~snip~
Maaf sebelumnya agak terlalu lama membalas, kemaren sempat mau balas dan sudah menulis banyak sekali namun ketika dipost hilang. Entah karena sistem forum ini apa pengaturan browserku.
saya juga melihat perubahan ketika mengakses forum ini , entah karena DDoS attack atau karena performa website down , atau ... makanya di pasang CDN (Cloudflare) , jadi mungkin browser agan tidak salah .
~snip~
Sedangkan Revisi undang-undang membutuhkan waktu yang begitu lama, karena pada dasarnya pembentukan uu adalah presiden bersama DPR. Asumsinya begini :
Bappebti yang merumuskan naskah akademik untuk didiskusikan bersama-sama dengan OJK (perizinan pelaporan keuangan), Bank Indonesia (Perizinan dan regulator penetapan KYC dan AML) dan DPR sebagai Dewan pengawas pemerintah. Jika semuanya sudah deal baru presiden menandatangani itu dan jadilah revisi undang-undang.
~snip~
oke , kembali lagi ke topik

sepertinya saya mulai paham masalah nya , memang benar , merevisi undang2 tidak semudah yg kita bayangkan , karena biasanya akan timbul konflik kepentingan disitu .
tau sendirilah bapak2 yg duduk di DPR

perseorangan aja mungkin gan , soalnya perusahaan cuma indodax , kalau perusahaan lain selain exchange saya tidak tau .
btw , terimakasih gan atas argumen nya yg bermanfaat buat saya .