoin, Apakah dapat dijerat Hukum Money Laundering?
Post by: ahmedonfire on October 07, 2018, 09:23:08 PM
Menurut ane transaksi Bitcoin tidak akan dikenakan hukum money loundring atau pencucian uang,
karena yang dinamakan "dikenakan hukum" harus ada bukti dulu, sedangkan transaksi Bitocin tidak jelas siapa pemiliknya.
iya benar gan, harus ada bukti fisik baru bisa dikatakan money laundry sedangkan cryptocurrency kan tidak memiliki bentuk fisik melainkan digital
Title: Re: Transaksi Bitcoin, Apakah dapat dijerat Hukum Money Laundering?
Post by: bigzone on October 09, 2018, 08:15:28 AM
@agusiska, setuju gan. Yang terpenting sih, pemerintah tidak secara terang-terangan melarang peredaran bitcoin. Buktinya masih banyak exchange yang berseliweran di Indonesia. Jadi masih katagori aman menurut saya.