1
Kripto berita dan diskusi (Bahasa Indonesia) / Re: Transaksi Bitcoin, Apakah dapat dijerat Hukum Money Laundering?
« on: October 06, 2018, 07:01:45 PM »Jadi, sarannya jika anda melakukan Widrawal rupiah (melalui exchange/partner exchanger/teman) harap dituliskan berita acara transfer anda. misalnya: "Pembayaran widrawal trading" atau anda dapat melaporkan kepada bank melalui cs bahwa anda seorang trader untuk dicatat pada pekerjaan. fungsinya untuk pelaporan pencatatan keuangan biar gak dianggap "abuse".
misalkan ada seseorang yang melakukan pembayaran hutang kepada kita senilai 100jt, apa harus juga di masukan berita acara "untuk bayar hutang"? atau pembayaran yang lain. kalau seperti itu berapa banyak orang di Indonesia harus di audit keuangannya karena banyak jg org melakukan transfer tidak memasukan berita acara.
Di indodax, pada waktu kita melakukan withdraw rupiah memangnya ada opsi untuk membuat berita acara? tidak ada, jadi abuse dong kalau tidak ada opsi membuat berita acara (yang ada opsi itu pada saat kita transfer rupiah ke indodax). pemeriksaan bukan kepada kita tapi ke pihak exchange, exchange harus melaporkan transaksi ke OJK atau ke instansi lain yang terkait. Oleh sebab itu belum ada desentralisasi exchange yang bisa langsung wd ke rekening langsung.
Kalau antar personal atau misalkan dari exchanger, memang biasanya pihak exchanger yang membuat berita acara tersebut. CMIIW