61
Berita & Teknologi / Re: Pajak : Penghasilan dan kepemilikan bitcoin harus dilaporkan dalam SPT Tahunan
« on: October 13, 2018, 06:55:38 AM »
Minat masyarakat untuk berinvestasi di bitcoin meningkat seiring lonjakan harga mata uang digital tersebut. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama pun menegaskan keuntungan dari hasil jual beli atau investasi bitcoin merupakan penghasilan yang kena pajak.
“Apabila dalam bertransaksi jual/beli atau investasi bitcoin terdapat keuntungan, maka itu merupakan penghasilan yang dikenakan pajak (PPh). Sesuai (sistem) self assessment, maka wajib pajak melaporkan penghasilan tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan dan membayar pajak,” kata Yoga kepada Katadata, Selasa (5/12).
Menurut dia, tidak ada perhitungan khusus mengenai keuntungan investasi bitcoin. "Normal saja, selisih antara harga jual dengan harga beli itu keuntungan yang menjadi obyek pajak penghasilan," ucapnya.
Selengkapnya :
https://amp.katadata.co.id/berita/2017/12/06/ditjen-pajak-keuntungan-bitcoin-kena-pajak-dan-dilaporkan-di-spt
kalau ini menurut ane blm bisa di berlakukan.
mengingat tidak semua bitcoin di dapat dari trading.
dan sekaligus marketnya pun belum tentu masuk ke wilayah negara indonesia.
yang bisa jadi transaksinya tiidak dapat di tracking.