Teman anda gak paham konsep investasi. Jelas itu jauh berbeda dengan menggandakan uang. Boleh tau profesi temannya apa? Apakah dia memang paham tentang investasi digital? Sejauh yang saya ketahui, investasi di crypto itu sah-sah saja, tidak ada larangannya. Yang penting apa yang diinvestasikan tidak mengandung unsur mudorat. Sedangkan untuk trading, ada fatwa yang mengatakan selama itu trading spot maka aman-aman saja. Sedangkan untuk margin dan future, ada yang mengatakan haram.
pofesinya jualan makanan, yang saya tahu kalau dia mengetahui crypto dan saham. dia selama ini mencari crypto kemudian langsung jual dan mungkin dia hanya main faucet saja
menurut anggapan saya dia menganggap kripto hanya diperoleh dari cloud mining saja, sebagaimna bnyak investasi ilegal mengatasnamakan crypto, ya saya juga bermain beberapa jenis cloud mining, sperti stake shiba misalnya mereka memberi istilah apapun yg mereka suka, yang pada dasarnya tetap sama jika invest sekian maka hasil profit sekian., mungkin ini yg dimaksud menggandakan uang menurut dia.