Pemerintah hanya mengatur regulasi untuk investasi atau trading crypto, bukan mengatur industri crypto. 
Campur tangan pemerintah saat ini hanya bisa mengatur untuk investasi atau trading crypto, kalau sampai industri kelihatannya belum bisa karena belum ada regulasi yang mengaturnya.
Industri Kripto yang saya maksud disini adalah industri yang berbasis teknologi yang menawarkan berbagai produk dan layanan keuangan digital, seperti mata uang kripto, token kripto, dan DeFi (decentralized finance).
Sudah banyak proyek-proyek kripto indonesia yang muncul Tapi pada akhirnya gak berkembang.
Regulasi pada industri kripto seperti ini memang hanya sebagai komoditas ( investasi dan perdagangan ) bukan dijadikan sebagai Alat pembayaran yang sah dan pastinya dilarang.
Kripto di indonesia itu masih dalam Zona abu-abu, Tidak dilarang sepenuhnya Tapi tidak di izinkan sepenuhnya ( Terbatas ).
lumayan juga ya pajaknya pertransaksi, ini pajaknya langsung masuk ke kas negara, melalui individu (si maker) atau si binance yang bayar ke pemerintah? saya kurang paham bagaimana mekanismenya
apakah setiap exchange juga berbeda-beda bagaimana bayar pajaknya, jadi dipotong dari biaya trading terus pihak exchange yang setor ke pemerintah?
+2
Kalo untuk Binance gak dibawah naungan pemerintah indonesia, mereka gak bayar pajak di indo karena pajaknya emang mahal.
binance.com aja masih di blokir, jadi yang bayar pajak 0.35% di P2P itu langsung masuk ke binance dan ke pemerintah yang memberikan regulasi.
Nah kalo Exchange lokal kayak indodax, Pintu, Tokocrypto dll, mereka ada dibawah naungan BAPPEBTI dan setiap Fee yang di tagihkan ke pelanggan mereka bayarkan sebagian untuk pajak ke pemerintah.