Reserve Bank Afrika Selatan (SARB) memilih untuk memanggil mata uang digital bukan currency namun dengan nama cyber token, hal tersebut disebabkan karena ‘mereka’ tidak memenuhi sebagai persyaratan uang, dilansir dari Bloomberg 24 Mei kemarin.
Deputi Gubernur Reserve Bank Francois Groepe, menjelaskan dari posisi bank, “Kami tidak menggunakan istilah “cryptocurrency” karena hal tersebut tidak memenuhi persyaratan uang dalam pengertian ekonomi yang stabil berarti exchange, ukuran unit dan unit stabil nilai. Kami memilih untuk menggunakan kata cyber-token”.
Reserve Bank telah mendirikan sebuah satuan tugas divisi fintech guna meninjau cryptocurrencies dan juga masalah regulasi untuk mengembangkan kerangka kebijakan yang relevan dan sistem regulasi. “Kami ingin memastikan atau menetapkan apakah masih ada kepatuhan dengan pengawasan keuangan yang relevan atau peraturan kontrol asing.” sambungnya.
Seperti diketahui, bank sentral di seluruh dunia juga telah melakukan pendekatan dengan yang namanya cryptocurrencies dengan berbagai tingkat skeptisisme dan juga penolakan. Pada bulan Februari, Gubernur Bank of England Mark Carney menyatakan bahwa Bitcoin tidak dianggap sah sebagai mata uang dipicu dari definisi “tradisional”, karena gagal memenuhi dua persyaratan utama mata uang tradisional. Ia mengklaim bahwa Bitcoin tidak dapat menjadi alat tukar menukar, maupun suatu simpanan nilai.
Awal bulan ini, Reserve Bank dari Zimbabwe (RBZ) juga memberitahukan kepada semua lembaga keuangan untuk berhenti melayani pertukaran cryptocurrency, dan mulai untuk melikuidasi mata uang kripto yang berhubungan dengan account yang ada. Kepala RBZ Norman Mataruka menjelaskan keputusan tersebut didasari bahwasanya RBZ memiliki “kewajiban untuk menjaga integritas sistem pembayaran”, dan bank sentral tidak bersedia untuk memberikan perlindungan untuk mata uang kripto.
Pada bulan April, Royal Bank of India mengumumkan keperluan serupa, diumumkan bahwa bank tidak akan memberikan layanan untuk setiap individu yang berurusan dalam cryptocurrency. Bahkan Mahkamah Agung India juga telah mengambil keputusan bank setelah pengajuan petisi terhadap larangan tersebut.
Sumber :
https://www.inforexnews.com/berita/bank-sentral-afrika-selatan-sebut-cryptocurrency-dengan-cyber-token