follow us on twitter . like us on facebook . follow us on instagram . subscribe to our youtube channel . announcements on telegram channel . ask urgent question ONLY . Subscribe to our reddit . Altcoins Talks Shop Shop


This is an Ad. Advertised sites are not endorsement by our Forum. They may be unsafe, untrustworthy, or illegal in your jurisdiction. Advertise Here

Show Posts

This section allows you to view all posts made by this member. Note that you can only see posts made in areas you currently have access to.


Topics - Iconetlife

Pages: [1]
1
Kripto Baru / CDRX - Merubah Ide Dasar Pasar Keuangan Global
« on: October 05, 2018, 12:16:38 PM »
Hai Teman-teman AltcoinsTalks, Kali ini saya akan bertukar fikiran dengan proyek yang satu ini. Proyek ini berbentuk seperti bank crypto dan tempat pertukaran crypto ( Exchanger ), Proyeknya sih baru mulai beberapa hari yang lalu. Sebagian informasinya berada disini :

***






***

Sebenarnya proyek ini juga terdapat rewardnya, untuk informasi lebih lanjut dapat bergabung dengan saya di group telegram,
( klik gambar )


2
Altcoinstalks mulai naik trafficnya ketika forum sebelah memperketat akun baru untuk naik rank, nah saat ini altcoinstalks juga mengumumkan akan melakukan sistem baru untuk pembaharuan sistem rank, lihat detailnya pada post admin:

Quote
In the last few days it came to my attention that the ease of ranking on our forum can backfire, especially if bounties refrain from offering signature campaigns to our members.


Saya sendiri belum terlalu jelas apa yang dimaksud oleh admin, bagaimana realisasinya kedepan.
Apa menurut pendapat anda?

3
Menata Legalitas Cryptocurrency di Indonesia*

Melihat thread yang disampaikan saudara RajaGedheL222 "Cara agar pemerintah melegalkan bitcoin??" saya jadi teringat tulisan saya yang ada di froum sebelah, mungkin ada yang sudah membaca dan adayang belum. Maksud dan tujuan saya tidak menjadikan tulisan ini sebagai spaming, namun saya rasa pantas untuk dijadikan diskusi lanjutan diforumini. semoga moderator mengizinkan. sebab saya ingin  membahas  legalitas  lebih  serius  karena  teknologi  tanpa  adanya  aturan  akan  menjadi  bumerang  bagi  diri sendiri dan negara.

***

Abstrak
Bank Sentral Indonesia sebagai otoritas tertinggi dalam mengatur sistem moneter di indonesia.1 kemudian salah satu fungsi Bank Indonesia adalah mengatur sistem pembayaran dan menerbitkan uang fisik yang sah di indonesia. Istilah cryptocurrency hadir bersamaan dengan hadirnya Bitcoin dimasyarakat, saat itu terdapat wartawan media forbes2 yang menyebutnya dengan istilah "crypto currency" yang kemudian berkembang menjadi beberapa tipe penyebutan yakni digital currencies, alternative currencies dan virtual currencies (VC).3

Bank Indonesia Sudah dua kali memberikan pernyataan kepada masyarakat melalui press rilis pada 20144 dan 20175 lalu, yang menyatakan melarang bitcoin dan VC sebagai alat transaksi pembayaran kemudian menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan bitcoin dan VC karena berisiko sangat tinggi.6 Namun dalam hal ini Bank Indonesia juga tidak memberikan pelarangan secara tegas dengan menerbitkan aturan hukum yang jelas terkait pelarangan bitcoin. sehingga status Virtual Currency hingga saat ini masih dalam area abu-abu, maksudnya belum ada aturan tegas untuk menggunakan atau melarang Virtual Currency. (Baca juga : Jual-Beli Bitcoin di Indonesia Masuk ‘Area Abu-Abu’)

Bank Indonesia juga melarang penuh terhadap seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana), dan penyelenggara Teknologi Finansial di Indonesia baik Bank dan Lembaga Selain Bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia No. 19/12/PBI/2017​ tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.7

Sementara itu isu legalitas dan pengaturan bitcoin menguat diberbagai media maenstream, ada yang mengatur regulasinya dan ada pula dengan tegas melarangnya.  Menariknya dari sebagian negara yang mengatur regulasi tentang VC malah tertarik untuk mengembangkan sistem tersendiri melalui Central bank digital currency (CBDC), untuk itu mari kita simak tulisan dibawah ini tentang bagaimana mengatur ruang lingkup Virtual Currency di Indonesia.

***

Perkembangan Legalitas Bitcoin

Status hukum bitcoin sangat bervariasi dari satu negara ke negara lain, kebanyakan dari mereka tidak mendefinikan secara spesifik tentang bitcoin. apakah digunakan sebagai alat transaksi pembayaran ataukan sebagai digital asset. namun kebanyakan dari negara yang menerima terhadap bitcoin, mereka berfokus untuk transaksi pembayaran. Mari kita lihat bagaimana perkembangan legalitas bitcoin diberbagai negara dalam sebuah peta dunia, lihat gambar dibawah :


██ Mengizinkan (legal untuk menggunakan bitcoin) - ██ kontroversial (beberapa pembatasan penggunaan bitcoin)
██ kontroversial (interpretasi hukum lama, tetapi bitcoin tidak dilarang secara langsung) - ██ Menolak (larangan penuh atau sebagian)

Gambar diatas saya ambil pada wikipedia Legality of bitcoin by country or territory namun saya rasa data diatas belum menunjjukan kevelidan data secara gamblang, terlebih melihat posisi indonesia berada diarea green yang menambah saya kurang tertarik dengan data diatas. Namun saya tidak akan mentah-mentah melihat data tersebut, kita akan mencoba membangdingkan dengan banyak data.



Saya sengaja mengkomparasikan beberapa data diatas, agar bitcoiner dapat melihat bagaimana data menunjukkan perbedaan karena terpengaruh oleh waktu, penelitian, sumber dan cara pandang penelitian. Catatan menarik bahwa bitcoin sebagai hal yang baru dapat mengambil hati masyarakat dengan melihat volume transaksi yang semakin hari semakin tinggi yang secara tidak langsung pemerintah pasti akan memberikan aturan main untuk menggunakan bitcoin.

Sementara itu, melarang bitcoin bukan  juga solusi yang tepat karena penggunaannya melalui masyarakat mayantara. tidak banyak negara yang mampu melarang secara penuh untuk membanned media yang mendukung bitcoin dan exchanger yang menjual-belikan bitcoin karena terpentok dengan aturan, sehingga negarapun harus mengambil langkah yang tepat untuk mendukung dan mengatur cara penggunaan bitcoin.

Bagi teman-teman yang lebih suka membaca data secara tertulis, jangan khawatir saya akan memberikan beberapa link untuk dapat dibaca sebagai pertimbangan. Sengaja saya berikan gambar karena melihat member indonesia cenderung lebih suka melihat data dengan gambar :

***

Bentuk Aturan Main Virtual Currency

Menciptakan sebuah aturan main dalam membentuk peraturan legalitas Virtual Currency tentunya tidak terlepas dari campur tangan antara lembaga negara , masyarakat dan perusahaan swasta, seiring bertambahnya masyarakat yang terjun dalam dunia kripto maka dapat mendorong pemerintah untuk segera membuat aturan main VC. Dalam hal ini terdapat beberapa lembaga negara yang penting untuk dijadikan ujung tombak untuk mengatur virtual currency, misalnya saja : Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, PPATK, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Bappeti, Dispendukcapil dan perusahaan swasta lainnya.

Kemudian, mengarah pada aturan main penggunaan Virtual Currency yang familiar diberbagai negara adalah sebagai berikut :

A. KYC (Know Your Customer)
KYC merupakan singkatan dari Know Your Customer, yang artinya "kenali pelanggan anda" ini dimaksudkan bahwa nasabah atau konsumen wajib melakukan verifikasi identitas. prinsip ini diterapkan untuk mengetahui latar belakang dan identitas nasabah atau konsumen pemakai jasa perusahaan. Sebenarnya istilah ini sudah lama hadir pada regulasi setiap bank, fungsinya untuk menguji kejujuran nasabah atau konsumen serta meminimalisir tindakan pelanggaran hukum, serta sebagai fungsi identitas bahwa akun dan wallet kripto tersebut milik kita. (Baca juga : Bank Indonesia: Perbankan Perlu Meningkatkan Penerapan Know Your Customer  Principle (KYC) dan Anti Money Laundering (AML)

Kita tahu bahwa seluruh asset kita merupakan tanggungjawab pribadi, namun ketika terjadi pencurian setidaknya kita dapat melaporkan tindakan tersebut. Ada dua kemungkinan bahwa KYC akan diatur pada otoritas lembaga, yakni pemerintah dan swasta. Sangat mungkin bahwa KYC diterapkan dengan teknologi blockchain, terlebih kita dapat mengklaim bahwa wallet A, B, C, D adalah milik kita melalui sign message wallet yang terhubung pada database KYC. saya akan mencoba membuat alurnya melalui gambar.


Lalu bagaimana dengan perusahaan jika harus meminta konfirmasi kepada layanan penyedia KYC? apakah tidak menyulitkan perusaan untuk cepat bekerja. Jawabannya simple, bahwa perusahaan wajib mendaftarkan perusahaannya kepada penyedia layanan kemudian akan mendapatkan id client pada platform KYC. Namun perusahaan tidak dapat mengunduh data informasi user, hanya bisa melakukan print out untuk data nasabah / konfirmasi data nasabah.

B. AML (Anti-money Laundering)
AML (Anti Money Laundering) adalah seperangkat prosedur berupa undang-undang atau peraturan yang dirancang untuk menghentikan praktik menghasilkan pendapatan melalui tindakan ilegal.8 AML sering disandingkan pada KYC dalam prosedurnya, sehingga penerapannya bersamaan dengan pendaftaran KYC misalnya mempertanyakan pekerjaan dan pendapatan finansial. Adapun fungsinya selain meminimalisir adanya praktek pendanaan terorisme, jual beli barang ilegal dan praktik korupsi. karena ini lebih mengatur kepentingan pemerintah saya tidak akan jauh membahas ini, namun untuk informasi anda bisa baca ;Prinsip Mengenal Nasabah dan Anti Pencucian Uang

C. Lembaga Pengawas
Membuat lembaga pengawas sangat penting di indonesia, fungsinya untuk memberikan perlindungan hukum terhadap konsumen, pengaturan pajak, mengatur fee trading, dll. Di Indonesia sendiri sudah banyak lembaga yang siap mengatur tentang regulasi Virtual Currency, ada Bank Indonesia, OJK, Bappeti dan lembaga pemerintah yang terkait.

Misalnya saja Bank Indonesia dapat mengatur regulasi Virtual Currency sebagai digital asset, OJK dapat mengatur regulasi Crowdfunding yang dapat membantu perusahaan startup di Indonesia berkembang, Bappeti dapat mengatur perusahaan Exchanger (seperti SEC / Securities and Exchange Commission di amerika), Dispenduk dapat mengatur KYC yang dapat bekerjasama dengan perusahaan swasta yang ditunjuk, sedangkan PPATK dapat mengatur AML.

Semuanya diatur dalam undang-undang agar tidak terjadi tumpang tindih peraturan, peraturan tersebut juga mengedepankan perlindungan konsumen. misalnya saja, Exchanger bertanggungjawab atas keamanan asset nasabah terhadap tindakan pencurian, seperti yang terjadi dijepang ( lihat : Bursa Cryptocurrency di Jepang Bayar Ganti Rugi Peretasan Coincheck).

D. Membentuk Central Bank Digital Currency
Kajian tentang legalitas Bitcoin dan Virtual Currency tidak semata-mata hanya mengatur regulasi, namun pemerintah juga turut andil dalam meciptakan Digital Currency. Ini merupakan hal yang sangat wajar, karena selain membuat peraturan pemerintah juga dapat menyokong pendapatan guna meminimalisir dana APBN untuk membuat uang fisik.

Seperti diketahui, mata uang digital bank sentral (CBDC) berbeda dengan mata uang virtual (virtual currency) yang diterbitkan swasta, seperti Bitcoin dan Etherum. CBDC diterbitkan secara legal oleh bank sentral dan dijaga peredarannya agar tidak menimbulkan gelembung harga (bubble) dan mengganggu stabilitas sistem keuangan. (Baca konsep CBDC ; BIS : Central bank digital currencies Beberapa artikel terkait dengan CBDC saya sertakan dibawah ini :


Bank Sentral negara-negara lain pun saat ini sedang mengkaji penerbitan mata uang digital, seperti Bank Sentral Inggris, Bank Sentral Singapura9, Bank Sentral Malaysia dan juga Bank Sentral Ekuador. BI juga sedang mengkaji penggunaan teknologi pencatatan transaksi terintegrasi modern (blockchain) sebagai platform mata uang digital bank sentral ini.10

Kesimpulan
Dari beberapa sumber diatas Indonesia sebagai negara yang besar tentunya akan lebih hati-hati dalam menerapkan status hukum penggunaan bitcoin dan virtual currency lainnya. Terlebih di Indonesia dengan total 261jt penduduk tercatat, baru sekitar 50% penggunanya menggunakan internet. Pertumbuhan penggunaan layanan perbankkan di daerah juga belum sepenuhnya menyeluruh.

Pertimbangan alasan mengenai adanya tindakan pendanaan terorisme dan tindakan pencucian uang hanya sebagai serangkaian strategi untuk meneliti lebih lanjut tentang bagaiman bitcoin bekerja dan untuk melakukan riset lebih jauh. Padahal secara hukum sudah jelas bahwa tindakan tersebut sudah melanggar hukum, tinggal bagaimana mengatur untuk menggunakan bitcoin atau tidak.

Saya melihat bahwa bitcoin tidak akan mati selama bisnis terus belanjut, karena bitcoin sudah bergeser paragidmanya dari alat pembayaran menjadi bisnis yang menguntungkan karena fluktuasinya, ini yang menyebabkan negara harus memutuskan secara cepat untuk mengaturnya atau tidak. Namun, melihat posisi indonesia adalah posisi yang paling nyaman untuk mempertimbangkan secara legal, karena adanya undang-undang tentang mata uang yang sah digunakan. hingga saat itu tiba indonesia akan melakukan pertimbangan hukum melalui undang-undang mata uang digital.


Catatan kaki :
1. lihat status dan kedudukan bank indonesia dan undang-undang Bank Indonesia
2. https://www.forbes.com/forbes/2011/0509/technology-psilocybin-bitcoins-gavin-andresen-crypto-currency.html
3. https://en.wikipedia.org/wiki/Cryptocurrency
4. https://www.bi.go.id/id/ruang-media/siaran-pers/Pages/sp_160614.aspx
5. Menegaskan kembali pernyataan tahun 2014 dan mempertegas UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang
6. https://www.bi.go.id/id/ruang-media/siaran-pers/Pages/sp_200418.aspx
7. https://www.bi.go.id/id/peraturan/sistem-pembayaran/Pages/PBI_191217.aspx
8. sumber bacaan ; https://dosen.perbanas.id/anti-money-laundering-aml/
9. https://www.coindesk.com/singapore-central-bank-digital-currency-trial/
10. http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5a71b128e1898/bi--kajian-uang-digital-ditargetkan-rampung-2020




*Mohon tidak mengquote seluruh artikel, baca dengan seksama jika menemukan update news tolong ditambahi dikolom post. terimakasih. Semoga bermanfaat.

4
Hallo kawan-kawan, kali ini saya ingin bertukar fikiran dan berdiskusi. barang kali ada member yang memiliki pengetahuan tentang hukum disini. Kita tahu bahwa posisi bitcoin di Indonesia masih abu-abu, berdasarkan ketentuan perundangan-undangan bitcoin dilarang sebagai alat transaksi pembayaran juncto (merujuk) UU tentang Uang No7 Thn 2011 selanjutnya untuk aturan berbasis elektronik juga sudah tertuang pada PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan PBI 19/12/PBI/2017​ tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Dulu saya pernah membahas tentang Legalitas Lihat : [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin dan [Diskusi] Menata Legalitas Cryptocurrency di Indonesia namun kali ini akan membahas tentang Money Laundering.

Bagaimana bitcoin dapat berhubungan dengan Money Laundering? secara singkat Money Laundering adalah pencucian uang dimana anda dianggap ingin melakukan mixer uang agar tidak diketahui aset anda oleh pemerintah, bank mapun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).  Tentang Money Laundering secara rinci dapat anda baca disini : Pengertian Money Laundering.

Permasalahannya:
Q: Apakah Bitcoin dapat dikatakan sebagai modus Money Laundering?
A: Iya, sebab secara legal bitcoin belum dapat dilakukan audit oleh pemerintah meskipun Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) berencana melakukan pengawasan dan memasukkan bitcoin kedalam kategori komoditas.

Q: Lalu bagaimana agar transaksi saya tidak melanggar perundang-undangan?
A: Kita tahu sejak adanya bitcoin bull pada 2017 lalu, banyak anak muda menjadi kaya dalam sekejap. Namun itu akan membuat semua orang curiga misalnya, tetangga (dianggap nuyul), bank maupun polisi. sebab adanya ketidak wajaran yang terjadi dalam aset anda.
Jadi, sarannya jika anda melakukan Widrawal rupiah (melalui exchange/partner exchanger/teman) harap dituliskan berita acara transfer anda. misalnya: "Pembayaran widrawal trading" atau anda dapat melaporkan kepada bank melalui cs bahwa anda seorang trader untuk dicatat pada pekerjaan. fungsinya untuk pelaporan pencatatan keuangan biar gak dianggap "abuse".

Apakah anda memiliki pendapat lain?

5
Hallo, salam hangat para member altcoinstalks.
Ini merupakan Thread awal yang saya buat, saya masih baru disini dan perlu waktu untuk berinteraksi dalam forum ini. lebih dari satu jam habis hanya untuk membaca aturan-aturan yang ada diforum ini. oke mari kita berbagi informasi.

Kali ini saya akan menyajikan informasi tentang transaksi anonim pada bitcoin, selahkan dibaca.  ;)

***

Pada dasarnya menyembunyikan Identitas diri anda di dunia digital sangatlah mustahil dilakukan, karena dapat dipastikan anda pasti meninggalkan jejak digital dan akan cukup rumit untuk menghapus jejak anda, kecuali anda menghapus log dari sistem tersebut.

Kita tahu bahwa transaksi Bitcoin itu memiliki sifat "Pseudo anonymous" yang artinya tidak sepenuhnya anonim sehingga dapat dilacak melalui jaringan blockchain, bitcoin memiliki alamat publik yang terdiri atas kode stirng alphanumeric unik dan ini sering dianggap bahwa bitcoin itu anonim. karena nama seseorang dan bahkan alamat emailpun tidak dapat dicari pada kode tersebut, namun sebenarnya identitas seseorang masih dapat dilacak dengan menggunakan alamat publik dan IP address, disitulah titik jawabnya Pseudo anonymous.

Apapun itu anda akan dapat dilacak ketika anda menggunakan jaringan wifi pribadi dan ponsel, ini akan menjadi bukti ketika ip anda sinkron dengan identitas jaringan anda dan masih banyak cara untuk mengetahui ketika anda berusaha melakukan kejahatan (pencucian uang) menggunakan teknologi digital.

Walapun demikian, ternyata masih ada celah bagaimana agar transaksi bitcoin anda menjadi benar-benar anonim. jika masih ada celah mohon dikoreksi:

Pertama, Memanfaatkan Jaringan Bitcoin Mixer.
Pada umumnya setiap transaksi pada jaringan blockchain mencatat yang namanya tx id dengan begitu orang tahu asal usul tujuan dari mana bitcoin itu berasal, maka dari itulah ada Mixer diperlukan untuk mengacak transaksi tersebut yang otomatis transaksi anda akan anonim. Konsep Mixer Bitcoin merupakan bagian dari proses yang mencoba memutuskan keterkaitan atau keterlacakan dengan cara memecah tautan antara alamat Bitcoin dengan membuat alamat sementara atau dengan menukar koin dengan alamat lain dengan nilai yang sama. metode ini sering disebut-sebut sebagai bitcoin laundering.

Kedua, Mamanfaatkan browser Tor.
Kita tahu bahwa browser ini cukup ampuh digunakan untuk menjamin jaringan kita tetap anonim, jaringan tor memiliki konsep pengacakan lalu lintas internet dengan metode terenkripsi sehingga menyulitkan untuk melacak alamat IP anda. ini akan membantu anda tetap anonim, meski tidak berguna bagi anda yang melakukan transaksi melalui exchanger yang nemetapkan KYC, hehehe...

Ketiga, Memanfaatkan Tools VPN.
virtual private network (VPN) merupakan sebuah jaringan pemindai server dengan cara memberikan anda akses virtual server yang memungkinkan anda menghasilkan ip bersama, jaringan ini aman digunakan karena tidak mencatat aktivitas log anda. anda dapat bertransaksi bitcoin berasa anonim.

Keempat, Bertransaksi bitcoin menggunakan Wallet HD.
Maksudnya adalah anda dapat membuat banyak wallet ketika anda melakukan transaksi, coba pelajari  Ledger Nano S , miselium , Trezor atau lainnya untuk mengetahui seberapa banyak wallet yang mereka hasilkan untuk bertransaksi. catatannya jangan mengaitkan identitas anda kepada alamat bitcoin, ini akan memperkecil anda untuk selalu anonim.

Kelima, Jual beli bitcoin secara tunai.
Ini berarti anda dapat menjual belikan bitcoin anda melalui sebuah platfom local bitcoin, anda juga bisa melakukan transaksi offline melalui paper wallet atau melalui dompet offline trezor (include alat).

***

Ingat, ini bukan mengajari anda untuk melakukan pencucian uang, yang mau saya sampaikan adalah ternyata masih ada beberapa celah untuk menjadikan anda tetap anonim ketika melakukan transaksi dengan bitcoin. Walapun demikian jangan senang dulu, setiap kita tarik rupiah sesungguhnya mewajibkan anda untuk mengisi berita acara transaksi (dengan jumlah tertentu). Jika memang anda memiliki banyak aset digital segera datang ke bank dan melaporkan status anda, bahwa anda seorang trader. dengan begitu anda tidak akan dicurigai melakukan pencucian uang. Semoga bermanfaat.



Pages: [1]
ETH & ERC20 Tokens Donations: 0x2143F7146F0AadC0F9d85ea98F23273Da0e002Ab
BNB & BEP20 Tokens Donations: 0xcbDAB774B5659cB905d4db5487F9e2057b96147F
BTC Donations: bc1qjf99wr3dz9jn9fr43q28x0r50zeyxewcq8swng
BTC Tips for Moderators: 1Pz1S3d4Aiq7QE4m3MmuoUPEvKaAYbZRoG
Powered by SMFPacks Social Login Mod