KYC (Know Your Customer) pada awalnya hanya diterapakan pada sebuah Bank. Dengan mengenal nasabah Bank menginginkan informasi yang lebih menyeluruh di samping identitas nasabah, biasanya berkaitan dengan transaksi nasabahnya. Sehingga bank mengetahui asal dana atau sumber dana yang dimiliki nasabanya pada bank tersebut.
KYC sangat diperlukan pada sebuah bank dalam mengantisipasi kejahatan pencucian uang (Anti Money Laundering) dan pencegahan internal fraud atau sering disebut tindakan korupsi.
Di Indonesia sendiri juga mengatur mengenai KYC seperti Peraturan Bank Indonesia yaitu PBI no.5/21/PBI/2003
Sumber:
https://www.bi.go.id/id/peraturan/arsip-peraturan/Perbankan2003/pbi-52103.pdfDalam dunia crypto sekarang memang lagi gencar sebuah bounty/airdrop untuk mengisi KYC. Banyak opini positif dan negatif jika menyertakan KYC antara lain:
Opini Positif:
1. KYC diperlukan untuk mencegah banyaknya scammer dan multi account.
2. Untuk memperjelas data dari sipenerima token atau identitas penerima asli.
3. Untuk membatasi peserta Bounty/ airdrop(ada beberapa proyek bounty/airdrop melarang peserta dari negara tertentu)
4. Untuk mengetahui Usia peserta (anak dibawah umur tertentu dilarang mengikuti Bounty/Airdrop)
dll
Opini Negatif:
1. KYC disalahgunakan untuk peminjaman dana kesebuah bank atau aplikasi peminjaman.
2. KYC disalahgunakan untuk membuat pasport atau identitas palsu.
3. KYC disalahgunakan untuk menambah jumlah member sehingga menjadi banyak membernya.
4. KYC disalahgunakan paling berhaya jika ikut terdaftar dalam anggota terorris atau mafia kejahatan.
dll
Silahkan menambahkan jika ada tambahan dari opini diatas.
Jadi mengenai ikut dan tidaknya memverifikasi KYC pada sebuah bounty atau airdrop terserah pribadi masing masing. Jika anda yakin KYC tidak disalahgunakan untuk kepentingan negatif silahkan saja memverifikasi tapi sebaiknya Hati-Hati dalam memverifikasi sebuah bounty/airdrop.