follow us on twitter . like us on facebook . follow us on instagram . subscribe to our youtube channel . announcements on telegram channel . ask urgent question ONLY . Subscribe to our reddit . Altcoins Talks Shop Shop


This is an Ad. Advertised sites are not endorsement by our Forum. They may be unsafe, untrustworthy, or illegal in your jurisdiction. Advertise Here

Author Topic: [Diskusi] Menata Legalitas Cryptocurrency di Indonesia  (Read 1374 times)

Offline Iconetlife

  • Full Member
  • *
  • Activity: 178
  • points:
    249
  • Karma: 3
  • eLYQD ICO
  • Trade Count: (0)
  • Referrals: 2
  • Last Active: February 03, 2019, 05:51:25 AM
    • View Profile

  • Total Badges: 16
    Badges: (View All)
    10 Posts First Post Fifth year Anniversary
[Diskusi] Menata Legalitas Cryptocurrency di Indonesia
« on: September 30, 2018, 05:47:58 AM »
Menata Legalitas Cryptocurrency di Indonesia*

Melihat thread yang disampaikan saudara RajaGedheL222 "Cara agar pemerintah melegalkan bitcoin??" saya jadi teringat tulisan saya yang ada di froum sebelah, mungkin ada yang sudah membaca dan adayang belum. Maksud dan tujuan saya tidak menjadikan tulisan ini sebagai spaming, namun saya rasa pantas untuk dijadikan diskusi lanjutan diforumini. semoga moderator mengizinkan. sebab saya ingin  membahas  legalitas  lebih  serius  karena  teknologi  tanpa  adanya  aturan  akan  menjadi  bumerang  bagi  diri sendiri dan negara.

***

Abstrak
Bank Sentral Indonesia sebagai otoritas tertinggi dalam mengatur sistem moneter di indonesia.1 kemudian salah satu fungsi Bank Indonesia adalah mengatur sistem pembayaran dan menerbitkan uang fisik yang sah di indonesia. Istilah cryptocurrency hadir bersamaan dengan hadirnya Bitcoin dimasyarakat, saat itu terdapat wartawan media forbes2 yang menyebutnya dengan istilah "crypto currency" yang kemudian berkembang menjadi beberapa tipe penyebutan yakni digital currencies, alternative currencies dan virtual currencies (VC).3

Bank Indonesia Sudah dua kali memberikan pernyataan kepada masyarakat melalui press rilis pada 20144 dan 20175 lalu, yang menyatakan melarang bitcoin dan VC sebagai alat transaksi pembayaran kemudian menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan bitcoin dan VC karena berisiko sangat tinggi.6 Namun dalam hal ini Bank Indonesia juga tidak memberikan pelarangan secara tegas dengan menerbitkan aturan hukum yang jelas terkait pelarangan bitcoin. sehingga status Virtual Currency hingga saat ini masih dalam area abu-abu, maksudnya belum ada aturan tegas untuk menggunakan atau melarang Virtual Currency. (Baca juga : Jual-Beli Bitcoin di Indonesia Masuk ‘Area Abu-Abu’)

Bank Indonesia juga melarang penuh terhadap seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana), dan penyelenggara Teknologi Finansial di Indonesia baik Bank dan Lembaga Selain Bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia No. 19/12/PBI/2017​ tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.7

Sementara itu isu legalitas dan pengaturan bitcoin menguat diberbagai media maenstream, ada yang mengatur regulasinya dan ada pula dengan tegas melarangnya.  Menariknya dari sebagian negara yang mengatur regulasi tentang VC malah tertarik untuk mengembangkan sistem tersendiri melalui Central bank digital currency (CBDC), untuk itu mari kita simak tulisan dibawah ini tentang bagaimana mengatur ruang lingkup Virtual Currency di Indonesia.

***

Perkembangan Legalitas Bitcoin

Status hukum bitcoin sangat bervariasi dari satu negara ke negara lain, kebanyakan dari mereka tidak mendefinikan secara spesifik tentang bitcoin. apakah digunakan sebagai alat transaksi pembayaran ataukan sebagai digital asset. namun kebanyakan dari negara yang menerima terhadap bitcoin, mereka berfokus untuk transaksi pembayaran. Mari kita lihat bagaimana perkembangan legalitas bitcoin diberbagai negara dalam sebuah peta dunia, lihat gambar dibawah :


██ Mengizinkan (legal untuk menggunakan bitcoin) - ██ kontroversial (beberapa pembatasan penggunaan bitcoin)
██ kontroversial (interpretasi hukum lama, tetapi bitcoin tidak dilarang secara langsung) - ██ Menolak (larangan penuh atau sebagian)

Gambar diatas saya ambil pada wikipedia Legality of bitcoin by country or territory namun saya rasa data diatas belum menunjjukan kevelidan data secara gamblang, terlebih melihat posisi indonesia berada diarea green yang menambah saya kurang tertarik dengan data diatas. Namun saya tidak akan mentah-mentah melihat data tersebut, kita akan mencoba membangdingkan dengan banyak data.



Saya sengaja mengkomparasikan beberapa data diatas, agar bitcoiner dapat melihat bagaimana data menunjukkan perbedaan karena terpengaruh oleh waktu, penelitian, sumber dan cara pandang penelitian. Catatan menarik bahwa bitcoin sebagai hal yang baru dapat mengambil hati masyarakat dengan melihat volume transaksi yang semakin hari semakin tinggi yang secara tidak langsung pemerintah pasti akan memberikan aturan main untuk menggunakan bitcoin.

Sementara itu, melarang bitcoin bukan  juga solusi yang tepat karena penggunaannya melalui masyarakat mayantara. tidak banyak negara yang mampu melarang secara penuh untuk membanned media yang mendukung bitcoin dan exchanger yang menjual-belikan bitcoin karena terpentok dengan aturan, sehingga negarapun harus mengambil langkah yang tepat untuk mendukung dan mengatur cara penggunaan bitcoin.

Bagi teman-teman yang lebih suka membaca data secara tertulis, jangan khawatir saya akan memberikan beberapa link untuk dapat dibaca sebagai pertimbangan. Sengaja saya berikan gambar karena melihat member indonesia cenderung lebih suka melihat data dengan gambar :

***

Bentuk Aturan Main Virtual Currency

Menciptakan sebuah aturan main dalam membentuk peraturan legalitas Virtual Currency tentunya tidak terlepas dari campur tangan antara lembaga negara , masyarakat dan perusahaan swasta, seiring bertambahnya masyarakat yang terjun dalam dunia kripto maka dapat mendorong pemerintah untuk segera membuat aturan main VC. Dalam hal ini terdapat beberapa lembaga negara yang penting untuk dijadikan ujung tombak untuk mengatur virtual currency, misalnya saja : Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, PPATK, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Bappeti, Dispendukcapil dan perusahaan swasta lainnya.

Kemudian, mengarah pada aturan main penggunaan Virtual Currency yang familiar diberbagai negara adalah sebagai berikut :

A. KYC (Know Your Customer)
KYC merupakan singkatan dari Know Your Customer, yang artinya "kenali pelanggan anda" ini dimaksudkan bahwa nasabah atau konsumen wajib melakukan verifikasi identitas. prinsip ini diterapkan untuk mengetahui latar belakang dan identitas nasabah atau konsumen pemakai jasa perusahaan. Sebenarnya istilah ini sudah lama hadir pada regulasi setiap bank, fungsinya untuk menguji kejujuran nasabah atau konsumen serta meminimalisir tindakan pelanggaran hukum, serta sebagai fungsi identitas bahwa akun dan wallet kripto tersebut milik kita. (Baca juga : Bank Indonesia: Perbankan Perlu Meningkatkan Penerapan Know Your Customer  Principle (KYC) dan Anti Money Laundering (AML)

Kita tahu bahwa seluruh asset kita merupakan tanggungjawab pribadi, namun ketika terjadi pencurian setidaknya kita dapat melaporkan tindakan tersebut. Ada dua kemungkinan bahwa KYC akan diatur pada otoritas lembaga, yakni pemerintah dan swasta. Sangat mungkin bahwa KYC diterapkan dengan teknologi blockchain, terlebih kita dapat mengklaim bahwa wallet A, B, C, D adalah milik kita melalui sign message wallet yang terhubung pada database KYC. saya akan mencoba membuat alurnya melalui gambar.


Lalu bagaimana dengan perusahaan jika harus meminta konfirmasi kepada layanan penyedia KYC? apakah tidak menyulitkan perusaan untuk cepat bekerja. Jawabannya simple, bahwa perusahaan wajib mendaftarkan perusahaannya kepada penyedia layanan kemudian akan mendapatkan id client pada platform KYC. Namun perusahaan tidak dapat mengunduh data informasi user, hanya bisa melakukan print out untuk data nasabah / konfirmasi data nasabah.

B. AML (Anti-money Laundering)
AML (Anti Money Laundering) adalah seperangkat prosedur berupa undang-undang atau peraturan yang dirancang untuk menghentikan praktik menghasilkan pendapatan melalui tindakan ilegal.8 AML sering disandingkan pada KYC dalam prosedurnya, sehingga penerapannya bersamaan dengan pendaftaran KYC misalnya mempertanyakan pekerjaan dan pendapatan finansial. Adapun fungsinya selain meminimalisir adanya praktek pendanaan terorisme, jual beli barang ilegal dan praktik korupsi. karena ini lebih mengatur kepentingan pemerintah saya tidak akan jauh membahas ini, namun untuk informasi anda bisa baca ;Prinsip Mengenal Nasabah dan Anti Pencucian Uang

C. Lembaga Pengawas
Membuat lembaga pengawas sangat penting di indonesia, fungsinya untuk memberikan perlindungan hukum terhadap konsumen, pengaturan pajak, mengatur fee trading, dll. Di Indonesia sendiri sudah banyak lembaga yang siap mengatur tentang regulasi Virtual Currency, ada Bank Indonesia, OJK, Bappeti dan lembaga pemerintah yang terkait.

Misalnya saja Bank Indonesia dapat mengatur regulasi Virtual Currency sebagai digital asset, OJK dapat mengatur regulasi Crowdfunding yang dapat membantu perusahaan startup di Indonesia berkembang, Bappeti dapat mengatur perusahaan Exchanger (seperti SEC / Securities and Exchange Commission di amerika), Dispenduk dapat mengatur KYC yang dapat bekerjasama dengan perusahaan swasta yang ditunjuk, sedangkan PPATK dapat mengatur AML.

Semuanya diatur dalam undang-undang agar tidak terjadi tumpang tindih peraturan, peraturan tersebut juga mengedepankan perlindungan konsumen. misalnya saja, Exchanger bertanggungjawab atas keamanan asset nasabah terhadap tindakan pencurian, seperti yang terjadi dijepang ( lihat : Bursa Cryptocurrency di Jepang Bayar Ganti Rugi Peretasan Coincheck).

D. Membentuk Central Bank Digital Currency
Kajian tentang legalitas Bitcoin dan Virtual Currency tidak semata-mata hanya mengatur regulasi, namun pemerintah juga turut andil dalam meciptakan Digital Currency. Ini merupakan hal yang sangat wajar, karena selain membuat peraturan pemerintah juga dapat menyokong pendapatan guna meminimalisir dana APBN untuk membuat uang fisik.

Seperti diketahui, mata uang digital bank sentral (CBDC) berbeda dengan mata uang virtual (virtual currency) yang diterbitkan swasta, seperti Bitcoin dan Etherum. CBDC diterbitkan secara legal oleh bank sentral dan dijaga peredarannya agar tidak menimbulkan gelembung harga (bubble) dan mengganggu stabilitas sistem keuangan. (Baca konsep CBDC ; BIS : Central bank digital currencies Beberapa artikel terkait dengan CBDC saya sertakan dibawah ini :


Bank Sentral negara-negara lain pun saat ini sedang mengkaji penerbitan mata uang digital, seperti Bank Sentral Inggris, Bank Sentral Singapura9, Bank Sentral Malaysia dan juga Bank Sentral Ekuador. BI juga sedang mengkaji penggunaan teknologi pencatatan transaksi terintegrasi modern (blockchain) sebagai platform mata uang digital bank sentral ini.10

Kesimpulan
Dari beberapa sumber diatas Indonesia sebagai negara yang besar tentunya akan lebih hati-hati dalam menerapkan status hukum penggunaan bitcoin dan virtual currency lainnya. Terlebih di Indonesia dengan total 261jt penduduk tercatat, baru sekitar 50% penggunanya menggunakan internet. Pertumbuhan penggunaan layanan perbankkan di daerah juga belum sepenuhnya menyeluruh.

Pertimbangan alasan mengenai adanya tindakan pendanaan terorisme dan tindakan pencucian uang hanya sebagai serangkaian strategi untuk meneliti lebih lanjut tentang bagaiman bitcoin bekerja dan untuk melakukan riset lebih jauh. Padahal secara hukum sudah jelas bahwa tindakan tersebut sudah melanggar hukum, tinggal bagaimana mengatur untuk menggunakan bitcoin atau tidak.

Saya melihat bahwa bitcoin tidak akan mati selama bisnis terus belanjut, karena bitcoin sudah bergeser paragidmanya dari alat pembayaran menjadi bisnis yang menguntungkan karena fluktuasinya, ini yang menyebabkan negara harus memutuskan secara cepat untuk mengaturnya atau tidak. Namun, melihat posisi indonesia adalah posisi yang paling nyaman untuk mempertimbangkan secara legal, karena adanya undang-undang tentang mata uang yang sah digunakan. hingga saat itu tiba indonesia akan melakukan pertimbangan hukum melalui undang-undang mata uang digital.


Catatan kaki :
1. lihat status dan kedudukan bank indonesia dan undang-undang Bank Indonesia
2. https://www.forbes.com/forbes/2011/0509/technology-psilocybin-bitcoins-gavin-andresen-crypto-currency.html
3. https://en.wikipedia.org/wiki/Cryptocurrency
4. https://www.bi.go.id/id/ruang-media/siaran-pers/Pages/sp_160614.aspx
5. Menegaskan kembali pernyataan tahun 2014 dan mempertegas UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang
6. https://www.bi.go.id/id/ruang-media/siaran-pers/Pages/sp_200418.aspx
7. https://www.bi.go.id/id/peraturan/sistem-pembayaran/Pages/PBI_191217.aspx
8. sumber bacaan ; https://dosen.perbanas.id/anti-money-laundering-aml/
9. https://www.coindesk.com/singapore-central-bank-digital-currency-trial/
10. http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5a71b128e1898/bi--kajian-uang-digital-ditargetkan-rampung-2020




*Mohon tidak mengquote seluruh artikel, baca dengan seksama jika menemukan update news tolong ditambahi dikolom post. terimakasih. Semoga bermanfaat.
« Last Edit: October 06, 2018, 06:10:11 PM by Iconetlife »

Altcoins Talks - Cryptocurrency Forum

[Diskusi] Menata Legalitas Cryptocurrency di Indonesia
« on: September 30, 2018, 05:47:58 AM »


Offline ShitcoinStorm

  • Jr. Member
  • *
  • Activity: 82
  • points:
    145
  • Karma: 2
  • The World’s First Blockchain Core
  • Trade Count: (0)
  • Referrals: 0
  • Last Active: February 02, 2019, 01:40:34 AM
    • View Profile

  • Total Badges: 14
    Badges: (View All)
    10 Posts First Post Fifth year Anniversary
Re: [Diskusi] Menata Legalitas Cryptocurrency di Indonesia
« Reply #1 on: September 30, 2018, 09:04:09 AM »
Regulasi oleh Pemerintah dan Bank Central adalah sesuatu hal yang boleh dilakukan tetapi tidak jika berkaitan dengan Uang. Bitcoin adalah contoh uang yang muncul akibat ketidakpuasan manusia atas segala kontrol terhadap uang oleh "Bank Sentral". Agan mungkin berpendapat begini, dikarenakan Agan menerapkan konsep berpikir dalam Aliran Keynesian.

https://en.wikipedia.org/wiki/Keynesian_economics 

Saya mengutip potongan kalimat yang ditulis oleh Nassim Nicholas Taleb https://en.wikipedia.org/wiki/Nassim_Nicholas_Taleb

Bahwa:

Quote
Which is why Bitcoin is an excellent idea. It fulfills the needs of the complex system, not because it is a cryptocurrency, but precisely because it has no owner, no authority that can decide on its fate. It is owned by the crowd, its users. And it has now a track record of several years, enough for it to be an animal in its own right.

Sumber: https://medium.com/opacity/bitcoin-1537e616a074

Kontrol Pemerintah dan Bank Sentral atas uang manusia tidak diperlukan sama sekali. Aliran ekonomi yang tidak sama dengan yang Agan pakai dan yang kerapkali diajarkan di Universitas ini adalah Aliran Austria atau Hayekian.

https://en.wikipedia.org/wiki/Friedrich_Hayek
https://mises.org/what-austrian-economics
https://mises.org/library/what-has-government-done-our-money


 
Quote
Finally, Bitcoin will go through hick-ups (hiccups). It may fail; but then it will be easily reinvented as we now know how it works. In its present state, it may not be convenient for transactions, not good enough to buy your decaffeinated expresso macchiato at your local virtue-signaling coffee chain. It may be too volatile to be a currency, for now. But it is the first organic currency.

But its mere existence is an insurance policy that will remind governments that the last object establishment could control, namely, the currency, is no longer their monopoly. This gives us, the crowd, an insurance policy against an Orwellian future.
« Last Edit: September 30, 2018, 09:15:45 AM by ShitcoinStorm »

Offline Iconetlife

  • Full Member
  • *
  • Activity: 178
  • points:
    249
  • Karma: 3
  • eLYQD ICO
  • Trade Count: (0)
  • Referrals: 2
  • Last Active: February 03, 2019, 05:51:25 AM
    • View Profile

  • Total Badges: 16
    Badges: (View All)
    10 Posts First Post Fifth year Anniversary
Re: [Diskusi] Menata Legalitas Cryptocurrency di Indonesia
« Reply #2 on: October 01, 2018, 06:36:04 AM »
~snip~
Kontrol Pemerintah dan Bank Sentral atas uang manusia tidak diperlukan sama sekali. Aliran ekonomi yang tidak sama dengan yang Agan pakai dan yang kerapkali diajarkan di Universitas ini adalah Aliran Austria atau Hayekian.

https://en.wikipedia.org/wiki/Friedrich_Hayek
https://mises.org/what-austrian-economics
https://mises.org/library/what-has-government-done-our-money
ini maksudnya bagaimana ya om? saya kok kurang ngerti dengan yang agan tulis. tulisan saya hanya menjelaskan pada aspek legal cryptocurrency, tidak menjelaskan konsep crypto untuk perekonomian. itu hanya syarat-syarat yang harus digunakan agar seidaknya pemerintah dapat melakukan audit/kontrol atas penggunaan crypto pada rakyatnya.

Crypto memang tidak dapat dikontol, namun pemerintah dapat mengkontrol manusia yang menjalankan crypto tersebut melalui KYC/AML dan melaporkan hasil audit bulanan yang ada pada exchanger.

Lalu yang agan sampaikan "Kontrol Pemerintah dan Bank Sentral atas uang manusia tidak diperlukan sama sekali." jika tidak dikontrol siapa yang akan menentukan nilainya? lihat pada sejarah uang zaman yunani, semua tergantung pada kesepakatan yang akhirnya menimbulkan adanya perselisihan. kemudian yang dapat mengatasi perselisihan ya pendeta-pendeta dan pemerintahan.

Lanjut, aliran ekonomi? penjelasan diatas tidak menunjukkan ada aliran perekonomian ini masalah legal structur.

Offline ShitcoinStorm

  • Jr. Member
  • *
  • Activity: 82
  • points:
    145
  • Karma: 2
  • The World’s First Blockchain Core
  • Trade Count: (0)
  • Referrals: 0
  • Last Active: February 02, 2019, 01:40:34 AM
    • View Profile

  • Total Badges: 14
    Badges: (View All)
    10 Posts First Post Fifth year Anniversary
Re: [Diskusi] Menata Legalitas Cryptocurrency di Indonesia
« Reply #3 on: October 01, 2018, 06:51:22 AM »

ini maksudnya bagaimana ya om? saya kok kurang ngerti dengan yang agan tulis. tulisan saya hanya menjelaskan pada aspek legal cryptocurrency, tidak menjelaskan konsep crypto untuk perekonomian. itu hanya syarat-syarat yang harus digunakan agar seidaknya pemerintah dapat melakukan audit/kontrol atas penggunaan crypto pada rakyatnya.

Crypto memang tidak dapat dikontol, namun pemerintah dapat mengkontrol manusia yang menjalankan crypto tersebut melalui KYC/AML dan melaporkan hasil audit bulanan yang ada pada exchanger.

Lalu yang agan sampaikan "Kontrol Pemerintah dan Bank Sentral atas uang manusia tidak diperlukan sama sekali." jika tidak dikontrol siapa yang akan menentukan nilainya? lihat pada sejarah uang zaman yunani, semua tergantung pada kesepakatan yang akhirnya menimbulkan adanya perselisihan. kemudian yang dapat mengatasi perselisihan ya pendeta-pendeta dan pemerintahan.

Lanjut, aliran ekonomi? penjelasan diatas tidak menunjukkan ada aliran perekonomian ini masalah legal structur.

Legal struktur yang agan maksud adalah Regulasi. Penjelasan Saya diatas adalah dari segi kacamata Aliran Ekonomi yang bersebrangan dengan apa yang dianut oleh dunia dan dipahami pleh banyak orang dewasa ini. Dalam Aliran Austria, kontrol Pemerintah dan Bank Sentral atas uang tidak diperlukan.

Sejarah ada berbagai macam versi. Agan perlu baca dulu versi buku-buku sumber diatas agar dapat mengambil konsep dasar apa itu Aliran Ekonomi Austria. Nilai suatu uang ditentukan oleh pasar bebas, tidak "dipaksa" atau ditentukan seperti sekarang ini oleh Pemerintah atau Bank Sentral.

Tidak menyalahkan pemikiran Agan, tetapi jelas Legal Struktur berkenaan dengan Aliran Ekonomi Keynesian.  Di Aliran Ekonomi Austria tidak diperlukan adanya Regulasi yang dibuat Pemerintah atau Bank Sentral untuk mengatur "uang manusia". Kita bahkan tidak perlu Bank Sentral atau Pemerintah untuk mengatur dan memaksakan "duit" mereka kepada kita. ;D

Quote
The root problem with conventional currency is all the trust that's required to make it work. The central bank must be trusted not to debase the currency, but the history of fiat currencies is full of breaches of that trust. Banks must be trusted to hold our money and transfer it electronically, but they lend it out in waves of credit bubbles with barely a fraction in reserve. We have to trust them with our privacy, trust them not to let identity thieves drain our accounts. Their massive overhead costs make micropayments impossible.

Sumber: https://satoshi.nakamotoinstitute.org/posts/p2pfoundation/1/#selection-41.1-28.11

Quote
Re: Bitcoin does NOT violate Mises' Regression Theorem
2010-08-27
As a thought experiment, imagine there was a base metal as scarce as gold but with the following properties: - boring grey in colour - not a good conductor of electricity - not particularly strong, but not ductile or easily malleable either - not useful for any practical or ornamental purpose and one special, magical property: - can be transported over a communications channel If it somehow acquired any value at all for whatever reason, then anyone wanting to transfer wealth over a long distance could buy some, transmit it, and have the recipient sell it. Maybe it could get an initial value circularly as you've suggested, by people foreseeing its potential usefulness for exchange. (I would definitely want some) Maybe collectors, any random reason could spark it. I think the traditional qualifications for money were written with the assumption that there are so many competing objects in the world that are scarce, an object with the automatic bootstrap of intrinsic value will surely win out over those without intrinsic value. But if there were nothing in the world with intrinsic value that could be used as money, only scarce but no intrinsic value, I think people would still take up something. (I'm using the word scarce here to only mean limited potential supply
)

Sumber: https://satoshi.nakamotoinstitute.org/quotes/economics/
Sumber: https://wiki.mises.org/wiki/Regression_theorem


Jadi jelas sekali saat membuat Bitcoin, Satoshi Nakamoto menggunakan semangat Aliran Austria dalam pandangan Ekonominya, bertujuan sebagai kompetitor utama dari uang yang diregulasi oleh Sistem Perbankan International. Suatu sistem yang didasari oleh "Kepercayaan" dan "Kejujuran". ;D 8) Kalau kita "lagi-lagi" tunduk terhadap kontrol Bank dan Pemerintah, buat apa Bitcoin? Toh akhirnya perlahan Bitcoin kehilangan tujuan dan semangat awalnya sebagai "mata uang manusia". Mata uang dunia yang bersih dan jujur. The Honest Money.  ;D
« Last Edit: October 01, 2018, 07:40:34 AM by ShitcoinStorm »

Offline JasmineRose

  • Hero Member
  • *
  • *
  • Activity: 927
  • points:
    1515
  • Karma: 15
  • 🔰 FERRUM NETWORK 🔰
  • Trade Count: (0)
  • Referrals: 5
  • Last Active: January 26, 2021, 03:34:56 AM
    • View Profile

  • Total Badges: 22
    Badges: (View All)
    10 Posts First Post Sixth year Anniversary
Re: [Diskusi] Menata Legalitas Cryptocurrency di Indonesia
« Reply #4 on: October 02, 2018, 01:27:49 PM »
Campur tangan BI, campur tangan para pengelola financial, dan harus ada campur tangan pihak keamanan seperti polisi agar bitcoin berjalan baik di indonesia
HOMT


















Powered by,

Offline husnanparebok

  • Full Member
  • *
  • Activity: 153
  • points:
    247
  • Karma: 6
  • Altcointalks's Soldier
  • Trade Count: (0)
  • Referrals: 0
  • Last Active: October 14, 2018, 09:33:05 AM
    • View Profile

  • Total Badges: 17
    Badges: (View All)
    10 Posts First Post Fifth year Anniversary
Re: [Diskusi] Menata Legalitas Cryptocurrency di Indonesia
« Reply #5 on: October 02, 2018, 04:27:37 PM »
Saya melihat bahwa bitcoin tidak akan mati selama bisnis terus belanjut, karena bitcoin sudah bergeser paragidmanya dari alat pembayaran menjadi bisnis yang menguntungkan karena fluktuasinya, ini yang menyebabkan negara harus memutuskan secara cepat untuk mengaturnya atau tidak

Saya berpandangan bahwa pemerintah harus segera membuat aturan dan menyusun langkah-langkah konkrit tentang bitcoin dan cryptocurrency yang lain. Bukan saja untuk mencegah pencucian uang, pendanaan aksi terorisme dan aksi kriminal lainnya. tapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari investasi bodong. seperti bitconnect, octocoin, dsb. Investasi tersebut begitu menggiurkan bagi mayoritas masyarakat indonesia yang masih gaptek dan berpendidikan rendah. apalagi masyarakat yang masih dililit kemiskinan.

Aturan tersebut bukan saja mengatur tata kelola bisnis dan kepemilikan cryptocurrency, tapi juga membuat undang-undang yang menjadai landasan membuat sebuah lembaga untuk melakukan langkah-langkah pencegahan, perlindungan dan pendidikan bagi masyarakat. Seperti kita ketahui bersama, sudah banyak masyarakat Indonesia menjadi korban investasi landing atau mining scam atau  akhirnya exit scam seperti kasus yang saya sebutkan di atas. ada teman saya yang rugi 30 juta, 100 juta bahkan ada pemula di dunia kripto, orang Situbondo jawa timur, berinvestasi di bitconnect, membuat dia kehilangan 1 Milyar. orang-orang  inilah yang perlu diberikan pendidikan dan sosialisasi akan segala resiko berinvestasi di dunia kripto. Itu tugas bersama, namun menjadi PR dan tugas utama dari pemerintah, sebagai pengayom dan pemimpin masyarakat indonesia.

Offline Iconetlife

  • Full Member
  • *
  • Activity: 178
  • points:
    249
  • Karma: 3
  • eLYQD ICO
  • Trade Count: (0)
  • Referrals: 2
  • Last Active: February 03, 2019, 05:51:25 AM
    • View Profile

  • Total Badges: 16
    Badges: (View All)
    10 Posts First Post Fifth year Anniversary
Re: [Diskusi] Menata Legalitas Cryptocurrency di Indonesia
« Reply #6 on: October 03, 2018, 10:24:36 AM »
~Snip~

Seperti kita ketahui bersama, sudah banyak masyarakat Indonesia menjadi korban investasi landing atau mining scam atau  akhirnya exit scam seperti kasus yang saya sebutkan di atas. ada teman saya yang rugi 30 juta, 100 juta bahkan ada pemula di dunia kripto, orang Situbondo jawa timur, berinvestasi di bitconnect, membuat dia kehilangan 1 Milyar. orang-orang  inilah yang perlu diberikan pendidikan dan sosialisasi akan segala resiko berinvestasi di dunia kripto. Itu tugas bersama, namun menjadi PR dan tugas utama dari pemerintah, sebagai pengayom dan pemimpin masyarakat indonesia.

Sebenarnya masyarakat kita sudah pintar dalam hal memilih investasi, tapi terkadang mereka tergiur dengan iming-imingan cepat ROI dan lain sebagainya. Itu yang membuat mereka lupa bahwa investasi tersebut tidak aman.

Pemberian izin suatu usaha sebaiknya memang disebarluaskan dan dapat diakses dengan mudah bagi konsumen, apalagi bisnis yang bersifat finansial. sebenarnya mudah jika bisnis berkaitan dengan finansial seharusnya berhubungan lengan OJK (otoritas jasa keuangan) sebagai lembaga pengawasan, namun jika tidak ada campur tangan OJK sebaiknya dipertanyakan bagaiana set mereka berjalan, sehat atau tidak perusahaannya.

Dan seperti yang saya sampaikan diatas, sebaiknya KYC harus segera ditangani dengan baik. setidaknya ada identitas berbasis digital yang dapat di akses orang banyak dan yang mengakses terlihat (seperti teknologinya linkedin) dan KYC memiliki beberapa bilik dan semua orang dapat memberikan "trust" yang bisa dipertanggungjawabkan.

Altcoins Talks - Cryptocurrency Forum

Re: [Diskusi] Menata Legalitas Cryptocurrency di Indonesia
« Reply #6 on: October 03, 2018, 10:24:36 AM »


Offline rocos

  • Member
  • *
  • Activity: 121
  • points:
    251
  • Karma: 0
  • Trade Count: (0)
  • Referrals: 0
  • Last Active: January 15, 2023, 08:45:05 AM
    • View Profile

  • Total Badges: 13
    Badges: (View All)
    Fifth year Anniversary Fourth year Anniversary Topic Starter
Re: [Diskusi] Menata Legalitas Cryptocurrency di Indonesia
« Reply #7 on: October 04, 2018, 04:01:15 PM »
topik ini mungkin sedang buming juga di Indonesia karena mungkin menata legalitas cryptocurrency di Indonesia menjadi topik politik juga karena perkembangan jaman semakin memperkuat orang untuk berinvestasi secara digital juga terdapat kekurangan dalam hal ini yang menjadikan banyak pendapat muncul sehingga topik ini masih jadi pembahasan panas dalam Indonesia.

Offline Iconetlife

  • Full Member
  • *
  • Activity: 178
  • points:
    249
  • Karma: 3
  • eLYQD ICO
  • Trade Count: (0)
  • Referrals: 2
  • Last Active: February 03, 2019, 05:51:25 AM
    • View Profile

  • Total Badges: 16
    Badges: (View All)
    10 Posts First Post Fifth year Anniversary
Re: [Diskusi] Menata Legalitas Cryptocurrency di Indonesia
« Reply #8 on: October 06, 2018, 09:48:23 AM »
topik ini mungkin sedang buming juga di Indonesia karena mungkin menata legalitas cryptocurrency di Indonesia menjadi topik politik juga karena perkembangan jaman semakin memperkuat orang untuk berinvestasi secara digital juga terdapat kekurangan dalam hal ini yang menjadikan banyak pendapat muncul sehingga topik ini masih jadi pembahasan panas dalam Indonesia.
Sebenarnya sih banyak juga PNS yang adu nasib dicrypto, entah hanya untuk tahu atau mereka sudah pernah trading FX, masalah legalitas memang sedang digodok oleh bappebti bersama BI. mudah-mudahan pembahasannya juga tidak setengah-setengah karena kita tahu crypto juga ada ICO. Walapun sebenarnya didalam peraturan OJK sudah ada metode crowdfungding tidak lebih dari 2M.

 

ETH & ERC20 Tokens Donations: 0x2143F7146F0AadC0F9d85ea98F23273Da0e002Ab
BNB & BEP20 Tokens Donations: 0xcbDAB774B5659cB905d4db5487F9e2057b96147F
BTC Donations: bc1qjf99wr3dz9jn9fr43q28x0r50zeyxewcq8swng
BTC Tips for Moderators: 1Pz1S3d4Aiq7QE4m3MmuoUPEvKaAYbZRoG
Powered by SMFPacks Social Login Mod