Altcoins Talks - Cryptocurrency Forum
Local => Kripto berita dan diskusi (Bahasa Indonesia) => Diluar Topik => Topic started by: Snokreel on April 05, 2018, 08:30:25 PM
-
kenapa di negara Indonesia cripto currency masih belum ada regulasi yang mengatur?
-
Pemerintah Indonesia menyatakan bahwa bahwa bitcoin bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Selain itu, Pemerintah Indonesia juga melarang Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran untuk melakukan pemrosesan transaksi pembayaran dengan menggunakan virtual currency (termasuk bitcoin & altcoins).
-
kalau saya sih lebih yakin pasti akan ada regulasi yang akan mengatur karna yang jelas dengan
desakan pengguna yang semakin banyak otomatis akan memaksakan pemerintah untuk ambil
kebujakan di tunggu saja...
-
Pemerintah Indonesia menyatakan bahwa bahwa bitcoin bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Selain itu, Pemerintah Indonesia juga melarang Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran untuk melakukan pemrosesan transaksi pembayaran dengan menggunakan virtual currency (termasuk bitcoin & altcoins).
Sebenarnya bitcoin itu bukan uang seperti mata uang fiat, tetapi sejenis asset, lebih tepatnya asset digital. Jadi walau menuggu selama apapun bitcoin tidak akan bisa digunakan untuk jual beli di Indonesia, tapi lain halnya kalau digital asset, Yang bisa kita perdagangkan kapan pun (seperti barang).
-
kenapa di negara Indonesia cripto currency masih belum ada regulasi yang mengatur?
mungkin nuggu mas nanti kalau udah ada orang besar pemerintah yang ikut andil baru masuk
ke perancangan penataan regulasi tersebut itu kan sudah jadi rahasia umum
-
yaah kita terima sajalah walaupun negara kita serbalambat dalam hal tehnologi memangnya kita mau
pindah kemana? yah pasrah aja sudah ada orang yang lebih jenius dari kita kita yang sudah memperjuangkannya
-
kalau saya sih lebih yakin pasti akan ada regulasi yang akan mengatur karna yang jelas dengan
desakan pengguna yang semakin banyak otomatis akan memaksakan pemerintah untuk ambil
kebujakan di tunggu saja...
semoga pemerintah dapat secepatnya mengambil keputusan yang baik.
dan hasilnya pun dapat melegalkan bitcoin di indonesia sendiri
-
Pemerintah Indonesia menyatakan bahwa bahwa bitcoin bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Selain itu, Pemerintah Indonesia juga melarang Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran untuk melakukan pemrosesan transaksi pembayaran dengan menggunakan virtual currency (termasuk bitcoin & altcoins).
Sebenarnya bitcoin itu bukan uang seperti mata uang fiat, tetapi sejenis asset, lebih tepatnya asset digital. Jadi walau menuggu selama apapun bitcoin tidak akan bisa digunakan untuk jual beli di Indonesia, tapi lain halnya kalau digital asset, Yang bisa kita perdagangkan kapan pun (seperti barang).
Oscar Darmawan juga berpendapat seperti itu, dia lebih senang menyimpulkan jika bitcoin sebagai digital asset atau sebagai komoditas dan tentang legalitas bitcoin sebagai transaksi langsung memang sudah tidak ada harapan karena sudah ada undang-undang nya, tapi yang saya miris kan adalah kemarin-kemarin pihak pemerintah sering menggembor gemborkan bitcoin haram dan sebagainya tetapi teknologi bitcoin yaitu blockchain sekarang mau digunakan dalam sistem perpajakan.
-
kemungkinan besar pemerintah masih mempelajari entang cryptocurency ini, setelah nanti sudah mengerti mungkin cryptocurency akan di atur
-
kalau saya sih lebih yakin pasti akan ada regulasi yang akan mengatur karna yang jelas dengan
desakan pengguna yang semakin banyak otomatis akan memaksakan pemerintah untuk ambil
kebujakan di tunggu saja...
Banyaknya pengguna tidak menjadi jaminan akan adanya regulasi. Toh, pemerintah hanya membatasi bitcoin sebagai mata uang, tapi tidak melarangnya sebagai aset, lalu... apalagi yang diharapkan? Bukankah dengan keadaan yang sekarang pun kita sudah bisa memperoleh banyak keuntungan?
-
kalau saya sih lebih yakin pasti akan ada regulasi yang akan mengatur karna yang jelas dengan
desakan pengguna yang semakin banyak otomatis akan memaksakan pemerintah untuk ambil
kebujakan di tunggu saja...
Banyaknya pengguna tidak menjadi jaminan akan adanya regulasi. Toh, pemerintah hanya membatasi bitcoin sebagai mata uang, tapi tidak melarangnya sebagai aset, lalu... apalagi yang diharapkan? Bukankah dengan keadaan yang sekarang pun kita sudah bisa memperoleh banyak keuntungan?
Dalam aturan pemerintah saat ini sudah membantu dunia cryptocurrency, dan itupun pemerintah tidak melarang atau membatasi aset kita,,
Asalkan exchange di negara kita tidak ditutup dan dilarang oleh pemerintah, kita para cryptomania tetap merdeka...... ;D
-
Mungkin karena pemerintah masih khawatir dengan Cryptocurrency dan mereka masih meriset dan meninjaunya dahulu
-
kalau menurut saya akan ada regulasi yang akan mengatur untuk
kedepannya mungkin sekarang masih dalam penelitian dan pendalaman
dan juga mungkin masih mempertimbangkan karena bukan hanya indonesia
yang mengambil kebijakan seperti sekarang.....
-
kemungkinan besar pemerintah masih mempelajari entang cryptocurency ini, setelah nanti sudah mengerti mungkin cryptocurency akan di atur
pemerintah sudah mengerti akan cripto currency dan apa dampaknya.
maka dari itu di larang kegunaannya untuk transaksi jual beli.
-
Pemerintah Indonesia menyatakan bahwa bahwa bitcoin bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Selain itu, Pemerintah Indonesia juga melarang Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran untuk melakukan pemrosesan transaksi pembayaran dengan menggunakan virtual currency (termasuk bitcoin & altcoins).
alasan ini yang menurut saya yang simple, jadi pemerintah indonesia itu berpendapat kalau bitcoin bukan mata uang atau alat pembayaran yang sah. karena juga tidak memiliki bentuk fisik seperti mata uang rupiah
-
alasan ini yang menurut saya yang simple, jadi pemerintah indonesia itu berpendapat kalau bitcoin bukan mata uang atau alat pembayaran yang sah. karena juga tidak memiliki bentuk fisik seperti mata uang rupiah
Bitcoin dan altcoin memang bukan mata uang atau alat pembayaran di indonesia bahkan yang namanya cripto currency itu adalah digital aset yang tidak mungkin ada bentuknya berupa fisik seperti uang rupiah.
tetapi Kriptografi/cripto currency memastikan mata uang ini sangat aman, tidak bisa digandakan/dipalsukan. Nilai mata uang kripto sepenuhnya ditentukan oleh faktor SUPPLY & DEMAND saja. Tidak ada pengaruh faktor lainnya seperti faktor fundamental (ekonomi, politik, sosial, keamanan) yang mempengaruhi mata uang suatu negara. Mata uang ini sepenuhnya bebas/independent dari pengaruh suatu negara atau pihak bank central. Mata uang ini bebas inflasi dan tidak ada biaya apapun di dalam pentransferannya dalam jumlah berapapun. Memiliki mata uang ini ibarat punya bank sendiri.
regulasi atau bahkan pelegalisasi cripto currency di indonesia menurut saya hanya menunggu waktu.
karena tegnologi pendahulunya yaitu blockchain sudah akan di terapkan di berbagai usaha termasuk perbankan.
-
alasan ini yang menurut saya yang simple, jadi pemerintah indonesia itu berpendapat kalau bitcoin bukan mata uang atau alat pembayaran yang sah. karena juga tidak memiliki bentuk fisik seperti mata uang rupiah
Bitcoin dan altcoin memang bukan mata uang atau alat pembayaran di indonesia bahkan yang namanya cripto currency itu adalah digital aset yang tidak mungkin ada bentuknya berupa fisik seperti uang rupiah.
tetapi Kriptografi/cripto currency memastikan mata uang ini sangat aman, tidak bisa digandakan/dipalsukan. Nilai mata uang kripto sepenuhnya ditentukan oleh faktor SUPPLY & DEMAND saja. Tidak ada pengaruh faktor lainnya seperti faktor fundamental (ekonomi, politik, sosial, keamanan) yang mempengaruhi mata uang suatu negara. Mata uang ini sepenuhnya bebas/independent dari pengaruh suatu negara atau pihak bank central. Mata uang ini bebas inflasi dan tidak ada biaya apapun di dalam pentransferannya dalam jumlah berapapun. Memiliki mata uang ini ibarat punya bank sendiri.
regulasi atau bahkan pelegalisasi cripto currency di indonesia menurut saya hanya menunggu waktu.
karena tegnologi pendahulunya yaitu blockchain sudah akan di terapkan di berbagai usaha termasuk perbankan.
yaps tinggal masalah waktu saja gan, karena BI saja sudah lama tertarik dengan teknologi blockchain pastinya dimasa depan cripto currency akan legal di Indonesia.
-
alasan ini yang menurut saya yang simple, jadi pemerintah indonesia itu berpendapat kalau bitcoin bukan mata uang atau alat pembayaran yang sah. karena juga tidak memiliki bentuk fisik seperti mata uang rupiah
Bitcoin dan altcoin memang bukan mata uang atau alat pembayaran di indonesia bahkan yang namanya cripto currency itu adalah digital aset yang tidak mungkin ada bentuknya berupa fisik seperti uang rupiah.
tetapi Kriptografi/cripto currency memastikan mata uang ini sangat aman, tidak bisa digandakan/dipalsukan. Nilai mata uang kripto sepenuhnya ditentukan oleh faktor SUPPLY & DEMAND saja. Tidak ada pengaruh faktor lainnya seperti faktor fundamental (ekonomi, politik, sosial, keamanan) yang mempengaruhi mata uang suatu negara. Mata uang ini sepenuhnya bebas/independent dari pengaruh suatu negara atau pihak bank central. Mata uang ini bebas inflasi dan tidak ada biaya apapun di dalam pentransferannya dalam jumlah berapapun. Memiliki mata uang ini ibarat punya bank sendiri.
regulasi atau bahkan pelegalisasi cripto currency di indonesia menurut saya hanya menunggu waktu.
karena tegnologi pendahulunya yaitu blockchain sudah akan di terapkan di berbagai usaha termasuk perbankan.
yaps tinggal masalah waktu saja gan, karena BI saja sudah lama tertarik dengan teknologi blockchain pastinya dimasa depan cripto currency akan legal di Indonesia.
ya gan kita tunggu saja kedepanya bagaimana,apalagi memang saat ini banyak perusahaan besar yang tertarik dengan teknologi blockchain dan pengguna crypto di indonesia juga cukup banyak
-
because Indonesia forbids the eyes of the coin in gital because it is not a legitimate currency according to the law, but in the days to come, it can certainly be legitimate and can replace the cash
-
mungkin pasti ada regulasi untuk sejenis cripto tapi belum tau kapan itu akan terjadi.
pastinya akan menjadi tugas pemerintah untuk masalah ini.
-
Mungkin ya karena uang bitcoin tidak berbentuk barang,jadi membuat tiyap yang memakai buat pembayaran jual beli itu agak kesulitan karena di negara kita ini teknologinya belum terlalu canggih seperti di negara lain,tetapi jika cuma sebagai aset itu kan cuma sebagai simpanan yang menguntungkan, jadi pemerintah juga tidak berhak melarang.
-
karena pengguna cripto semakin banyak,bisa saja pemerintah tidak ada pilihan lain selain mengesahkan mata uang digital ini.
-
Untuk saat ini mungkin karena masih dalam tahap pemantauan dari pemerintah. Pasti nanti akan ada sikap pemerintah terkait regulasi. Apalagi jika ada permintaan dan kebutuhan untuk keberadaan suatu regulasi Kripto. Semoga saja jika pun regulasi mulai dirancang, itu positif untuk eksistensi kripto.
-
Untuk saat ini mungkin karena masih dalam tahap pemantauan dari pemerintah. Pasti nanti akan ada sikap pemerintah terkait regulasi. Apalagi jika ada permintaan dan kebutuhan untuk keberadaan suatu regulasi Kripto. Semoga saja jika pun regulasi mulai dirancang, itu positif untuk eksistensi kripto.
yak gan bener semoga saja perkembangan crypto ini di tanggapi banyak pihak untuk kemajuan di masa depan .
-
ane barusan baca kayaknya negara jepang udah mengatur bagaimana regulasinya tentanng cryptocurrency .
-
kayaknya indonesia masih belum saatnya ini ,tapi pelaku kripto disini saya kira cukup banyak memungkinkan akan ada tanggapan lagi .
-
ane barusan baca kayaknya negara jepang udah mengatur bagaimana regulasinya tentanng cryptocurrency .
saya juga baru aja baca itu. https://www.altcoinstalks.com/index.php?topic=34161.0
enak ya kalau saja negara kita seperti negara Jepang. pemerintahnya objektif dalam menentukan kebijakan regulasi criptocurrency. semoga saja selanjutnya negara Indonesia ikutan seperti Jepang juga.
-
Pemerintah Indonesia menyatakan bahwa bahwa bitcoin bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Selain itu, Pemerintah Indonesia juga melarang Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran untuk melakukan pemrosesan transaksi pembayaran dengan menggunakan virtual currency (termasuk bitcoin & altcoins).
alasan ini yang menurut saya yang simple, jadi pemerintah indonesia itu berpendapat kalau bitcoin bukan mata uang atau alat pembayaran yang sah. karena juga tidak memiliki bentuk fisik seperti mata uang rupiah
Dan juga mungkin karena tidak ada tolak ukur harganya yang jelas. Serta masih banyak pro dan kontra. Jadi pemerintah belum bisa menentukan keputusan untuk diterima.
-
ane barusan baca kayaknya negara jepang udah mengatur bagaimana regulasinya tentanng cryptocurrency .
saya juga baru aja baca itu. https://www.altcoinstalks.com/index.php?topic=34161.0
enak ya kalau saja negara kita seperti negara Jepang. pemerintahnya objektif dalam menentukan kebijakan regulasi criptocurrency. semoga saja selanjutnya negara Indonesia ikutan seperti Jepang juga.
yang jelas setiap regulasi harus berdasarkan Undang Undang, jadi wajar jika Indoensia dengan Jepang berbeda, dari segi Ekonomi juga berbeda jauh.
-
Sebenarnya bitcoin itu bukan uang seperti mata uang fiat, tetapi sejenis asset, lebih tepatnya asset digital. Jadi walau menuggu selama apapun bitcoin tidak akan bisa digunakan untuk jual beli di Indonesia, tapi lain halnya kalau digital asset, Yang bisa kita perdagangkan kapan pun (seperti barang).
Setuju Kang. Kalau untuk alat pertukaran tentu akan sulit untuk diterima. Karena tidak mungkin kita gunakan alat pertukaran dengan sifat yang sangat tidak stabil / fluktuatif dan tidak bisa diukur nilai nya. Tapi saya pernah dengar kalau pemerintah merencanakan rupiah digital. Itu gimana Kang? Apa beda dengan bitcoin? Bukannya itu virtual currency juga jadinya.
-
Sebenarnya bitcoin itu bukan uang seperti mata uang fiat, tetapi sejenis asset, lebih tepatnya asset digital. Jadi walau menuggu selama apapun bitcoin tidak akan bisa digunakan untuk jual beli di Indonesia, tapi lain halnya kalau digital asset, Yang bisa kita perdagangkan kapan pun (seperti barang).
~snip~ . Tapi saya pernah dengar kalau pemerintah merencanakan rupiah digital. Itu gimana Kang? Apa beda dengan bitcoin? Bukannya itu virtual currency juga jadinya.
Menurut info yang saya dapat, Rupiah digital berbeda dengan uang virtual.
Sumber berita:
https://bisnis.tempo.co/read/1056068/rupiah-digital-sama-dengan-uang-virtual-ini-kata-bank-indonesia/full&Paging=Otomatis
-
if there is demand and the need for the existence of a Crypto regulation. Hopefully even if the regulation starts to be designed, it is positive for the existence of crypto. For now it is possible because it is still in the monitoring phase of the government. Certainly there will be a government attitude regarding regulation.
-
kenapa di negara Indonesia cripto currency masih belum ada regulasi yang mengatur?
Bukan hanya di indonesia saja yang belum diregulasi,di seluruh dunia pun tidak akan mendapatkan regulasi juga karena crypto sampai kapanpun tidak ada undang-undang yang melegalkan crypto masuk di suatu negara.tetapi crypto sudah diakui di seluruh dunia sebagai aset investasi digital
-
Karena belum adanya undang-undang yang mengatur penggunaan coin digital dan crypto hanya di jadikan alat investasi digital bukan alat tranksaksi
-
Untuk masuk kenegara indnesia tidak mudah karena harus melalui pengecekan dan pengesahan. Karena takutnya nanti bisa di salah gunakan oleh pihak tertentu untuk mencari keuntungan.
-
Mungkin karena crypto untuk saat ini belum bisa dgunakan untuk alat tranksaksi karna ada beberapa lapisan masyarakat yang belum mengerti tentang crypto.namun crypto sudah diakui sebagai alat digital invest
-
itu tinggal menunggu waktu saja gan, regulasi akan ada jika sudah banyak masyarakat yang menggunakannya, yang terpenting selama site tentang crypto masih bisa di lacak dengan google, ayo mengumpulkan sebanyak banyaknya sebelum ramai nanti. karena jika sudah ramai maka harga kemungkinan besar bakal naik tajam.
-
menurut saya pemerintah akan menetapkan tentang regulasi cripto karena semakin banyak pengguna dalam transaksi cripto itu kalau di biarkan akan menjadi kerugian negara atau menjadi keuntungan negara.
-
Karena belum adanya undang-undang yang mengatur serta melindungi tentang crypto tapi dunia sudah mengakui crypto sebagai aset digital invest.
-
Kalau melihat naik turunnya harga bitcoin akan susah untuk alat jual beli. Contoh sekrang harganya 106 juta tahu tahu bsk sudah 125jt akhir bulan bisa jadi merosot 90jt. Karena hal ini pemerintah masih pikir ulang dan melindungi warganya agar tidak merugi. Belum lagi soal pajak dan pendapatan negara pasti akan sangat berkurang karena transaksi tidak melewati bank dll. Apalagi nantinya zcash dan kawannya susah untuk dilihat transaksinya.
Untuk teknologi blockcain sangat bermanfaat untuk pembukuan secara otomatis sehingga mengurangi manpower disitu. Sehingga akan lebih efisien dan pengeluaran perusahaan atau negara.