Aturan main di subforum ini
- Mohon tidak memposting referal link. Bila anda ingin memposting referal link anda, silahkan post di tempat yang sudah disediakan.
- Mencantumkan link sumber apabila anda menyadur dari sumber lain (eksternal).
Maaf gan sebelumnya saya kurang mengerti dengan penjelasan ini tolong perjelas lagi gan .
Saya baru belajar gan terima kasih
- Mohon tidak memposting referal link. Bila anda ingin memposting referal link anda, silahkan post di tempat yang sudah disediakan.Referral adalah orang yang kita ajak (refer) untuk bergabung menjadi member di salah satu situs yang kita promosikan ke dia (bisa situs PTC atau yang lainnya). Setelah orang tersebut bergabung menjadi member di situs yang kita maksud dan kemudian dia mendapatkan penghasilan dari aktifitasnya di situs tersebut maka secara otomatis kita akan mendapatkan komisi dari penghasilannya itu.
Bila ingin memposting referal link, silahkan post di :
https://www.altcoinstalks.com/index.php?board=226.0- Mencantumkan link sumber apabila anda menyadur dari sumber lain (eksternal).Jika membuat thread atau post yang kita ambil dari sumber lain, maka kita harus mencantumkan link sumber thread tersebut.
contoh :
Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi menyatakan, ada 4 modus investasi ilegal yang diprediksi bakal marak ke depannya. Modus investasi tersebut serupa dengan modus-modus yang diungkap oleh Satgas Waspada Investasi beberapa waktu lalu.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan, modus pertama adalah mata uang kripto (cryptocurrency). Menurut dia, investasi cryptocurrency bersifat spekulatif dan fluktuasinya sangat tinggi.
"Ada dua program investasi dalam cryptocurrency, yaitu lending atau bonus peminjaman cryptocurrency kepada pihak lain dan staking atau bonus penyimpanan cryptocurrency dalam jangka waktu tertentu," kata Tongam dalam media briefing di Jakarta, Jumat (20/4/2018).
Modus kedua adalah multilevel marketing (MLM). Tongam menjelaskan, MLM menawarkan produk atau jasa tanpa izin dan fokus kepada member get member dengan iming-iming imbal hasil, bukan kepada penjualan produk.
Modus ketiga adalah produk komoditas berjangka (forex atau future) yang tidak memperoleh izin dari Bappebti. Menurut Tongam, introducing broker akan menawarkan produk forex yang tidak memiliki izin.
"Perusahaan forex dari luar negeri juga menawarkan produk di Indonesia tanpa izin," ujar Tongam. Modus terakhir adalah duplikasi laman, yakni mengatasnamakan perusahaan legal yang memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang.
Perusahaan yang menyediakan laman tersebut menggunakan profil korporasi dari perusahaan legal. "Menggunakan juga nama website yang mirip dengan nama website resmi perusahaan legal," sebut Tongam.
Selama periode Januari-April 2018, Satgas Waspada Investasi telah meminta 72 entitas investasi ilegal untuk menghentikan kegiatannya.
Tongam mengungkapkan, penghentian kegiatan entitas investasi ilegal tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat, media, dan penelusuran yang dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi.
Sumber : https://ekonomi.kompas.com/read/2018/04/20/151400526/4-modus-investasi-ilegal-ini-bakal-tetap-marak
Diakhir thread dicantumkan Sumber beritanya
Jika kita ingin menanyakan apa saja tentang forum ini silahkan di :
https://www.altcoinstalks.com/index.php?topic=11637.0