Seperti yang saya tahu, bitcoin legal
tapi mengapa di beberapa negara mereka masih menyebut bitcoin itu tidak legal
mengapa mereka tidak menyetujuinya?
Legal : Sah secara hukum
Ilegal : Tidak sah secara hukum
Maaf gan masalah legal atau tidaknya Bitcoin itu tergantung Undang-Undang dalam sebuah negara khususnya Undang-Undang yang mengatur tentang Mata Uang yang sah.
Jadi dikatakan Legal jika ada dasar hukumnya dan dikatakan ilegal jika tidak ada dasar hukumnya. Setiap negara pasti mempunyai kebijakan yg berbeda dalam menyikapi perkembangan Bitcoin. Ada yg sudah melegalkan dan ada juga yang melarang.
Di Indonesia Bitcoin ilegal. Kenapa? Karena masih belum ada dasar hukumnya atau belum ada undang-undang yang mengaturnya.
Mohon koreksi jika salah....