intinya penipuan infestasi itu hukumnya perdata ya gant bukan pidana jadi pelaku akan di hukum jika ada laporan atau tuntutan dari korban? bukan begitu gan mohon bimbingannya.
Sebelum menjawab, mungkin lebih baiknya mengetahui dulu pengertian dan sanksi hukum pidana dan hukum perdata.
Pengertian :
Hukum pidana adalah serangkaian kaidah hukum tertulis yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang atau tidak boleh dilakukan, dengan adanya ancaman sanksi tertentu.
Hukum perdata adalah sekumpulan aturan hukum yang mengatur hubungan antara individu dengan individu, fokus dari hukum perdata adalah kepentingan personal atau kepentingan individu.
Sanksi :
Hukum PidanaHukuman pokok, yang terbagi menjadi:
a) hukuman mati
b) hukuman penjara
c) hukuman kurungan
d) hukuman denda
Hukuman-hukuman tambahan, yang terbagi menjadi:
a) pencabutan beberapa hak yang tertentu
b) perampasan barang yang tertentu
c) pengumuman keputusan hakim
Hukum PerdataPutusan yang dijatuhkan oleh hakim dapat berupa:
1. Putusan condemnatoir yakni putusan yang bersifat menghukum pihak yang dikalahkan untuk memenuhi prestasi (kewajibannya). Contoh: salah satu pihak dihukum untuk membayar kerugian, pihak yang kalah dihukum untuk membayar biaya perkara
2. Putusan declaratoir yakni putusan yang amarnya menciptakan suatu keadaan yang sah menurut hukum. Putusan ini hanya bersifat menerangkan dan menegaskan suatu keadaan hukum semata-mata. Contoh: putusan yang menyatakan bahwa penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah sengketa
3. Putusan constitutif yakni putusan yang menghilangkan suatu keadaan hukum dan menciptakan keadaan hukum baru. Contoh: putusan yang memutuskan suatu ikatan perkawinan.
Kembali ke Pertanyaan Mas yang di atas....
intinya penipuan infestasi itu hukumnya perdata ya gant bukan pidana jadi pelaku akan di hukum jika ada laporan atau tuntutan dari korban?Penipuan dalam kategori Investasi atau digital asset maka termasuk tindak pidana. Jika kita menggunakannya sebagai alat pembayaran, itu tidak sah dan dapat terjerat secara perdata.
Mohon koreksi jika salah...Moga Manfaat