alasan ini yang menurut saya yang simple, jadi pemerintah indonesia itu berpendapat kalau bitcoin bukan mata uang atau alat pembayaran yang sah. karena juga tidak memiliki bentuk fisik seperti mata uang rupiah
Bitcoin dan altcoin memang bukan mata uang atau alat pembayaran di indonesia bahkan yang namanya cripto currency itu adalah digital aset yang tidak mungkin ada bentuknya berupa fisik seperti uang rupiah.
tetapi Kriptografi/cripto currency memastikan mata uang ini sangat aman, tidak bisa digandakan/dipalsukan. Nilai mata uang kripto sepenuhnya ditentukan oleh faktor SUPPLY & DEMAND saja. Tidak ada pengaruh faktor lainnya seperti faktor fundamental (ekonomi, politik, sosial, keamanan) yang mempengaruhi mata uang suatu negara. Mata uang ini sepenuhnya bebas/independent dari pengaruh suatu negara atau pihak bank central. Mata uang ini bebas inflasi dan tidak ada biaya apapun di dalam pentransferannya dalam jumlah berapapun. Memiliki mata uang ini ibarat punya bank sendiri.
regulasi atau bahkan pelegalisasi cripto currency di indonesia menurut saya hanya menunggu waktu.
karena tegnologi pendahulunya yaitu blockchain sudah akan di terapkan di berbagai usaha termasuk perbankan.