Altcoins Talks - Cryptocurrency Forum

Local => Kripto berita dan diskusi (Bahasa Indonesia) => Topic started by: Vx1 on November 04, 2021, 04:23:34 PM

Title: Fatwa haram Crypto dan Bitcoin Di terima sebagai alat pembayaran sekolah
Post by: Vx1 on November 04, 2021, 04:23:34 PM
Sudahkah Agan di sini membaca dua berita ini , Sebenarnya berita ini sudah terbit beberapa hari lalu . Namun layak kita diskusikan di sini
Tentu harus dengan bahasa yang sopan,  tanpa menyalahkan pihak lain .
1. NU Jatim menerbitkan Fatwa haram terhadap Cryptocurrency karena seperti judi
https://www.google.com/amp/s/amp.kompas.com/wiken/read/2021/10/30/055700881/keluarkan-fatwa-haram-uang-kripto-nu--cryptocurrency-seperti-judi
2 . El-Salvador menerima Bitcoin sebagai alat pembayaran sekolah
https://www.google.com/amp/s/amp.kompas.com/money/read/2021/06/11/052302426/bitcoin-jadi-alat-pembayaran-sah-di-el-salvador-apa-keuntungannya

Saya pribadi kalau mengomentari berita nomer 1.
Jangankan Cryptocurrency bisa di anggap haram, Rupiah pun banyak yang haram jika cara kita mendapatkannya dengan cara yang salah. Cryptocurrency juga sama seperti tersebut, Judi sudah jelas itu haram. Tetapi di dalam Cryptocurrency itu tidak semuanya mengandung unsur Judi.
Sedangkan mengomentari berita nomer 2.
Ini adalah kemajuan Cryptocurrency yang menurut saya perlu kita perlu banggakan, dan semoga semakin banyak negara yang menerima Bitcoin . Tidak hanya sebagai alat pembayaran sekolah, tetapi juga untuk alat jual beli /transaksi yang sah.
Title: Re: Fatwa haram Crypto dan Bitcoin Di terima sebagai alat pembayaran sekolah
Post by: hair on November 05, 2021, 07:44:01 PM
Gak heran sih yang beginian gan. Pasti ada pro dan kontra. Selama tidak merugikan orang lain. Saya anggap itu tidak masalah. Toh sebenarnya bukan Crypto itu yang haram tetapi bagaimana penggunaan atau untuk tujuan apa? Kalau digunakan hal yang tidak baik jelas haram. Sama kayak uang juga. Jadi santai aja.
Title: Re: Fatwa haram Crypto dan Bitcoin Di terima sebagai alat pembayaran sekolah
Post by: Hisbullah on November 06, 2021, 10:48:08 AM
Sebenarnya menurut saya benar dan salah, haram dan halal adalah sesuai dengan manfaat dan cara mendapatkannya.
Crypto ataupun rupiah kalau mendapatkannya dengan cara yang salah bisa jadi haram dari sebab asal.
Mereka yg  berbicara tentang crypto haram dikarenakan mendekati judi, pengertian judi adalah sesuatu yg tidak pasti.
Jika mereka membeli bitcoin 7 tahun yg lalu dan hold sampai sekarang, apakah mereka akan berani mengatakan ini judi ?
Title: Re: Fatwa haram Crypto dan Bitcoin Di terima sebagai alat pembayaran sekolah
Post by: doc on November 07, 2021, 03:34:49 PM
Sebenarnya menurut saya benar dan salah, haram dan halal adalah sesuai dengan manfaat dan cara mendapatkannya.
Crypto ataupun rupiah kalau mendapatkannya dengan cara yang salah bisa jadi haram dari sebab asal.
Mereka yg  berbicara tentang crypto haram dikarenakan mendekati judi, pengertian judi adalah sesuatu yg tidak pasti.
Jika mereka membeli bitcoin 7 tahun yg lalu dan hold sampai sekarang, apakah mereka akan berani mengatakan ini judi ?

 Gw rasa seharusnya dikembalikan ke pribadi masing - masing, seandainya da keraguan dalam hukum berinvestasi dalam crypto halal apa haram sebaiknya jangan berinvestasi.
Menurut gw sih halal hala aja sih, akad transaksi jelas dalam exchange, harga tertera.
tidak pasti yang bagaimana yang dibilang judi ? mereka tidak mempelajari crypto dan tidak mencoba mencari tau.
Title: Re: Fatwa haram Crypto dan Bitcoin Di terima sebagai alat pembayaran sekolah
Post by: hair on November 07, 2021, 06:42:01 PM
Menurut gw sih halal hala aja sih, akad transaksi jelas dalam exchange, harga tertera.
tidak pasti yang bagaimana yang dibilang judi ? mereka tidak mempelajari crypto dan tidak mencoba mencari tau.
Maklum gan mereka udah  berpikir negatif terhadap penggunaan Crypto seperti pencucian uang, scam dll. Jadi itu semua tergantung individunya mau digunakan untuk apa? Kalau untuk hal yang haram ya tentu jadi haram. Kan uang juga ada namanya "uang haram" Karena didapatkan juga dengan cara haram. Apakah uang itu haram hukumnya tentu tidak cuma cara mendapatkan dengan cara haram begitu juga crypto
Title: Re: Fatwa haram Crypto dan Bitcoin Di terima sebagai alat pembayaran sekolah
Post by: Shahinaz on November 07, 2021, 11:12:39 PM
haram itu  jika kita mendapatkan nya dengan cara yang salah , misalnya dengan mencuri
segala investasi jika dengan uang mencuri ya haram gan
 intinya setiap orang memiliki pandangan berbeda dengan crypto ini
 ikuti kata hati mu aja lah  jika haram tinggalkan jika halal ya jalan lanjut
selama tidak menggangu keuangan orang lain
Title: Re: Fatwa haram Crypto dan Bitcoin Di terima sebagai alat pembayaran sekolah
Post by: alltalk on November 07, 2021, 11:19:00 PM
Masalah ada fatwa yang menyatakan crypto itu haram, selama bukan fatwa MUI, saya anggap bukan sesuatu yang sangat urgensi. Karena banyak yang hanya melihat crypto itu dari satu sisi saja, bahkan bisa jadi fatwa dibuat belum melalui proses mendalam mempelajari apa itu crypto sebenarnya. Pro kontra terkait haram/halal nya crypto, sudah terjadi semenjak bertahun-tahun yang lalu. Jadi tidak perlu heran dengan berita tersebut.
Title: Re: Fatwa haram Crypto dan Bitcoin Di terima sebagai alat pembayaran sekolah
Post by: legend45 on November 17, 2021, 01:47:04 PM
Masalah ada fatwa yang menyatakan crypto itu haram, selama bukan fatwa MUI, saya anggap bukan sesuatu yang sangat urgensi. Karena banyak yang hanya melihat crypto itu dari satu sisi saja, bahkan bisa jadi fatwa dibuat belum melalui proses mendalam mempelajari apa itu crypto sebenarnya. Pro kontra terkait haram/halal nya crypto, sudah terjadi semenjak bertahun-tahun yang lalu. Jadi tidak perlu heran dengan berita tersebut.

Sebenarnya kembali ke pemahaman masing dalam hal crypto, meskipun nantinya ada fatwa dari lembaga resmi, setidaknya kalau kita masih memiliki pemahaman dan pemikiran tersendiri yang bisa dijadikan dasar kenapa masih bermain crypto saya rasa boleh boleh aja,
toh pemberi fatwa juga belum tentu paham sepenuhnya dunia crypto.
Kalau hanya berdsrkan pada ketidak pastian, saya rasa banyak sekali bisnis yang tidak pasti, kenapa hanya crypto yang disoroti..
Title: Re: Fatwa haram Crypto dan Bitcoin Di terima sebagai alat pembayaran sekolah
Post by: fadl4 on November 20, 2021, 10:03:10 AM
Saya pernah mengobrol dengan teman tentang membeli koin dan menyimpannya dalam jangka panjang. Teman saya menganggapnya sebagai menggandakan uang makanya haram. Terus jika hasil dari bounty (alias gratis) maka tidak haram karena tidak mendepositkan uang. Bagaimana Menurut anda?
Title: Re: Fatwa haram Crypto dan Bitcoin Di terima sebagai alat pembayaran sekolah
Post by: Vx1 on November 20, 2021, 03:50:00 PM
Saya pernah mengobrol dengan teman tentang membeli koin dan menyimpannya dalam jangka panjang. Teman saya menganggapnya sebagai menggandakan uang makanya haram. Terus jika hasil dari bounty (alias gratis) maka tidak haram karena tidak mendepositkan uang. Bagaimana Menurut anda?
Pemahaman yang salah, membeli sesuatu dan menyimpan dalam jangka waktu tertentu lalu menjualnya di saat Harganya naik itu adalah Investasi. Kenapa di bilang menggandakan uang, sama kalau kita membeli tanah dan Emas, beli di saat harga murah dan menjualnya jika harganya naik.
Mungkin teman Agan berfikir nya karena Crypto ini tidak berwujud, maka tidak masuk akal kalau di beli , di simpan dan harganya bisa naik bahkan ribuan kali lipat.
Title: Re: Fatwa haram Crypto dan Bitcoin Di terima sebagai alat pembayaran sekolah
Post by: fadl4 on November 20, 2021, 05:00:09 PM
Saya pernah mengobrol dengan teman tentang membeli koin dan menyimpannya dalam jangka panjang. Teman saya menganggapnya sebagai menggandakan uang makanya haram. Terus jika hasil dari bounty (alias gratis) maka tidak haram karena tidak mendepositkan uang. Bagaimana Menurut anda?
Pemahaman yang salah, membeli sesuatu dan menyimpan dalam jangka waktu tertentu lalu menjualnya di saat Harganya naik itu adalah Investasi. Kenapa di bilang menggandakan uang, sama kalau kita membeli tanah dan Emas, beli di saat harga murah dan menjualnya jika harganya naik.
Mungkin teman Agan berfikir nya karena Crypto ini tidak berwujud, maka tidak masuk akal kalau di beli , di simpan dan harganya bisa naik bahkan ribuan kali lipat.
Saya pernah menjawab dengan yang anda sampaikan, dia menganggap kalau di cryptocurrency harganya bisa berkali lipat dalam beberapa hari, berbeda dengan emas, tanah, atau lainnya yang naik harganya perlu proses.
Title: Re: Fatwa haram Crypto dan Bitcoin Di terima sebagai alat pembayaran sekolah
Post by: hair on November 20, 2021, 07:08:06 PM
Saya pernah mengobrol dengan teman tentang membeli koin dan menyimpannya dalam jangka panjang. Teman saya menganggapnya sebagai menggandakan uang makanya haram. Terus jika hasil dari bounty (alias gratis) maka tidak haram karena tidak mendepositkan uang. Bagaimana Menurut anda?
Wah wah. Pemahaman yang keliru. Saya ibarat kita lagi main saham ni, apakah saham itu haram? Gak kan? Kita investasi di saham tersebut dan menyimpan untuk jangka waktu tertentu dengan tujuan untuk dapat profit yang tinggi di masa depan. Jadi sama kayak kasus di atas. Jadi aneh kalau itu namaya mengadakan uang.
Title: Re: Fatwa haram Crypto dan Bitcoin Di terima sebagai alat pembayaran sekolah
Post by: alltalk on November 20, 2021, 11:49:38 PM
Saya pernah mengobrol dengan teman tentang membeli koin dan menyimpannya dalam jangka panjang. Teman saya menganggapnya sebagai menggandakan uang makanya haram.
Teman anda gak paham konsep investasi. Jelas itu jauh berbeda dengan menggandakan uang. Boleh tau profesi temannya apa? Apakah dia memang paham tentang investasi digital? Sejauh yang saya ketahui, investasi di crypto itu sah-sah saja, tidak ada larangannya. Yang penting apa yang diinvestasikan tidak mengandung unsur mudorat. Sedangkan untuk trading, ada fatwa yang mengatakan selama itu trading spot maka aman-aman saja. Sedangkan untuk margin dan future, ada yang mengatakan haram.
Title: Re: Fatwa haram Crypto dan Bitcoin Di terima sebagai alat pembayaran sekolah
Post by: Alichlas92 on November 28, 2021, 03:50:33 PM
Sudahkah Agan di sini membaca dua berita ini , Sebenarnya berita ini sudah terbit beberapa hari lalu . Namun layak kita diskusikan di sini
Tentu harus dengan bahasa yang sopan,  tanpa menyalahkan pihak lain .
1. NU Jatim menerbitkan Fatwa haram terhadap Cryptocurrency karena seperti judi
https://www.google.com/amp/s/amp.kompas.com/wiken/read/2021/10/30/055700881/keluarkan-fatwa-haram-uang-kripto-nu--cryptocurrency-seperti-judi
2 . El-Salvador menerima Bitcoin sebagai alat pembayaran sekolah
https://www.google.com/amp/s/amp.kompas.com/money/read/2021/06/11/052302426/bitcoin-jadi-alat-pembayaran-sah-di-el-salvador-apa-keuntungannya

Saya pribadi kalau mengomentari berita nomer 1.
Jangankan Cryptocurrency bisa di anggap haram, Rupiah pun banyak yang haram jika cara kita mendapatkannya dengan cara yang salah. Cryptocurrency juga sama seperti tersebut, Judi sudah jelas itu haram. Tetapi di dalam Cryptocurrency itu tidak semuanya mengandung unsur Judi.
Sedangkan mengomentari berita nomer 2.
Ini adalah kemajuan Cryptocurrency yang menurut saya perlu kita perlu banggakan, dan semoga semakin banyak negara yang menerima Bitcoin . Tidak hanya sebagai alat pembayaran sekolah, tetapi juga untuk alat jual beli /transaksi yang sah.


Menurut saya begini , terlepas dari pro dan kontra... Kita tdk tau dasar masalahnya kenpa nu jatim mengeluarkan fatwa haram, itu perlunya ada klarifikasi langsung dari mereka, dan saya rasa mngkin itu hanya dikalangan tertentu.. Dan digoreng netizen sampai gosong..

Selama ini MUI tidak mgharamkan..

Nu jatim sah sah saja mngeluarkan fatwa dan kita tdk wajib mngikuti jika crypto secara umum blm jelas ke haramannya..
Title: Re: Fatwa haram Crypto dan Bitcoin Di terima sebagai alat pembayaran sekolah
Post by: nightcloud on November 29, 2021, 09:41:56 AM
Sebenarnya menurut saya benar dan salah, haram dan halal adalah sesuai dengan manfaat dan cara mendapatkannya.
Crypto ataupun rupiah kalau mendapatkannya dengan cara yang salah bisa jadi haram dari sebab asal.
Mereka yg  berbicara tentang crypto haram dikarenakan mendekati judi, pengertian judi adalah sesuatu yg tidak pasti.
Jika mereka membeli bitcoin 7 tahun yg lalu dan hold sampai sekarang, apakah mereka akan berani mengatakan ini judi ?

 Gw rasa seharusnya dikembalikan ke pribadi masing - masing, seandainya da keraguan dalam hukum berinvestasi dalam crypto halal apa haram sebaiknya jangan berinvestasi.
Menurut gw sih halal hala aja sih, akad transaksi jelas dalam exchange, harga tertera.
tidak pasti yang bagaimana yang dibilang judi ? mereka tidak mempelajari crypto dan tidak mencoba mencari tau.
Bener gan, layaknya pisau, pisau itu dipakai setiap hari dan berguna sekali, tapi jika digunakan dengan salah dia bisa melukai orang lain. Artinya kembali ke pribadi masing-masing.. terimaksih diperkenankan komentar..
Title: Re: Fatwa haram Crypto dan Bitcoin Di terima sebagai alat pembayaran sekolah
Post by: fadl4 on December 20, 2021, 12:43:58 AM
Teman anda gak paham konsep investasi. Jelas itu jauh berbeda dengan menggandakan uang. Boleh tau profesi temannya apa? Apakah dia memang paham tentang investasi digital? Sejauh yang saya ketahui, investasi di crypto itu sah-sah saja, tidak ada larangannya. Yang penting apa yang diinvestasikan tidak mengandung unsur mudorat. Sedangkan untuk trading, ada fatwa yang mengatakan selama itu trading spot maka aman-aman saja. Sedangkan untuk margin dan future, ada yang mengatakan haram.
pofesinya jualan makanan, yang saya tahu kalau dia mengetahui crypto dan saham. dia selama ini mencari crypto kemudian langsung jual dan mungkin dia hanya main faucet saja
Title: Re: Fatwa haram Crypto dan Bitcoin Di terima sebagai alat pembayaran sekolah
Post by: Alichlas92 on December 20, 2021, 07:24:45 AM
Teman anda gak paham konsep investasi. Jelas itu jauh berbeda dengan menggandakan uang. Boleh tau profesi temannya apa? Apakah dia memang paham tentang investasi digital? Sejauh yang saya ketahui, investasi di crypto itu sah-sah saja, tidak ada larangannya. Yang penting apa yang diinvestasikan tidak mengandung unsur mudorat. Sedangkan untuk trading, ada fatwa yang mengatakan selama itu trading spot maka aman-aman saja. Sedangkan untuk margin dan future, ada yang mengatakan haram.
pofesinya jualan makanan, yang saya tahu kalau dia mengetahui crypto dan saham. dia selama ini mencari crypto kemudian langsung jual dan mungkin dia hanya main faucet saja

menurut anggapan saya dia menganggap kripto hanya diperoleh dari cloud mining saja, sebagaimna bnyak investasi ilegal mengatasnamakan crypto, ya saya juga bermain beberapa jenis cloud mining, sperti stake shiba misalnya mereka memberi istilah apapun yg mereka suka, yang pada dasarnya tetap sama jika invest sekian maka hasil profit sekian., mungkin ini yg dimaksud menggandakan uang menurut dia.