Apakah kalau kita paham pertemuan seperti itu akan lebih banyak ke masalah penipuan tidak bisakah kita melaporkan pada pihak yang berwenang dalam hal ini polisi atau tidak adakah pelaporan online mengenai hal seperti itu
Mungkin untuk pelaporan online terhadap kasus investasi bodong seperti itu lebih tepatnya dilaporkan disini:
https://konsumen.ojk.go.id/formpengaduanAdapun Layanan Pengaduan Masyarakat melalui:
https://www.polri.go.id/dumas.phpAda batasannya
Yang bisa diadukan lewat layanan ini adalah :
1. Pelayanan yang buruk
2. Penyalahgunaan wewenang
3. Kekeliruan diskresi
4. Tindakan diskriminasi
5. Adanya korupsi
6. Adanya pelanggaran HAM
Diluar hal tersebut, dapat menghubungi Polsek, Polres atau Polda terdekat.
Atau hubungi call center 110.
Namun ada hal sederhana dan tidak kalah pentingnya selain lapor online dan bisa kita mulai dari yang terdekat :
BitRentX:
~
Caranya bagaimana? Sebarkan pesan ini ke semua orang terdekat anda. Anda adalah orang yang setidaknya mengetahui atau mengerti apa itu Bitcoin dan mata uang crypto. Praktek seperti ini sangat mencederai nama Bitcoin. Mari waspada dan jaga orang terdekat anda dari bangsat-bangsat sampah masyarakat ini. Karena sesungguhnya, visi Satoshi adalah supaya kita sebagai individu bisa mempunyai kontrol terhadap aset kita sendiri tanpa perlu campur tangan orang lain.
~
Pandu Kelana:
Ingat TARGET MEREKA adalah orang2 non-forum !
Jika agan tidak mengingatkan orang2 disekitar lingkungan agan, maka hal tersebut menyebabkan orang2 menganggap agan adalah bagian dari oknum tersebut.